Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11195/PP/M.VIII/18/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11195/PP/M.VIII/18/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Cemerlang Jenis Pajak : Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Penetapan Dasar Pengenaan Pajak atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp. 72.637.846.400,00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Lahat yang menghitung Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan Bangunan dalam menghitung BPHTB, Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan Bangunan secara riil tidak pernah diperoleh Pemohon Banding pada saat pengalihan hak, sehingga seharusnya dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak adalah keadaan tanah pada saat Pemohon Banding menerima perolehan HGU, yaitu Nilai Jual Objek Pajak Tanah pada tahun 1999 sebesar Rp. 350/M2 (Kelas 47). bahwa dari penjelasan tersebut di atas, bahwa perhitungan BPHTB terutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 1.138.275.000,00 sesuai dengan keadaan Nilai Jual Objek Pajak Tahun 1999 yaitu sebesaqr Rp. 350/M2 (Kelas 47). Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Nomor : S-3564/WPJ.03/KB.0304/2005 tanggal 26 september 2005 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Lahat sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1987 tentang BPHTB sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 07 tentang Pemberian Hak guna Usaha Atas Tanah terletak di Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan atas nama PTT. ABC Corporation ditetapkan di Lubuk Linggau pada tanggal 12 Juni 1999, maka Pemohon Banding seharusnya mempunyai utang pajak sebesar Rp. 5.377.420.634,00. bahwa perhitungan besarnya pajak terutang Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf j Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak karena pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar. bahwa terhadap Nilai Jual Objek Pajak, Pemohon Banding tidak pernah mengajukan keberatan, NJOP yang tidak pernah diajukan keberatan tersebut menjadi dasar pengenaan BPHTB. bahwa dasar penetapan NPOP untuk penghitungan BPHTB adalah isian SPOP dari Wajib Pajak dan dari SPOP itulah dihitung NJOP PBB ke dalam daftar perhitungan yang merupakan dasar Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) BPHTB. bahwa karenanya berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang masih harus dibayar sebesar Rp. 5.377.420.634,00 sudah benar dan tetap dipertahankan. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti berupa Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor: 210/SK/I/1989 tanggal 11 April 1989 diketahui bahwa Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan memberikan pencadangan tanah seluas +/- 24.00 Ha kepada PT. ABC Corporation, berkedudukan di Jakarta yang terletak di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas sebagaimana ditunjukkan dalam peta yang dibuat oleh Direktorat Agraria Propinsi Sumatera Selatan skala 1:100.000 Nomor 9-84. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pertanian Nomor : HK.350/E4.435/06.89 tanggal 12 Juni 1989 diketahui Menteri Pertanian memberikan Persetujuan/Izin Prinsip Usaha Perkebunan kepada PT. ABC Corporation, komoditas: Karet, Kakao dan lain-lain serta Kelapa Sawit, Luas Areal (bruto): Karet, Kakao dan lain-lain seluas 12.000 ha dan Kelapa Sawit seluas 12.000 ha dengan pola perkebunan besar swasta nasional, lakasi di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas. bahwa ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997, Nilai Perolehan Objek Pajak atas Hak Pengelolaan adalah Nilai Pasar pada saat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak pemgelolaan, dan apabila Nilai Pasar lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, maka yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. bahwa dari ketentuan tersebut di atas, kecuali diketahui Nilai Pasar lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, maka yang dipakai sebagai Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan Dasar Pengenaan Pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp. 95.403.346.400,00 sudah benar oleh karenanya Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp. 72.637.846.400,00 dan menolak permohonan