Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10699/PP/M.II/15/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10699/PP/M.II/15/2007 Pemohon Banding : BUT. ABC Motors Corporation Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 4.900.425.727,00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dijawab dengan konfirmasi negatif, karena bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut merupakan kredit pajak yang sah dan menunjukkan adanya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak DEF selaku penerbit bukti potong tersebut. bahwa DEF telah melakukan pembebanan biaya secara akrual pada Desember 2002 atas biaya management service fee dan royalty kepada ABC Motors Corporation (AMC) terkait dengan penjualan tahun 2002, meskipun tagihan (invoice/debit note) belum diterima dari AMC, sehingga atas biaya tersebut KTB telah melakukan kewajiban pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut pada Masa Desember 2002 dengan menggunakan dasar perhitungan akrual tersebut, adapun jumlah pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut adalah sebesar Rp. 5.011.336.074,00. bahwa pada tahun 2003 saat Pemohon Banding mengirimkan debit note/invoice atas royalyty dan management service fee, pihak DEF telah melakukan revisi atas bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut, dikarenakan adanya selisih perbedaan kurs konversi mata uang asing yang digunakan dalam menghitung Pajak Penghasilan yang terutang (Pajak Penghasilan Pasal 23) dan karena adanya perbedaan perhitungan royalty dan management service fee pada saat pengakuan akrual oleh DEF dengan pada saat debit note tersebut telah dikirimkan oleh pihak AMC, maka terdapat selisih atas besarnya Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan oleh DEF, dimana Pajak Penghasilan Paal 23 yang seharusnya dipotong adalah sebesar Rp. 4.900.425.727,00. bahwa sehubungan dengan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut, atas tagihannya Pemohon Banding terbitkan pada tahun 2003 dan Pemohon Banding akui sebagai penghasilan pada tahun 2003, bukti potong yang Pemohon Banding terima dari DEF atas tagihan tersebut adalah tahun 2003, maka pengkreditannya pun Pemohon Banding lakukan di tahun 2003. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pengkreditan atas bukti potong yang telah diterbitkan dan dilaporkan oleh DEF dalam Masa Desember 2002 di Tahun Pajak 2002, sehingga dengan adanya koreksi kredit pajak tersebut, mengakibatkan bukti potong yang telah dibayarkan tersebut tidak akan pernah dapat dikreditkan, hal ini dapat dibuktikan dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk tahun 2002. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pemohon Banding dapat disimpulakn bahwa bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2003, adalah sama dan berkaitan dengan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2002 yang telah DEF setorkan dan laporkan, maka bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2003 tersebut telah dikeluarkan oleh Terbanding dari perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding, telah nyata-nyata disetorkan oleh DEF dan dapat dikreditkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding tahun 2003. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu Nomor : LAP-95/WPJ.07/KP.0705/2005 tanggal 24 Maret 2005, diketahui bahwa koreksi kredit Pajak Penghasilan Badan atas bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sesuai jawaban konfirmasi yang manyatakan tidak ada dari Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan Surat Pengantar Nomor : SP-0028.Kf/WPJ.19/KP.0103/2005 tanggal 7 Januari 2005, jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada 7 (tujuh) bukti potong dengan nilai sebesar Rp. 4.900.425.727,00. bahwa atas jawaban konfirmasi pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menyatakan tidak ada tersebut di atas, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu telah mengirimkan perbaokan jawaban konfirmasi dengan Surat Pengantar Nomor : SP.1482.Kf/WPJ.19/KP.0103/2005 tanggal 28 Februari 2005 dengan jawaban perbaikan tetap tidak ada. bahwa dari penjelasan Surat PT. DEF Nomor : ACT/005/II/05 tanggal 17 Februari 2005 yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Besar Satu tersebut dapat disimpulkan, bahwa bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut merupakan bukti potong atas penghasilan management service dan royalty tahun 2002. bahwa berdasarkan tanggapan Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atas permohonan keberatan Pemohon Banding melalui Surat Nomor : S-704/WPJ.07/KP.0705/2005 tanggal 10 Oktober 2005, diketahui bahwa terhadap Pemohon Banding belum dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2002. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas bukti-bukti tersebut yang ada dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding menagih haknya kepada PT. DEF pada tahun 2003 dan melaporkan adanya penghasilan tersebut pada tahun 2003, atas tagihan tersebut, PT. DEF telah menerbitkan bukti potong, tujuh bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menjadi sengketa yaitu sebesar Rp. 4.900.427.727,00 terbukti diterbitkan oleh PT. DEF pada tahun 2003, walaupun penyetorannya oleh PT. DEF selaku Wajib Potong telah dilakukan dalam tahun 2002. bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 4.900.425.727,00 tersebut adalah merupakan kredit pajak tahun 2003. bahwa bedrdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi kredit pajak sebesar Rp. 4.900.425.727,00 tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10679/PP/M.VII/15/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10679/PP/M.VII/15/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 6.063.700.000,00 Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena seluruh transaksi penjualan Pemohon Banding merupakan penjualan ekspor, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan lokal sebagaimana perkiraan Terbanding. bahwa Penjualan lokal harus dibuktikan dengan :1 Adanya pembelian bahan baku berlebih untuk melakukan proses produksi tersebut, 2 Adanya proses produksi yang tentunya akan berpengaruh pada biaya produksi yang bertambah, 3 Adanya penyerahan arus barang langsung kepada pelanggan dan atau kepada pengangkutan, 4 Adanya arus dana masuk yang dibuktikan arus dana tersebut benar-benar dari pelanggan.bahwa Pemohon Banding memang mempunyai pinjaman dari pemegang saham karena perusahaan Pemohon Banding saat ini benar-benar membutuhkan uang dan sesuai dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Kepada Pemegang Saham. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Sdri. DEF adalah istri dari GHI (Pemegang Saham PT. ABC) dan memang tidak tercantum dalam Akte Perusahaan. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa piutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi atas nama Sdr. GHI sebesar Rp. 4.960.710.172,00 adalah sisa hutang yang belum dibebankan Pemohon Banding per 31 Desember 2003, hal tersebut dapat dilihat pada Neraca Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding hanya membukukan hutang kepada Pemegang Saham sebesar Rp. 4.960.710.172,00. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp. 6.063.700.000,00 karena ada penerimaan hutang pemegang saham yang tidak didukung dengan bukti ekstern, sehingga atas penerimaan tersebut dianggap sebagai Penjualan Lokal. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi GHI, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-x0x.000 diketahui bahwa dalam daftar harga terdapat jenis harta berupa piutang PT. ABC (tahun perolehan 2003) sebesar Rp. 4.960.710.172,00. bahwa terdapat ketidakcocokan antara piutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan GHI (Rp. 4.960.710.172,00), dengan bukti setoran GHI di bank JKL sebesar Rp. 9.942.675.000,00. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp. 6.063.700.000,00 karena ada penerimaan hutang pemegang saham yang tidak didukung dengan bukti ekstern, sehingga atas penerimaan tersebut dianggap sebagai Penjualan Lokal. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena seluruh transaksi penjualan Pemohon Banding merupakan penjualan ekspor, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan lokal sebagaimana perkiraan Terbanding. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Keterangan dari Bank JKL Nomor : 8.Hb.SGK/245/PIII/2006 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa transaksi yang terjadi dilakukan oleh 2 orang yaitu Sdr. GHI dan Sdr. DEF, tapi dalam Akte Turunan Perseroan Terbatas PT. ABC Nomor 53 tanggal 7 Nopember 1988 yang disahkan oleh Notaris MNO, SH yang disampaikan Pemohon Banding hanya terdapat keterangan mengenai GHI sebagai pemegang saham. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa memang benar Sdri. DEF adalah istri dari GHI. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa seluruh transaksi penjualan Pemohon Banding merupakan penjualan ekspor dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih sebesar Rp. 6.063.700.000,00 memang berasal dari penerimaan hutang pemegang saham, sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 6.063.700.000,00 tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10665/PP/M.IX/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10665/PP/M.IX/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : Oktober 2001 Pokok Sengketa : Koreksi Positif atas kelebihan pajak yang seharusnya tidak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp. 38.641.250,00. Menurut Pemohon : bahwa pada bulan Oktober 2001 Pemohon Banding melakukan transaksi sebesar Rp. 386.412.500,00 dan dengan adanya transaksi tersebut Pemohon Banding mengeluarkan Faktur Pajak Standar Nomor: DNQRF-609-0000059 pada tanggal 16 Oktober 2001 sebesar Rp. 38.641.250,00, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 38.641.250,00 tersebut Pemohon Banding laporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Oktober 2001 pada tanggal 20 Nopember 2001. bahwa dengan penetapan surat keputusan tersebut Pemohon Banding merasa keberatan, karena jumlah yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp. 38.641.250,00 bukanlah penjualan tetapi Pajak Pertambahan Nilai yang oleh Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Wonocolo menganggap belum Pemohon Banding laporkan. Menurut Terbanding : bahwa dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding tidak mengajukan alasan-alasan yang jelas atas penjualan bandingnya, sedangkan dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. bahwa dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan :“ Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% “. bahwa dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Menurut Majelis : bahwa di dalam persidangan, Terbanding menjelaskan bahwa koreksi berasal dari equalisasi omzet pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai di Tahun 2001. bahwa menurut Terbanding, sesuai uraian tersebut di atas, terdapat omzet Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 19.286.964.769,00, apabila diequalisasi dengan omzet Pajak Pertambahan Nilai terdapat selisih sebesar Rp. 452.269.893,00 sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, dimana jumlah tersebut lebih besar dari koreksi Terbanding sebesar Rp. 38.641.251,00. bahwa di dalam persidangan Terbanding tidak dapat menjelaskan kesalahan pengakuan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dikompensasikan ke masa berikutnya, sehingga berakibat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Masa Pajak Oktober 2001 tersebut berasal dari transaksi yang mana, karena menurut Terbanding hal itu tidak dapat ditelusuri dari Kertas Kerja Pemeriksaan maupun Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak. bahwa dari pengakuan Pemohon Banding, bahwa terjadi transaksi sebesar Rp. 386.412.500,00 di bulan Oktober 2001, dan Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Standar Nomor : DNQRF-609-0000059 pada tanggal 16 Oktober 2001 sebesar Rp. 38.641.250,00, Terbanding mengakui telah melihat bukti bahwa faktur pajak tersebut telah dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2001. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif atas kelebihan pajak yang seharusnya tidak dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya sebesar Rp. 38.641.250,00 tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10652/PP/M.X/27/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10652/PP/M.X/27/2007 Pemohon Banding : PT. ABC BATAM Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 1.379.688.911,00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding belum dapat menerima koreksi Terbanding atas biaya angkut laut yang Pemohon Banding bayarkan atas pengangkutan barang adalah terutang Pajak Penghasilan Pasal 15, dan perusahaan Pemohon Banding selaku pihak yang melakukan pembayaran wajib melakukan pemotongan atas pajak yang terutang dari transaksi sebesar 2,64% dari jumlah keseluruhan biaya pengangkutan. bahwa Pemohon Banding berkesimpulan, bahwa biaya pengangkutan yang Pemohon Banding bayarkan kepada perusahaan pelayaran tidak dapat digolongkan ke dalam sewa menyewa kapal atau charter kapal, melainkan pada hakekatnya adalah sebagai biaya pengangkutan barang, maka yang wajib melakukan penyetoran atas Pajak Penghasilan Pasal 15 yang terutang adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran luar negeri tersebut. Menurut Terbanding : bahwa koreksi sebesar Rp. 1.379.688.911,00 berdasarkan pengujian terhadap voucher pengeluaran, laporan keuangan, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 dan dokumen pendukung lainnya ditemukan adanya obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/Keputusan Menteri Keuangan.04/1996 tanggal 14 Juni 1996, dijelaskan bahwa besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% dari peredaran bruto (dari semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai lain yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri). Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi sebesar Rp. 1.379.688.911,00 berdasarkan pengujian terhadap voucher pengeluaran, laporan keuangan, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996, bahwa besarnya Pajak Penghasilan perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% dari peredaran bruto (dari semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai lain yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri). bahwa menurut Terbanding frekwensi Pemohon Banding menggunakan jasa perusahaan pelayaran Singapura terlalu sering/banyak yang dapat dimungkinkan perusahaan tersebut memiliki suatu kantor ataupun suatu tempat kerja yang berlokasi di Batam yang seharusnya terdaftar sebagai BUT. bahwa Pemohon Banding belum dapat menerima koreksi Terbanding atas biaya angkut laut yang Pemohon Banding bayarkan atas pengangkutan barang adalah terutang Pajak Penghasilan Pasal 15, dan perusahaan Pemohon Banding selaku pihak yang melakukan pembayaran wajib melakukan pemotongan atas pajak yang terutang dari transaksi sebesar 2,64% dari jumlah keseluruhan biaya pengangkutan. bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji material data. bahwa Majelis berkesimpulan, bahwa Pemohon Banding bukan yang menerima atau memperoleh imbalan tetapi pihak yang membayarkan ongkos angkut atas barang Pemohon Banding yang dibawa dari luar negeri (Singapura) ke dalam negeri (Indonesia), sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan. bahwa Majelis berkesimpulan, bahwa Pemohon Banding adalah bukan yang menerima atau memperoleh imbalan tetapi pihak yang membayarkan ongkos angkut dan tidak melakukan charter sebagaimana dimaksud dalam angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996, sehingga tidak mempunyai kewajiban memotong Pajak Penghasilan. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 1.379.688.911,00 tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10607/PP/M.X/14/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10607/PP/M.X/14/2007 Pemohon Banding : Tn.ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 1.661.486.577,00 Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan Terbanding terhadap penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 4.485.135.727,00 dengan rincian sebagai berikut :Biaya Hidup tahun 2003 1. Biaya hidup Rp. 900.000.000,00 2. Pembayaran PBB Rp. 146.332.332,00 3. Pembelian kendaraan Rp. 2.000.000.000,00 4. Pembelian properti Rp. 1.056.000.000,00 5. Penambahan uang di bank Rp. 98.518.245,00 6. Penambahan deposito di bank Rp. 1.000.000.000,00 7. Pembayaran PPh Pasal 21 Rp. 916.241.150,00 8. Pembayaran PPh Pasal 25/29 Rp. 46.844.000,00 9. Pembayaran fiskal luar negeri Rp. 14.000.000,00 Jumlah biaya hidup tahun 2003 Rp. 6.177.935.727,00 Penghasilan Tahun 2003 1. Penghasilan dari PT. DEF Rp. 588.360.000,00 2. Penghasilan dari PT. GHI Rp. 2.235.289.150,00 3. Pencairan deposito Rp. 500.000.000,00 4. Penjualan kendaraan Rp. 1.200.000.000,00 Jumlah penghasilan tahun 2003 Rp. 4.523.649.150,00 Selisih biaya hidup Rp. 1.654.286.577,00 PTKP (K/2) Rp. 7.200.000,00 Penghasilan yang belum dilaporkan Rp. 1.661.486.577,00 Penghasilan menurut Pemohon Banding Rp. 2.823.649.150,00 Jumlah penghasilan menurut Terbanding Rp. 4.485.135.727,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan neto Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 1.661.486.577,00 berdasarkan analisa biaya hidup atas pengujian yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Form 1721 A dari PT. GHI dan PT. DEF, rekening koran dan kuesioner karena menurut Terbanding perhitungan analisis biaya hidup lebih mencerminkan penghasilan Pemohon Banding yang sebenarnya dengan rincian sebagai berikut :Biaya hidup tahun 2003 Rp. 6.177.935.727,00 Penghasilan tahun 2003 Rp. 4.523.649.150,00 Selisih biaya hidup Rp. 1.654.286.577,00 PTKP (K/2) Rp. 7.200.000,00 Penghasilan yang belum dilaporkan Rp. 1.661.486.577,00bahwa nilai penghasilan neto Tahun Pajak 2003 menurut perhitungan Pemohon Banding (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2003) adalah sebesar Rp. 2.823.649.150,00, sedangkan menurut perhitungan Terbanding adalah sebesar Rp. 4.485.135.727,00, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp. 1.661.486.577,00 tersebut. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan data-data yang diperlihatkan dalam sidang serta Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis berpendapat bahwa atas penghasilan dari DEF untuk bulan Desember 2002 yang diterima bulan Januari 2003 sebesar Rp. 30.000.000,00 dan insentif dari GHIV untuk bulan Desember 2002 yang diterima bulan Januari 2003 sebesar Rp. 190.000.000,00 harus dikeluarkan dari penerimaan tahun 2003, bahwa dengan demikian maka Majelis berkesimpulan penerimaan sebesar Rp. 21.000.000,00 tersebut tidak dapat diakui sebagai tambahan penghasilan bagi Pemohon Banding pada tahun 2003.bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka penghitungan jumlah penghasilan menurut analisa biaya hidup adalah menjadi sebagai berikut : Biaya Hidup tahun 2003 1. Biaya hidup Rp. 900.000.000,00 2. Pembayaran PBB Rp. 146.332.332,00 3. Pembelian kendaraan Rp. 2.000.000.000,00 4. Pembelian properti Rp. 0,00 5. Penambahan uang di bank Rp. 98.518.245,00 6. Penambahan deposito di bank Rp. 1.000.000.000,00 7. Pembayaran PPh Pasal 21 Rp. 916.241.150,00 8. Pembayaran PPh Pasal 25/29 Rp. 46.844.000,00 9. Pembayaran fiskal luar negeri Rp. 14.000.000,00 Jumlah biaya hidup tahun 2003 Rp. 5.121.935.727,00Penghasilan Tahun 2003 10 Penghasilan dari PT. DEF Rp. 588.360.000,00 11 Penghasilan dari PT. GHI Rp. 2.235.289.150,00 12 Pencairan deposito Rp. 1.500.000.000,00 13 Penjualan kendaraan Rp. 500.000.000,00 14 Penghasilan dari deposito,Jasa giro dan lain-lain Rp. 88.584.295,00 Jumlah penghasilan tahun 2003 Rp. 4.912.233.445,00 Selisih biaya hidup Rp. 209.702.282,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan, maka Majelis berpendapat bahwa selisih biaya hidup tahun 2003 adalah sebesar Rp. 209.702.282,00 dan koreksi sebesar Rp. 1.451.784.195,00 (Rp. 1.661.486.577,00 Rp. 209.702.282,00) tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10604/PP/M.IV/13/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10604/PP/M.IV/13/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : Koreksi Positif atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 365.739.405,00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas MSIA Based Salary sebesar Rp. 343.729.220,00 dengan alasan bahwa jumlah koreksi tersebut merupakan pembayaran gaji pegawai ABC Malaysia (Warga Negara Indonesia), dimana Pemohon Banding bertindak sebagai paying agent dari ABC Malaysia, yang kemudian atas pembayaran tersebut akan di reimburse oleh ABC Malaysia, dalam hal ini ABC Malaysia tidak memberikan jasa dalam jenis apapun kepada Pemohon Banding. bahwa pembayaran gaji pegawai ABC Malaysia merupakan biaya bagi ABC Malaysia dan bukan biaya gaji Pemohon Banding, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah membiayakan transfer tersebut, hal ini dapat dibuktikan dengan penjurnalan yang dilakukan di General Ledger yang sama sekali tidak ada pendebetan biaya gaji, tranfer dana talangan tersebut di atas Pemohon Banding bukukan dengan mendebitkan akun auto I/C AR dengan Nomor 119990 dan mengkreditkan akun Bank Account 4 Nomor 100040. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan General Ledger pembayaran gaji expat yang belum dipotong oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 atas MSIA Based Salary sebesar Rp. 365.739.404,00 (menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 343.729.220,00) berasal dari General Ledger Account Bank Nomor 100040. bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak cukup kuat untuk membuktikan alasannya karena belum dapat meyakini aliran biaya tersebut dari proses pembayaran sampai dengan proses reimbursenya. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti tersebut di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran gaji sebesar Rp. 343.729.220,00 kepada pegawai Landmark Malaysia (Warga Negara Indonesia) yaitu atas nama DEF dan GHI, dimana Pemohon Banding dalam hal ini bertindak sebagai paying agent dari ABC Malaysia yang kemudian atas pembayaran tersebut akan di reimburse oleh ABC Malaysia. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas korespondensi melalui e-mail dari ABC Malaysia kepada Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mentransfer pembayaran gaji kepada Sdr. DEF dan GHI ke rekening bank mereka masing-masing di Indonesia yaitu, melalui Bank JKL dan Bank MNO. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa aliran uang berupa pembayaran gaji yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Sdr. DEF dan GHI tidak melintas batas negara, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 343.729.220,00, sedangkan sisanya sebesar Rp. 22.010.185,00 tetap dipertahankan.