| Pemohon Banding | : | PT. ABC Indonesia |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| | | |
| Masa Pajak | : | Januari sampai dengan Desember 2003 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 264.335.298,00. |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2002 tentang Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan bahwa :
“ Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. Nama, alamat, NPWP Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, b. Nama, alamat, NPWP Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak, c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut, f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan g. Nama, jabatan, dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2002 tentang Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, Lampiran II tentang Petunjuk Pengisian Faktur Pajak Standar, angka 4 menjelaskan :
“ Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn: Diisi dengan harga jual atau penggantian sebelum dikurangi uang muka atau termijn, dalam hal diterima uang muka atau termijn, maka yang menjadi dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah uang muka atau termijn yang bersangkutan “.
bahwa perubahan nomor 4 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-323/PJ/2001 yang merupakan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000, menyatakan :
“ Menambah 1 (satu) lampiran yaitu Lampiran IV, mengenai contoh pengisian Faktur Pajak Standar dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan mata uang asing atau mata uang rupiah “.
bahwa berdasarkan asas material, Pemohon Banding telah melunasi kewajiban perpajakan Pemohon Banding dengan membayar lunas Pajak Pertambahan Nilai yang ditagih oleh Penjual/Supplier atas faktur-faktur pajak sebesar Rp. 264.335.298,00 tersebut, sehingga tidak ada kerugian bagi negara. |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terdapat 66 Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi karena dianggap cacat yang menurut Pemohon Banding dikarenakan tidak dicoret pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termijn.
bahwa Faktur Pajak menjadi tidak memnuhi syarat formal yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 jo. Nomor : KEP-323/PJ/2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Lampiran IV contoh pengisian Faktur Pajak Standar yang memberikan contoh pengisian Faktur Pajak dengan cara mencoret keterangan yang tidak diperlukan agar informasi atas Faktur Pajak jelas sesuai yang disyaratkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 nTahun 2000. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa terdapat 66 Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa karena dilakukan pencoretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/ Uang Muka/Termijn yang mengakibatkan informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas seperti yang disyaratkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan rekonsiliasi atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa terdapat 66 Faktur Pajak Masukan yang cacat karena tidak dilakukan pencoretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn.
Bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2002 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan bahwa :
“ Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. Nama, alamat, NPWP Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, b. Nama, alamat, NPWP Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak, c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut, f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan g. Nama, jabatan, dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. bahwa menurut Majelis, Faktur Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2002 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 264.335.298,00 yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan. |