Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10309/PP/M.II/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10309/PP/M.II/16/2007 Pemohon Banding : BUT. ABC & Co Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001 Pokok Sengketa : Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 10.611.354,00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan dikarenakan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak masukan sebesar Rp. 10.611.354,00 atas kendaraan Toyota Kijang B xxxx LD sebesar Rp. 5.895.197,00, Kijang B yyyy XK sebesar Rp. 3.930.131,00 dan Motor Honda Astrea B zzzz GG sebesar Rp. 786.026,00, karena menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap daftar penyusutan fiskal yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2001 diketahui bahwa atas aktiva tersebut telah dikoreksi fiskal sendiri oleh Pemohon Banding, dengan demikian menurut Terbanding kendaraan tersebut merupakan pemberian kenikmatan kepada karyawan sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan dari pembelian aktiva tersebut. bahwa alasan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi pajak masukan atas pembelian kendaraan tersebut menurut Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan yang mengatur bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan, jeep, station wagon, van dan kombi. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa : cash disbursement voucher, invoice, Faktur Pajak Masukan, bukti pembayaran dan bukti-bukti lain atas pembelian kendaraan tersebut. bahwa menurut Pemohon Banding penjelasan dan bukti-bukti pendukung tersebut sudah cukup membuktikan bahwa koreksi atas Pajak masukan adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan. Menurut Terbanding : bahwa koreksi pajak masukan ini hanya terdiri dari satu faktur pajak yaitu Nomor : CIXZZ-0xx-0000xxx tanggal 11 April 2001 dengan perincian barang yang dijual adalah Office Equipment and Cars Ex. PT. DEF (lumpsum price). bahwa berdasarkan penelitian terhadap klarifikasi PK – PM (Intranet Direktorat Jenderal Pajak) per tanggal 6 Desember 2005, diketahui bahwa PT. DEF (NPWP: 0x.0x0.xxx.x-0xx.000) telah melaporkan Faktur Pajak Nomor : CIXZZ-0xx-0000xxx tanggal 11 April 2001 sebagai pajak keluaran pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2001. bahwa pembelian kendaraan Toyota Kijang dan Motor Honda Astrea tersebut adalah untuk kegiatan operasional perusahaan, namun demikian berdasarkan penelitian terhadap daftar penyusutan fiskal yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2001 diketahui bahwa aktiva mobil ini dikoreksi fiskal sendiri oleh Pemohon Banding, dengan demikian menurut Terbanding merupakan pemberian kenikmatan kepada karyawan. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding serta bukti yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp. 10.611.354,00 atas kendaraan Toyota Kijang B xxxx LD sebesar Rp. 5.895.197,00, Kijang B yyyy XK sebesar Rp. 3.930.131,00 dan Motor Honda Astrea B zzzz GG sebesar Rp. 786.026,00 menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan fiskal. bahwa menurut Pemohon Banding alasan Terbanding melakukan koreksi bertentangan dengan ketentuan yang mengemukakan bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan, jeep, station wagon, van dan kombi. bahwa berdasarkan penelitian atas bukti dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa : 1. Kendaraan atas kendaraan Toyota Kijang B xxxx LD, Kijang B yyyy XK dan Motor Honda Astrea B zzzz GG digunakan Pemohon Banding sebagai kendaraan operasional perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. 2. Jenis kendaraan yang dimaksud tidak termasuk dalam jenis kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi.bahwa namun demikian karena terbukti, bahwa pajak masukan atas pembelian kendaraan Toyota Kijang B yyyy XK sebesar Rp. 3.930.131,00 tidak termasuk dalam pengajuan keberatan sebelum banding ini, maka sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kup sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 jo. Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak masukan atas pembelian kendaraan Toyota Kijang B yyyy XK sebesar Rp. 3.930.131,00 tetap dipertahankan. bahwa berdasarkan ketentuan dan bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp. 6.681.223,00 tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10222/PP/M.VIII/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10222/PP/M.VIII/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2003 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 850.109.591,00, Menurut Pemohon : bahwa penyerahan berupa pemakaian sendiri-aktiva tetap sebesar Rp. 315.181.818,00 dan pemakaian sendiri-biaya perbaikan dan pemeliharaan aktiva tetap sebesar Rp. 99.745.647,00 seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding sebagai penghasilan kena pajak bukan unsur peredaran usaha karena jumlah tersebut telah