banding Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11140/PP/M.III/12/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11140/PP/M.III/12/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 902.426.979,00, yaitu : Menurut Pemohon : bahwa dengan ini mangajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :1. PPh Pasal 23 : Obyek Pajak menurut SPT/PB Rp. 237.762.279,00 Obyek Pajak menurut Pemeriksa Rp. 1.140.189.258,00 Koreksi Rp. 902.426.979,00 bahwa selisih tersebut dikarenakan Pemeriksa mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas : a. Bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp. 902.426.979,00 oleh Pemohon Banding yang belum dilaporkan dengan dasar hukum Surat Terbanding Nomor : 165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992. 2. bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 menurut Pemohon Banding adalah : Dasar Pengenaan Pajak Rp. 237.762.279,00 Pajak terhutang Rp. 14.445.737,00 Kredit pajak/ telah disetor (Rp 14.445.737,00) Kurang (Lebih) bayar PPh Pasal 23 Rp Nihil Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, koreksi pada saat pemeriksaan sebagai berikut : Uraian Pemohon Banding (Rp) Pemeriksa(Rp) Koreksi(Rp) Obyek PPh Pasal 23 237.762.279,00 1.140.189.258,00 902.426.979,00bahwa berdasarkan koreksi tersebut di atas, maka pajaknya ditetapkan menjadi : Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.140.189.258,00 PPh Pasal 23 yang terutang Rp. 149.809.784,00 Kredit pajak Rp. 14.445.737,00 Sanksi administrasi Rp. 56.087.066,00 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp. 191.451.113,00bahwa koreksi positif tersebut di atas adalah atas bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp. 902.426.979,00 oleh Pemohon Banding yang belum dilaporkan dan yang menjadi dasar hukum adalah Surat Terbanding Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992. Menurut Majelis : bahwa Surat Terbanding Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham menegaskan :“ Pinjaman Perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila :* Pinjaman tersebut berasal dari dana pemilik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain. * Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya. * Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. * Perusahaan penerima pinjaman sering sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak perpenuhi maka pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga yang wajar “. bahwa atas Surat Terbanding Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tersebut menurut Majelis, perhitungan bunga yang terdapat dalam Surat Terbanding Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tersebut dilakukan untuk menentukan biaya dalam kaitannya perhitungan Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor Nomor 17 Tahun 2000, bukan untuk menghitung biaya bunga sebagai obyek dan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan bahwa :“ Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaran kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan lua negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membeyarkan : a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas : 1) Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g. 2) Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f. 3) Royalti. 4) Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah membebankan ataupun melakukan pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pemegang saham, maka dengan demikian tidak ada obyek dan Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Bunga Pinjaman kepada Pemegang Saham sebesar Rp. 902.426.979,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10586/PP/M.V/15/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10586/PP/M.V/15/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan berupa Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 2.636.155.683,00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Terbanding, karena Terbanding tidak mau mengakui jumlah biaya usaha lainnya sebesar Rp. 16.929.655.365,00 tetapi hanya mengakui sebesar Rp. 14.293.499.682,00 (setelah dikoreksi sebesar Rp. 115.624.513,00), sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 2.636.115.683,00, selisih ini terjadi karena Pemohon Banding salah memasukkan angka dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 2003 yang seharusnya sebesar Rp. 16.929.655.365,00 tetapi hanya dimasukkan sebesar Rp. 14.409.124.195,00 padahal menurut dokumen pendukung yang sebenarnya seperti audit report dan trial balance fiskal jumlah biaya usaha lainnya yang sebenarnya adalah sebesar Rp. 16.929.655.365,00. