Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10014/PP/M.III/12/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10014/PP/M.III/12/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Electronics Indonesia       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23         Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa : Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 11.948.411.181,00.             Menurut Pemohon : bahwa trade incentive merupakan tambahan diskon yang diberikan kepada distributor Pemohon Banding, ditributor kemudian meneruskan tambahan diskon yang Pemohon Banding berikan kepada toko/dealer. bahwa hal tersebut dilakukan untuk menjaga persaingan dengan kompetitor Pemohon Banding di pasar, Pemohon banding harus menjaga agar harga produk yang Pemohon Banding jual selalu kompetitif. bahwa harga jual yang Pemohon Banding tetapkan pada saat Pemohon Banding melakukan penjualan kepada distributor sering kali harus disesuaikan pada saat barang tersebut telah sampai di tangan toko/dealer, terjadinya perubahan harga disebabkan oleh beberapa hal, antara lain : 1. Fluktuasi nilai tukar US$ (Dolar Amerika) terhadap Rp (Rupiah) karena produk yang Pemohon Banding jual ke distributor menggunakan mata uang US$ (Dolar Amerika), sementara penjualan yang dilakukan oleh toko/dealer menggunakan mata uang Rp (Rupiah). 2.  Penurunan harga dari produk sejenis yang dilakukan oleh competitor Pemohon Banding. 3. Penurunan daya beli konsumen yang disebabkan oleh pendapatan konsumen yang menurun karena situasi perekonomian Indonesia yang memburuk.       Menurut Terbanding : bahwa Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa :“ Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaran kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan lua negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membeyarkan :b.  Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :   1)   Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.   2) Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f.   3)  Royalti.   4)  Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.     bahwa untuk kasus yang hampir sama yang diajukan oleh perusahaan farmasi, Terbanding mengeluarkan Surat Nomor : S-822/PJ.31/2003 tanggal 20 Nopember 2003 yang memberikan penegasan, bahwa pemberian trade discount oleh PT. DEF dan para distributornya kepada apotik, rumah sakit, su-distributor dan institusi lainnya bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan sepanjang trade discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual dan nilai harga pokok penjualan bagi pembeli. bahwa surat tersebut tidak secara otomatis menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan permohonan keberatan Pemohon Banding karena sifatnya yang khusus hanya kepada perusahaan farmasi dengan sistem penjualan yang diuraikan dalam surat tersebut, namun dari pemahaman yang dapat diambil dari penjelasan surat tersebut pada dasarnya trade discount bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut :a) Trade discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual (Pemohon Banding dan/atau distributor). b)  Trade discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan niali harga pokok pemjualan bagi pembeli (distributor dan/atau toko).bahwa untuk mengetahui apakah trade discount tersebut dicatat sebagai pengurangan harga untuk menentukan nilai jual bersih bagi penjual, Peneliti telah meminta data sebagai berikut :1. Ledger pencatatan account Trade Incentive berikut dokumen pendukungnya. 2. Jurnal Voucher pencatatan Trade Incentive. 3. Bukti pengiriman pembayaran atas transaksi dengan Trade Incentive (dari pihak distributor).bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap item-item yang dicatat dalam account trade incentives tidak terdapat cukup informasi yang dapat meyakinkan Peneliti, bahwa trade incentives tersebut adalah pengurangan harga jual sebagaimana disebutkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya; bahwa sedangkan untuk kriteria kedua, yaitu trade discount dicatat sebagai pengurangan harga untuk menentukan nilai harga pokok penjualan bagi pembeli (distributor dan/atau toko), Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung, dan Peneliti mengalami kesulitan untuk meminta data dikarenakan menyangkut pihak ketiga.       Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dalam persidangan diperoleh petunjuk, bahwa koreksi positif Terbanding atas dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 11.948.411.181,00 dilakukan karena terdapat obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang berasal dari trade discount (Trade Incentive) yang menurut Terbanding merupakan pemberian hadiah atau bonus penjualan atas prestasi penjualan yang dicapai oleh distributor selama setahun. bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Kuasa Hukum Pemohon Banding yang hadir dalam sidang diperoleh petunjuk, bahwa mekanisme penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut : * Bagian penjualan selalu mengkinfirmasikan daftar harga terbaru (price list) kepada distributor, daftar harga produk-produk Philips selalu diperbaharui setiap satu bulan sekali, yang disesuaikan dengan perubahan harga pokok pembelian dan perubahan kurs mata ang asing. * Distributor membuat pesanan penjualan (Purchase Order) berdasarkan daftar harga yang berlaku/yang terbaru, dalam Purchase Order disebutkan jumlah barang yang dipesan serta harganya, kemudian dikirimkan ke Philips untuk diproses lebih lanjut. * Berdasarkan