Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09843/PP/M.II/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09843/PP/M.II/16/2007

Pemohon Banding:PT. ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Masa Pajak:Januari sampai dengan Desember 2003
   
Pokok Sengketa:Koreksi Positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp. 192.853.822,00,
   
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena nilai Pajak Pertambahan Nilai Pajak Masukan sebesar Rp. 192.853.822,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena didukung oleh bukti Faktur Pajak Standar yanmg telah memenuhi ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan juga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tanggal 26 Pebruari 2000 tentang pembuatan, bentuk ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian Faktur Pajak dan KEP-296/KEP/2000 tanggal 27 Juni 2000 tentang pengkreditan Faktur Pajak Masukan.

bahwa ada 3 Faktur Pajak yang belum dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2003 dan tidak diungkapkan dalam pemeriksaan sebesar Rp. 13.370.914,00.

bahwa atas Faktur Pajak tersebut, Pemohon Banding berharap bisa dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Tahun Pajak 2003, karena faktur-faktur pajak tersebut tidak diketemukan/diungkapkan dalam hasil pemeriksaan tahun 2003.
   
Menurut Terbanding:bahwa hasil penelitian terhadap koreksi Pajak Masukan oleh Pemeriksa sebesar Rp. 192.857.804,00 bersumber dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Faktur Pajak Masukan.

bahwa Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM mengatur :
“ Pasal 9 (9) Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak yang sama “.

bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai melakukan kesalahan dalam pengkreditan pajaknya yaitu melakukan pengkreditan pajak pada masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
   
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : lap-04/wpj.12/kp.0705/2005 TANGGAL 28 Pebruari 2005, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00076/207/03/626/05 tanggal 27 April 2005 yang berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terdapat koreksi positif atas Pajak Masukan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.928.578.040,00,00.

bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :
“ Pasal 9 ayat (2) : Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak yang sama “.

“ Pasal 9 ayat (9) : Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dap[at dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan “.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui bahwa Pemohon Banding telah salah melakukan pengkreditan atas faktur-faktur pajak standar dengan jumlah sebesar Rp. 192.853.8322,00 sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding, namun menurut Pemohon Banding seharusnya Pajak Masukan sebesar Rp. 192.853.822,00 tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat Pemohon Banding kreditkan karena didukung dengan bukti Faktur Pajak Standar yang telah memenuhi ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan juga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tanggal 26 Pebruari 2000 tentang pembuatan, bentuk ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian Faktur Pajak dan KEP-296/KEP/2000 tanggal 27 Juni 2000 tentang pengkreditan Faktur Pajak Masukan.

bahwa ada 3 Faktur Pajak yang belum dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2003 dan tidak diungkapkan dalam pemeriksaan sebesar Rp. 13.370.914,00.

bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 192.853.822,00 terdiri atas jumlah sebesar Rp. 185.347.450,00 yang disebabkan karena Pemohon Banding melakukan kesalahan pengkreditan Pajak Masukan, sedangkan untuk jumlah sebesar Rp. 7.506.372,00 karena pada saat pemeriksaan Faktur Pajak tersebut tidak ada.

bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 192.853.822,00 yang dilakukan Terbanding sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 192.853.822,00 tetap dipertahankan.