| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Terbanding, karena Terbanding tidak mau mengakui jumlah biaya usaha lainnya sebesar Rp. 16.929.655.365,00 tetapi hanya mengakui sebesar Rp. 14.293.499.682,00 (setelah dikoreksi sebesar Rp. 115.624.513,00), sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 2.636.115.683,00, selisih ini terjadi karena Pemohon Banding salah memasukkan angka dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 2003 yang seharusnya sebesar Rp. 16.929.655.365,00 tetapi hanya dimasukkan sebesar Rp. 14.409.124.195,00 padahal menurut dokumen pendukung yang sebenarnya seperti audit report dan trial balance fiskal jumlah biaya usaha lainnya yang sebenarnya adalah sebesar Rp. 16.929.655.365,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Satu diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas account berikut :
Uraian Cfm. PB (Rp) Cfm. Terbanding (Rp) Koreksi (Rp) Harga Pokok Penjualan 17.154.491.724 16.672.882.007 481.609.717 Biaya Usaha Lainnya 14.409.124.195 14.293.499.682 115.624.513 Kredit Pajak 1.428.231.634 1.409.726.009 18.505.625 bahwa dari keterangan di atas, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp. 115.624.513,00 yang berasal dari selisih antara biaya-biaya usaha lainnya menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 9.480.991.574,00 dengan biaya usaha lainnya menurut Terbanding sebesar Rp. 9.365.367.061,00.
bahwa Pemohon Banding memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan pada tanggal 14 Juni 2004 dengan kondisi lebih bayar sebesar Rp. 816.328.634,00.
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui, bahwa koreksi perhitungan biaya usaha lainnya menurut Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp. 1.861.619.063,00 yang berasal dari selisih biaya-biaya lainnya menurut Terbanding sebsar Rp. 7.619.372.511,00 dengan biaya-biaya lainnya menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pemohon Banding sebesar Rp. 9.480.991.574,00.
bahwa Pemohon Banding membebankan biaya-biaya lainnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pembetulan tahun 2003 sebesar Rp. 9.480.991.574,00.
bahwa alasan Pemohon Banding terdapat kesalahan dalam memasukkan angka dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 2003 yang seharusnya sebesar Rp. 16.929.655.365,00, tetapi hanya memasukkan sebesar Rp. 14.409.124.195,00 tidak dapat diterima karena Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2003 yang diperiksa adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan, sehingga Pemohon Banding seharusnya sudah mengetahui kesalahannya.
bahwa mekanisme yang seharusnya ditempuh Pemohon Banding adalah melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2003 apabila diketahui masih terdapat kesalahan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. |
| Menurut Majelis | : | bahwa setelah mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2003, Majelis membuat perbandingan angka-angka sebagai berikut :
No Uraian SPT (Rp) Kep. Keberatan (Rp) Koreksi (Rp) 1 Peredaran Usaha 32.823.881.504 32.823.881.504 – 2 Harga Pokok 17.154.491.724 16.672.882.007 481.609.717 3 Laba Usaha 15.669.389.780 16.150.999.497 481.609.717 4 Biaya usaha lainnya : – Gaji – Royalti – Lainnya 3.762.617.818 1.165.514.803 9.480.991.572 3.762.617.818 1.165.514.803 9.365.367.059 – – 115.624.513 Jumlah 14.409.124.195 14.293.499.682 115.624.513 5 Penghasilan Neto -1.260.265.585 1.857.499.815 3.117.765.400 6 Koreksi Positif 3.989.000.004 3.989.000.004 – 7 Koreksi Negatif -630.724.142 -630.724.142 – 8 Penghasilan Kena Pajak 2.098.010.277 5.215.775.677 3.117.765.400 9 Seharusnya 16.929.655.367 1.409.726.009 18.505.625 Sumber : Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir
bahwa dari perbandingan angka-angka tersebut terlihat koreksi yang dilakukan Terbanding terdiri dari harga pokok sebesar Rp. 481.609.717,00 dan biaya lainnya sebesar Rp. 115.624.513,00, jumlah Rp. 597.234.230,00, namun ternyata koreksi penghasilan neto adalah sebesar Rp. 3.117.765.400,00 hal ini menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penyajian koreksi oleh Terbanding.
bahwa setelah memeriksa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding, Majelis berpendapat adanya kesalahan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan dimana dari lampiran 1771-I dihitung laba usaha sebesar Rp. 15.669.389.780,00 (Rp. 32.823.881.509,00 Rp. 17.154.491.729,00) dan biaya usaha lainnya sebesar Rp. 14.409.124.195,00 (Rp. 3.762.617.818,00 + Rp. 1.165.514.803,00 + Rp. 9.480.991.574,00), sehingga penghsilan neto dari usaha sebesar Rp. 1.260.265.585,00 (Rp. 15.669.389.780,00 Rp. 14.404.124.195,00), namun pada formulir 1771-I ditulis sebesar Rp. 1.260.265.585,00.
bahwa berdasarkan penghasilan neto dari usaha sebesar Rp. 1.260.585,00 dihitung dari biaya usaha lainnya seharusnya sebesar Rp. 16.929.655.365,00 (Rp. 15.669.389.780,00 (- Rp. 1.260.265.585,00)).
bahwa selanjutnya Majelis berpendapat, bahwa koreksi atas pengurang penghasilan bruto sebesar Rp. 2.636.155.683,00 berasal dari Rp. 16.929.655.365,00 dikurangi Rp. 14.293.404.682,00 (menurut Terbanding), dengan demikian nilai sengketa yang diajukan Pemohon Banding sebesar Rp. 2.636.155.683,00 adalah sudah benar bukan sebesar Rp. 115.624.513,00 sebagaimana pendapat Terbanding.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi atas biaya entertainment yang dapat dibiayakan menjadi sebesar Rp. 245.869.403,00 (Rp. 259.415.057,00 Rp. 13.545.654,00).
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding yan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 2.622.610.029,00 (Rp. 2.636.155.683,00 Rp. 13.545.654,00), sedangkan sebesar Rp. 13.545.654,00 tetap dipertahankan, dengan perhitungan menurut Majelis sebagai berikut :
Penghasilan neto menurut Keputusan Terbanding Rp. 5.215.775.677,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : – Biaya usaha lainnya Rp. 2.622.610.029,00 Penghasilan neto menurut Majelis Rp. 2.593.165.648,00 bahwa atas perhitungan tersebut di atas, maka jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut :
Penghasilan neto Rp. 2.593.165.648,00 Penghasilan kena pajak Rp. 2.593.165.000,00 Pajak penghasilan yang terutang Rp. 760.449.500,00 Kredit pajak Rp. 1.409.726.009,00 Pajak yang lebih dibayar Rp. 649.276.509,00 |