Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10786/PP/M.V/15/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10786/PP/M.V/15/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi Harga Pokok Penjualan berupa GHI Service Fee sebesar USD 1,313,987.00. Menurut Pemohon : bahwa perhitungan atas fee tersebut baru dapat Pemohon Banding ketahui dan akui sebagai biaya setelah PT. DEF mengirimkan tagihan atas GHI Service Fee yang merupakan incentive fee pada tahun 2003, Pemohon Banding membukukan tagihan incentive fee sebesar USD 1,313,987.00 sebagai biaya (dan dicatat sebagai account payable) pada tahun buku 2003 karena memang penagihan oleh PT. DEF baru dilakukan pada tanggal 4 Desember 2003 dengan Invoice Nomor 506/12/2003. bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan, Pemohon Banding tidak menemukan kutipan Terbanding sebagaimana yang dikutip di atas berdasarkan Surat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor : S-733/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 13 Juli 2006 pada Pasal 6 ayat 91) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tersebut. bahwa skema pembayaran, persyaratan untuk membayarkan kompensasi beserta formula perhitungan kompensasi dijelaskan secara transparan dalam Operation and Maintenance Agreement beserta perubahannya yaitu Amandement No 1 To Operation and Maintenance Agreement, sehingga membandingkan secara serta merta antara Capacity Componen A dengan GHI Service Fee tidak bisa dibenarkan karena skema pembayaran beserta persyaratan dan formula perhitungan untuk masing-masing kompensasi adalah berbeda. bahwa Capacity Component A lebih merupakan suatu biaya yang bersifat tetap, sementara GHI Service Fee lebih variable atau berfluktuasi karena formula perhitungan untuk kompensasi tersebut lebih berdasarkan kepada Actual Available Factor (AFA), yaitu berdasarkan kapasitas yang dibutuhkan dan dipergunakan. Menurut Terbanding : bahwa sengketa dengan nilai USD 1,313,987.00 berasal dari alokasi biaya GHI Service Fee untuk tahun 2002 sebesar USD 1,313,987.00 yang oleh Pemohon Banding dibebankan di tahun 2003, Terbanding berpendapat secara prinsip akuntansi (matching cost againts revenue principle), pembebanan ini menjadi tidak tepat dengan revenuenya karena biaya yang seharusnya menjadi biaya pada tahun 2002 di carry over ke tahun 2003, sementara itu kontrak pemberian bonus yang lama masih berlaku di tahun 2002 dan Pemohon Banding tidak melakukannya, dimana Pemohon Banding sudah membebankan biaya walaupun belum dilakukan pembayaran yang oleh Pemohon Banding dilakukan melalui pencadangan biaya, tetapi untuk pemberian bonus di tahun 2002 maupun tahun-tahun sebelumnya hal ini tidak dilakukan. bahwa sesuai perjanjian kontrak Maintenance & Operation (original kontrak) antara DEF dengan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan di atas, bahwa sejak mulai produksi Pemohon Banding akan membayar tambahan fee sejumlah 20% dari kelebihan komponen A (pembayaran actual berdasarkan Power Purchase Agreement (PPA) antara Pemohon Banding dengan PT. JKL) dengan pembayaran yang dihitung sesuai dengan asumsi (Assumed Payment) untuk tujuan penghitungan, asumsi berdasarkan lampiran G dari PPA, dimana AFa = AFpm, demikian sebaliknya jika terjadi performance shortfall PT. DEF akan membayar sebesar 10% dari kekurangan. Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat fee sebesar USD 1,313,987.00 merupakan insentif/tambahan atas fee pokok dang mengingat hitungannya baru dilakukan oleh PT. DEF setelah tahun pembukuan lewat, maka balance incentive fee tersebut dapat dibebankan pada tahun diterimanya tagihan, jadi tidak perlu penyelarasan dengan revenuenya. bahwa karena tagihan atas GHI Service Fee dilakukan oleh pihak PT. DEF pada tanggal 4 Desember 2003, Majelis berpendapat balance GHI Service Fee menyangkut tahun 2002 dapat dibebankan di tahun 2003. bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas GHI Service Fee USD 1,313,987.00 tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10782/PP/M.IX/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10782/PP/M.IX/16/2007 Pemohon Banding : Koperasi Pegawai PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001 Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 (D) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 1.532.396.550,00. Menurut Pemohon : bahwa Pasal 16 (D) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan :“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan “. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa sebesar Rp. 1.532.396.550,00 yang menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak ada dasar hukumnya, karena pada saat perolehan aktiva yang tujuan semula aktiva tidak diperjualbelikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding memperoleh aktiva tersebut tidak deikenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh penjualnya, karena Pajak Masukan tidak ada, maka Pajak Keluarannya tidak ada sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan berdasarkan Pasal 16 (D) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 11 Tahun 1994 yang menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. bahwa setelah diteliti, ternyata pembelian sebsar Rp. 1.532.396.550,00 adalah pembelian kendaraan dalam rangka keterkaitan dengan kegiatan usahanya, yaitu menyewakan mobil sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan, oleh karena Terbanding sependapat dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 sebesar Rp. 1.532.396.550,00. Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa karena adanya penjualan aktiva tetap perusahaan berupa mobil yang menurut Terbanding belum dilaporkan pajak keluarannya oleh Pemohon Banding dengan Dasar pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.532.396.550,00, sedangkan menurut Pemohon Banding atas penjualan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa untuk mengetahui aktiva-aktiva tetap yang dijual oleh Pemohon Banding, maka Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji material data. bahwa dalam uji material data tersebut, Pemohon Banding telah menunjukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 beserta lampiran daftar aktiva tetap kepada Terbanding. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa :“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha baik Pengusaha Kena Pajak maupun pengusaha yang belum dikukuhkan, maka atas perolehan aktiva tersebut seharusnya seharusnya sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena telah menyerahkan Jasa Kena Pajak, jadi Terbanding tetap pada hasil pemeriksaan dan melakukan koreksi “. bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada saat pembelian aktiva tetap tersebut tidak melakukan pengkreditan Pajak Masukan karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa :“ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak “. bahwa dari total Nilai Sisa Buku dari aktiva yang diperoleh sebelum dan sesudah Pemohon Banding dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah sebesar Rp. 46.204.883,00 + Rp. 1.327.000.000,00 = Rp. 1.373.204.883,00, yang setelah dijual terdapat laba sebesar Rp. 159.191.667,00 sehingga terdapat nilai penjualan sebesar Rp. 1.532.396.550,00 yang oleh Terbanding dijadikan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Majelis berpendapat bahwa kalimat “ sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan “ ditujukan kepada pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa dengan demikian atas penyerahan aktiva yang perolehannya setelah Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun pada saat perolehannya Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Masukannya, harus dikurangkan dari Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang dikenakan kepada Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10760/PP/M.X/12/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10760/PP/M.X/12/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2003 sebesar Rp. 2.489.161.413,00. Menurut Pemohon : bahwa menurut tanggal surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor : 104/SK-VIR/VI/05 tanggal 22 Juni 2005, oleh Terbanding surat keberatan Pemohon Banding ditolak dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-590/WPJ.06/BD.06/2006 tanggal 23 Juni 2006. bahwa Surat Keberatan Nomor : 104/SK-VIR/VI/05 tanggal 22 Juni 2005 diterima oleh Terbanding sesuai dengan bukti penerimaan surat (print out warna kuning) pada tanggal 30 Juni 2005. bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-590/WPJ.06/BD.06/2006 tanggal 23 Juni 2006, diterima secara langsung dikarenakan Pemohon Banding pro aktif memonitor terbitnya keputusan penolakan keberatan Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding menerima surat ini pada tanggal 7 Juli 2006. bahwa dengan kata lain, jika melihat kesimpulan di atas, jika dilihat dari tanda terima surat masuk telah melewati jangka waktu 12 bulan. bahwa menurut Terbanding, terdapat penyerahan jasa terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan dikenakan secara keseluruhan atau dengan kata lain transaksi dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 