Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09840/PP/M.III/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09840/PP/M.III/16/2007

Pemohon Banding:PT. ABC Raya
   
Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Masa Pajak:September 2004
   
Pokok Sengketa:Koreksi Positif Pajak Pertambahan Nilai nilai masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 1.220.619.931,00.
   
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena analisa Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai harus memperhatikan juga ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam kontrak karya.

bahwa sebagaimana diketahui, bahwa ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya bersifat lex spesialis dan kedudukannya sama dengan Undang-undang dalam arti bahwa ketentuan perpajakan yang diatur di dalam kontrak karya tersebut berlaku secara khusus dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor perpajakan berlaku secara umum, hal ini secara jelas disebutkan di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 juni 1993.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kontrak karya juga memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding merupakan PKP dan produk-produk Pemohon Banding merupakan BKP, maka atas hal tersebut penjualan lokalnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas penjualan ekspornya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%, hal tersebut menunjukkan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding dapat dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut dibayarkan atas pembelian barang dan/atau jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

bahwa pendapat tersebut diambil dari ketentuan Pasal 13 ayat (7) huruf i a dari Kontrak Karya.

bahwa Ketentuan Pasal 13 ayat (7) huruf i a yang bersifat lex spesialis mengatur secara khusus bahwa barang hasil produksi Pemohon Banding adalah BKP dan oleh karenya Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan 0% harus dikenakan atas BKP tersebut.        
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan tanggapan Pemeriksa atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2004 dijelaskan bahwa :

1. Kontrak karya Pemohon Banding tunduk kepada ketentuan perpajakan yang berlaku dari waktu ke waktu (prevailing laws), 2. Pasal 13 butir 7 (I) tidak mengatur hal-hal yang bersifat khusus, 3. Oleh karena itu, atas penjualan atau ekspoer emas batangan yang diproduksi oleh Pemohon Banding hendaknya mengikuti ketentuan umum yang berlaku, 4. Karena hasil produsi Pemohon Banding berupa emas batangan, sesuai ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 menyatakan bahwa emas batangan merupakan jenis barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan BKP), maka atas penjualan atau ekspor emas batangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 5. Akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan BKP atau JKP dalam rangka menghasilkan emas batangan tersebut tidak dapat dikreditkan.                    
bahwa berdasarkan penelitian atas Faktur Pajak Masukan, Peneliti mengemukakan bahwa atas seluruh pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp. 1.220.619.931,00 adalah pengeluaran yang digunakan untuk menghasilkan logam mulia berupa emas batangan.
   
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada serta keterangan dalam persidangan diperoleh keterangan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi poisitif atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 1.220.619.931,00 karena Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berasal dari pembelian dan atau pemanfaatan JKP untuk pertambangan yang hasilnya bukan BKP.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Faktur Pajak dan Invoice diperoleh petunjuk bahwa selama Masa September 2004, Pemohon Banding telah melakukan pembelian BKP/JKP yang terkait dengan menghasilkan BKP sebesar Rp. 1.084.509.736,00.

bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa emas murni batangtuan (dore bullion) yang diproduksi oleh Pemohon Banding dalam hal ini adalah BKP sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Karya sehingga penjualan atas penyerahannya sebagai BKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0%.

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp. 1.220.619.931,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.