diperhitungkan dan dilaporkan dalam peredaran usaha Pemohon Banding dalam point penjualan kendaraan baru dan penjualan bengkel. bahwa karena merupakan bagian dari penghasilan kena pajak unsur peredaran usaha dalam Surat Pemberitahuan 2003, maka sebagai equalisasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan maka jumlah total angka tersebut telah dilaporkan pula dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tahun 2003 formulir 1195, kolom B.1.3.3 sebesar Rp. 414.927.465,00. bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi sehingga menambah penghasilan kena pajak bukan unsur peredaran usaha, berarti Terbanding menghitung dua kali omzet penjualan (penghasilan kena pajak) yang sama. bahwa mengenai pendapatan insentif dari PT. DEF Motors sebesar Rp. 435.182.126,00 Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapatan tersebut bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Terbanding : bahwa koreksi berasal dari equalisasi peredaran usaha menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan dengan dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. bahwa dalam melakukan equalisasi Terbanding telah mengeluarkan unsur pemakaian sendiri sebesar Rp. 414.927.465,00. bahwa pendapatan insentif dari PT. DEF Motors sebesar Rp. 435.182.126,00 sesuai bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah merupakan penghasilan dari jasa perantara sehingga merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan daftar sanding perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara Terbanding dengan Pemohon Banding, diketahui bahwa selisih dasar pengenaan pajak sebesar Rp. 850.109.591,00 disebabkan oleh :Pemakaian sendiri atas aktiva tetap dan biaya perbaikan aktiva teta sebesar Rp. 414.927.465,00, Pendapatan dari PT. DEF Motor sebesar Rp. 435.182.126,00. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta tersebut, Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas penyerahan berupa pemakaian sendiri sebesar Rp. 414.927.465,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penyerahan berupa pemakaian sendiri aktiva tetap dan biaya pemeliharaan sebesar Rp. 414.927.465,00. Bahwa untuk pendapatan insentif dari PT. DEF Motor sebesar Rp. 435.182.126,00 terbukti terdiri dari insentif penjualan sebesar Rp. 424.620.000,00 dan bunga deposito sebesar Rp. 10.562.126,00. bahwa untuk pendapatan dari bunga seposito sebesar Rp. 10.562.126,00 diperoleh dari uang deposito Pemohon Banding yang diserahkan kepada PT. DEF Motor sebagai jaminan atas mobil-mobil PT. DEF Motor. bahwa atas uang deposito tersebut Pemohon Banding memperoleh pendapatan bunga yang dibukukan sebagai pendapatan lain-lain. bahwa Majelis berpendapat, pendapatan bunga deposito bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai melainkan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bkti-bukti serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding yang terungkap dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut : Koreksi yang tidak dapat dipertahankan – Koreksi pemakaian sendiri atas aktiva tetap dan Biaya Perbaikan aktiva tetap Rp. 414.927.465,00 – Koreksi Pendapatan Insentif bunga deposito Rp. 10.562.126,00 – Jumlah Rp. 425.489.591,00 Koreksi yang tetap dipertahankan – Pendapatan insentif penjualan Rp. 426.620.000,00bahwa dengan demikian penyerahan yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 menjadi sebagai berikut : – Penyerahan yg harus dipungut PPN Cfm. Tb Rp. 202.856.256.234,00 – Koreksi yg dipertahankan Rp. 425.489.591,00 – Penyerahan yg harus dipungut PPN menurut hasil persidangan Rp. 202.430.766.643,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10190/PP/M.V/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10190/PP/M.V/16/2007 Pemohon Banding : ABC (ABC Motor) Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2004 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 487.740.538,00 yang terdiri dari : – PT. DEF Rp. 449.040.540,00 – PT. GHI International Finance Rp. 38.699.998,00 Menurut Pemohon : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 374.854.534,00 dan ditambah sebesar Rp.112.886.004,00 oleh Peneliti menjadi sebesar Rp. 487.740.538,00 karena adanya pendapatan komisi sebagai imbalan jasa perdagangan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarka bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp. 13.235.091,00 atas pembelian mobil sedan. bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan bonus/insentif/komisi tersebut di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2004, tetapi Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas pemberian bonus/insentif/komisi tersebut. bahwa bonus/insentif/komisi tersebut diberikan kepada Pemohon Banding karena pihak pemberi (PT.DEF) menilai dengan kriteria mereka dalam hal pemberian tersebut, Surat Pernyataan Incentive Dealer tersebut telah dikirim dan ditujukan langsung kepada Terbanding. bahwa dalam pembelian barang, Pemohon Banding membayar barang yang dibeli dari PT. DEF baik harga barang tersebut maupun Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan kepada Pemohon Banding secara keseluruhan yang bersumber dari rekening kas atau bank Pemohon Banding. bahwa demikian pula saat menjual kepada konsumen, Pemohon Banding menerima pembayaran secara keseluruhan baik harga barang maupun Pajak Pertambahan Nilai yang Pemohon Banding pungut dari konsumen, pembayaran dari konsumen tersebut Pemohon Banding masukan kedalam kas atau bank perusahaan. