| Pemohon Banding | : | PT. ABC Electronics Indonesia |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 11.948.411.181,00. |
| | | |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa trade incentive merupakan tambahan diskon yang diberikan kepada distributor Pemohon Banding, ditributor kemudian meneruskan tambahan diskon yang Pemohon Banding berikan kepada toko/dealer.
bahwa hal tersebut dilakukan untuk menjaga persaingan dengan kompetitor Pemohon Banding di pasar, Pemohon banding harus menjaga agar harga produk yang Pemohon Banding jual selalu kompetitif.
bahwa harga jual yang Pemohon Banding tetapkan pada saat Pemohon Banding melakukan penjualan kepada distributor sering kali harus disesuaikan pada saat barang tersebut telah sampai di tangan toko/dealer, terjadinya perubahan harga disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
1. Fluktuasi nilai tukar US$ (Dolar Amerika) terhadap Rp (Rupiah) karena produk yang Pemohon Banding jual ke distributor menggunakan mata uang US$ (Dolar Amerika), sementara penjualan yang dilakukan oleh toko/dealer menggunakan mata uang Rp (Rupiah). 2. Penurunan harga dari produk sejenis yang dilakukan oleh competitor Pemohon Banding. 3. Penurunan daya beli konsumen yang disebabkan oleh pendapatan konsumen yang menurun karena situasi perekonomian Indonesia yang memburuk. |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa : “ Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaran kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan lua negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membeyarkan : b. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas : 1) Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g. 2) Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f. 3) Royalti. 4) Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e. bahwa untuk kasus yang hampir sama yang diajukan oleh perusahaan farmasi, Terbanding mengeluarkan Surat Nomor : S-822/PJ.31/2003 tanggal 20 Nopember 2003 yang memberikan penegasan, bahwa pemberian trade discount oleh PT. DEF dan para distributornya kepada apotik, rumah sakit, su-distributor dan institusi lainnya bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan sepanjang trade discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual dan nilai harga pokok penjualan bagi pembeli.
bahwa surat tersebut tidak secara otomatis menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan permohonan keberatan Pemohon Banding karena sifatnya yang khusus hanya kepada perusahaan farmasi dengan sistem penjualan yang diuraikan dalam surat tersebut, namun dari pemahaman yang dapat diambil dari penjelasan surat tersebut pada dasarnya trade discount bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut : a) Trade discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual (Pemohon Banding dan/atau distributor). b) Trade discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan niali harga pokok pemjualan bagi pembeli (distributor dan/atau toko). bahwa untuk mengetahui apakah trade discount tersebut dicatat sebagai pengurangan harga untuk menentukan nilai jual bersih bagi penjual, Peneliti telah meminta data sebagai berikut : 1. Ledger pencatatan account Trade Incentive berikut dokumen pendukungnya. 2. Jurnal Voucher pencatatan Trade Incentive. 3. Bukti pengiriman pembayaran atas transaksi dengan Trade Incentive (dari pihak distributor). bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap item-item yang dicatat dalam account trade incentives tidak terdapat cukup informasi yang dapat meyakinkan Peneliti, bahwa trade incentives tersebut adalah pengurangan harga jual sebagaimana disebutkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya;
bahwa sedangkan untuk kriteria kedua, yaitu trade discount dicatat sebagai pengurangan harga untuk menentukan nilai harga pokok penjualan bagi pembeli (distributor dan/atau toko), Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung, dan Peneliti mengalami kesulitan untuk meminta data dikarenakan menyangkut pihak ketiga. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dalam persidangan diperoleh petunjuk, bahwa koreksi positif Terbanding atas dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 11.948.411.181,00 dilakukan karena terdapat obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang berasal dari trade discount (Trade Incentive) yang menurut Terbanding merupakan pemberian hadiah atau bonus penjualan atas prestasi penjualan yang dicapai oleh distributor selama setahun.
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Kuasa Hukum Pemohon Banding yang hadir dalam sidang diperoleh petunjuk, bahwa mekanisme penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
* Bagian penjualan selalu mengkinfirmasikan daftar harga terbaru (price list) kepada distributor, daftar harga produk-produk Philips selalu diperbaharui setiap satu bulan sekali, yang disesuaikan dengan perubahan harga pokok pembelian dan perubahan kurs mata ang asing. * Distributor membuat pesanan penjualan (Purchase Order) berdasarkan daftar harga yang berlaku/yang terbaru, dalam Purchase Order disebutkan jumlah barang yang dipesan serta harganya, kemudian dikirimkan ke Philips untuk diproses lebih lanjut. * Berdasarkan Purchase Order dari distributor, bagian order desk akan membuat Sales Order yang kemudian direlease oleh bagian akunting. * Berdasarkan Sales Order yang sudah direlease tersebut, kemudian bagian supply chain (gudang) akan membuat surat jalan (Delivery Order), bagian akunting akan mencetak faktur penjualan dan faktur pajak. * Bagian gudang akan mengirimkan barang-barang yang dipesan kepada distributor dengan melampirkan bukti surat jalan. * Setelah barang diterima oleh distributor dan telah sesuai dengan Purchase Order mereka, surat jalan akan distempel oleh pihak distributor dan dikembalikan kepada Philips sebagai bukti bahwa barang telah diterima oleh pembeli. * Surat jalan yang telah distempel dan ditandatangani oleh distributor diserahkan ke bagian akunting. * Bagian akunting akan mengirimkan faktur penjualan dan faktur pajak serta surat jalan yang sudah di stempel dan ditadatangani (sebagai bukti tanda terima barang). * Pengakuan penjualan terjadi pada saat barang telah dikirim dan invoice telah dicetak, prosedur pencatatan/jurnal adalah sebagai berikut : Untuk mencatat penjualan 120000 Trade account receivable xxxxx 800000 Thiord party sales xxxxx Untuk mencatat pemakaian barang (HPP) 780XXX Cost&material absorb xxxxx 110XXX Commercial inventory xxxxx * Pada setiap penutupan bulan dilakukan pencatatan pencadangan untuk diskon penjualan yang didasarkan pada hasil perhitungan selsih antara gross sales dan net sales (perhitungan penentuan harga kotor dan harga bersih dilakukan oleh Produk manager), prosedur pencatatan tersebut adalah sebagai berikut : Untuk mencatat pencadangan diskon penjualan : 801XXX Provisi discount xxxxx 170XXX Commercial inventory xxxxx * Realsisasi atau penggunaan cadangan diskon penjualan tersebut didasarkan atas perjanjian yang telah disepakati sebelumnya antara kedua belah pihak yaitu untuk memberikan kompensasi harga atas penurunan harga-harga produk sejenis dari perusahaan pesaing serta fluktuasi mata uang asing, mekanisme penggunaan diskon yaitu dengan cara sebagai berikut : 1. ABC menerbitkan kredit note, atau. 2. Distributor menerbitkan debit note. Pemberian kompensasi harga tersebut dilakukan dengan cara mengurangi piutang distributor, myang dibukukan dengan cara sebagai berikut : Untuk mencatat pencadangan diskon penjualan : 170XXX Accrual for discount xxxxx 120000 Trade account receivable xxxxx Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 11.948.411.181,00 tidak mempunayi dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan. |