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Satu diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas account berikut : Uraian Cfm. PB(Rp) Cfm. Terbanding (Rp) Koreksi(Rp) Harga Pokok Penjualan 17.154.491.724 16.672.882.007 481.609.717 Biaya Usaha Lainnya 14.409.124.195 14.293.499.682 115.624.513 Kredit Pajak 1.428.231.634 1.409.726.009 18.505.625bahwa dari keterangan di atas, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp. 115.624.513,00 yang berasal dari selisih antara biaya-biaya usaha lainnya menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 9.480.991.574,00 dengan biaya usaha lainnya menurut Terbanding sebesar Rp. 9.365.367.061,00. bahwa Pemohon Banding memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan pada tanggal 14 Juni 2004 dengan kondisi lebih bayar sebesar Rp. 816.328.634,00. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui, bahwa koreksi perhitungan biaya usaha lainnya menurut Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp. 1.861.619.063,00 yang berasal dari selisih biaya-biaya lainnya menurut Terbanding sebsar Rp. 7.619.372.511,00 dengan biaya-biaya lainnya menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pemohon Banding sebesar Rp. 9.480.991.574,00. bahwa Pemohon Banding membebankan biaya-biaya lainnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pembetulan tahun 2003 sebesar Rp. 9.480.991.574,00. bahwa alasan Pemohon Banding terdapat kesalahan dalam memasukkan angka dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 2003 yang seharusnya sebesar Rp. 16.929.655.365,00, tetapi hanya memasukkan sebesar Rp. 14.409.124.195,00 tidak dapat diterima karena Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2003 yang diperiksa adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan, sehingga Pemohon Banding seharusnya sudah mengetahui kesalahannya. bahwa mekanisme yang seharusnya ditempuh Pemohon Banding adalah melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2003 apabila diketahui masih terdapat kesalahan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Menurut Majelis : bahwa setelah mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2003, Majelis membuat perbandingan angka-angka sebagai berikut : No Uraian SPT (Rp) Kep. Keberatan(Rp) Koreksi(Rp) 1 Peredaran Usaha 32.823.881.504 32.823.881.504 – 2 Harga Pokok 17.154.491.724 16.672.882.007 481.609.717 3 Laba Usaha 15.669.389.780 16.150.999.497 481.609.717 4 Biaya usaha lainnya :– Gaji– Royalti– Lainnya 3.762.617.8181.165.514.8039.480.991.572 3.762.617.8181.165.514.8039.365.367.059 ––115.624.513 Jumlah 14.409.124.195 14.293.499.682 115.624.513 5 Penghasilan Neto -1.260.265.585 1.857.499.815 3.117.765.400 6 Koreksi Positif 3.989.000.004 3.989.000.004 – 7 Koreksi Negatif -630.724.142 -630.724.142 – 8 Penghasilan Kena Pajak 2.098.010.277 5.215.775.677 3.117.765.400 9 Seharusnya 16.929.655.367 1.409.726.009 18.505.625 Sumber : Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir bahwa dari perbandingan angka-angka tersebut terlihat koreksi yang dilakukan Terbanding terdiri dari harga pokok sebesar Rp. 481.609.717,00 dan biaya lainnya sebesar Rp. 115.624.513,00, jumlah Rp. 597.234.230,00, namun ternyata koreksi penghasilan neto adalah sebesar Rp. 3.117.765.400,00 hal ini menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penyajian koreksi oleh Terbanding. bahwa setelah memeriksa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding, Majelis berpendapat adanya kesalahan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan dimana dari lampiran 1771-I dihitung laba usaha sebesar Rp. 15.669.389.780,00 (Rp. 32.823.881.509,00 Rp. 17.154.491.729,00) dan biaya usaha lainnya sebesar Rp. 14.409.124.195,00 (Rp. 3.762.617.818,00 + Rp. 1.165.514.803,00 + Rp. 9.480.991.574,00), sehingga penghsilan neto dari usaha sebesar Rp. 1.260.265.585,00 (Rp. 15.669.389.780,00 Rp. 14.404.124.195,00), namun pada formulir 1771-I ditulis sebesar Rp. 1.260.265.585,00. bahwa berdasarkan penghasilan neto dari usaha sebesar Rp. 1.260.585,00 dihitung dari biaya usaha lainnya seharusnya sebesar Rp. 16.929.655.365,00 (Rp. 15.669.389.780,00 (- Rp. 1.260.265.585,00)). bahwa selanjutnya Majelis berpendapat, bahwa koreksi atas pengurang penghasilan bruto sebesar Rp. 2.636.155.683,00 berasal dari Rp. 16.929.655.365,00 dikurangi Rp. 14.293.404.682,00 (menurut Terbanding), dengan demikian nilai sengketa yang diajukan Pemohon Banding sebesar Rp. 2.636.155.683,00 adalah sudah benar bukan sebesar Rp. 115.624.513,00 sebagaimana pendapat Terbanding. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi atas biaya entertainment yang dapat dibiayakan menjadi sebesar Rp. 245.869.403,00 (Rp. 259.415.057,00 Rp. 13.545.654,00). bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding yan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 2.622.610.029,00 (Rp. 2.636.155.683,00 Rp. 13.545.654,00), sedangkan sebesar Rp. 13.545.654,00 tetap dipertahankan, dengan perhitungan menurut Majelis sebagai berikut : Penghasilan neto menurut Keputusan Terbanding Rp. 5.215.775.677,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : – Biaya usaha lainnya Rp. 2.622.610.029,00 Penghasilan neto menurut Majelis Rp. 2.593.165.648,00 bahwa atas perhitungan tersebut di atas, maka jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut : Penghasilan neto Rp. 2.593.165.648,00 Penghasilan kena pajak Rp. 2.593.165.000,00 Pajak penghasilan yang terutang Rp. 760.449.500,00 Kredit pajak Rp. 1.409.726.009,00 Pajak yang lebih dibayar Rp. 649.276.509,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10315/PP/M.IX/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10315/PP/M.IX/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 2.210.886,00, Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menjual buku-buku dimana termasuk di dalamnya adalah buku-buku keagamaan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang selama ini berlaku. bahwa atas penjualan yang merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding pungut dan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu 10% x Rp. 67.907.500,00 atau sebesar Rp. 6.790.750,00. bahwa dengan demikian atas koreksi yang dilakukan Terbanding, atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut menjadi sebesar :Cfm. Pemohon Banding Rp. 67.907.500,00 Cfm. Terbanding Rp. 1.031.522.734,00 Koreksi Rp. 963.615.234,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan master file, Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha toko buku dan perlengkapan ibadah Agama Kristen/KLU 51399, di Medan merupakan kantor cabang sedangkan kantor pusat berada di Jakarta dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Senen. bahwa koreksi Terbanding berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 353/KMK.03/2001 tanggal 5 juni 2001 tentang “ batasan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang atas import dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai “ dan surat edaran yang terkait lainnya. bahwa selisih jumlah penjualan seluruhnya menurut Terbanding dengan jumlah seluruh penjualan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 2.210.886,00 merupakan yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa atas koreksi tersebut, Majelis berpendapat bahwa materi sengketa banding ini adalah masalah pembuktian sehingga Majelis berpendapat diperlukan rekonsiliasi data antara Pemohon Banding dan Terbanding untuk membuktikan kebenaran koreksi tersebut. bahwa dalam rekonsiliasi tersebut Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut : a Pemohon Banding dapat menyetujui angka penyerahan sebesar Rp. 1.708.860.364,00 karena Pemohon Banding kesulitan untuk mencari perbedaan sebesar Rp. 2.052.150,00 tersebut. b Total penjualan sebesar Rp. 1.708.860.364,00 terdiri dari :– Penjualan ada SKB Rp. 650.406.915,00 – Penjualan non SKB Rp. 1.058.453.449,00 Rp. 1.708.860.364,00 c Atas penjualan non SKB ini meliputi penjualan :– Alkitab Rp. 264.745.675,00 – Penjualan buku agama Rp. 492.008.874,00 Rp. 756.754.549,00 d Menurut Pemohon Banding, penjualan non SKB tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah). e Selisih sebesar Rp. 301.698.900,00 (Rp. 1.058.453.449,00 Rp. 756.754.549,00) merupakan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.bahwa dalam rekonsiliasi tersebut Pejabat yang mewakili Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :a Adanya selisih sebesar Rp. 2.052.150,00 yang menurut Terbanding merupakan penjualan tahun 2001 yang belum dilaporkan. b Terbanding menyetujui rincian penjualan yang ada SKB-nya sebesar Rp. 650.406.915,00 sesuai bukti yang ada. c Terbanding setuju dengan penjualan non SKB yang dilaporkan sebesar Rp. 756.754.549,00 yang juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah) sesuai bukti dan rincian yang dilampirkan oleh Pemohon Banding. d Terbanding sependapat bahwa penjualan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp. 301.698.900,00 dengan melihat pada bukti yang ada.