Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09869/PP/M.VII/12/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09869/PP/M.VII/12/2007

Pemohon Banding:PT. ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
   
Tahun Pajak: 2003
   
Pokok Sengketa:Koreksi atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Biaya Perawatan dan Perbaikan sebesar Rp. 2.702.271.941,00.
   
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena biaya Maintenance yang dikeluarkan Pemohon Banding selama ini (sesuai kenyataan) merupakan biaya penggantian suku cadang, pembelian solar, bahan baku penolong dan sejenisnya;

bahwa lokasi Pemohon Banding ada di Tanjung Balai, lebih kurang 2 jam dari Gunung Karimun sehingga Pemohon Banding tidak pernah meminta Jasa Service, semua reparasi dilakukan oleh Tekhnisi / Karyawan Perusahaan yang telah dipungut pajak karyawan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga Pemohon Banding tidak terikat suatu kontrak atau sejenisnya pada pihak ketiga (bengkel).

bahwa Pemohon Banding adalah kontraktor dari PT. DEF dalam pengeboman batu-batu granit, sehingga dalam hubungannya dengan PT. DEF, Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran kepada PT. DEF tetapi justru memperoleh pembayaran dari PT. DEF.
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Biaya Perawatan dan Perbaikan sebesar Rp. 2.702.271.941,00 yang merupakan penggantian atas jasa pemakaian peralatan dari PT. DEF selama tahun 2003.

bahwa setelah melakukan penelitian (uji material data) terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa biaya sebesar Rp. 2.702.271.941,00 tersebut memang merupakan biaya untuk pembelian barang dan sparepart mesin kepada Toko GHI, PT. JKL Tbk, Bengkel Las Bubut, Toko MNO, PT. PQR, Bengkel STU, Bengkel VWX.
   
Menurut Majelis :bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Biaya Perawatan dan Perbaikan sebesar Rp. 2.702.271.941,00 yang merupakan penggantian atas jasa pemakaian peralatan dari PT. DEF selama tahun 2003.

bahwa Pemohon Banding adalah kontraktor PT. DEF dalam pengeboman batu-batu granit, sehingga dalam hubungannya dengan PT. DEF, Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran kepada PT. DEF.

bahwa Terbanding menyatakan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti, bahwa jumlah sebesar Rp. 2.702.271.941,00 dibayarkan kepada PT. DEF.

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa memang benar biaya sebesar Rp. 2.702.271.941,00 tersebut merupakan biaya untuk pembelian barang dan sparepart mesin, sehingga bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Biaya Perawatan dan Perbaikan sebesar Rp. 2.702.271.941,00 tidak dapat dipertahankan.