Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10679/PP/M.VII/15/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10679/PP/M.VII/15/2007

Pemohon Banding:PT. ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2003
   
Pokok Sengketa:Koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 6.063.700.000,00
   
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena seluruh transaksi penjualan Pemohon Banding merupakan penjualan ekspor, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan lokal sebagaimana perkiraan Terbanding.

bahwa Penjualan lokal harus dibuktikan dengan :
1 Adanya pembelian bahan baku berlebih untuk melakukan proses produksi tersebut, 2 Adanya proses produksi yang tentunya akan berpengaruh pada biaya produksi yang bertambah, 3 Adanya penyerahan arus barang langsung kepada pelanggan dan atau kepada pengangkutan, 4 Adanya arus dana masuk yang dibuktikan arus dana tersebut benar-benar dari pelanggan.
bahwa Pemohon Banding memang mempunyai pinjaman dari pemegang saham karena perusahaan Pemohon Banding saat ini benar-benar membutuhkan uang dan sesuai dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Kepada Pemegang Saham.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Sdri. DEF adalah istri dari GHI (Pemegang Saham PT. ABC) dan memang tidak tercantum dalam Akte Perusahaan.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa piutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi atas nama Sdr. GHI sebesar Rp. 4.960.710.172,00 adalah sisa hutang yang belum dibebankan Pemohon Banding per 31 Desember 2003, hal tersebut dapat dilihat pada Neraca Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding hanya membukukan hutang kepada Pemegang Saham sebesar Rp. 4.960.710.172,00.
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp. 6.063.700.000,00 karena ada penerimaan hutang pemegang saham yang tidak didukung dengan bukti ekstern, sehingga atas penerimaan tersebut dianggap sebagai Penjualan Lokal.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi GHI, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-x0x.000 diketahui bahwa dalam daftar harga terdapat jenis harta berupa piutang PT. ABC (tahun perolehan 2003) sebesar Rp. 4.960.710.172,00.

bahwa terdapat ketidakcocokan antara piutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan GHI (Rp. 4.960.710.172,00), dengan bukti setoran GHI di bank JKL sebesar Rp. 9.942.675.000,00.
   
Menurut Majelis :bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp. 6.063.700.000,00 karena ada penerimaan hutang pemegang saham yang tidak didukung dengan bukti ekstern, sehingga atas penerimaan tersebut dianggap sebagai Penjualan Lokal.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena seluruh transaksi penjualan Pemohon Banding merupakan penjualan ekspor, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan lokal sebagaimana perkiraan Terbanding.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Keterangan dari Bank JKL Nomor : 8.Hb.SGK/245/PIII/2006 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa transaksi yang terjadi dilakukan oleh 2 orang yaitu Sdr. GHI dan Sdr. DEF, tapi dalam Akte Turunan Perseroan Terbatas PT. ABC Nomor 53 tanggal 7 Nopember 1988 yang disahkan oleh Notaris MNO, SH yang disampaikan Pemohon Banding hanya terdapat keterangan mengenai GHI sebagai pemegang saham.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa memang benar Sdri. DEF adalah istri dari GHI.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa seluruh transaksi penjualan Pemohon Banding merupakan penjualan ekspor dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih sebesar Rp. 6.063.700.000,00 memang berasal dari penerimaan hutang pemegang saham, sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 6.063.700.000,00 tidak dapat dipertahankan.