| Pemohon Banding | : | PT. ABC |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| | | |
| Tahun Pajak | : | Oktober 2001 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Positif atas kelebihan pajak yang seharusnya tidak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp. 38.641.250,00. |
| | | |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa pada bulan Oktober 2001 Pemohon Banding melakukan transaksi sebesar Rp. 386.412.500,00 dan dengan adanya transaksi tersebut Pemohon Banding mengeluarkan Faktur Pajak Standar Nomor: DNQRF-609-0000059 pada tanggal 16 Oktober 2001 sebesar Rp. 38.641.250,00, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 38.641.250,00 tersebut Pemohon Banding laporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Oktober 2001 pada tanggal 20 Nopember 2001.
bahwa dengan penetapan surat keputusan tersebut Pemohon Banding merasa keberatan, karena jumlah yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp. 38.641.250,00 bukanlah penjualan tetapi Pajak Pertambahan Nilai yang oleh Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Wonocolo menganggap belum Pemohon Banding laporkan. |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam Surat Permohonan Banding Pemohon Banding tidak mengajukan alasan-alasan yang jelas atas penjualan bandingnya, sedangkan dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
bahwa dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan : “ Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% “.
bahwa dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa di dalam persidangan, Terbanding menjelaskan bahwa koreksi berasal dari equalisasi omzet pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai di Tahun 2001.
bahwa menurut Terbanding, sesuai uraian tersebut di atas, terdapat omzet Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 19.286.964.769,00, apabila diequalisasi dengan omzet Pajak Pertambahan Nilai terdapat selisih sebesar Rp. 452.269.893,00 sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, dimana jumlah tersebut lebih besar dari koreksi Terbanding sebesar Rp. 38.641.251,00.
bahwa di dalam persidangan Terbanding tidak dapat menjelaskan kesalahan pengakuan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dikompensasikan ke masa berikutnya, sehingga berakibat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Masa Pajak Oktober 2001 tersebut berasal dari transaksi yang mana, karena menurut Terbanding hal itu tidak dapat ditelusuri dari Kertas Kerja Pemeriksaan maupun Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak.
bahwa dari pengakuan Pemohon Banding, bahwa terjadi transaksi sebesar Rp. 386.412.500,00 di bulan Oktober 2001, dan Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Standar Nomor : DNQRF-609-0000059 pada tanggal 16 Oktober 2001 sebesar Rp. 38.641.250,00, Terbanding mengakui telah melihat bukti bahwa faktur pajak tersebut telah dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2001.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif atas kelebihan pajak yang seharusnya tidak dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya sebesar Rp. 38.641.250,00 tidak dapat dipertahankan. |