Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10576/PP/M.VII/15/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10576/PP/M.VII/15/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : Koreksi atas Penghasilan Netto sebesar Rp. 1.655.155.721,00, yang dikarenakan adanya pengenaan norma Penghasilan Netto untuk menghitung pajak yang terutang.             Menurut Pemohon : bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertera dalam surat-surat tanda terima tanggal 10 Desember 2004 dan 30 Desember 2004. bahwa terhadap Pemohon Banding tidak dapat dilakukan penetapan (penghitungan) kewajiban pajaknya berdasarkan norma penghitungan oleh karena dalam pelaksanaan pemeriksaan Pemohon Banding telah melaksanakan ketentuan yang berlaku telah meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen dalam jangka waktu yang telah ditentukan.       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan besarnya pengasilan netto Pemohon Banding dengan menggunakan norma penghasilan sesuai bidang usaha Pemohon Banding yaitu kehutanan dan penebangan hutan sebesar 16% dari omset. bahwa penetapan penghasilan netto dengan menggunakan norma tersebut dilakukan Terbanding karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyampaikan atau meminjamkan data-data pembukuan yang diminta oleh Terbanding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. bahwa kemudian Terbanding menetapkan secara jabatan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding dengan berpedoman pada norma penghitungan terhadap harga pokok penjualan, penghasilan bruto atau penghasilan netto yang mengacu kepada Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.       Menurut Majelis  : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan dari Terbanding maupun Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menetapkan besarnya penghasilan netto Pemohon Banding sebesar 16% dari omset dengan menggunakan norma penghasilan sesuai bidang usaha Pemohon Banding yaitu kehutanan dan penebangan hutan. bahwa penetapan tersebut dilakukan oleh Terbanding dikarenakan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyampaikan/ meminjamkan data-data pembukuan yang diperlukan untuk dapat menghitung Pajak Penghasilan yang terutang. bahwa Terbanding telah memberikan Surat Peringanat I Nomor : S-259/WPJ.14/KP.0105/2004 tanggal 8 Desember 2004 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 8 Desember 2004, kemudian Terbanding memberikan kembali Surat Peringatan II Nomor: S-297/WPJ.14/KP.0105/2004 tanggal 21 Desember 2004, namun sampai dengan batas waktu yang diberikan Pemohon Banding masih belum menyampaikan data-data yang diminta. bahwa Pemohon Banding berkeberatan dengan penetapan Terbanding tersebut dikarenakan pada saat pemeriksaan dilakukan, Pemohon Banding telah meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertera dalam surat-surat tanda terima tanggal 10 Desember 2004 dan 30 Desember 2004. bahwa dalam Bukti Tanda Terima tersebut, Terbanding menuliskan bahwa yang kurang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah Laporan Arus Kas Tahun 2003, Laporan Keuangan Tahun 2002, Struktur Organisasi Lengkap dan Data Subsidiary Ledger Tahun 2003 beserta daftar seluruh nama account. bahwa setelah meneliti bukti permintaan data yang diminta oleh Majelis dan kemudian dibandingkan dengan Tanda Terima Peminjaman Berkas/Data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat bahwa data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah memadai untuk dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa ketetapan Terbanding yang melakukan pengenaan norma untuk menghitung penghasilan netto Pemohon Banding menjadi tidak benar dan harus dibatalkan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10558/PP/M.VI/27/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10558/PP/M.VI/27/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15       Tahun Pajak : 2001       Pokok Sengketa : Koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 Tahun Pajak 2001 sebesar Rp. 2.593.658.178,00,             Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena sesuai dengan bukti pendukung biaya yang termasuk dalam ke tiga perkiraan yang menjadi dasar koreksi Terbanding sebagaian besar adalah pembayaran jasa angkutan di darat yang Pemohon Banding pakai tersebut juga merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 