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 487.740.538,00 berupa pendapatan komisi atau jasa imbalan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai belum dilaporkan Pemohon Banding yaitu pendapatan yang diterima dari PT. DEF sebesar Rp. 449.040.540,00 dan dari PT. GHI International Finance sebesar Rp. 38.699.998,00. bahwa berdasarkan penelitian pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2004 dapat disimpulkan bahwa PT. DEF telah melakukan pemotongan pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2004 terhadap Pemohon Banding dengan menyajikan jumlah penghasilan bruto pada pos komisi petugas penjaja barang dagangan, padahal apabila yang dimaksud pemberian tesebut adalah hadiah mestinya dilaporkan pada pos hadiah dan penghargaan. bahwa pengakuan Pemohon Banding, bahwa tidak ada perjanjian tertulis sehubungan dengan perolehan pendapatan tersebut menyulitkan Pemohon Banding untuk membuktikan tujuan dan maksud PT. DEF memberikan penghasilan tersebut, padahal standar atau kriteria pemberian pendapatan tersebut akan menjadi tolak ukur sebuah dealer layak atau tidak menerima insentif. bahwa PT. DEF menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut tidak hanya berdasarkan kuantitas tetapi juga berdasarkan kualitas berarti ada target penjualan yang harus dipernuhi oleh Pemohon Banding sehingga pihak PT. DEF memberikan insentif, sehingga pemberian tersebut merupakan komisi penjualan yang diberikan PT. DEF kepada Pemohon Banding. bahwa dengan demikian Terbanding tetap sependapat dengan Pemeriksa untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan komisi (komisi penjualan) dengan menambah jumlah koreksi menurut Pemeriksa sebesar Rp. 374.854.534,090 menjadi sebesar Rp. 487.740.538,00. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah adanya pendapatan komisi yang diterima Pemohon Banding berdasarkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari dari PT. DEF sebesar Rp. 449.040.540,00 dan dari PT. GHI International Finance sebesar Rp. 38.699.998,00. bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan usahanya di bidang perdagangan yaitu menjual sepeda motor yang dibelinya dari PT. DEF dan menjualnya secara bebas kepada pembeli baik secara tunai maupun dengan system pembiayaan leasing melalui PT. GHI International Finance. bahwa mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas komisi perdagangan, Majelis berpendapat bahwa secara umum pengenaan pajak atau suatu transaksi bukan didasarkan pada istilah yang digunakan oleh Pemohon Banding ataupun Pemohon Banding, tetapi harus didasarkan pada substansi pembayaran/penghasilan dimaksud. bahwa berdasarkan surat dari diterima dari PT. DEF menjawab permintaan konfirmasi dari Terbanding diketahui dasar pemberian insentif kegiatan Pemohon Banding tidak hanya berdasarkan kuantitas tetapi juga berdasarkan beberapa faktor kualitas dari dealer yang bersangkutan. bahwa Majelis berpendapat karena usaha Pemohon Banding adalah perdagangan dan menjualnya dengan bebas secara tunai maupun dengan sistem pembiayaan melalui PT. GHI International Finance, maka tidak ada pemberian jasa oleh Pemohon Banding kepada PT. GHI International Finance, oleh karenanya pendapatan sebesar Rp. 38.699.998,00 dari PT. GHI International Finance merupakan pemberian insentif berkenaan dengan penjualan sepeda motor yang mengikutsertakan PT. GHI International Finance sebagai pembiaya. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, bahwa penerimaan insentif tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 487.740.538,00 tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10175/PP/M.IX/25/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10175/PP/M.IX/25/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak 2002 sebesar Rp. 3.491.719.269,00. Menurut Pemohon : bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-227/PJ./2002 diatur antara lain, bahwa dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan (c.q Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final, pihak penyewa (c.q subyek pajak dalam negeri) wajib memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. bahwa berdasarkan peraturan di atas, menurut Pemohon Banding arti dari ” pihak penyewa “ adalah Pemohon Banding yang berdomisili atau berlokasi di Jakarta dan hal ini juga sejalan bahwa “ withholding tax “ merupakan pajak yang terutang di lokasi tempat timbulnya obyek pajak. