| Pemohon Banding | : | BUT. ABC Motors Corporation |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 4.900.425.727,00. |
| | | |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dijawab dengan konfirmasi negatif, karena bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut merupakan kredit pajak yang sah dan menunjukkan adanya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak DEF selaku penerbit bukti potong tersebut.
bahwa DEF telah melakukan pembebanan biaya secara akrual pada Desember 2002 atas biaya management service fee dan royalty kepada ABC Motors Corporation (AMC) terkait dengan penjualan tahun 2002, meskipun tagihan (invoice/debit note) belum diterima dari AMC, sehingga atas biaya tersebut KTB telah melakukan kewajiban pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut pada Masa Desember 2002 dengan menggunakan dasar perhitungan akrual tersebut, adapun jumlah pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut adalah sebesar Rp. 5.011.336.074,00.
bahwa pada tahun 2003 saat Pemohon Banding mengirimkan debit note/invoice atas royalyty dan management service fee, pihak DEF telah melakukan revisi atas bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut, dikarenakan adanya selisih perbedaan kurs konversi mata uang asing yang digunakan dalam menghitung Pajak Penghasilan yang terutang (Pajak Penghasilan Pasal 23) dan karena adanya perbedaan perhitungan royalty dan management service fee pada saat pengakuan akrual oleh DEF dengan pada saat debit note tersebut telah dikirimkan oleh pihak AMC, maka terdapat selisih atas besarnya Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan oleh DEF, dimana Pajak Penghasilan Paal 23 yang seharusnya dipotong adalah sebesar Rp. 4.900.425.727,00.
bahwa sehubungan dengan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut, atas tagihannya Pemohon Banding terbitkan pada tahun 2003 dan Pemohon Banding akui sebagai penghasilan pada tahun 2003, bukti potong yang Pemohon Banding terima dari DEF atas tagihan tersebut adalah tahun 2003, maka pengkreditannya pun Pemohon Banding lakukan di tahun 2003.
bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pengkreditan atas bukti potong yang telah diterbitkan dan dilaporkan oleh DEF dalam Masa Desember 2002 di Tahun Pajak 2002, sehingga dengan adanya koreksi kredit pajak tersebut, mengakibatkan bukti potong yang telah dibayarkan tersebut tidak akan pernah dapat dikreditkan, hal ini dapat dibuktikan dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk tahun 2002.
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pemohon Banding dapat disimpulakn bahwa bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Pemohon Banding kreditkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2003, adalah sama dan berkaitan dengan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2002 yang telah DEF setorkan dan laporkan, maka bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2003 tersebut telah dikeluarkan oleh Terbanding dari perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding, telah nyata-nyata disetorkan oleh DEF dan dapat dikreditkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding tahun 2003. |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu Nomor : LAP-95/WPJ.07/KP.0705/2005 tanggal 24 Maret 2005, diketahui bahwa koreksi kredit Pajak Penghasilan Badan atas bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sesuai jawaban konfirmasi yang manyatakan tidak ada dari Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan Surat Pengantar Nomor : SP-0028.Kf/WPJ.19/KP.0103/2005 tanggal 7 Januari 2005, jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada 7 (tujuh) bukti potong dengan nilai sebesar Rp. 4.900.425.727,00.
bahwa atas jawaban konfirmasi pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menyatakan tidak ada tersebut di atas, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu telah mengirimkan perbaokan jawaban konfirmasi dengan Surat Pengantar Nomor : SP.1482.Kf/WPJ.19/KP.0103/2005 tanggal 28 Februari 2005 dengan jawaban perbaikan tetap tidak ada.
bahwa dari penjelasan Surat PT. DEF Nomor : ACT/005/II/05 tanggal 17 Februari 2005 yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Besar Satu tersebut dapat disimpulkan, bahwa bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut merupakan bukti potong atas penghasilan management service dan royalty tahun 2002.
bahwa berdasarkan tanggapan Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu atas permohonan keberatan Pemohon Banding melalui Surat Nomor : S-704/WPJ.07/KP.0705/2005 tanggal 10 Oktober 2005, diketahui bahwa terhadap Pemohon Banding belum dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2002. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas bukti-bukti tersebut yang ada dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding menagih haknya kepada PT. DEF pada tahun 2003 dan melaporkan adanya penghasilan tersebut pada tahun 2003, atas tagihan tersebut, PT. DEF telah menerbitkan bukti potong, tujuh bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menjadi sengketa yaitu sebesar Rp. 4.900.427.727,00 terbukti diterbitkan oleh PT. DEF pada tahun 2003, walaupun penyetorannya oleh PT. DEF selaku Wajib Potong telah dilakukan dalam tahun 2002.
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 4.900.425.727,00 tersebut adalah merupakan kredit pajak tahun 2003.
bahwa bedrdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi kredit pajak sebesar Rp. 4.900.425.727,00 tidak dapat dipertahankan. |