| Pemohon Banding | : | PT. ABC |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2001 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Positif Penghasilan Bruto dari Luar Usaha atas Biaya Bunga sebesar Rp. 250.000.000,00, |
| | | |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya Bunga sebesar Rp. 250.000.000,00, yang mana biaya tersebut adalah biaya atas pembayaran Angsuran KI Triwulan IV/01 kepada Bank DEF, adapun permasalahannya adalah karena dalam proses pemeriksaan yang lalu Pemohon Banding masih belum dapat menunjukkan bukti pendukung pihak ketiga berupa Nota Kredit Pembayaran, adapaun dalam proses pemeriksaan, atas bukti pembayaran tersebut telah Pemohon Banding tunjukkan kepada pihak Pemeriksa berupa bukti voucher pembayaran No. Vh.2330 tanggal 11 Desember 2001 sebesar Rp. 250.000.000,00 (pembayaran Angsuran KI Triwulan IV/01) yang didalamnya terlampir Bilyet giro No. AAS 054551 tanggal 27 Desember 2001.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti-bukti pendukung berupa : 1. Perjanjian Cash Polling PT. ABC tanggal 19 November 1998, 2. Standing Instruction (Major Account) kepada PT. GHI, 3. Voucher pembayaran Nomor 002330 tanggal 11 Desember 2001, 4. Nota Kredit Nomor 3711361021 tanggal 27 Desember 2001 Bank GHI, 5. Rekening koran JKL Service No. Rek. 0.x000xx.0xx (Bank GHI), 6. Rekening koran PT. ABC No. Rek. 0.x0xxxx.0xx (Bank GHI), 7. Rekening Koran PT. ABC No. Rek. 0.xxx.000x0xxxx.00x (Bank DEF). |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi positif atas penghasilan diluar usaha sebesar Rp. 250.000.000,00 karena terdapat penerimaan uang di rekening Pemohon Banding pada Bank DEF (acc. xxx.000x0xxxx.00x) sebesar Rp. 250.000.000,00 dari Bank GHI yang tidak didukung dengan bukti transaksi berupa slip aplikasi transfer dari Bank GHI (yang berisi perintah dari Pemohon Banding untuk mendebet rekening), sehingga Pemeriksa berkesimpulan sebagai penerimaan dari penghasilan diluar usaha yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya bunga sebesar Rp. 250.000.000,00 karena terdapat penerimaan uang di rekening Pemohon Banding pada Bank DEF dengan Nomor Account xxx.000x0xxxx.00x yang penerimaannya berasal dari Bank GHI yang tidak didukung dengan bukti transaksi berupa slip aplikasi transfer dari Bank GHI.
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp. 250.000.000,00 tersebut merupakan biaya atas pembayaran Angsuran Kredit Investasi Triwulan IV/01 kepada DEF, bahwa dalam proses pemeriksaan yang lalu Pemohon Banding masih belum dapat menunjukkan bukti pendukung pihak ketiga berupa Nota Kredit Pembayaran.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan fakta-fakta serta keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis dapat meyakini bahwa koreksi sebesar Rp. 250.000.000,00 merupakan pembayaran ANgsuran Kredit Investasi Triwulan IV/2001 kepada Bank DEF yang telah dibuktikan dengan Nota Kredit Pembayaran berupa voucher pembayaran No. Vh.2330 tanggal 11 Desember 2001 sebesar Rp. 250.000.000,00 sehingga Majelis berkesimpulan penerimaan dana sebesar Rp. 250.000.000,00 adalah bukan penghasilan dan selanjutnya berketetapan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 250.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan. |