Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 11422/PP/M.V/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 11422/PP/M.V/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Motor Indonesia Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.18.284.855.841,00 Menurut Pemohon : bahwa SKPKBT tersebut tidak seharusnya diterbitkan karena tidak ada data baru ataupun data yang belum terungkap sesuai yang dipersyaratkan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terhutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terhutang. Bahwa kemudian penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak terutang, yang :a. Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan) dan atau b. Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang. Menurut Terbanding : bahwa dasar penerbitan SKPKBT PPN Nomor : 00002/307/03/055/05 tanggal 23 Maret 2005 adalah karena pemeriksa menemukan data baru yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang, berupa penyerahan yang terutang PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding berkaitan dengan adanya koreksi peredaran usaha PPh Badan yang pada intinya karena adanya hubungan istimewa dank arena adanya penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp.18.321.661.422,00 yang kemudian diralat menjadi Rp.18.284.855.841,00. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya serta angka 3 pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-33/PJ.31/1990 tentang pengertian Data Baru dan Data yang semula belum terungkap, maka penerbitan SKPKBT PPN tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan ketentuan formal penerbitan SKPKBT PPN tersebut sebelum melakukan pemeriksaan materi banding yang disengketakan. Bahwa menurut Terbanding, dasar penerbitan SKPKBT PPN nomor : 00002/307/03/055/05 tanggal 23 Maret 2005 adalah karena pemeriksa menemukan data baru yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang, berupa penyerahan yang terutang PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding berkaitan dengan adanya koreksi peredaran usaha PPh Badan yang pada intinya karena adanya hubungan istimewa dank arena adanya penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp.18.321.661.422,00 yang kemudian diralat menjadi Rp.18.284.855.841,00. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya serta angka 3 pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-33/PJ.31/1990 tentang pengertian Data Baru dan Data yang semula belum terungkap, maka penerbitan SKPKBT PPN tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi PPN berdasarkan data baru atau data yang belum terungkap sesuai hasil ekualisasi peredaran usaha PPh Badan dengan DPP PPN. Bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan yang terdiri atas koreksi harga jual yang menjadi dasar ekualisasi pada PPN. Bahwa formalnya diterima untuk dapat diperiksa materiil sehubungan dengan ekualisasi di PPh Badan. Bahwa untuk mengetahui kebenarannya adanya data baru atau data yang belum terungkap tersebut, Majelis memerintahka kepada Terbanding dan Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi data. Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi data dengan hasil sebagai berikut : Bahwa koreksi terjadi karena adanya koreksi pada peredaran usaha PPh Badan makaakan mengikuti hasil rekonsiliasi peredaran usaha PPh Badan. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor ; Put.11419/PP/M.VI/15/2007 atas pengajuan banding Pemohon Banding mengenai PPh Badan tahun pajak 2003 atas koreksi peredaran usaha, Majelis telah memutuskan atas koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tersebut karena DPP PPN adalah hasil equalisasi peredaran usaha PPh Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim, maka menurut Majelis tidak terdapat data baru ataupun data yang belum terungkap. Bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, penjelasan, keternagan dalam persidangan dan hasil rekonsiliasi yang telah diadakan antara Pemohon Banding dan Terbanding, serta putusan Pengadilan Pajak tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat data baru atau data yagbelum terungkap untuk menjadi dasar koreksi diterbitkannya SKPKBT PPN tersebut, sehingga penerbitan SKPKBT PPN dimaksud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 11381/PP/M.IV/15/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 11381/PP/M.IV/15/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD 5,820,976.00 Menurut Pemohon : bahwa penjelasan dasar koreksi Terbanding sama sekali tidak merujuk kepada dasar hukum (dasar ketentuan perundangan perpajakan) berupa ketentuan perpajakan yang dijadikan dasar hokum koreksi, hal ini menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak dilakukan atas dasar ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa bagi Pemohon Banding koreksi tersebut merupakan bagian dari stelsel pengakuan penghasilan yang diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. Bahwa koreksi Terbanding telah menerapkan “prinsip yang berbeda digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya karena pada tahun-tahun sebelumnya Pemohon Banding telah secara taat asas menggunakan metode pembukuan yang menerapkan pengakuan penjualan yang harga jualnya belum settled sampai dengan tanggal pelaporan, dengan demikian koreksi Terbanding justru bukan mencegah terjadinya pergeseran laba atau rugi yang oleh Undang-undang pajak sangat dilarang. Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Kantor Nomor : LHPSK-16/WPJ.07/KP.0205/2004 tanggal 29 September 2004 butir Peredaran Usaha disebutkan bahwa terdapat koreksi peredaran usaha sebesar USD 5,820,97.00. Bahwa selanjutnya dalam penjelasan koreksi sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksa Nomor B-1 dijelaskan bahwa koreksi ini didasari oleh Hasil Pemeriksaan sebelumnya sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Nomor : 00205/406/052/03 tanggal 29 September 2003 tahun pajak 2001. Bahwa Terbanding telah melakukan pengakuan pendapatan dengan benar yakni mengakui pada saat barang pertama dikirim/diserahkan kepada customer (tentative price) serta koreksi harga/adjustment pada saat harga benar-benar disepakati oleh kedua belah pihak didukung dengan bukti yang jelas. Menurut Majelis : bahwa koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2002 dilakukan Terbanding karena sesuai hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan, General ledger dan Voucher, Buku PEB/Invoice, uji arus piutang, Equalisasi PPh dengan PPN disimpulkan terdapat penjualan yang kurang dilaporkan Pemohon karena adanya pencatatan yang menyebabkan timbulnya pencadangan yang tidak diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2000. Bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan telah melakukan pengakuan pendapatan dengan benar yakni mengakui pada saat barang pertama dikirim/diserahkan kepada customer (tentative price) serta koreksi harga/adjustment pada saat harga benar-benar disepakati oleh kedua belah pihak didukung dengan bukti yang jelas.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 11365/PP/M.VII/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 11365/PP/M.VII/16/2007 Pemohon Banding : PT.ABC Indonesia qq PT.DEF Indonesia Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : Koreksi Positif atas biaya conventions sebesar Rp.809.995.068,00 Menurut Pemohon : bahwa biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, oleh karena itu sepanjang dapat dibuktikan bahwa biaya convension adalah biaya yang berkaitan dengan promosi perusahaan maka biaya tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menentukan jumlah penghasilan kena pajak. Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri farmasi yang menghasilkan obat-obatan. Bahwa dalam rangka memasarkan atau membuat pihak lain mengetahui obat-obatan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding maka perlu dilakukan promosi. Bahwa untuk obat-obatan yang tergolong dalam “over the counter” (obat bebas) maka Pemohon Banding dapat melakukan promosi produknya dengan melalui media cetak dan elektronik yang ada seperti surat kabar, radio, televise, namun untuk obat-obatan yang masuk dalam kategori “prescription” produk (obat resep) maka sesuai kode etik pemasarannya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara umum seperti melalui media cetak dan elektrolik tetapi melalui media yang bersifat ilmiah seperti symposium, kongres, pertemuan, round table discussion bagi para dokter sehingga para dokter tersebut dapat mengetahui produk-produk tersebut. Bahwa setelah mengetahui kegunaan obat-obatan tersebut diharapkan para dokter pada akhirnya akan menuliskan obat-obatan tersebut pada resep kepada pasien. Bahwa dengan demikian symposium, kongres, pertemuan dan diskusi tentang obat-obatan resep adalah dalam rangka promosi obat-obatan tersebut bagi pihak lain terutama para dokter dan tenaga spesialis. Bahwa biaya convension (acc.8000001) adalah semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka promosi obat resep dari Pemohon Banding. Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding menanggung pembiayaan meeting dan akomodasi bagi para dokter yang menghadiri kegiatan convension tersebut. Bahwa dalam kegiatan meeting tersebut dibahas tentang kegunaan dan keunggulan obat-obatan resep termasuk obat-obatan produk Pemohon Banding sehingga para dokter yang menghadirinya akan memperoleh pengetahuan tentang obat-obatan tersebut sehingga para dokter yang menghadirinya kemudian menuliskan obat-obatan tersebut pada resep bagi pasiennya. Bahwa berdasarkan uraian di atas tersebut maka biaya convension merupakan biaya dalam rangka promosi produk Pemohon Banding sehingga oleh karenanya termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dalam menentukan penghasilan kena pajak. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan oleh Terbanding mengenai biaya convention, dapat diketahui bahwa dalam biaya tersebut adalah biaya-biaya pertemuan yang terjadi di Hotel GHI Beach, Weekend meeting di Sukabumi, biaya wacoco in JKL Hotel, MNO, Stand HUT RS PQR, HUT RS STU, Dies Natalies FKG Unniv. VWX dan lain-lain yang menurut Terbanding biaya tersebut sejenis dengan entertainment. Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan berdasarkan ketentuan di atas, secara formal Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan, namun secara material Terbanding tidak dapat meyakini bahwa entertainment dan sejenisnya ada hubungannya dengankegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Bahwa Terbanding setuju dengan pendapat pemeriksa yang telah melakukan koreksi atas biaya convention sebesar Rp.809.995.068,00 sehingga Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi pemeriksa. Menurut Majelis : bahwa Majelis dalam persidangan memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pencocokan data. Bahwa berdasarkan hasil pencocokan data Terbanding menyatakan telah melihat bukti pendukung dan setuju biaya conventions berhubungan dengan biaya promosi obat resep sehingga berhubungan dengan kegiatan usaha. Bahwa Majelis selanjutnya meneliti bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu berupa rekap sample data conventions, journal listing, opinion leader support dan promotion budget monitoring dan Majelis dapat memahami bahwa biaya conventions merupakan biaya promosi untuk obat-obatan yang masuk dalam kategori “prescription” produk (obat resep) melalui media yang bersifat ilmiah seperti symposium, kongres, pertemuan dan round table discussion bagi para dokter. Bahwa majelis berpendapat berdasarkan kode etik, Pemohon Banding tidak dapat melakukan promosi obat yang termasuk dalam obat resep melalui iklan sebagaimana produk lainnya (obat bebas/obat tanpa resep), dan bahwa promosi obat demikian itu dalam kenyataannya dilakukan melalui para dokter, walaupun tetap tidak mempengaruhi profesionalitas bidang kedokteran dalam memilih obatnya. Bahwa Majelis berpendapat pembiayaan bagi dokter untuk menghadiri seminar berupa tiket dan akomodasi lainnya dimaksudkan untuk mempertahankan klien (dokter) agar mengetahui dan mempergunakan produk Pemohon Banding, dan oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa dalam hubungan ini terdapat kepentingan bisnis antara kedua belah pihak, yaitu bagi dokter berkenaan dengan peningkatan pengetahuannya untuk kepentingan profesi dokter sedangkan bagi Pemohon Banding berkenaan dengan pemasaran produknya. Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran Pemohon Banding untuk pembelian tiket dan akomodasi lainnya bagi para dokter merupakan entertainment. Bahwa Majelis berependapat pengeluaran untuk entertainment yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan secara materil boleh dibebankan sebagai biaya. Bahwa untuk apat digolongkan sebagai biaya promosi sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon Banding, menurut pendapat Majelis perlu penelaahansecara hati-hati,karena bersinggungan dengan profesi bidang kedokteran yang mempunyai kode etik sendiri. Bahwa yang dapat menjadi titik rawan menurut Majelis adalah anggapan bahwa dokter dapat berfungsi sebagai media promosi dimana hal tersebut tidak dapat diterima oleh kalangan dokter. Bahwa berdasarkan azas material yang dianut dalam dunia perpajakan, nama tidaklah sesuatu yang lebih penting daripada apa yang sesungguhnya terjadi, dan oleh karena itu maka menurut Majelis untuk menentukan boleh tidaknya suatu pengeluaran dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan, tidak semata-mata tergantung pada penamaan atau penggolongan suatu pengeluaran sebagai entertainment atau promosi atau apapun namanya, tetapi tergantung pada keterkaitan pengeluaran tersebut dengan kegiatan untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan. Bahwa secara nyata menurut pendapat Majelis, hubungan antara dokter dengan Pemohon Banding merupakan hubungan yang salin menguntungkan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, hasil pencocokan data dan berdasarkan pertimbangan yang sangat mendalam, untuk koreksi biaya conventions Majelis mengambil sikap mengabulkan 50% (lima puluh persen) permohonan banding Pemohon Banding Pemohon Banding 50% (lima puluh persen) koreksi tetap dipertahankan. Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya conventions sebesar Rp.809.995.068,00 tidak dapat dipertahankan sebesar 50% x Rp.809.995.068,00 atau sebesar Rp.404.997.534,00.