Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42556/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-42556/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2739/KPU.01/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010568/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 18 April 2011;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2739/KPU.01/2011 tanggal 13 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga Hanging Ethoxy Benzalmide Ex Cheng Fong, negara asal Cina yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011 sebesar CIF USD 4,500.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetap an nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 5,300.00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa harga impor yang dilaporkan adalah harga yang sebenarnya, atas dasar kesepakatan antara Pemohon Banding dengan penjualnya, dan sama sekali tidak direkayasa. Hal ini dapat dibuktikan dari bukti transfer pembayaran ke supplier (TSC, Taiwan) pada tanggal 17 Juni 2011 sebesar USD 4,500.00 yang sama dengan nilai pada Purchase Order dan Sales Contract;       Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa TSC Co. Ltd. melakukan kesepakatan dengan Pemohon Banding untuk pemesanan barang berdasarkan Sales Contract Nomor: 048/11 tanggal 25 Februari 2011; bahwa berdasarkan Sales Contract tersebut di atas, Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 1102016 tanggal 28 Februari 2011 mengajukan pembelian barang kepada Supplier “TSC Co. Ltd..”; bahwa TSC Co. Ltd.. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011; bahwa TSC Co. Ltd.. selanjutnya menerbitkan Packing List tanggal 18 Maret 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: JK1103085 tanggal 19 Maret 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011 adalah Hanging Ethoxy Benzalide Ex Cheng Fong dari TSC Co. Ltd.. dengan harga sebesar CIF USD 4,500.00; bahwa barang impor Hanging Ethoxy Benzamide Ex Cheng Fong (10 Drums) sesuai PIB Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011 dengan Invoice Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Certificate of Insurance Nomor: JKT/MC/00879/11 tanggal 19 Maret 2011 yang diterbitkan oleh PT AWZ dengan nilai pertanggungan USD 4,500.00; bahwa barang impor Hanging Ethoxy Benzamide Ex Cheng Fong dengan Bill of Lading Nomor: JK1103085 tanggal 19 Maret 2011 dan Invoice Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 4,500.00; bahwa nilai pabean atas impor Hanging Ethoxy Benzamide Ex Cheng Fong sesuai dengan PIB Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 5,300.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011 adalah Hanging Ethoxy Benzamide Ex Cheng Fong dari TSC Co. Ltd.. dengan harga CIF USD 4,500.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011 dan Bill of Lading Nomor: JK1103085 tanggal 19 Maret 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Bank ABC KCU Kelapa Gading Jakarta tanggal 17 Juni 2011 sebesar USD 4,505.63 (USD 4,500.00 dan biaya administrasi bank sebesar USD 5.63), Rekening Koran dan Buku Besar Bank ABC dan Bank CDE, Buku Besar Kas periode Juni 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada TSC Co. Ltd.. sebesar USD 4,505.63 (USD 4,500.00 dan biaya administrasi bank sebesar USD 5.63), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank ABC KCU Kelapa Gading Jakarta tanggal 17 Juni 2011 sebesar USD 4,505.63 (USD 4,500.00 dan biaya administrasi bank sebesar USD 5.63) adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011 sebesar CIF USD 4,500.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011 sebesar CIF USD 4,500.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Hanging Ethoxy Benzalmide Ex Cheng Fong sebesar CIF USD 4,500.00 sesuai PIB Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2739/KPU.01/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010568/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 April 2011, atas PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Hanging Ethoxy Benzamide Ex Cheng Fong, negara asal China sesuai PIB Nomor: 130989 tanggal 13 April 2011 sebesar CIF USD 4,500.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 12347/PP/M.VI/13/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 12347/PP/M.VI/13/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Textile Industry       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 1.846.864.680,00.             Menurut Pemohon : bahwa jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa telekomunikasi untuk umum, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa pada lampiran III butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto menyebutkan bahwa Jasa Interkoneksi tersebut di atas merupakan salah satu jasa telekomunikasi yang kegiatan penyediaan pelayanan, sifat, bentuk dan peruntukkannya terbatas hanya pada kalangan tertentu saja dalam arti tidak melayani/digunakan untuk umum. bahwa dalam hal ini berbeda dengan Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding dianggap telah memenuhi syarat sebagai mitra penjual layanan telekomunikasi PT. DEF Tbk, berupa penyedia pelayanan kepada masyarakat luas dengan cakupan layanan (coverage) nasional. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding berksimpulan bahwa Jasa Telekomunikasi yang Pemohon Banding lakukan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam arti bukan hanya dapat dimanfaatkan oleh kalangan tertentu saja.       Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan karena terdapat obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding yaitu Jasa Interkoneksi yang bukan untuk umum sebesar Rp. 1.846.864.680,00. bahwa jasa layanan XXX-Phone dan penjualan Account globalsave yang diserahkan oleh PT. DEF kepada Pemohon Banding tidak termasuk kategori jasa telekomunikasi yang disediakan untuk umum karena transaksi tersebut dilakukan atas dasar kontrak dan penjualan jasa telekomunikasi oleh Pemohon Banding bukan kepada masyarakat umum, melainkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu dalam ikatan kontrak. bahwa karena jasa telekomunikasi xxx-Phone dan penjualan Account Globalsave yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi kriteria jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum, maka atas jasa tersebut merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.       Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa telekomunikasi yang sifat, bentuk dan peruntukkannya digunakan/melayani kepentingan umum (masyarakat luas). bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 termasuk dalam jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 91) huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum. bahwa mengingat jasa telekomunikasi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan jasa telekomunikasi untuk umum, maka jasa telekomunikasi tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11776/PP/M.III/10/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11776/PP/M.III/10/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 1999       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun  Pajak 1999 sebesar Rp. 119.707.125,00.             Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan mengajukan banding karena seluruh obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajal 1999 (Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin dan Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi Satu), dan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp. 119.707.125,00 hanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi (Pusat), sedangkan yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin (Lokasi) belum diperhitungkan serta koreksi atas jasa notaris sebesar Rp. 110.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 telah disetor ke Kas Negara pada bulan Agustus 1999.       Menurut Terbanding : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 018/SHE-HO/ACC/IX/05 tanggal 7 September 2005, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 119.707.125,00. bahwa tidak terdapat dokumen/bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/WPJ.04/2006 tanggal 13 September 2006 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 1999 Nomor : 00288/201/99/011/05 tanggal 8 Agustus 2005.       Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Dua Nomor : LAP-190/WPJ.04/RP.01/2005 tanggal 27 Juli 2005 diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 119.707.125,00 karena terdapat obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding dalam perhitungannya menyatakan, bahwa jumlah penghasilan bruto karyawan kantor pusat adalah sebesar Rp. 291.936.124,00. bahwa jumlah penghasilan pegawai tidak tetap sebesar Rp. 76.602.522,00 sebenarnya bukan merupakan penghasilan pegawai kantor pusat melainkan penghasilan pegawai untuk kantor cabang Banjarmasin yang sudah diperhitungkan dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 Banjarmasin, sedangkan untuk penghasilan karyawan tetap sebesar Rp. 215.333.602,00 sudah benar merupakan penghasilan karyawan kantor pusat. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Tahun 1999 diperoleh petunjuk dalam penghitungan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Banjarmasin sebesar Rp. 3.729.438.618,00, Pemohon Banding telah memperhitungkan jumlah penghasilan pegawai tidak tetap sebesar Rp. 76.602.522,00. bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Kantor Cabang Banjarmasin dan Surat Setoran Pajak diperoleh petunjuk bahwa jumlah obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 3.729.438.618,00 di atas telah dilaporkan dan disetor oleh Pemohon Banding di Banjarmasin. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Tahun 1999 diperoleh petunjuk, bahwa jumlah penghasilan pegawai tetap kantor pusat untuk tahun 1999 adalah sebesar Rp. 215.333.602,00. bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Kantor Pusat diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Kantor Pusat untuk Tahun Pajak 1999 sebesar Rp. 172.338.999,00. bahwa  dari uraian tersebut di atas, maka terdapat selisih obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Kantor Pusat yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 43.104.603,00 (Rp. 215.443.602,00 – Rp. 172.338.999,00). bahwa Majelis berpendapat, bahwa dari koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 119.707.125,00 yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp. 43.104.603,00, sedangkan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp. 76.602.522,00 (Rp. 119.707.125,00 – Rp. 43.104.603,00).