Purchase Order dari distributor, bagian order desk akan membuat Sales Order yang kemudian direlease oleh bagian akunting. * Berdasarkan Sales Order yang sudah direlease tersebut, kemudian bagian supply chain (gudang) akan membuat surat jalan (Delivery Order), bagian akunting akan mencetak faktur penjualan dan faktur pajak. * Bagian gudang akan mengirimkan barang-barang yang dipesan kepada distributor dengan melampirkan bukti surat jalan. * Setelah barang diterima oleh distributor dan telah sesuai dengan Purchase Order mereka, surat jalan akan distempel oleh pihak distributor dan dikembalikan kepada Philips sebagai bukti bahwa barang telah diterima oleh pembeli. * Surat jalan yang telah distempel dan ditandatangani oleh distributor diserahkan ke bagian akunting. * Bagian akunting akan mengirimkan faktur penjualan dan faktur pajak serta surat jalan yang sudah di stempel dan ditadatangani (sebagai bukti tanda terima barang). * Pengakuan penjualan terjadi pada saat barang telah dikirim dan invoice telah dicetak, prosedur pencatatan/jurnal adalah sebagai berikut :   Untuk mencatat penjualan120000 Trade account receivable xxxxx 800000      Thiord party sales            xxxxx  Untuk mencatat pemakaian barang (HPP)780XXX  Cost&material absorb xxxxx 110XXX       Commercial

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09987/PP/M.I/16/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09987/PP/M.I/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Tbk       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2000       Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 3.025.726.472,00.             Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa :“ Dengen Keputusan Presiden ini Kantor Perbendaharawan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina, Kontraktor-kontraktor bagi hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumu dan Pertambangan Umum lainnya, Badan usaha Milik Negara dan daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak “. bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 menyatakan bahwa :“Tata cara pemungutan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “. bahwa mengingat PT. DEF, PT. GHI, JKL Indonesia, MNO Lasem, Job MNO Talisman, MNO Sorong, PQR, STU, Job VWX, MNO Tuban, MNO Senoro, dan XYZ adalah kontraktor yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 Pasal 1 ayat (1), maka segala kewajiban atas Pajak Pertambahan Nilai dibayarkan langsung oleh Perusahaan Kontraktor bagi hasil tersebut dan Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut kepada kas negara. bahwa penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2000 atas penyerahan jasa yang diserahkan kepada kontraktor bagi hasil dan kontrak karya di bidang minyak dan gas bumi adalah kewajiban perusahaan yang dalam peraturan perpajakan disebut Pemungut Pajak.       Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan berdasarkan atas Laporan Inspektorat Jenderal  Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : LAP-41/it.3/2004 tanggal 29 Maret 2004 yang menyatakan bahwa terdapat penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang Surat Setoran Pajak-nya belum diterima oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Nomor : Lap-08/WPJ.04/KP.1607/2003 tanggal 7 Pebruari 2003 diketahui bahwa penyerahan kepada pemungut yang Surat Setoran Pajak-nya belum diterima sebesar Rp. 3.925.081.081,00. bahwa atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/307/00/017/05 tersebut Pemohon Banding tidak menyetujui dengan alasan bahwa penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai untuk Tahun Pajak 2000 atas jasa yang diserahkan kepada kontraktor bagi hasil dan kontrak karya dibidang minyak dan gas bumi adalah kewajiban perusahaan yang dalam peraturan perpajakan disebut Wapu (Wajib Pungut). bahwa berdasarkan Laporan Inspektorat Jenderal  Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : LAP-41/it.3/2004 tanggal 29 Maret 2004 diketahui bahwa terdapat penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang Surat Setoran Pajak-nya belum diterima oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut karena sampai dengan Laporan Hasil Penelitian Pertanggungjawaban atas Faktur Pajak Nomor : LAP-09/Pert/WPJ.04/KP.1007/2005 tanggal 17 Januari 2005 dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar Minggu, Pemohon Banding tidak dapat melampirkan atau menunjukkan Surat Setoran Pajak dari Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi dasar temuan Inspektorat Jenderal  Departemen Keuangan, sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/307/00/017/05 . bahwa atas permintaan Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyerahkan rekapitulasi Surat Setoran Pajak hasil temuan Inspektorat Jenderal  Departemen Keuangan yang sudah ada Surat Setoran Pajak-nya sebesar Rp. 899.534.606,00 dengan nilai total sebesar Rp. 904.465.777,00 (selisih Rp. 5.411.167,00 disebabkan adanya selisih kurs) disertai dengan bukti-bukti pendukung berupa Surat Setoran Pajak dengan total sebesar Rp. 1.262.951.661,00 yang telah disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dari total temuan Inspektorat Jenderal  Departemen Keuangan sebesar Rp. 3.925.081,00.          Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding serta keterangan Kuasa Pemohon Banding dan Wakil Terbanding sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis berpendapat sebagai berikut. bahwa Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa :“ Dengen Keputusan Presiden ini Kantor Perbendaharawan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina, Kontraktor-kontraktor bagi hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumu dan Pertambangan Umum lainnya, Badan usaha Milik Negara dan daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak “. bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 menyatakan bahwa :“Tata cara pemungutan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “. bahwa Pasal 1 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ayat (1) huruf a juga diatur “ bahwa yang termasuk ddalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian “. bahwa dalam sengketa ini PT. DEF, PT. GHI, JKL Indonesia, MNO Lasem, Job MNO Talisman, MNO Sorong, PQR, STU, Job VWX, MNO Tuban, MNO Senoro, dan XYZ selaku badan tertentu yang melakukan pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyerahan jasa pengeboran minyak dari Pemohon Banding, merupakan badan pemungut yang wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. bahwa alasan Terbanding yang melakukan koreksi karena tidak ada Surat Setoran Pajak atas penyerahan jasa pengeboran minyak tersebut, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan kewajiban dari PT. DEF, PT. GHI, JKL Indonesia, MNO Lasem, Job MNO Talisman, MNO Sorong, PQR, STU, Job VWX, MNO Tuban, MNO Senoro, dan XYZ karena merupakan kewajiban dari Badan-badan tertentu tersebut untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa pengeboran minyak tersebut dan tidak dapat dialihkan kepada Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09910/PP/M.I/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09910/PP/M.I/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2003       Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Keluaran atas Penjualan Aktiva Tetap Perusahaan berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebesar Rp. 5.880.000,00.             Menurut Pemohon : bahwa penrbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemeriksa berdasarkan Undang-undang Nomor Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D:“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehan dapat dikreditkan “. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan data-data penjualan dan pembelian/perolehan aktiva mess perusahaan yang berada di Perumahan Tiga Raksa, bahwa tidak ada Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masukan pada saat perolehan aktiva mess tersebut di tahun 1995, sehingga tida ada Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan. bahwa menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat 8 huruf b menyatakan :“ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha “. bahwa dalam memori penjelasan menyatakan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah produksi, distribusi, pemasaran dengan kegiatan usaha adalah produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, sarana rumah mess tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, apabila pada saat perolehan aktiva mess tersebut tidak memperoleh Faktur Pajak Masukan, karena dibeli dari tangan kedua dari seorang karyawan. bahwa dalam Surat Uraian Banding Terbanding sudah jelas menguraikan, bahwa tidak ada Pajak masukan = Rp. 0,00 atas pembelian mess di Tiga Raksa. bahwa dengan demikian, apabila saat perolehan rumah mess tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Masukan = Rp. 0,00 berarti tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga pada saat penjualan aktiva rumah mess tersebut juga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai Keluaran.       Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp. 5.800.000,00 merupakan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Mess Pabrik milik Pemohon Banding. bahwa terhadap alasan yang dikemukakan Pemohon Banding tersebut Terbanding telah mempelajari kembali Undang-undang Nomor Pajak Pertambahan Nilai yang dimaksud oleh Pemohon Banding tersebut menurut Peneliti pengertian Pemohon Banding terhadap Pasal 9 ayat (8) huruf b tersebut sudah benar tetapi dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan akan data/dokumen mess di Tiga Raksa maka Terbanding membenarkan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dimana atas penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai pada saat perolehannya dapat dikreditkan, terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai bunyi Undang-undang Nomor Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D.       Menurut Majelis  : bahwa koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp. 5.800.000,00 merupakan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Mess Pabrik milik Pemohon Banding. bahwa menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :“ Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen “. bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemeriksa berdasarkan Undang-undang Nomor Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D:“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehan dapat dikreditkan “. bahwa atas penjualan kembali mess perusahaan tersebut kepada Sdri. X pada tahun 2003 bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp. 5.800.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang menjadi nihil.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09884/PP/M.V/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09884/PP/M.V/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2003       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak di luar Daerah Pabean sebesar Rp. 8.429.136.570,00.             Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat, bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan: Pembeli menghendaki penyerahan barang dilakukan diluar Daerah Pabean Indonesia, yaitu Singapura. Barang yang dijual, Pemohon Banding beli dari ABC Asia yang berada di Singapura juga. Barang tersebut akan diserahkan langsung oleh ABC Asia kepada Pembeli di Singapura. Atas penjualan ini, Pemohon Banding menerbitkan performa invoice kepada pihak Pembeli dengan tembusan kepada ABC Asia. Berdasarkan proforma invoice tersebut, ABC Asia akan mengirim barang ke gudang forwarder Pembeli di Singapura. Proforma invoice ini akan distempel oleh forwarder untuk menandakan, bahwa barang telah diterima. bahwa dengan demikian barang tidak pernah masuk ke dalam Daerah Pabaean Indonesia, sehingga tidak dip[erlukan adanya dokumen impor dan Pemohon Banding juga tidak pernah membuat dokumen ekspor atas barang tersebut karena pada kenyataannya Pemohon Banding tidak pernah melakukan ekspor atas barang tersebut.       Menurut Terbanding : bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding terutang Pajak Pertambahan Nilai . bahwa sesuai dengan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa Invoice Penjualan, Purchase Order, dimana customer melakukan pemesanan kepada Pemohon Banding, kemudian invoice dibuat oleh Pemohon Banding atas penyerahan tersebut ditujukan kepada customer (Wajib Pajak Dalam Negeri). bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli dibayarkan langsung di rekening Pemohon Banding sebagai berikut :–    DEF Bank Jakarta 0045757-00-0 (IDR).–    DEF Bank Jakarta 0045757-05-0 (USD).–    DEF Bank Jakarta 0045757-01-0 (EUR). bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa Pasal 1 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ayat (1) huruf a juga diatur “ bahwa yang termasuk ddalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian “.       Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kepada bukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 8.429.136.570,00, dengan alasan telah terjadi penyerahan hak atas Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pasal 1 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ayat (1) huruf a juga diatur “ bahwa yang termasuk ddalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian “. bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa sesuai penjelasan Pasal 4 huruf a penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP. Barang yang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaan. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding maupun Terbanding, Pemohon Banding menyerahkan Barang Kena Pajak di luar Daerah Pabean (Singapura). bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di luar Daerah Pabean yaitu Singapura yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 8.429.136.570,00 tidak dapat dipertahankan.        

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09869/PP/M.VII/12/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09869/PP/M.VII/12/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak :  2003       Pokok Sengketa : Koreksi atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Biaya Perawatan dan Perbaikan sebesar Rp. 2.702.271.941,00.             Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena biaya Maintenance yang dikeluarkan Pemohon Banding selama ini (sesuai kenyataan) merupakan biaya penggantian suku cadang, pembelian solar, bahan baku penolong dan sejenisnya; bahwa lokasi Pemohon Banding ada di Tanjung Balai, lebih kurang 2 jam dari Gunung Karimun sehingga Pemohon Banding tidak pernah meminta Jasa Service, semua reparasi dilakukan oleh Tekhnisi / Karyawan Perusahaan yang telah dipungut pajak karyawan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga Pemohon Banding tidak terikat suatu kontrak atau sejenisnya pada pihak ketiga (bengkel). bahwa Pemohon Banding adalah kontraktor dari PT. DEF dalam pengeboman batu-batu granit, sehingga dalam hubungannya dengan PT. DEF, Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran kepada PT. DEF tetapi justru memperoleh pembayaran dari PT. DEF.       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Biaya Perawatan dan Perbaikan sebesar Rp. 2.702.271.941,00 yang merupakan penggantian atas jasa pemakaian peralatan dari PT. DEF selama tahun 2003. bahwa setelah melakukan penelitian (uji material data) terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa biaya sebesar Rp. 2.702.271.941,00 tersebut memang merupakan biaya untuk pembelian barang dan sparepart mesin kepada Toko GHI, PT. JKL Tbk, Bengkel Las Bubut, Toko MNO, PT. PQR, Bengkel STU, Bengkel VWX.       Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Biaya Perawatan dan Perbaikan sebesar Rp. 2.702.271.941,00 yang merupakan penggantian atas jasa pemakaian peralatan dari PT. DEF selama tahun 2003. bahwa Pemohon Banding adalah kontraktor PT. DEF dalam pengeboman batu-batu granit, sehingga dalam hubungannya dengan PT. DEF, Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran kepada PT. DEF. bahwa Terbanding menyatakan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti, bahwa jumlah sebesar Rp. 2.702.271.941,00 dibayarkan kepada PT. DEF. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa memang benar biaya sebesar Rp. 2.702.271.941,00 tersebut merupakan biaya untuk pembelian barang dan sparepart mesin, sehingga bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Biaya Perawatan dan Perbaikan sebesar Rp. 2.702.271.941,00 tidak dapat dipertahankan.  

