Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10652/PP/M.X/27/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10652/PP/M.X/27/2007

Pemohon Banding:PT. ABC BATAM
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
   
Tahun Pajak:2003
   
Pokok Sengketa:Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 1.379.688.911,00.
   
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding belum dapat menerima koreksi Terbanding atas biaya angkut laut yang Pemohon Banding bayarkan atas pengangkutan barang adalah terutang Pajak Penghasilan Pasal 15, dan perusahaan Pemohon Banding selaku pihak yang melakukan pembayaran wajib melakukan pemotongan atas pajak yang terutang dari transaksi sebesar 2,64% dari jumlah keseluruhan biaya pengangkutan.

bahwa Pemohon Banding berkesimpulan, bahwa biaya pengangkutan yang Pemohon Banding bayarkan kepada perusahaan pelayaran tidak dapat digolongkan ke dalam sewa menyewa kapal atau charter kapal, melainkan pada hakekatnya adalah sebagai biaya pengangkutan barang, maka yang wajib melakukan penyetoran atas Pajak Penghasilan Pasal 15 yang terutang adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran luar negeri tersebut.
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi sebesar Rp. 1.379.688.911,00 berdasarkan pengujian terhadap voucher pengeluaran, laporan keuangan, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 dan dokumen pendukung lainnya ditemukan adanya obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/Keputusan Menteri Keuangan.04/1996 tanggal 14 Juni 1996, dijelaskan bahwa besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% dari peredaran bruto (dari semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai lain yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri).
   
Menurut Majelis :bahwa menurut Terbanding koreksi sebesar Rp. 1.379.688.911,00 berdasarkan pengujian terhadap voucher pengeluaran, laporan keuangan, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996, bahwa besarnya Pajak Penghasilan perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% dari peredaran bruto (dari semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai lain yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri).

bahwa menurut Terbanding frekwensi Pemohon Banding menggunakan jasa perusahaan pelayaran Singapura terlalu sering/banyak yang dapat dimungkinkan perusahaan tersebut memiliki suatu kantor ataupun suatu tempat kerja yang berlokasi di Batam yang seharusnya terdaftar sebagai BUT.

bahwa Pemohon Banding belum dapat menerima koreksi Terbanding atas biaya angkut laut yang Pemohon Banding bayarkan atas pengangkutan barang adalah terutang Pajak Penghasilan Pasal 15, dan perusahaan Pemohon Banding selaku pihak yang melakukan pembayaran wajib melakukan pemotongan atas pajak yang terutang dari transaksi sebesar 2,64% dari jumlah keseluruhan biaya pengangkutan.

bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji material data.

bahwa Majelis berkesimpulan, bahwa Pemohon Banding bukan yang menerima atau memperoleh imbalan tetapi pihak yang membayarkan ongkos angkut atas barang Pemohon Banding yang dibawa dari luar negeri (Singapura) ke dalam negeri (Indonesia), sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan.

bahwa Majelis berkesimpulan, bahwa Pemohon Banding adalah bukan yang menerima atau memperoleh imbalan tetapi pihak yang membayarkan ongkos angkut dan tidak melakukan charter sebagaimana dimaksud dalam angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996, sehingga tidak mempunyai kewajiban memotong Pajak Penghasilan.

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 1.379.688.911,00 tidak dapat dipertahankan.