| Pemohon Banding | : | PT. ABC Seafoods Indonesia |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi positif atas Penghasilan neto Tahun Pajak 2002 sebesar Rp. 13.363.370.131,00. |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa nilai pembelian sebesar Rp. 379.759.210.648,28 merupakan hasil perhitungan Terbanding dengan menggunakan formula sebagaimana dituangkan dalam perincian sebagai tersebut di atas (jadi bukan merupakan angka Pemohon Banding), dilain pihak nilai pembelian menurut Terbanding sebesar Rp. 366.395.840.517,00 yang digunakan oleh Terbanding adalah rekapitulasi data pembelian yang masih mentah (belum termasuk koreksi atau jurnal penyesuaian yang dibuat oleh akuntan publik) dan terdapat kesalahan dalam penjumlahannya, data pembelian yang sebenarnya sebesar Rp. 336.856.999.465,64 (termasuk koreksi atau jurnal penyesuaian).
bahwa dalam perhitungan nilai pembelian, Terbanding salah dalam mengambil angka persediaan awal bahan baku dan penolong sebesar Rp. 562.178.740,82 hal ini disebabkan oleh karena Terbanding hanya mengambil angka persedaiaan awal bahan baku saja yaitu sebesar Rp. 562.178.740,82, sedangkan persediaan awal bahan penolong (packaging supplies) sebesar Rp. 2.323.435.449,84 tidak ditambahkan sebagai komponen perhitungan nilai persediaan awal bahan baku dan penolong dalam perhitungan tersebut, total nilai persediaan awal bahan dan penolong menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:
Persediaan awal bahan baku Rp. 562.178.740,82 Persediaan awal bahan penolong Rp. 2.323.435.449,84 Persediaan awal bahan baku dan penolong Rp. 2.885.614.190,66 bahwa demikian juga dengan nilai pemakaian bahan baku dan penolong (raw material used) sebesar Rp. 371.640.534.371,15) yang digunakan oleh Terbanding adalah nilai raw material used yang merupakan nilai dari harga pokok barang yang terjual, yang mana didalamnya selain pemakaian bahan baku dan penolong juga meliputi persediaan barang jadi, adapun jumlah sebesar Rp. 371.640.534.371,15 tersaji dalam laporan akuntan publik.
bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut di atas, apabila Terbanding menghendaki nilai pembelian bahan baku dan penolong saja, maka nilai pembelian tersebut menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Pembelian bahan penolong per-GL Rp. 17.076.996.392,75 Penyesuaian Rp. 798.250.040,11 Total pembelian bahan penolong Rp. 17.875.246.432,86 Pembelian bahan baku per-GL Rp. 314.240.472.866,09 Penyesuaian Rp. 4.741.280.166,69 Total pembelian bahan baku Rp. 318.981.753.032,78 Total pembelian bahan baku&penolong Rp. 336.856.999.465,64 |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi tersebut dilakukan karena Pemohon Banding terlalu besar membebankan pembelian di dalam harga pokok penjualan, di dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan atau laporan audit, pembelian bahan baku maupun bahan pembantu tidak terinci, yang ada adalah pemakaian bahan baku dan penolong, persedaiaan awal bahan baku dan penolong, maka secara matematika akuntansi pembelian dijelaskan sebagai berikut :
Pemakaian bahan baku & penolong Rp. 371.640.534.371,15 Persediaan akhir bahan baku & penolong Rp. 8.680.855.018,22 Persediaan awal bahan baku & penolong (Rp. 562.178.740,82) Pembelian awal bahan baku & penolong Rp. 379.759.210.648,55 bahwa untuk mengetahui kebenaran pembelian seperti angka di atas, Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap buku besar pembelian dan meminjam bukti pembelian, di dalam buku besar yang dipinjamkan Pemohon Banding dalam bentuk soft copy tidak dapat ditelusuri pembelian dan bukti pembelian tidak dapat ditunjukkan Pemohon Banding sampai dengan selesainya pemeriksaan.
bahwa Peneliti Keberatan telah melakukan penelitian terhadap laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP Drs. DEF & Rekan serta Ledger Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
Harga Pokok Penjualan Tahun 2002 Rp. 414.392.393.560,73 terdiri dari :
Biaya bahan baku Rp. 371.640.534.371,15 Biaya tenaga kerja Rp. 9.449.939.374,41 Biaya overhead Rp. 33.301.919.815,17 Total Rp. 441.392.393.560,73 Persedaiaan bahan baku per tanggal 31 Desember 2002 (akhir) adalah : Persediaan raw material Rp. 1.619.692.859,53 Persedaiaan bahan pengepakan Rp. 4.699.324.558,42 Persediaan bahan pendukung Rp. 2.361.837.600,27 Total Rp. 8.680.855.018,22 Persediaan bahan baku per tanggal 31 Desember 2001 (awal) adalah : Persediaan raw material Rp. 562.178.740,82
bahwa dari data tersebut di atas, diperoleh nilai pembelian bahan baku Cfm. Audit report sebagai berikut : Biaya bahan baku yg dipakai Rp. 371.640.534.371,15 Ditambah persediaan akhir (31 Desember 2002) Rp. 8.680.855.018,22 Dikurangi persediaan awal (31 Desember 2001 (Rp 562.178.740,82) Total Rp. 379.759.210.648,55 bahwa berdasarkan tanggapan dan dasar koreksi yang diterima dari Kantor Pemeriksa Pajak Jakarta Khusus Dua sesuai Surat Nomor : S-912/WPJ.07/RP.0202.1.5/2004 tanggal 23 Agustus 2004, Peneliti Keberatan mengakui hasil rekapitulasi pembelian bahan baku dan penolong, penghitungan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah benar karena jumlah data tersebut berasal dari Pemohon Banding (data soft copy) dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian bahan baku Rp. 353.603.682.490,33 Pembelian bahan penolong Rp. 12.792.158.026,69 Total pembelian Cfm. Terbanding Rp. 366.395.840.517,02 Kesimpulan Pembelian bahan baku&bahan penolong (Cfm. Surat Pemberitahuan Tahunan Pb) Rp. 379.759.210.648,55 Pembelian bahan baku&bahan penolong (Cfm. Pemeriksa/Peneliti) Rp. 366.395.840.517,02 Koreksi Rp. 13.363.370.131,53 bahwa dari uraian tersebut di atas, Pemeriksa telah melakukan perhitungan nilai pembelian bahan baku yang dibebankan ke dalam harga pokok penjualan dengan tepat. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data tambahan sebagai berikut : Laporan Keuangan Tahun 2002, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002, Trial Balancfe dan General Ledger, Detail COGS & Packaging Supplies. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut Majelis atas perhitungan Cost of Goods Sold Tahun 2002 dan detail serta Ledger, terbukti bahwa Terbanding dalam melakukan perhitungan nilai pembelian hanya mengambil angka persediaan awal bahan baku sebesar Rp. 562.178.740,82 sedangkan persediaan awal bahan penolong (packaging supplies) sebesar Rp. 2.323.435.449,84 tidak ditambahkan sebagai komponen perhitungan nilai persediaan awal bahan baku dan penolong yang seharusnya sebesar Rp. 2.885.614.190,66 sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.
bahwa perhitungan pembelian yang dilakuykan oleh Terbanding tidak dapat dipertanggungjawabkan dan karenanya koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 13.363.370.131,00 tidak dapat dipertahankan. |