Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10080/PP/M.VIII/15/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10080/PP/M.VIII/15/2007

Pemohon Banding:PT. ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2001
   
Pokok Sengketa:Koreksi kredit pajak sebesar Rp. 36.956.314,00.
   
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Penghasilan atas Jasa Konsultan yang telah dipotong oleh Client merupakan kredit pajak bagi Pemohon Banding sehingga harus dikurangkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang.
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai bukti potong yang diserahkan Pemohon Banding, pemotongan tersebut merupakan bukti potong Pajak Penghasilan Final, sehingga tidak bisa dikreditkan, namun berdasarkan bukti yang ada bahwa uang yang telah disetorkan ke negara telah sah, sehingga bisa ditempuh melalui pemindahbukuan atas permohonan Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tebet atas Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Final menjadi Pajak Penghasilan Pasal 23.
   
Menurut Majelis :bahwa koreksi kredit pajak adalah sebagai berikut :

Kredit Pajak menurut Terbanding Rp. 190.500.416,00 Kredit Pajak menurut Pemohon Banding Rp. 227.465.730,00 Koreksi Rp.   36.956.314,00             
bahwa koreksi kredit pajak sebesar Rp. 36.956.314,00 terdiri dari :
Pajak Penghasilan yang telah dipotong pihak lain Rp.   14.976.180,00 Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri  Rp.   21.980.134,00 Total Rp.   36.956.314,00    
Bahwa sesuai bukti potong Pajak Penghasilan yang dipotong pihal lain sebesar Rp. 14.976.180,00, terbukti bahwa pemotongan tersebut menggunakan form bukti pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan yang bersifat final, yang mana dalam form bukti pemotongan tersebut sudah terdapat penjelasan, bahwa pajak penghasilan yang dipotong bukan merupakan kredit pajak.

bahwa sesuai dengan Surat Setoran Pajak tanggal 15 Februari 2001 sebesar Rp. 21.980.134,00, Pemohon Banding melaporkan pembayaran pajaknya sebagai pembayaran untuk Pajak Penghasilan Final.

bahwa dengan demikian atas kredit pajak sebesar Rp. 14.976.180,00 dan Rp. 21.980.134,00 atau total sebesar Rp. 36.956.314,00 terbukti telah dilaporkan sebagai pemotongan Pajak Penghasilan Final.

bahwa sesuai Undang-undang Nomor Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor Nomor 17 Tahun 2000, Jasa Konsultan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga pajak penghasilan yang sudah dipotong merupakan kredit pajak yang sudah dipotong merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan.

bahwa mengingat Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut telah keliru dilaporkan sebagai Pajak Penghasilan Final, sehingga secara legal Terbanding tidak dapat memperhitungkan sebagai kredit pajak, namun secara subtansi merupakan Pajak Penghasilan Pasal 23, maka Majelis berpendapat seharusnya Pemohon Banding melakukan pemindahbukuan atas pajak penghasilan yang telah dipotong tersebut dari Pajak Penghasilan Final ke Pajak Penghasilan Pasal 23 agar dapat diakui sebagai kredit pajak untum Tahun Pajak 2001.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak permohonan banding Pemohon Banding.