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09843/PP/M.II/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09843/PP/M.II/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2003       Pokok Sengketa : Koreksi Positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp. 192.853.822,00,             Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena nilai Pajak Pertambahan Nilai Pajak Masukan sebesar Rp. 192.853.822,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena didukung oleh bukti Faktur Pajak Standar yanmg telah memenuhi ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan juga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tanggal 26 Pebruari 2000 tentang pembuatan, bentuk ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian Faktur Pajak dan KEP-296/KEP/2000 tanggal 27 Juni 2000 tentang pengkreditan Faktur Pajak Masukan. bahwa ada 3 Faktur Pajak yang belum dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2003 dan tidak diungkapkan dalam pemeriksaan sebesar Rp. 13.370.914,00. bahwa atas Faktur Pajak tersebut, Pemohon Banding berharap bisa dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Tahun Pajak 2003, karena faktur-faktur pajak tersebut tidak diketemukan/diungkapkan dalam hasil pemeriksaan tahun 2003.       Menurut Terbanding : bahwa hasil penelitian terhadap koreksi Pajak Masukan oleh Pemeriksa sebesar Rp. 192.857.804,00 bersumber dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Faktur Pajak Masukan. bahwa Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM mengatur :“ Pasal 9 (9) Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak yang sama “. bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai melakukan kesalahan dalam pengkreditan pajaknya yaitu melakukan pengkreditan pajak pada masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.       Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : lap-04/wpj.12/kp.0705/2005 TANGGAL 28 Pebruari 2005, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00076/207/03/626/05 tanggal 27 April 2005 yang berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terdapat koreksi positif atas Pajak Masukan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.928.578.040,00,00. bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :“ Pasal 9 ayat (2) : Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak yang sama “. “ Pasal 9 ayat (9) : Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dap[at dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan “. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui bahwa Pemohon Banding telah salah melakukan pengkreditan atas faktur-faktur pajak standar dengan jumlah sebesar Rp. 192.853.8322,00 sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding, namun menurut Pemohon Banding seharusnya Pajak Masukan sebesar Rp. 192.853.822,00 tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat Pemohon Banding kreditkan karena didukung dengan bukti Faktur Pajak Standar yang telah memenuhi ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan juga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tanggal 26 Pebruari 2000 tentang pembuatan, bentuk ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian Faktur Pajak dan KEP-296/KEP/2000 tanggal 27 Juni 2000 tentang pengkreditan Faktur Pajak Masukan. bahwa ada 3 Faktur Pajak yang belum dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2003 dan tidak diungkapkan dalam pemeriksaan sebesar Rp. 13.370.914,00. bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 192.853.822,00 terdiri atas jumlah sebesar Rp. 185.347.450,00 yang disebabkan karena Pemohon Banding melakukan kesalahan pengkreditan Pajak Masukan, sedangkan untuk jumlah sebesar Rp. 7.506.372,00 karena pada saat pemeriksaan Faktur Pajak tersebut tidak ada. bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 192.853.822,00 yang dilakukan Terbanding sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 192.853.822,00 tetap dipertahankan.