| Pemohon Banding | : | Tn.ABC |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Orang Pribadi |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 1.661.486.577,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan Terbanding terhadap penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 4.485.135.727,00 dengan rincian sebagai berikut : Biaya Hidup tahun 2003
1. Biaya hidup Rp. 900.000.000,00 2. Pembayaran PBB Rp. 146.332.332,00 3. Pembelian kendaraan Rp. 2.000.000.000,00 4. Pembelian properti Rp. 1.056.000.000,00 5. Penambahan uang di bank Rp. 98.518.245,00 6. Penambahan deposito di bank Rp. 1.000.000.000,00 7. Pembayaran PPh Pasal 21 Rp. 916.241.150,00 8. Pembayaran PPh Pasal 25/29 Rp. 46.844.000,00 9. Pembayaran fiskal luar negeri Rp. 14.000.000,00 Jumlah biaya hidup tahun 2003 Rp. 6.177.935.727,00 Penghasilan Tahun 2003 1. Penghasilan dari PT. DEF Rp. 588.360.000,00 2. Penghasilan dari PT. GHI Rp. 2.235.289.150,00 3. Pencairan deposito Rp. 500.000.000,00 4. Penjualan kendaraan Rp. 1.200.000.000,00 Jumlah penghasilan tahun 2003 Rp. 4.523.649.150,00 Selisih biaya hidup Rp. 1.654.286.577,00 PTKP (K/2) Rp. 7.200.000,00 Penghasilan yang belum dilaporkan Rp. 1.661.486.577,00 Penghasilan menurut Pemohon Banding Rp. 2.823.649.150,00 Jumlah penghasilan menurut Terbanding Rp. 4.485.135.727,00 |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan neto Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 1.661.486.577,00 berdasarkan analisa biaya hidup atas pengujian yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Form 1721 A dari PT. GHI dan PT. DEF, rekening koran dan kuesioner karena menurut Terbanding perhitungan analisis biaya hidup lebih mencerminkan penghasilan Pemohon Banding yang sebenarnya dengan rincian sebagai berikut : Biaya hidup tahun 2003 Rp. 6.177.935.727,00 Penghasilan tahun 2003 Rp. 4.523.649.150,00 Selisih biaya hidup Rp. 1.654.286.577,00 PTKP (K/2) Rp. 7.200.000,00 Penghasilan yang belum dilaporkan Rp. 1.661.486.577,00 bahwa nilai penghasilan neto Tahun Pajak 2003 menurut perhitungan Pemohon Banding (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2003) adalah sebesar Rp. 2.823.649.150,00, sedangkan menurut perhitungan Terbanding adalah sebesar Rp. 4.485.135.727,00, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp. 1.661.486.577,00 tersebut. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan data-data yang diperlihatkan dalam sidang serta Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis berpendapat bahwa atas penghasilan dari DEF untuk bulan Desember 2002 yang diterima bulan Januari 2003 sebesar Rp. 30.000.000,00 dan insentif dari GHIV untuk bulan Desember 2002 yang diterima bulan Januari 2003 sebesar Rp. 190.000.000,00 harus dikeluarkan dari penerimaan tahun 2003, bahwa dengan demikian maka Majelis berkesimpulan penerimaan sebesar Rp. 21.000.000,00 tersebut tidak dapat diakui sebagai tambahan penghasilan bagi Pemohon Banding pada tahun 2003. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka penghitungan jumlah penghasilan menurut analisa biaya hidup adalah menjadi sebagai berikut :
Biaya Hidup tahun 2003
1. Biaya hidup Rp. 900.000.000,00 2. Pembayaran PBB Rp. 146.332.332,00 3. Pembelian kendaraan Rp. 2.000.000.000,00 4. Pembelian properti Rp. 0,00 5. Penambahan uang di bank Rp. 98.518.245,00 6. Penambahan deposito di bank Rp. 1.000.000.000,00 7. Pembayaran PPh Pasal 21 Rp. 916.241.150,00 8. Pembayaran PPh Pasal 25/29 Rp. 46.844.000,00 9. Pembayaran fiskal luar negeri Rp. 14.000.000,00 Jumlah biaya hidup tahun 2003 Rp. 5.121.935.727,00 Penghasilan Tahun 2003
10 Penghasilan dari PT. DEF Rp. 588.360.000,00 11 Penghasilan dari PT. GHI Rp. 2.235.289.150,00 12 Pencairan deposito Rp. 1.500.000.000,00 13 Penjualan kendaraan Rp. 500.000.000,00 14 Penghasilan dari deposito, Jasa giro dan lain-lain Rp. 88.584.295,00 Jumlah penghasilan tahun 2003 Rp. 4.912.233.445,00 Selisih biaya hidup Rp. 209.702.282,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan, maka Majelis berpendapat bahwa selisih biaya hidup tahun 2003 adalah sebesar Rp. 209.702.282,00 dan koreksi sebesar Rp. 1.451.784.195,00 (Rp. 1.661.486.577,00 Rp. 209.702.282,00) tidak dapat dipertahankan. |