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11714/PP/M.III/12/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11714/PP/M.III/12/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 1999       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun  Pajak 1999 atas Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp. 2.165.111.706,00.             Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan mengajukan banding karena transaksi dalam hubungan afiliasi dengan PT. DEF sesuai dengan Surat Pengakuan Hutang telah diperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 23-nya, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor Perpajakan yang petikannya berbunyi sebagai berikut :“ Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak Dalam Negeri,…. Kepada Wajib Pajak Dalam Negari atau Badan Usaha Tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan 15% dari jumlah bruto…. bahwa demikian juga hutang kepada GHI dimana pihak Wajib Pajak memang tidak ada bayar dan terutang atas bunganya, sehingga sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-undang Perpajakan hutang tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan. bahwa hutang kepada pemegang saham tidak dikenakan beban bunga dan Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atau pencatatan hutang atas bunga tersebut, dengan demikian tidak ada obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas transaksi hutang tersebut.       Menurut Terbanding : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 017/SHE-HO/ACC/IX/05 tanggal 7 September 2005, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 2.165.111.706,00. bahwa dalam pemeriksaan Pemohon Banding belum melaporkan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa bunga atas hutang kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp. 2.165.111.706,00. bahwa tidak terdapat dokumen/bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor : KEP-481/WPJ.04/2006 tanggal 13 September 2006 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 1999 Nomor : 00282/203/99/011/05 tanggal 8 Agustus 2005.       Menurut Majelis  : bahwa Pemeriksa menghitung biaya bunga atas hutang affiliasi dalam neraca dengan menerapkan tingkat unga wajar berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu sebesar 20% dengan penghitungan koreksi sebagai berikut : – Bunga Hutang Afiliasi menurut PB   Rp.    741.831.806,00 – Bunga Hutang Afiliasi menurut Terbanding   Rp. 2.906.943.512,00 – Koreksi positif   Rp. 2.165.111.706,00    bahwa dalam Audit Report Tahun 1999 diketahui bahwa atas pinjaman kepada PT. DEF telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 741.831.807,00 dan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15%. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diperoleh petunjuk, bahwa Terbanding telah melakukan perhitungan bunga wajar untuk tahun 1999 dengan tingkat bunga sebesar 20% atas hutang kepada PT. DEF. bahwa Majelis berpendapat, perhitungan koreksi positif Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa bunga atas hutang kepada PT. DEF dan hutang kepada GHI sebesar Rp. 2.165.111.706,00 yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan taksiran dan tanpa didukung bukti. bahwa lebih lanjut Majelis berkesimpulan, bahwa dasar yang digunakan Terbanding yaitu Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dalam menghitung kembali bunga hutang yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yakni PT. DEF dan hutang kepada Antoni Salim tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 1999 atas bunga hutang afiliasi sebesar Rp. 2.165.111.706,00 yang dihitung dengan cara menetapkan bunga wajar untuk tahun 1999 sebesar 20% tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan.   

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 11442/PP/M.VII/15/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 11442/PP/M.VII/15/2007 Pemohon Banding : PT.ABC Indonesia        Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa : Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp.15.246.388.170,00             Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan karena Pemeriksa belum memperhitungkan item-item berikut dalam perhitungan arus kas :Credit A/R bukan pelunasan (credit nota)Adjusment A/R (debit A/R atau credit A/R)Pelunasan piutang (debit A/R)Client depositPenjualan yang dicatat di perkiraan “other revenue”Pajak reklame Bahwa perbedaan sebesar Rp.20.904.872,00 merupakan pembulatan dari beberapa transaksi mengingat jumlah transaksi yang sangat banyak.       Menurut Terbanding : bahwa koreksi tersebut timbul karena adanya perbedaan angka pada movement sredit pada A/Rdi perhitungan arus piutang cfm. Pemeriksa dengan cfm Pemohon Banding dimana pada reverse journal (debit A/R) di perhitungan arus piutang Pemeriksa adalah sebesar Rp.7.419.884.330,00 sedangkan cfm Pemohon Banding adalah sebesar Rp.370.369.344,00 dan Rp.23.546.613,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.16.748.031.627,00. Bahwa selisih debit A/R sebesar Rp.16.748.031.627,00 terjadi karena terdapat adjustment uang muka di voucher 2d0012 pada bulan April 2002 namun kemudian terjadi pelunasan pada bulan Juni 2002 sebesar Rp.10.047.184.350,00 dan Agustus 2002 Rp.6.700.847.277,00 sehingga Pemeriksa berpendapat jumlah tersebut sebagai sales. Bahwa dalam kasus ini Pemohon Banding bertransaksi dengan PT. DEF Pemohon Banding mencatat pelunasan (settlement) A/R pada bulan Februari 2002 dengan mengurangkan klien deposit, namun PT.DEF belum setuju untuk melunasi transaksi dengan total nilai  Rp.16.748.031.627,00 sehingga Pemohon Banding terpaksa melakukan adjustment (pembatalan settlement A/R) pada bulan April 2002, dimana akhirnya settlement A/R tersebut dilakukan pada bulan