| Pemohon Banding | : | PT. ABC Minerals |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat |
| | | |
| Masa Pajak | : | Januari sampai dengan Desember 2005 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi atas pengenaan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraanm Bermotor terhadap Alat Berat Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp. 224.112.500,00 dengan perincian sebagai berikut : |
| | | |
| | | Bea Balik Nama Alat Berat Rp. 179.290.000,00 Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat Rp. 44.822.500,00 Jumlah Rp. 224.112.500,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding karena Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/270/VII/2005 tersebut yang ditujukan kepada Tim Hukum DPRD Provinsi Maluku Utara merupakan pertimbangan hukum (Legal Opinion), bukan merupakan Putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan yang didirikan pada tanggal 11 April 1997, Pemohon Banding memiliki kontrak kerja (Contract of Work) tertanggal 28 April 1997 dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk mengekplorasi, menambang, memproses, menyimpan, mentransportasi, memasarkan, dan menjual emas dan mineral lainnya (selain hydrocarbon, barubara, dan bahan radioaktif) yang ditambang dari kontrak areanya yang terletak di pulau Halmahera, Provinsi Maluku.
bahwa Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1997, mengingat Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 berlaku setelah ditandatanganinya kontrak karya Pemohon Banding, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tidak dapat diberlakaukan bagi Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding berkeyakinan, bahwa perhitungan dalam SKPD tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bertentangan dengan ketentuan pajak dalam kontrak karya yang berlaku bagi Pemohon Banding.
bahwa terhadap pajak-pajak yang ditetapkan setelah ditandatanganinya kontrak karya Pemohon Banding, yaitu pada tanggal 28 April 1997, Pasal 13 Kontrak Karya Pemohon Banding menetapkan bahwa : “ The Company shall not be subject to any other taxes, duties, levies, contribution, charges or fees now or hereafter levied or imposes or approved by the Government other than those provided for this Article and elsewhere in this Agreement “.
bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut : 1. Pajak Daerah harus dibayar oleh Pemohon Banding sepanjang pajak tersebut berdasarkan Perda yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya Pemohon Banding, 2. Sedangkan Perda yang ditetapkan setelah ditandatanganinya Kontrak Karya Pemohon Banding (misalnya Perda yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000) tidak berlaku bagi Pemohon Banding. |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pengenaan Bea balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 terhadap Pemohon Banding adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan pungutan PKB dan BBN KB Alat Berat dan Besar yang didasarkan pada : Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang PKB, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang BBN KB. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding berkesimpulan :
1. Kewenangan Pemerintah Daerah terhadap PKB dan BBN KB telah diatur dalam Perda Nomor 2 dan Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang PKB dan BBN KB yang telah mendapat legitimasi oleh Pemerintah Pusat, 2. Penetapan SKPD atas PKB dan BBN KB telah sejalan dengan amanat Kontrak Karya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (12). bahwa dengan demikian, Pemerintah Daerah mempunyai dasar hukum yang sangat kuat dalam menetapkan pajak kendaraan terhadap Pemohon Banding. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa mengenai perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding tentang peranan Kontrak Karya diperlakukan sebagai Lex Specialist atau bukan, dengan menunjuk Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1032/MK.04/1998 tanggal 15 September 1988 serta pelaksanaan peraturan perpajakan di bidang kegiatan yang berdasarkan Kontrak Karya, Majelis berpendapat bahwa ketentuan yang mengatur tentang perpajakan dalam Kontrak Karya harus dilaksanakan, dalam hal ini Pasal 13 ayat (x) dan ayat (xii) dan Pasal 13.
bahwa dari hasil penelitian Majelis atas surat-surat yang diajukan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat keberatan maupun surat banding, dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan potongan atau keringanan atas pengenaan Bea Balik Nama dan Pajak kendaraan Bermotor, sehingga Majelis berpendapat mengenai sengketa pemberian keringanan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor tidak diperiksa lebih lanjut.
bahwa dengan demikian peraturan-peraturan yang dijadikan dasar penetapan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat yang digunakan Terbanding sebesar Rp. 224.112.500,00 telah sesuai, sehingga jumlah tersebut tetap dipertahankan. |