Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09987/PP/M.I/16/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09987/PP/M.I/16/2007

Pemohon Banding:PT. ABC Tbk
   
Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Masa Pajak:Januari sampai dengan Desember 2000
   
Pokok Sengketa:Koreksi Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 3.025.726.472,00.
   
   
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa :
“ Dengen Keputusan Presiden ini Kantor Perbendaharawan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina, Kontraktor-kontraktor bagi hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumu dan Pertambangan Umum lainnya, Badan usaha Milik Negara dan daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak “.

bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 menyatakan bahwa :
“Tata cara pemungutan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “.

bahwa mengingat PT. DEF, PT. GHI, JKL Indonesia, MNO Lasem, Job MNO Talisman, MNO Sorong, PQR, STU, Job VWX, MNO Tuban, MNO Senoro, dan XYZ adalah kontraktor yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 Pasal 1 ayat (1), maka segala kewajiban atas Pajak Pertambahan Nilai dibayarkan langsung oleh Perusahaan Kontraktor bagi hasil tersebut dan Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut kepada kas negara.

bahwa penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2000 atas penyerahan jasa yang diserahkan kepada kontraktor bagi hasil dan kontrak karya di bidang minyak dan gas bumi adalah kewajiban perusahaan yang dalam peraturan perpajakan disebut Pemungut Pajak.
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi dilakukan berdasarkan atas Laporan Inspektorat Jenderal  Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : LAP-41/it.3/2004 tanggal 29 Maret 2004 yang menyatakan bahwa terdapat penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang Surat Setoran Pajak-nya belum diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Nomor : Lap-08/WPJ.04/KP.1607/2003 tanggal 7 Pebruari 2003 diketahui bahwa penyerahan kepada pemungut yang Surat Setoran Pajak-nya belum diterima sebesar Rp. 3.925.081.081,00.

bahwa atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/307/00/017/05 tersebut Pemohon Banding tidak menyetujui dengan alasan bahwa penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai untuk Tahun Pajak 2000 atas jasa yang diserahkan kepada kontraktor bagi hasil dan kontrak karya dibidang minyak dan gas bumi adalah kewajiban perusahaan yang dalam peraturan perpajakan disebut Wapu (Wajib Pungut).

bahwa berdasarkan Laporan Inspektorat Jenderal  Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : LAP-41/it.3/2004 tanggal 29 Maret 2004 diketahui bahwa terdapat penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang Surat Setoran Pajak-nya belum diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut karena sampai dengan Laporan Hasil Penelitian Pertanggungjawaban atas Faktur Pajak Nomor : LAP-09/Pert/WPJ.04/KP.1007/2005 tanggal 17 Januari 2005 dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar Minggu, Pemohon Banding tidak dapat melampirkan atau menunjukkan Surat Setoran Pajak dari Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi dasar temuan Inspektorat Jenderal  Departemen Keuangan, sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00001/307/00/017/05 .

bahwa atas permintaan Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyerahkan rekapitulasi Surat Setoran Pajak hasil temuan Inspektorat Jenderal  Departemen Keuangan yang sudah ada Surat Setoran Pajak-nya sebesar Rp. 899.534.606,00 dengan nilai total sebesar Rp. 904.465.777,00 (selisih Rp. 5.411.167,00 disebabkan adanya selisih kurs) disertai dengan bukti-bukti pendukung berupa Surat Setoran Pajak dengan total sebesar Rp. 1.262.951.661,00 yang telah disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dari total temuan Inspektorat Jenderal  Departemen Keuangan sebesar Rp. 3.925.081,00.   
   
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding serta keterangan Kuasa Pemohon Banding dan Wakil Terbanding sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis berpendapat sebagai berikut.

bahwa Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa :
“ Dengen Keputusan Presiden ini Kantor Perbendaharawan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina, Kontraktor-kontraktor bagi hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumu dan Pertambangan Umum lainnya, Badan usaha Milik Negara dan daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak “.

bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 menyatakan bahwa :
“Tata cara pemungutan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “.

bahwa Pasal 1 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ayat (1) huruf a juga diatur “ bahwa yang termasuk ddalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian “.

bahwa dalam sengketa ini PT. DEF, PT. GHI, JKL Indonesia, MNO Lasem, Job MNO Talisman, MNO Sorong, PQR, STU, Job VWX, MNO Tuban, MNO Senoro, dan XYZ selaku badan tertentu yang melakukan pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyerahan jasa pengeboran minyak dari Pemohon Banding, merupakan badan pemungut yang wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.

bahwa alasan Terbanding yang melakukan koreksi karena tidak ada Surat Setoran Pajak atas penyerahan jasa pengeboran minyak tersebut, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan kewajiban dari PT. DEF, PT. GHI, JKL Indonesia, MNO Lasem, Job MNO Talisman, MNO Sorong, PQR, STU, Job VWX, MNO Tuban, MNO Senoro, dan XYZ karena merupakan kewajiban dari Badan-badan tertentu tersebut untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa pengeboran minyak tersebut dan tidak dapat dialihkan kepada Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta uraian tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp. 3.025.726.472,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.