Juni 2002 sebesar Rp.10.047.184.350,00 dan Agustus 2002 Rp.6.700.847.277,00. Bahwa pemohon Bnading pada proses keberatan diminta memberikan penjelasan dn bukti dokumen apakah atas transaksi yang dibatalkan (pembatalan A/R settlement) dan sudah diterbitkan invoice tersebut telah diterbitkan faktur pajak, dan apabila sudah sempat diterbitkan faktur pajak telah dilakukan pembatalan dan pembetulan SPT PPN, namun sampai dengan uraian penelaahan keberatan dibuat Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau penjelasan apapun. Bahwa kepada Pemohon Banding juga telah diminta bukti pendukung ekstern berupa surat/dokumen penolakan atau ketidaksetujuan PT. DEF atas pelunasan A/R dengan menggunakan client deposit yang menjadi dasar pembatalan A/R settlement, namun sampai dengan uraian penelaahan keberatan dibuat Pemohon Banding tidak bias memberikan bukti atau penjelasan atas hal tersebut.       Menurut Majelis  : bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.15.246.388.170,00 tersebut timbul karena adanya perbedaan angka pada movement credit pada A/R di perhitungan arus piutang cfm Pemeriksa dengan cfm Pemohon Banding dimana pada reverse journal (debit A/R) di perhitungan arus piutang Pemeriksa adalah sebesar Rp.7.419.884.330,00 sedangkan cfm Pemohon Banding adalah sebesar Rp.370.369.344,00 dan Rp.23.797.546.613,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.16.748.031.627,00. Bahwa selisih debit A/R sebesar Rp.16.748.031.627,00 terjadi karena terdapat adjustment uang muka di voucher 2d0012 pada bulan April 2002 namun kemudian terjadi pelunasan pada bulan Juni 2002 sebesar Rp.10.047.184.350,00 dan Agustus 2002 Rp.6.700.847.277,00 sehingga Pemeriksa berpendapat jumlah tersebut sebagai sales. Bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti-bukti pendukung yang dapat mendukung permohonan bandingnya. Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti pendukungnya berupa :1. Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2002. 2. Faktur Pajak 3. Invoice. 4. Journal Memorial atas Client Deposit (MM 2B/06) 5. Jurnal Memorial atas koreksi jurnal MM 2b/06 6. Kronologis adanya MM 2D12.Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan rekonsiliasi data atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dengan hasil sebagai berikut : Bahwa setelah Terbanding melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2002 Formulir 1195 A1, atas Client Deposit sebesar Rp.10.047.184.350,00 dan sebesar Rp.6.753.657.052,00 sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari 2002. Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa jumlah sebesar Rp.16.748.031.807,00 tersebut merupakan jurnal pembalikan Client Deposit yang telah disetorkan oleh PT.DEF Indonesia dan jurnal tersebut sifatnya  internal dan tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan. Bahwa atas selisih sebesar Rp.20.904.872,00 tersebut dapat diakui oleh Pemohon Banding. Bahwa setelah uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.15.246.388.170,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan sebesar Rp.20.904.872,00 sedangkan sisa koreksi sebesar Rp.15.225.483.298,00 tidak dapat dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11429/PP/M.XI/04/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11429/PP/M.XI/04/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Taxi/Drs. H. DEF       Jenis Pajak : Pajak Daerah        Masa Pajak : 2006 sampai dengan 2006       Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor Masa Pajak 2005-2006 sebesar Rp. 18.200.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut :           Menurut Terbanding Rp. 28.200.000,00 Menurut Pemohon Banding    Rp. 10.000.000,00 Jumlah koreksi Rp. 18.200.000,00             Menurut Pemohon : bahwa nilai jual kendaraan bermotor yang menjadi dasar pengenaan kendaraan bermotor sebesar Rp. 28.200.000,00 adalah jauh dari kenyataan. bahwa Pemohon Banding mengusulkan nilai jual yang menjadi dasar pengenaan pajak sebesar Rp. 10.000.000,00 sehingga pajak kendaraan bermotor Tahun Pajak 2004 2005 menjadi 1% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 100.000,00.       Menurut Terbanding : bahwa penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dinyatakan bahwa :“ Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan “. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 telah diundangkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. bahwa tarif pajak kendaraan bermotor umum ditetapkan sebesar 1 %, sehingga penghitungan DPP x Tarif Pajak = Rp. 28.200.000 x 1 % = Rp. 282.000,00.           Menurut Majelis  : bahwa Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dinyatakan bahwa :“ Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan “. bahwa ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa :“ Memerintahkan kepada Gubernur untuk memberlakukan Peraturan ini sepenuhnya dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 60 (enam pulh) hari sejak ditetapkannya peraturan  ini “. bahwa Pasal 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006, menyatakan bahwa :“ Dasar Pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor “. bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan :“ Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (Lima Persen) “. bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 yang kemudian diberlakukan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dalam Pasal 6 huruf b dinyatakan :Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Umum ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) “. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Masa Pajak 2005 2006 Nomjor : 08.326.01.121.04/2006 tanggal 17 Mei 2006 sebesar Rp. 282.000,00 ditambah denda tambahan sebesar Rp. 67.700,00 sudah benar.