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru, karena memasukan seluruh pembayaran atau terutangnya sewa yang terjadi dilokasi Jakarta maupun di luar Jakarta sebagai obyek sewa yang harus dipotong oleh Pemohon Banding yang berlokasi di Jakarta. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui, bahwa Pemohon Banding terbukti tidak melaporkan dan memotong obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final berupa sewa sebesar Rp. 3.491.719.269,00. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data yang mendukung keberatannya, meskipun telah diminta dengan Surat Nomor : S-328/PJ.441/2005 tanggal 15 Februari 2005. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui, bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 3.491.719.269,00 berasal dari saldo per 31 Desember 2002, Buku Besar “ Office Rent “ dan saldo per 31 Desember 2002 pos “ Prepaid Rent “ yang tercatat pada audit report, dengan perhitungan sebagai berikut : Office Rent (31/12/2002) Cfm. Audit report Rp 2.066.201.084,00 Prepaid rent (31/12/2002) Cfm. Audit Report Rp 1.967.650.721,00 DPP PPh Final yang telah dipotong (Rp. 562.132.536,00) DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Cfm. Terbanding Rp.3.491.719.269,00bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam menghitung besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final belum memperhitungkan Saldo Akhir Prepaid Rent 1/1/2002, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut : Office Rent (31/12/2002) Prepaid rent (31/12/2002) Prepaid rent (1/1/2002) + DPP PPh Pasal 4 ayat (2) bahwa untuk cabang-cabang di luar Jakarta, Pemohon Banding telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan perhitungan sebagai berikut : Saldo Biaya Office Rent Rp. 1.994.811.984,00 Saldo akhir prepaid rent (31/12/2002) Rp. 1.050.875.376,00 (Saldo awal prepaid rent (1/1/2002) (Rp. 1.597.913.334,00) DPP Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Rp. 1.447.774.026,00 DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong (Rp. 562.132.536,00) DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong Rp. 885.641.490,00bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan, bahwa koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berupa biaya sewa sebesar Rp. 3.491.719.269,00 yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) untuk Jakarta sebesar Rp. 885.641.490,00 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), sehingga tetap dipertahankan sedangkan koreksi Terbanding sebesar Rp. 2.606.077.779,00 tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10151/PP/M.XI/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10151/PP/M.XI/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2003 Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.156.478.182,00, dengan perincian sebagai berikut : Menurut Terbanding Rp. 3.233.311.498,00 Menurut Pemohon Banding Rp. 2.074.286.363,00 Koreksi Rp. 1.156.478.182,00 Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : SPPP.27/YEK-P3/IX/2003 tanggal 23 September 2003 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Lahan, Pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga, Bangunan Fasilitas Umum, Pembangunan Jalan dan Jembatan Semi Permanen serta Sarana Air Bersih dilokasi daratan Sifala Kabupaten Alor Barat Daya Propinsi NTT, tidak seluruhnya terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa penyerahan atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan untuk transmigrasi khusus penyerahan rumah sangat sederhana tipe 36 sebanyak 100 unit dengan harga per unit Rp. 7.212.000,00 total sebesar Rp. 721.200.000,00 termasuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang mendapat fasilitas pemerintah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan seluruh proses administrasi telah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan prosedur penerbitan Faktur Pajak Standar dengan cap Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2003 dan oleh KPKN Jakarta III dibebaskan. bahwa dari koreksi omzet sebesar Rp. 2.546.950,00 dapat Pemohon Banding terima sebagian, sehingga dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 3.230.764.545,00 menjadi sebesar Rp. 3.233.331.498,00. Menurut Terbanding : bahwa koreksi dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai disebabkan karena atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak seharusnya mendapat fasilitas. bahwa jenis penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa pemborong untuk penyiapan dan pematangan lahan (land clearing), pembangunan rumah bagi transmigrasi dan jamban keluarga, bangunan fasilitas umum, pembangunan jalan dan jembatan semi permanen serta sarana air bersih merupakan jenis jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor Pajak Pertambahan Nilai 1984, sehingga atas penyerahannya oleh Pemohon Banding terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa seluruh penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding seluruhnya tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Majelis : bahwa koreksi penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.156.478.182,00 terdiri dari :Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000002 tanggal 12 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.204.661,00, Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000004 tanggal 12 Nopember 2003 sebesar Rp. 228.034.430,00, Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000008 tanggal 12 Desember 2003 sebesar Rp. 206.482.390,00, Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000009 tanggal 12 Desember 2003 sebesar Rp. 371.756.701,00. bahwa atas Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000002 tanggal 12 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.204.661,00, dan Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000009 tanggal 12 Desember 2003 sebesar Rp. 371.756.701,00 telah dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003. bahwa dan Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000004 tanggal 12 Nopember 2003 sebesar Rp. 228.034.430,00, dan Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000008 tanggal 12 Desember 2003 sebesar Rp. 206.482.390,00 adalah penyerahan kepada Badan Pemungut (Bendaharawan Proyek) dengan tarif 10% dan berdasarkan Surat Setoran Pajak lembar 1 terbukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai-nya telah dipungut oleh Bendaharawan Proyek P3. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat atas penyerahan dengan Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000002 tanggal 12 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.204.661,00, dan Faktur Pajak No. FCSCV 922.0000009 tanggal 12 Desember 2003 sebesar Rp. 371.756.701,00 terbukti telah dibubuhi cap/stempel Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan karenya merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.156.478.182,00 tidak dapat dipertahankan karena sebesar Rp. 721.961.362,00 ternyata dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, sedangkan sebesar Rp. 434.516.820,00 telah dipungut Bendaharawan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11249/PP/M.XI/25/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11249/PP/M.XI/25/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp. 269.889.724,00 dengan perincian sebagai berikut: Menurut Terbanding Rp. 710.025.000,00 Menurut Pemohon Banding Rp. 440.135.276,00 Koreksi positif Rp. 269.889.724,00 Menurut Pemohon : bahwa dasar koreksi sebesar Rp. 710.025.000,00 atas biaya sewa tanah dan/atau bangunan yang dilakukan pihak Terbanding tidak jelas, karena biaya sewa yang dikeluarkan hanya sebesar Rp. 440.135.276,00 telah sesuai dengan bukti potong yang telah Pemohon Banding setor dan laporkan. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor : LHPSK-060/WPJ.07/KP.0205/2005 tanggal 24 Maret 2005 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemeriksa atas dokumen perjanjian sewa gedung antara Pemohon Banding dengan PT. DEF Estate Pulogadung dan PT. GHI, disimpulkan untuk Tahun Pajak 2003 jumlah obyek pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp. 710.025.000,00 dan jumlah Pajak Penghasilan terhutang sebesar Rp. 71.002.500,00. bahwa berdasarkan bukti potong yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) selama Tahun Pajak 2003, diketahui bahwa obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) selama Tahun Pajak 2003 adalah sebesar Rp. 440.135.276,00. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui bahwa jumlah pembayaran sewa ruangan yang dibayarkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 499.283.000,00 dengan rincian sebagai berikut : PT. GHI Rp. 150.983.000,00 DEF Estate Pulogadung Rp. 348.300.000,00 Jumlah Rp. 499.283.000,00 bahwa selain pembayaran sewa ruangan sebesar Rp. 499.283.000,00 tersebut, Pemohon Banding juga melakukan pembayaran sewa warehouse dan pembayaran listrik serta air pemilik gedung yaitu PT. GHI sebesar Rp. 56.952.276,00. bahwa dengan demikian jumlah pembayaran yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final adalah sebesar Rp. 556.235.276,00 (Rp. 499.283.000,00 + Rp. 56.952.276,00). bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jumlah sebesar Rp. 116.100.000,00 (Rp. 556.235.276,00 – Rp. 440.135.276,00) merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final dan jumlah sebesar Rp. 153.789.724,00 (Rp. 269.889.724,00 – Rp. 116.100.000,00) bukan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-665/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 18 April 2006 perlu ditinjau kembali, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak menurut PB Rp. 710.025.000,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 153.789.724,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp. 556.235.276,00