secara 100% semuanya, sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan jasa tersebut tidak seluruhnya terutang Pajak Penghasilan Pasal 23, karena terdapat penyerahan material yang tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dinyatakan :“ Yang dimaksud jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan nilai material atau barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak “. bahwa sesuai aturan perpajakan di atas, Pemohon Banding mohon agar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa-jasa yang Pemohon Banding bayarkan ke orang dapat dihitung yang semestinya, karena berdasarkan kontrak yang ada, antara jasa dan material tersebut dapat dipisahkan dan bahwa sebagian besar dari nilai kontrak adalah untuk pengadaan materialnya yang kurang lebih mencapai 80% per kontrak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak adalah 20% X Rp. 3.111.451.766,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 (terutang) sebesar Rp. 37.337.421,00. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Masa, Buku Kas/Bank dan Pembebanan Biaya di R/L (equalisasi ke Pajak Penghasilan Badan), diperoleh koreksi positif atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 6.584.291.853,00 dengan rincian sebagai berikut : Obyek Pajak PPh Pasal 23 Cfm. Pemeriksa Rp. 6.584.291.853,00 Obyek Pajak PPh Pasal 23 Cfm. Pb Rp. 0,00 Koreksi Rp. 6.584.291.853,00 bahwa Pemohon Banding t6idak melakukan kewajibannya selaku pemotong/pemungut Pajak Penghasilan atas pembayaran jasa profesional. bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang dapat dirinci sebagai berikut: Pendapatan Kena Pajak Rp. 3.111.541.766,00 Pajak Penghasilan terutang (tarif 15%) Rp. 466.717.765,00 Sanksi dan denda administrasi (32%) Rp. 149.349.685,00 Pajak Penghasilan Kurang Bayar Rp. 616.067.450,00 bahwa berdasarkan data tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koresi pemeriksaan atas obyek-obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana disebutkan di atas sebesar Rp. 6.584.291.853,00 sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan dan diperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 23-nya oleh Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data (rekonsiliasi) dalam persidangan. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Perjanjian Kerja Nomor : 12/IPM/I/03 tanggal 6 Januari 2003, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 11/IPM/I/03 tanggal 6 Januari 2003, Surat Kontrak Kerja Nomor : 161/NM/IV/03 tanggal 14 April 2003, Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, Rincian Biaya Training sesuai dengan faktur, diketahui biaya training dan biaya advertasi menurut kontrak dan menurut faktur. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap kontrak kerja dan rincian biaya training sesuai dengan faktur, diketahui Pemohon Banding dapat memisahkan biaya training sesuai dengan kontrak. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat, bahwa dari Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2003 menurut Terbanding sebesar Rp. 3.111.451.766,00 tersebut menurut Majelis yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar Rp. 1.118.451.766,00, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.993.000.000,00 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10734/PP/M.III/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10734/PP/M.III/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001 Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.416.141.137,00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju ketetapan Pemeriksa untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Komisi Reasuransi sebesar Rp. 1.416.141.138,00, seyogyanya perusahaan asuransi tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai terhadap komisi bagian reasuransi, karena Pajak Pertambahan Nilai atas komisi reasuransi tersebut telah dipungut oleh broker asuransi pada saat pembayaran premi asuransi. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 dan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-undang Nomor PPNBM Nomor : 6510 hal B-12B) dijelaskan bahwa jasa di bidang asuransi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai kecuali broker asuransi. Bahwa berdasarkan data yang diberikan berupa Agrement Treaty telah dijelaskan pengertian dari prosentase komisi reasuransi atau reinsurance commision merupakan istilah yang dipakai secara international, maka standar akuntansi keuangan (PSAK 28) menggunakan juga istilah komisi reasuransi dimana Pemohon Banding bukan merupakan agen/broker reasuransi. bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan ke Pemeriksa (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I) mengenai komisi terima yang terlampir pada Laporan Keuangan yang telah di audit, bahwa istilah dari komisi itu merupakan pertanggungan ulang dalam melakukan penutupan resiko Pemohon Banding (ceding) menetapkan rate dan discount/komisi kepada tertanggung demikian juga dalam melakukan pertanggungan ulang, Pemohon Banding menetapkan rate dan discount/komisi kepada reasuradur, bahwa rate yang dijual sama dengan rate sebelumnya, sedangkan discount/komisi kepada asuransi merupakan pengganti dari discount/komisi yang diberikan kepada tertanggung langsung, jadi menurut pendapat Pemohon Banding discount/komisi yang diberikan reasuransi bukan merupakan penghasilan Asuransi Puri Asih akan tetapi hanya sebagai pengganti discount/komisi yang diberikan asuransi (ceding) kepada broker/tertanggung langsung. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik DEF & Rekan, pada halaman 21 angka 19 tentang komisi bersih diketahui bahwa selama tahun 2001, Pemohon Banding telah menrima komisi sebesar Rp. 1.416.141.137,00. bahwa berdasarkan data yang ada berupa Agrement Treaty diketahui, bahwa Pemohon Banding selama tahun 2001 melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi antara lain : 1. PT. GHI.2. PT. JKL.3. PT. MNO.4. PT. PQR.5. PT. STU.6. PT. VWX.7. XYZ Corporation. bahwa dalam Agrement Treaty tersebut diantaranya mengatur tentang prosentase komisi reasuransi (reinsurance commision). bahwa Peneliti berpendapat, bahwa komisi diterima Pemohon Banding sebesar Rp. 1.416.141.138,00 adalah komisi yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai karena peraturan yang mendukung atau ketentuan yang terkait dengan pengertian dan perlakuan komisi tersebut tidak diberikan oleh Pemohon Banding.. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Peneliti tetap sependapat dengan Pemeriksa untuk mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.416.141.137,00. Menurut Majelis : bahwa alasan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.416.141.137,00 karena berdasarkan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2001 terdapat komisi diterima sebesar Rp. 1.416.141.137,00 yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pasal 5 huruf (d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan :“ Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah : jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi “. bahwa Pasal 8 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 tahun 2000 tanggal 22 desember 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan :“ Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (d) meliputi : Jasa Asuransi, tidak termasuk broker asuransi “. bahwa berdasarkan uaian di atas, Majelis berpendapat bahwa komisi yang diterima dari perusahaan reasuransi sebesar Rp. 1.416.141.138,00 adalah merupakan reimbursment atas komisi yang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada para broker asuransi yang merupakan bagian beban perusahaan reasuransi. bahwa komisi yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada para broker asuransi sebesar Rp. 7.652.284.718,00 telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh para broker asuransi tersebut. bahwa Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa :“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha “. bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa komisi yang diterima dari perusahaan reasuransi sebesar Rp. 1.416.141.138,00 adalah bukan obyek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp. 1.416.141.138,00 tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10702/PP/M.II/10/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10702/PP/M.II/10/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Tbk Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 sebesar Rp. 157.671.430,00. Menurut Pemohon : bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 157.671.430,00 merupakan koreksi biaya seragam yang Pemohon Banding berikan dalam bentuk natura merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pekerja, hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-213/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001 (Pasal 3). bahwa yang dimaksud dengan pakaian seragam meliputi :1. Pakaian kerja, 2. Topi, 3. Sepatu (Safety Shoes), 4. Sarung tangan dll. dimana hal tersebut diberikan karena faktor keselamatan kerja. bahwa atas pemberian baju seragam dan perlengkapan kerja bagi karyawan perusahaan sudah sesuai dengan SMK3, dan telah diatur dalam Kepakatan Kerja Bersama (KKB) antara pihak perusahaan dengan pihak PUK, SPSI perusahaan periode tahun 2002 – 2004, dan 2005 – 2007, Pasal 35 tentang pakaian dan perlengkapan kerja. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pembukuan/buku besar dan bukti pendukungnya, pakaian seragam yang diberikan berupa pakaian baju seragam, hem, t-shirt, sepatu, dan topi yang diberikan kepada seluruh pegawai, termasuk karyawan pabrik, staf, manajer dan direksi atas inisiatif perusahaan tanpa adanya keharusan dari peraturan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam pengertian keharusan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-213/PJ./2001 tangal 15 Maret 2001 (Pasal 3). bahwa Pemohon Banding telah membebankan biaya pakaian seragam sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Pajak Penghasilan Badan, sehingga sesuai dengan asas Taxabledeductible yang berkaitan dengan biaya pegawai, Terbanding menghitungnya sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang merupakan penghasilan bagi karyawan. bahwa karena biaya seragam tersebut tidak termasuk pengertian keharusan yang dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-213/PJ./2001 tangal 15 Maret 2001 (Pasal 3) ayat (2), dan biaya tersebut telah dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Pajak Penghasilan Badan, maka biaya pakaian seragam tersebut termasuk dalam obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai penghasilan karyawan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 157.671.430,00 karena biaya seragam tersebut tidak termasuk pengertian keharusan yang dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-213/PJ./2001 tangal 15 Maret 2001 (Pasal 3) ayat (2), dan biaya tersebut telah dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Pajak Penghasilan Badan, maka biaya pakaian seragam tersebut termasuk dalam obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai penghasilan karyawan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. bahwa atas koreksi tersebut Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan keterangan mengenai dasar dan rincian koreksi, dan dokumen berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Uraian Pemandangan Keberatan (UPK). bahwa Terbanding tidak bisa memberikan rincian koreksi, dan tidak memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan UPK. bahwa atas koreksi Terbanding, Pemohon Banding pakaian seragam yang diberikan berupa pakaian baju seragam, hem, t-shirt, sepatu, dan topi yang diberikan kepada seluruh pegawai, termasuk karyawan pabrik, staf, manajer dan direksi atas inisiatif perusahaan tanpa adanya keharusan dari peraturan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam pengertian keharusan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-213/PJ./2001 tangal 15 Maret 2001 (Pasal 3). bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang ditujukkan Pemohon Banding dalam persidangan terdapat cukup bukti, bahwa seragam yang diberikan Pemohon Banding kepada karyawannya adalah diberikan dalam bentuk natura, sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 bukan merupakan penghasilan bagi karyawan dan bukan merupakan obyek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21. bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan, bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 berupa pengeluaran untuk pemberian pakaian seragam karyawan sebesar Rp. 157.671.430,00 tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10700/PP/M.II/15/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10700/PP/M.II/15/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi Positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2003 berupa Biaya Royalti sebesar Rp. 414.127.470,00. Menurut Pemohon : bahwa atas biaya royalti sebesar Rp. 414.127.470,00 secara faktual Pemohon Banding telah melakukan pembayaran biaya royalti kepada ABC Electric Manufacturing, Japan. bahwa pembayaran royalti tersebut sesuai dengan perjanjian (royalty agreement) yang Pemohon Banding tandatangani dengan pihak ABC Electric Manufacturing, Japan dimana dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa Pemohon Banding dikenakan beban royalti sebesar 3% dari total gross sales atas pemakaian “ trade mark “ dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan bahwa atas penjualan barang yang Pemohon Banding impor secara utuh (barang jadi) dikecualikan dari pengenaan beban royalti, dengan demikian beban royalti dihitung berdasarkan jumlah total penjualan (gross sales) secara keseluruhan selama tahun berjalan. bahwa kewajiban pemotongan