| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding menjual buku-buku dimana termasuk di dalamnya adalah buku-buku keagamaan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang selama ini berlaku.
bahwa atas penjualan yang merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding pungut dan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu 10% x Rp. 67.907.500,00 atau sebesar Rp. 6.790.750,00.
bahwa dengan demikian atas koreksi yang dilakukan Terbanding, atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut menjadi sebesar : Cfm. Pemohon Banding Rp. 67.907.500,00 Cfm. Terbanding Rp. 1.031.522.734,00 Koreksi Rp. 963.615.234,00 |
| Menurut Majelis | : | bahwa atas koreksi tersebut, Majelis berpendapat bahwa materi sengketa banding ini adalah masalah pembuktian sehingga Majelis berpendapat diperlukan rekonsiliasi data antara Pemohon Banding dan Terbanding untuk membuktikan kebenaran koreksi tersebut. bahwa dalam rekonsiliasi tersebut Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut :
a Pemohon Banding dapat menyetujui angka penyerahan sebesar Rp. 1.708.860.364,00 karena Pemohon Banding kesulitan untuk mencari perbedaan sebesar Rp. 2.052.150,00 tersebut. b Total penjualan sebesar Rp. 1.708.860.364,00 terdiri dari : – Penjualan ada SKB Rp. 650.406.915,00 – Penjualan non SKB Rp. 1.058.453.449,00 Rp. 1.708.860.364,00 c Atas penjualan non SKB ini meliputi penjualan : – Alkitab Rp. 264.745.675,00 – Penjualan buku agama Rp. 492.008.874,00 Rp. 756.754.549,00 d Menurut Pemohon Banding, penjualan non SKB tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah). e Selisih sebesar Rp. 301.698.900,00 (Rp. 1.058.453.449,00 Rp. 756.754.549,00) merupakan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa dalam rekonsiliasi tersebut Pejabat yang mewakili Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut : a Adanya selisih sebesar Rp. 2.052.150,00 yang menurut Terbanding merupakan penjualan tahun 2001 yang belum dilaporkan. b Terbanding menyetujui rincian penjualan yang ada SKB-nya sebesar Rp. 650.406.915,00 sesuai bukti yang ada. c Terbanding setuju dengan penjualan non SKB yang dilaporkan sebesar Rp. 756.754.549,00 yang juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah) sesuai bukti dan rincian yang dilampirkan oleh Pemohon Banding. d Terbanding sependapat bahwa penjualan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp. 301.698.900,00 dengan melihat pada bukti yang ada. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding dan hasil rekonsiliasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan Majelis berpendapat dapat meyakini data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 2.052.150,00 tetap dipertahankan, sehingga jumlah dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp. 1.708.860.364,00. |