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding dan hasil rekonsiliasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan Majelis berpendapat dapat meyakini data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding.bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 2.052.150,00 tetap dipertahankan, sehingga jumlah dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp. 1.708.860.364,00.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10117/PP/M.II/21/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10117/PP/M.II/21/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Minerals Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2005 Pokok Sengketa : Koreksi atas pengenaan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraanm Bermotor terhadap Alat Berat Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp. 224.112.500,00 dengan perincian sebagai berikut : Bea Balik Nama Alat Berat Rp. 179.290.000,00 Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat Rp. 44.822.500,00 Jumlah Rp. 224.112.500,00 Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding karena Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/270/VII/2005 tersebut yang ditujukan kepada Tim Hukum DPRD Provinsi Maluku Utara merupakan pertimbangan hukum (Legal Opinion), bukan merupakan Putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan yang didirikan pada tanggal 11 April 1997, Pemohon Banding memiliki kontrak kerja (Contract of Work) tertanggal 28 April 1997 dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk mengekplorasi, menambang, memproses, menyimpan, mentransportasi, memasarkan, dan menjual emas dan mineral lainnya (selain hydrocarbon, barubara, dan bahan radioaktif) yang ditambang dari kontrak areanya yang terletak di pulau Halmahera, Provinsi Maluku. bahwa Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1997, mengingat Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 berlaku setelah ditandatanganinya kontrak karya Pemohon Banding, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tidak dapat diberlakaukan bagi Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding berkeyakinan, bahwa perhitungan dalam SKPD tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bertentangan dengan ketentuan pajak dalam kontrak karya yang berlaku bagi Pemohon Banding. bahwa terhadap pajak-pajak yang ditetapkan setelah ditandatanganinya kontrak karya Pemohon Banding, yaitu pada tanggal 28 April 1997, Pasal 13 Kontrak Karya Pemohon Banding menetapkan bahwa :“ The Company shall not be subject to any other taxes, duties, levies, contribution, charges or fees now or hereafter levied or imposes or approved by the Government other than those provided for this Article and elsewhere in this Agreement “. bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :1. Pajak Daerah harus dibayar oleh Pemohon Banding sepanjang pajak tersebut berdasarkan Perda yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya Pemohon Banding, 2. Sedangkan Perda yang ditetapkan setelah ditandatanganinya Kontrak Karya Pemohon Banding (misalnya Perda yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000) tidak berlaku bagi Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa pengenaan Bea balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 terhadap Pemohon Banding adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan pungutan PKB dan BBN KB Alat Berat dan Besar yang didasarkan pada :Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang PKB, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang BBN KB. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding berkesimpulan : 1. Kewenangan Pemerintah Daerah terhadap PKB dan BBN KB telah diatur dalam Perda Nomor 2 dan Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang PKB dan BBN KB yang telah mendapat legitimasi oleh Pemerintah Pusat, 2. Penetapan SKPD atas PKB dan BBN KB telah sejalan dengan amanat Kontrak Karya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (12). bahwa dengan demikian, Pemerintah Daerah mempunyai dasar hukum yang sangat kuat dalam menetapkan pajak kendaraan terhadap Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa mengenai perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding tentang peranan Kontrak Karya diperlakukan sebagai Lex Specialist atau bukan, dengan menunjuk Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1032/MK.04/1998 tanggal 15 September 1988 serta pelaksanaan peraturan perpajakan di bidang kegiatan yang berdasarkan Kontrak Karya, Majelis berpendapat bahwa ketentuan yang mengatur tentang perpajakan dalam Kontrak Karya harus dilaksanakan, dalam hal ini Pasal 13 ayat (x) dan ayat (xii) dan Pasal 13. bahwa dari hasil penelitian Majelis atas surat-surat yang diajukan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat keberatan maupun surat banding, dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan potongan atau keringanan atas pengenaan Bea Balik Nama dan Pajak kendaraan Bermotor, sehingga Majelis berpendapat mengenai sengketa pemberian keringanan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor tidak diperiksa lebih lanjut. bahwa dengan demikian peraturan-peraturan yang dijadikan dasar penetapan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat yang digunakan Terbanding sebesar Rp. 224.112.500,00 telah sesuai, sehingga jumlah tersebut tetap dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10080/PP/M.VIII/15/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10080/PP/M.VIII/15/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : Koreksi kredit pajak sebesar Rp. 36.956.314,00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Penghasilan atas Jasa Konsultan yang telah dipotong oleh Client merupakan kredit pajak bagi Pemohon Banding sehingga harus dikurangkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang. Menurut Terbanding : bahwa sesuai bukti potong yang diserahkan Pemohon Banding, pemotongan tersebut merupakan bukti potong Pajak Penghasilan Final, sehingga tidak bisa dikreditkan, namun berdasarkan bukti yang ada bahwa uang yang telah disetorkan ke negara telah sah, sehingga bisa ditempuh melalui pemindahbukuan atas permohonan Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tebet atas Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Final menjadi Pajak Penghasilan Pasal 23. Menurut Majelis : bahwa koreksi kredit pajak adalah sebagai berikut : Kredit Pajak menurut Terbanding Rp. 190.500.416,00 Kredit Pajak menurut Pemohon Banding Rp. 227.465.730,00 Koreksi Rp. 36.956.314,00 bahwa koreksi kredit pajak sebesar Rp. 36.956.314,00 terdiri dari :Pajak Penghasilan yang telah dipotong pihak lain Rp. 14.976.180,00 Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri Rp. 21.980.134,00 Total Rp. 36.956.314,00 Bahwa sesuai bukti potong Pajak Penghasilan yang dipotong pihal lain sebesar Rp. 14.976.180,00, terbukti bahwa pemotongan tersebut menggunakan form bukti pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan yang bersifat final, yang mana dalam form bukti pemotongan tersebut sudah terdapat penjelasan, bahwa pajak penghasilan yang dipotong bukan merupakan kredit pajak. bahwa sesuai dengan Surat Setoran Pajak tanggal 15 Februari 2001 sebesar Rp. 21.980.134,00, Pemohon Banding melaporkan pembayaran pajaknya sebagai pembayaran untuk Pajak Penghasilan Final. bahwa dengan demikian atas kredit pajak sebesar Rp. 14.976.180,00 dan Rp. 21.980.134,00 atau total sebesar Rp. 36.956.314,00 terbukti telah dilaporkan sebagai pemotongan Pajak Penghasilan Final. bahwa sesuai Undang-undang Nomor Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor Nomor 17 Tahun 2000, Jasa Konsultan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga pajak penghasilan yang sudah dipotong merupakan kredit pajak yang sudah dipotong merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan. bahwa mengingat Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut telah keliru dilaporkan sebagai Pajak Penghasilan Final, sehingga secara legal Terbanding tidak dapat memperhitungkan sebagai kredit pajak, namun secara subtansi merupakan Pajak Penghasilan Pasal 23, maka Majelis berpendapat seharusnya Pemohon Banding melakukan pemindahbukuan atas pajak penghasilan yang telah dipotong tersebut dari Pajak Penghasilan Final ke Pajak Penghasilan Pasal 23 agar dapat diakui sebagai kredit pajak untum Tahun Pajak 2001. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak permohonan banding Pemohon Banding.