pajak (Pajak Penghasilan Pasal 26) atas beban royalti tersebut telah Pemohon Banding lakukan, atas kewajiban tersebut telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Satu dengan dikeluarkannya surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 dimana dasar pengenaan pajaknya termasuk beban royalti dari koreksi Terbanding seperti tersebut di atas. bahwa kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas beban royalti tersebut telah Pemohon Banding lakukan, atas kewajiban tersebut telah dikonfirmasi oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Dua, dan dengan dikeluarkannya surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dimana dasar pengenaan pajaknya termasuk beban royalti dari koreksi Terbanding seperti tersebut di atas. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Pemohon Banding beban royalti sebesar Rp. 414.127.470,00 secara faktual telah benar dan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan B-3 disebutkan bahwa terdapat koreksi positif penghasilan neto sebesar Rp. 414.127.470,00 karena Pemohon Banding membebankan royalti atas penjualan yang berasal dari impor utuh (produk jadi) tahun 2003 sebesar 3 % x Rp. 13.804.249.012,00. bahwa perhitungan koreksi dilakukan sebagai berikut : · Impor produk jadi tahun 2003 Rp. 12.625.067.690,00 · Gross margin tahun 2003 9,34 % · Nilai penjualan atas impor produk jadi Rp. 13.804.249.012,00 · Nilai royalti (3 %) Rp. 414.127.470,00 bahwa atas angka pembelian impor produk jadi sebesar Rp. 12.625.067.690,00 berasal dari hasi rekapitulasi yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga dapat disimpulkan sumber koreksi tersebut berasal dari data dan dokumen Pemohon Banding. bahwa pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengesahkan pembebanan royalti, atas koreksi yang dilakukan Terbanding pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang telah dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diartikan sebagai pembayaran royalti yang seharusnya tidak ada merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan merupakan kredit pajak yang telah dikreditkan pada SPM Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan data-data yang dipinjamkan Pemohon Banding dan uraian di atas, jelas bahwa royalti yang dibayarkan dan dibebankan sebagai pengurangan penghasilan harus dikoreksi karena tidak sesuai dengan pengertian royalti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) P3B antara Indinesia dengan Jepang. bahwa dalam hal ini Pemohon Banding bertindak sebagai pembeli atau importir murni, sehingga atas penjualan barang yang diimpor dalam bentuk jadi tidak dapat dibebankan royalti walaupun atas royalti yang dibebankan telah dibayar Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai atas Luar Negeri. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan B-3 disebutkan bahwa terdapat koreksi positif penghasilan neto sebesar Rp. 414.127.470,00 karena Pemohon Banding membebankan royalti atas penjualan yang berasal dari impor utuh (produk jadi) tahun 2003 sebesar 3 % x Rp. 13.804.249.012,00. bahwa atas biaya royalti sebesar Rp. 414.127.470,00 secara faktual Pemohon Banding telah melakukan pembayaran biaya royalti kepada ABC Electric Manufacturing, Japan. bahwa pembayaran royalti tersebut sesuai dengan perjanjian (royalty agreement) yang Pemohon Banding tandatangani dengan pihak ABC Electric Manufacturing, Japan dimana dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa Pemohon Banding dikenakan beban royalti sebesar 3% dari total gross sales atas pemakaian “ trade mark “ dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan bahwa atas penjualan barang yang Pemohon Banding impor secara utuh (barang jadi) dikecualikan dari pengenaan beban royalti, dengan demikian beban royalti dihitung berdasarkan jumlah total penjualan (gross sales) secara keseluruhan selama tahun berjalan. bahwa Majelis berpendapat pemotongan serta penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pebean didalam daerah pabean atas pembayaran royalti ke luar negeri tersebut yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding, bukan merupakan alasan bahwa pembayaran dimaksud harus dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto melainkan tetap harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6, Pasal 9 maupun Pasal 18 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi biaya royalti yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp. 414.127.470,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6, Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding ditolak.