| Pemohon Banding | : | PT. ABC |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| | | |
| Masa Pajak | : | Januari sampai dengan Desember 2003 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Pajak Keluaran atas Penjualan Aktiva Tetap Perusahaan berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebesar Rp. 5.880.000,00. |
| | | |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa penrbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemeriksa berdasarkan Undang-undang Nomor Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D: “ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehan dapat dikreditkan “.
bahwa Pemohon Banding sudah memberikan data-data penjualan dan pembelian/perolehan aktiva mess perusahaan yang berada di Perumahan Tiga Raksa, bahwa tidak ada Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masukan pada saat perolehan aktiva mess tersebut di tahun 1995, sehingga tida ada Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat 8 huruf b menyatakan : “ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha “.
bahwa dalam memori penjelasan menyatakan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah produksi, distribusi, pemasaran dengan kegiatan usaha adalah produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, sarana rumah mess tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, apabila pada saat perolehan aktiva mess tersebut tidak memperoleh Faktur Pajak Masukan, karena dibeli dari tangan kedua dari seorang karyawan.
bahwa dalam Surat Uraian Banding Terbanding sudah jelas menguraikan, bahwa tidak ada Pajak masukan = Rp. 0,00 atas pembelian mess di Tiga Raksa.
bahwa dengan demikian, apabila saat perolehan rumah mess tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Masukan = Rp. 0,00 berarti tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga pada saat penjualan aktiva rumah mess tersebut juga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai Keluaran. |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp. 5.800.000,00 merupakan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Mess Pabrik milik Pemohon Banding.
bahwa terhadap alasan yang dikemukakan Pemohon Banding tersebut Terbanding telah mempelajari kembali Undang-undang Nomor Pajak Pertambahan Nilai yang dimaksud oleh Pemohon Banding tersebut menurut Peneliti pengertian Pemohon Banding terhadap Pasal 9 ayat (8) huruf b tersebut sudah benar tetapi dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan akan data/dokumen mess di Tiga Raksa maka Terbanding membenarkan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dimana atas penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai pada saat perolehannya dapat dikreditkan, terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai bunyi Undang-undang Nomor Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp. 5.800.000,00 merupakan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Mess Pabrik milik Pemohon Banding.
bahwa menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : “ Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen “.
bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemeriksa berdasarkan Undang-undang Nomor Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D: “ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehan dapat dikreditkan “.
bahwa atas penjualan kembali mess perusahaan tersebut kepada Sdri. X pada tahun 2003 bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp. 5.800.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang menjadi nihil. |