juli 1995, dimana di dalam butir 2.2 yang berbunyi :“ Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya “. bahwa menurut Pemohon Banding, obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 2.593.658.178,00 beserta sanksi administrasinya bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 15, karena pembayaran tersebut merupakan pembayaran jasa transportasi di darat sehingga merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 15. bahwa dari hasil rekonsiliasi pada tanggal 8 Pebruari 2007 dari sengketa sebesar Rp.2.593.658.178,00 terdiri dari : 1. Sebesar Rp. 890.738.327,00       Merupakan pembayaran kepada PT. DEF untuk biaya angkutan darat yang dihitung berdasarkan berat dan volume, dimana menurut SE-08/PJ.313/1995 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pajak Penghasilan Pasal 23, lebih lanjut atas jasa nagkutan darat tersebut Pemohon Banding mempunyai kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa angkutan darat yang dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut sampai ke tempat tujuan pada waktunya.     2. Sebesar Rp. 1.702.919.851,00       Merupakan pembayaran kepada pihak lain (selain GHI, JKL dan PT. DEF), ongkos angkut berdasarkan volume/berat namun pihak Pemeriksa belum meyakini biaya tersebut bukan merupakan reimburshment, atas hal ini Pemohon Banding akan memberikan lampiran lengkap dan voucher atas biaya tersebut.       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 2.593.658.178,00 disebabkan oleh equalisasi obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 dengan biaya pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001. bahwa berdasarkan penelitian terhadap ledger, sub ledger dan perjanjian transportasi yang diberikan Pemohon Banding, tidak dapat diketahui apakah transportasi tersebut adalah transportasi darat seluruhnya, karena didalam ledger dan perjanjian tersebut tidak disebutkan secara jelas dan rinci syarat-syarat, kondisi dan jenis transportasi yang dilakukan dan dalam perjanjian tersebut juga tidak disebutkan bahwa jsnis transportasi yang dilakukan menggunakan kapal laut. bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan pembayaran ke PT. DEF sebesar Rp. 890.738.327,00 merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, sedangkan koreksi sebesar Rp. 1.702.919.815,00 tetap dipertahankan sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 15.       Menurut Majelis  : bahwa terhadap koreksi yang dipersengketakan, Majelis menyatakan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan rekonsiliasi atas data-data yang telah disampaikan Pemohon Banding. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa : Laporan Keuangan, rekapitulasi Pajak Penghasilan, fotokopi Perjanjian Transportasi Darat, Ledger dan sub Ledger Pajak Penghasilan Pasal 15. bahwa sengketa sebesar Rp.2.593.658.178,00 terdiri dari : 1. Sebesar Rp. 890.738.327,00       Merupakan pembayaran kepada PT. DEF untuk biaya angkutan darat yang dihitung berdasarkan berat dan volume, dimana menurut SE-08/PJ.313/1995 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pajak Penghasilan Pasal 23, lebih lanjut atas jasa nagkutan darat tersebut Pemohon Banding mempunyai kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa angkutan darat yang dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut sampai ke tempat tujuan pada waktunya.     2. Sebesar Rp. 1.702.919.851,00       Merupakan pembayaran kepada pihak lain (selain GHI, JKL dan PT. DEF), ongkos angkut berdasarkan volume/berat namun pihak Pemeriksa belum meyakini biaya tersebut bukan merupakan reimburshment, atas hal ini Pemohon Banding akan memberikan lampiran lengkap dan voucher atas biaya tersebut.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, atas koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 2.593.658.178,00 (yang terdiri dari Rp. 890.738.327,00 + Rp. 1.702.919.815,00) tidak dapat dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10527/PP/M.XI/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10527/PP/M.XI/16/2007 Pemohon Banding : CV. ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai         Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2003       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp. 12.937.200.174,00 dengan perincian sebagai berikut :           Menurut Pemohon Banding   Rp. 112.676.837.400,00 Menurut Terbanding Rp. 125.614.037.574,00 Koreksi    Rp.   12.937.200.174,00             Menurut Pemohon : bahwa persediaan akhir tahun 2003 sebesar Rp. 10.930.002.512,00 telah Pemohon Banding laporkan dalam persediaan awal tahun 2004 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004, sehingga tidak benar bila dikatakan persedaiaan akhir di tahun 2003 telah terjual seluruhnya. bahwa Pemohon Banding mengakui, bahwa memang tidak memiliki gudang tetapi menyewa gudang di XX Permai Blok Q 1B, Surabaya, kontrak sewa gudang dibuat atas nama Tn. Y, Direktur Pemohon Banding, dengan Tn. Z yang oleh Tn. Z gudang tersebut disewa dari Sdr. X. bahwa kontrak sewa gudang atas nama Tn. Y, maka Pemohon Banding tidak membebankan biaya kontrak tersebut menjadi biaya sewa atas nama Pemohon Banding karena selain digunakan oleh Pemohon Banding, gudang tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan bisnis lain.       Menurut Terbanding  : bahwa koreksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data yang tersedia dan fakta di lapangan yaitu ditemukan bahwa penjaga dan Kepala Gudang (Sdri. V) menerangkan bahwa gudang yang diklaim sebagai milik Pemohon Banding sebenarnya milik UD. DEF (pemilik adalah JS /sdr.X), dan keterangan tersebut dikuatkan dengan konfirmasi pada pengelola kawasan pergudangan yang menyatakan bahwa gudang pada alamat tersebut adalah memang milik Sdr. X. bahwa di dalam Laporan Laba Rugi sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding khususnya pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto tidak ditemukan adanya biaya sewa gudang. bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 12.937.200.174,00 yang merupakan penyerahan Pemohon Banding sejak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 telah sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahujn 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.       Menurut Majelis : bahwa koreksi positif Dasar pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 12.937.200.174,00 adalah hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp. 12.937.200.174,00 berasal dari koreksi negatif atas persediaan akhir sebesar (Rp. 10.930.002.512,00) yang oleh Terbanding dianggap telah terjual seluruhnya serta adanya hutang dagang. bahwa menurut Pemohon Banding, persediaan akhir tahun 2003 sebesar Rp. 10.930.002.512,00 telah Pemohon Banding laporkan dalam persediaan awal tahun 2004 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004, sehingga tidak benar bila dikatakan persediaan akhir di tahun 2003 telah terjual seluruhnya, sedangkan yang tertulis hutang pemegang saham pada buku besar sebenarnya adalah merupakan account penampungan atas seluruh hutang Pemohon Banding. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 20 Maret 2003 diperoleh petunjuk bahwa gudang yang ada di Komplek XX Permai Blok Q-1B Surabaya seluas 525 m2 disewa oleh Tn. Y (Direktur Pemohon Banding) dari Sdr. Z selama 2 tahun sejak tanggal 7 Januari 2003 dengan harga sebesar Rp. 22.500.000,00/tahun. bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tanpa nomor tanggal 23 Desember 2002 diperoleh petunjuk bahwa gudang tersebut bukan milik Tn. Z melainkan disewa dari sdr. X untuk jangka waktu 30 bulan sejak tanggal 24 Desember 2002 sampai dengan 23 Juni 2005 dengan harga sewa sebesar Rp. 57.500.000,00 atau Rp. 23.000.000,00/tahun. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekapitulasi Stock Barang tahun 2003, diketahui bahwa terdapat 12 jenis barang yang ada dalam stock akhir tahun 2003 dengan nilai total sebesar Rp. 10.930.002.512,00. bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2003 dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 diperoleh petunjuk bahwa persediaan akhir tahun 2003 adalah sebesar Rp. 10.930.002.512,00 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai persedaiaan awal di tahun 2004, sehingga tidak ada selisih antara jumlah persediaan akhir 2003 dengan persediaan awal 2004. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa jumlah sebesar Rp. 10.930.002.512,00 adalah merupakan persediaan akhir tahun 2003 dan telah dilaporkan sebagai persediaan awal di tahun 2004, bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan tetapi akan menjadi omzet penjualan pada tahun 2004 terbukti dari Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pemohon Banding. bahwa karenanya Majelis berpendapat, tidak terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 12.937.200.174,00 tidak dapat dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10515/PP/M.VII/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10515/PP/M.VII/16/2007 Pemohon Banding : CV. ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2004       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp. 615.714.545,00.             Menurut Pemohon : bahwa selisih Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 615.714.545,00 tersebut merupakan pelunasan/pembayaran dari Kabupaten Klaten dan Kabupaten Banggai (Luwuk). Bahwa arus bank masuk sebesar Rp. 311.240.000,00 di Bank DEF adalah pembayaran dari Kabupaten Klaten atas penjualan sebesar Rp. 316.000.000,00 sesuai dengan Surat Perintah Membayar No. 2302 tanggal 22 Oktober 2004. bahwa arus bank sebesar Rp. 304.474.545,00 di Bank DEF adalah pembayaran pertama dari Kabupaten Banggai (Luwuk) atas penjualan sebesar Rp. 309.090.909,00 sesuai dengan Surat Perintah Membayar No. 1183/BL/BT/2004 tanggal 25 Oktober 2004.    Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada rekening koran Nomor : 00111405777 (PT. Bank DEF) terdapat arus kas masuk dari Tn. X sebesar Rp. 311.240.000,00, pada tanggal 25 Oktober 2004 dan Tn. Y sebesar Rp. 304.474.545,00 pada tanggal 29 Oktober 2004 (Kertas Kerja Pemeriksaan B.11 : Peredaran Usaha). bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti fisik atas kepemilikan Nomor Rekening Rekanan 21.01.01189. bahwa Surat Pernyataan a.n. GHI, yang diberikan Pemohon Banding tidak membuktikan bahwa Nomor Rekening Koran xx.0x.x.0x.0xxxx adalah nomor rekening koran pemegang kas. bahwa di dalam Surat Pernyataan a.n. GHI, NIP. xx0.0x0.x0x tidak menyatakan bahwa Nomor Rekening Koran 21.01.3.01.01189 adalah nomor rekening koran Pemegang Kas, namun menerangkan bahwa pembayaran pembelian dua unit mobil pemadam kebakaran melalui BPD Nomor Rekening 21.01.3.01189. bahwa Pemohon Banding menjelaskan, bahwa pencairan SPMU cukup dengan menandatangani lembar SPMU tidak perlu bukti lain. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pencairan kedua SPM tersebut melalui rekening koran rekanan sebagaimana tercantum dalam SPM, sehingga kedua rekening koran tersebut benar milik Pemohon Banding dan bukti (fisik) yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak membuktikan bahwa kedua rekening koran tersebut bukan miliknya. bahwa bukti transfer dan bukti pengiriman uang tidak menjelaskan transaksi yang menjadi sumber arus bank masuk.    Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui, bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah karena adanya kas masuk Tn. X sebesar Rp. 311.240.000,00 dan Tn. Y sebesar Rp. 304.474.545,00 ke rekening Pemohon Banding, sehingga dianggap sebagai penyerahan kepada pihak lain, sedangkan dalam proses penelitian keberatan, Peneliti berpendapat bahwa pencairan kedua SPM tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 531/KMK.03/2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 217/KMK.03/1990 tanggal 22 Pebruari 1990 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya tidak terdapat koreksi sebesar Rp. 615.714.545,00 karena sesuai dengan arus bank masuk sebesar Rp. 311.240.000,00 dan Rp. 304.474.545,00 telah Pemohon Banding laporkan semuanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004. bahwa menurut Majelis, prosedur pencairan Surat Perintah Membayar sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 531/KMK.03/2000 tanggal 21 Desember 2000 tersebut tidak relevan dengan dasar koreksi Pemeriksa karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan pembayarannya adalah berkenaan dengan APBD yang pencairannya tunduk pada prosedur pencairan dana APBD. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa kas masuk dari Sdr. Supriyono sebesar Rp. 311.240.000,00 benar berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Klaten atas transaksi sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) dengan Nomor : 602.1/2571/19 tanggal 28 September 2004 benar berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Pemohon Banding atas transaksi oleh Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Pemohon Banding atas transaksi sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja dengan Dinas Pemukiman dan Tata Kota Kabupaten Banggai Nomor : 600/185.a/SPK/2004 tanggal 2 Agustus 2004. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 615.714.545,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10498/PP/M.VI/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 10498/PP/M.VI/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Desember 2003       Pokok Sengketa : Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2003 sebesar Rp. 179.179.292,00,             Menurut Pemohon : bahwa dalam perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan KUD DEF memang disebutkan bahwa Pemohon Banding wajib membeli TBS hasil produksi kebun JKL, namun demikian sampai saat ini Pemohon Banding sebagai Bapak Angkat belum memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit, sehingga hasil produksi kebun plasma tersebut dijual langsung kepada PT. GHI, dalam hal ini baik Pemohon Banding maupun KUD DEF tidak berkeberatan dengan dijualnya hasil produksi kebun plasma kepada PT. GHI. bahwa harga beli TBS JKL oleh PT. GHI adalah berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah yang dalam hal ini ditetapkan oleh Dinas Perkebunan, sehingga sangat jelas bahwa PT. GHI membeli TBS JKL dan bukan membeli TBS Pemohon Banding. bahwa berdasarkan arus uang, pembayaran TBS JKL tersebut dilakukan melalui Pemohon Banding, namun dana tersebut bukan milik Pemohon Banding tetapi milik petani plasma yang akan dikembalikan kepada petani plasma setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya perawatan kebun.       Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit dengan klu 15144 (industri minyak goreng dari kelapa sawit) dan dikukuhkan sebagai PKP tanggal 5 Agustus 1996, selama tahun 2002 Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP/JKP berupa TBS (Tandan Buah Segar) sawit kepada PT. GHI. bahwa penyerahan TBS JKL dari Pemohon Banding kepada PT. GHI tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan TBS JKL yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan dari petani plasma binaan Pemohon Banding kepada Pemohon Banding bukan penyerahan dari Pemohon Banding kepada PT. GHI, sehingga koreksi Pemeriksa atas DPP TBS yang belum dilaporkan Pemohon Banding tetap dipertahankan. bahwa penyerahan TBS yang dilakuakan Pemohon Banding tidak termasuk kriterian dalam PP Nomor 12 Tahun 2001 jo PP Nomor 43 Tahun 2002 karena penyerahan/penjualan TBS itu bukan lagi dilakukan oleh petani atau kelompok tani.       Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Keluaran sebesar Rp. 17.917.930,00 berdasarkan analisa ledger terdapat penerimaan uang masuk yang dianggap sebagai penjualan plasma yang belum dilaporkan sebesar Rp. 17.179.292,00. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut berasal dari penjualan TBS langsung oleh petani kepada PT. GHI yang dianggap sebagai penjualan Pemohon Banding oleh Terbanding sebesar Rp. 1.263.463.056,00. bahwa Pemohon Banding belum memiliki pabrik sendiri, sehingga TBS dari petani plasma langsung dikirim ke PT. GHI melalui KUD JKL. bahwa menurut Majelis, sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan KUD DEF disebutkan, bahwa Pemohon Banding harus membeli semua hasil TBS JKL dan JKL harus menjual semua hasil TBS kepada Pemohon Banding, dan bahwa pengiriman TBS dari JKL kepada PT. GHI, tindasan nota pengiriman rekapitulasi pengiriman TBS dari plasma dari plasma diberikan kepada Pemohon Banding serta pembayarannya juga melalui Pemohon Banding, maka dilihat secara formal maupun dengan mempertimbangkan fakta administrasi penjualan TBS dan pembayarannya, terbukti  Pemohon Banding telah melakukan pembelian TBS dari JKL dan kemudian melakukan penjualan kepada PT. GHI. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian didalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas penjualan TBS langsung dari petani sebesar Rp. 179.179.292,00 tetap dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 10487/PP/M.V/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 10487/PP/M.V/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.713.006.546,00             Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan formal dimana menurut Pemohon Banding SKPKB yang diterbitkan Terbanding cacat hukum karena pada jumlah-jumlah “menurut PKP yang tercantum pada SKPKB tidak sesuai dengan SPT PPN Perbaikan ketiga masa Desember 2003. Bahwa Pemohon Banding mengajukan atas koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp.773.506.546,00 terutama pada kenaikan jumlah Peredaran Usaha akibat hasil perhitungan Pemeriksa yang didasarkan arus uang sebesar Rp.237.531.086,00 dan selisih atas peredaran usaha yag dilaporkan pada SPT PPh Badan dengan yang dilaporkan pada SPT PPN Masa sebesar Rp.475.475.460,00. Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi pemungutan PPN atas penjualan aktiva tetap yang belum disetorkan sebesar Rp.60.500.000,00. Bahwa untuk koreksi yang berasal dari analisa arus uang, Pemohon Banding tidak memperoleh perincian perhitungan menurut Pemeriksa dan berdasarkan perhitungan analisa arus piutang yang telah Pemohon Banding buat, Pemohon Banding menganggap bahwa Pemohon Banding telah memenuhi pelaporan peredaran usaha sebagaimana mestinya sehingga menurut Pemohon Banding koreksi tersebut seharusnya dapat dibatalkan. Bahwa untuk koreksi yang berasal dari selisih pelaporan peredaran usaha, Pemohon Banding telah membuat perhitungan rekonsiliasi antara peredaran usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan dengan yang dilaporkan pada SPT PPN dan berdasarkan perhitungan tersebut Pemohon Banding menganggap telah memenuhi pelaporan peredaran usaha baik pada SPT PPh Badan maupun SPT PPN, sebagaimana mestinya sehingga menurut Pemohon Banding koreksi tersebut seharusnya dapat dibatalkan.       Menurut Terbanding : bahwa sengketa antara Pemohon Banding dan Pemeriksa adalah berupa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak 2003 sebesar Rp.773.506.546,00. Bahwa koreksi Pemeriksa sebesar Rp. 773.506.546,00 atas peredaran usaha PPN berasal dari koreksi peredaran usaha PPh yang dihitung kembali dari arus piutang yang menghasilkan peredaran sebesar Rp.237.531.086,00 dengan penghitungan PPh Badan. Bahwa koreksi peredaran usaha ini dianggap sebagai penjualan yang disembunyikan oleh Pemohon Banding, koreksi tersebut merupakan koreksi peredaran usaha berasal dari penjualan yang belum dilaporkan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor 17 Tahun 2000.       Menurut Majelis  : bahwa atas alasan formal Pemohon Banding, Majelis berpendapat alasan yang diajukan Pemohon Banding tidak mengakibatkan SKPKB cacat hukum, karena SKPKB cacat hukum, karena SKPKB cacat hukum apabila tidak sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan arus piutang, dan koreksi ini terkait dengan koreksi peredaran usaha pada sengketa Banding PPh Badan. Bahwa semula Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp.773.506.546,00 namun dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding mengakui koreksi penjulan aktiva tetap sebesar Rp.60.500.000,00 sehingga nilai sengketa menjadi Rp.713.006.546,00. Bahwa melalui Putusan Nomor : Put-10488/PP/M.V/15/2007, Majelis tidak mempertahankan koreksi positif peredaran sebesar Rp.237.531.086,00 oleh karenanya peredaran dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding diperhitungkan sesuai SPT PPh Badan yaitu Rp.5.973.037.440,00 (tidak termasuk penjulan aktiva tetap sebesar Rp.60.500.000,00). Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan rekonsiliasi omzet antara SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN yang dilampirkan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, Majelis menghitung kembali Dasar Pengenaan Pajak PPN sebagai berikut : Omzet menurut SPT PPh Badan   Rp      5.973.037.440,00 Penjualan aktiva tetap   Rp           60.500.000,00     Rp      6.033.537.440,00 Omzet cabang Semarang Rp.        376.313.500,00   Omzet cabang Surabaya Rp.        822.461.364,00       Rp      1.198.774.864,00 – Omzet Kantor Pusat  (Jakarta)   Rp      4.834.762.576,00 Omzet tidak terutang  PPN (Publik Training)   Rp         326.467.000,00 Selisih bukan obyek PPN   Rp.            7.071.467,00 – Dasar Pengenaan Pajak  PPN   Rp.     4.501.224.109,00             Bahwa berdasarkan hitungan di atas dan memperhatikan DPP PPN Terbanding sebesar Rp.5.214.230.716,00 maka koreksi DPP PPN dikurangi sebesar Rp.713.006.607,00 (Rp.5.214.230.716,00 Rp.4.501.224.109,00). Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan serta hasil rekonsiliasi Majelis berkesimpulan koreksi peredaran usaha berdasarkan analisa arus piutang Terbanding tidak dapat dipertahankan sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp.713.006.607,00 tidak dapat dipertahankan.