| Pemohon Banding | : | PT. ABC |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 902.426.979,00, yaitu : |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dengan ini mangajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut : 1. PPh Pasal 23 : Obyek Pajak menurut SPT/PB Rp. 237.762.279,00 Obyek Pajak menurut Pemeriksa Rp. 1.140.189.258,00 Koreksi Rp. 902.426.979,00 bahwa selisih tersebut dikarenakan Pemeriksa mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas : a. Bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp. 902.426.979,00 oleh Pemohon Banding yang belum dilaporkan dengan dasar hukum Surat Terbanding Nomor : 165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992. 2. bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 menurut Pemohon Banding adalah : Dasar Pengenaan Pajak Rp. 237.762.279,00 Pajak terhutang Rp. 14.445.737,00 Kredit pajak/ telah disetor (Rp 14.445.737,00) Kurang (Lebih) bayar PPh Pasal 23 Rp Nihil |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding, koreksi pada saat pemeriksaan sebagai berikut :
Uraian Pemohon Banding (Rp) Pemeriksa (Rp) Koreksi (Rp) Obyek PPh Pasal 23 237.762.279,00 1.140.189.258,00 902.426.979,00 bahwa berdasarkan koreksi tersebut di atas, maka pajaknya ditetapkan menjadi :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.140.189.258,00 PPh Pasal 23 yang terutang Rp. 149.809.784,00 Kredit pajak Rp. 14.445.737,00 Sanksi administrasi Rp. 56.087.066,00 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp. 191.451.113,00 bahwa koreksi positif tersebut di atas adalah atas bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp. 902.426.979,00 oleh Pemohon Banding yang belum dilaporkan dan yang menjadi dasar hukum adalah Surat Terbanding Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Terbanding Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham menegaskan : “ Pinjaman Perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila : * Pinjaman tersebut berasal dari dana pemilik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain. * Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya. * Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. * Perusahaan penerima pinjaman sering sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak perpenuhi maka pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga yang wajar “.
bahwa atas Surat Terbanding Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tersebut menurut Majelis, perhitungan bunga yang terdapat dalam Surat Terbanding Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tersebut dilakukan untuk menentukan biaya dalam kaitannya perhitungan Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor Nomor 17 Tahun 2000, bukan untuk menghitung biaya bunga sebagai obyek dan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23.
bahwa ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan bahwa : “ Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaran kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan lua negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membeyarkan : a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas : 1) Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g. 2) Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f. 3) Royalti. 4) Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e. bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah membebankan ataupun melakukan pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pemegang saham, maka dengan demikian tidak ada obyek dan Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Bunga Pinjaman kepada Pemegang Saham sebesar Rp. 902.426.979,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan. |