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.11348/PP/M.V/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.11348/PP/M.V/16/2007 Pemohon Banding : PT.ABC Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.552.571.028,00 Menurut Pemohon : Bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal sebagai berikut : Penjulan lokal menurut Pemohon Bnading Rp 81.350.000,00 Penjulan lokal menurut Terbanding Rp 1.633.921.028,00 Jumlah koreksi Rp 1.552.571.028,00 Bahwa koreksi sebesar Rp.1.552.571.028,00 tersebut karena menurut Terbanding telah membuat suatu perkiraan bahwa laba bruto perusahaan adalah sebesar 21%. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi atas penjualan sebesar Rp.1.552.571.028,00 karena tidak sesuai dengan rincian invoice yang telah diterbitkan dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN periode Januari sampai Desember 2003. Bahwa pelaporan penjualan adalah harus berdasarkan keadaan yang sebenarnya terjadi, sesuai dengan invoice yang telah diterbitkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Bahwa Pemohon Banding tidak memperhitungkan persediaan awal sparepart sebesar Rp.107.128.157,00 karena sparepart bukan unsur harga pokok. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-42/WPJ.21/KP.0307/2005 tanggal 21 Maret 2005 dan kertas kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.552.571.028,00 yang berasal dari : Penyerahan yang terutang PPN cfm SPT Rp 81.350.000,00 Penyerahan yang terutang PPN menurut Pemeriksa Rp 1.633.921.028,00 koreksi Rp 1.552.571.028,00 Bahwa persediaan awal menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.229.224.395,00 sedang persediaan awal menurut Terbanding dihitung berdasarkan perhitungan persediaan akhir di tahun 2002 (sesuai neraca Pemohon Banding/SPT Badan 2002). Bahwa dalam SPT Badan Tahun 2002 persediaan akhir menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.406.352.552,00 Bahwa dalam perhitungan persediaan awal Pemohon Banding tahun 2003 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memperhitungkan antara lain suku cadang mesin (Rp.107.128.157,00) sebagai persediaan, sehingga menurut Pemohon Banding persediaan awal adalah sebesar Rp.1.229.224.395,00 dan Pemohon Banding tidak memberikan keterangan atas selisih perhitungan persediaan awal tersebut. Bahwa selama tahun 2003 tidak ada pembelian bahan baku dan tidak ada persediaan akhir sehingga harga pokok penjualan adalah sebesar Rp.1.406.352.551,00. Bahwa untuk sisa peresediaan sejumlah Rp.342.757.952,00 berdasarkan general ledger dilakukan penghapusan persediaan karena menurut Pemohon Banding barang tersebut rusak sehingga tidak laku dijual. Bahwa untuk penjualan lokal Pemohon Banding, menurut SPT Masa PPN tahun 2003 menggunakan Faktur Pajak Sederhana dan data pendukung yang tersedia tidak diketahui identitas pembelinya. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka menurut Terbanding transaksi yang dilakukan tidak wajar karena nilai jualnya sangat kecil dibandingkan dengan nilai buku persediaannya disamping identitas pembeli yang tidak jelas. Bahwa untuk penghapusan persediaan senilai Rp.342.757.952,00 bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa berita acara intern penghapusan persediaan. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.552.571.028,00. Bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai merupakan hasil equalisasi antara Pajak Pertambahan Nilai dengan PPh Badan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa Banding PPh Badan tahun pajak 2003 yang diajukan juga oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Majelis telah membatalkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp.1.780.193.104,00 dengan peredaran usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp.227.622.078,00 karena perhitungan Terbanding tidak didasarkan pada bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbandingatas DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.552.571.028,00 juga harus dibatalkan. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.552.571.028,00 tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11296/PP/M.VIII/12/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11296/PP/M.VIII/12/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 1.846.864.680,00. Menurut Pemohon : bahwa jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa telekomunikasi untuk umum, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa pada lampiran III butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto menyebutkan bahwa Jasa Interkoneksi tersebut di atas merupakan salah satu jasa telekomunikasi yang kegiatan penyediaan pelayanan, sifat, bentuk dan peruntukkannya terbatas hanya pada kalangan tertentu saja dalam arti tidak melayani/digunakan untuk umum. bahwa dalam hal ini berbeda dengan Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding dianggap telah memenuhi syarat sebagai mitra penjual layanan telekomunikasi PT. DEF Tbk, berupa penyedia pelayanan kepada masyarakat luas dengan cakupan layanan (coverage) nasional. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding berksimpulan bahwa Jasa Telekomunikasi yang Pemohon Banding lakukan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam arti bukan hanya dapat dimanfaatkan oleh kalangan tertentu saja. Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan karena terdapat obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding yaitu Jasa Interkoneksi yang bukan untuk umum sebesar Rp. 1.846.864.680,00. bahwa jasa layanan I-Phone dan penjualan Account globalsave yang diserahkan oleh PT. DEF kepada Pemohon Banding tidak termasuk kategori jasa telekomunikasi yang disediakan untuk umum karena transaksi tersebut dilakukan atas dasar kontrak dan penjualan jasa telekomunikasi oleh Pemohon Banding bukan kepada masyarakat umum, melainkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu dalam ikatan kontrak. bahwa karena jasa telekomunikasi I-Phone dan penjualan Account Globalsave yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi kriteria jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum, maka atas jasa tersebut merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa telekomunikasi yang sifat, bentuk dan peruntukkannya digunakan/melayani kepentingan umum (masyarakat luas). bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 termasuk dalam jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 91) huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum. bahwa mengingat jasa telekomunikasi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan jasa telekomunikasi untuk umum, maka jasa telekomunikasi tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11199/PP/M.I/15/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11199/PP/M.I/15/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : Koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 540.724.833,00. Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Kuasa Hukum Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang menjadi sengketa bukan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, melainkan Pajak Penghasilan Pasal 22 Pungutan oleh PLN. bahwa walaupun Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor mencantumkan NPWP Kantor Pelayanan Pajak Karawang (lokasi), tetap dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan atas nama Pemohon Banding. bahwa seharusnya pihak Kantor Pelayanan Pajak Karawang yang secara otomatis harus meng-SPH-kan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak PMA dua (domisili). Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 540.724.833,00 berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor yang diketahui terdapat 12 lembar Surat Setoran Pajak yang NPWP-nya tercantum kode Kantor Pelayanan Pajak Karawang 408 (lokasi) yang diperhitungkan sebagai kredit pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002. bahwa Pemohon Banding telah disarankan agar melakukan permohonan pemindahbukuan atas 12 lembar Surat Setoran Pajak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak Karawang agar dipindahbukukan ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Dua, namun sampai dengan selesainya pemeriksaan Pemohon Banding belum mengajukan permohonan dimaksud. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 540.724.833,00 karena NPWP yang dicantumkan pada Surat Setoran Pajak menggunakan kode Kantor Pelayanan Pajak Karawang (lokasi) yaitu 01.071.233.9.408.001 yang seharusnya menggunakan kode Kantor Pelayanan Pajak PMA Dua (domisili) yaitu 01.071.233.9.055.000. bahwa Pemohon Banding memiliki dan menunjukkan asli bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22 berupa Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22. bahwa dikarenakan asli bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut ada pada Pemohon Banding, maka menurut Majelis bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 540.724.833,00 tersebut tidak pernah diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh pihak lain selain Pemohon Banding. bahwa atas nama Pemohon Banding dengan NPWP 0x.0xx.xxx.x.x0x.00x merupakan kantor cabang Pemohon Banding yang beralamat di Kota Bukit Indah Kawasan Industri Indotaisei Blok xxx, Cikampek, Karawang dan sama sekali bukan entitas yang lain daripada Pemohon Banding. bahwa permasalahan mengenai belum dilakukannya pemindahbukuan atau SPH oleh Kantor Pelayanan Pajak Karawang (lokasi) ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Dua (domisili) semata-mata merupakan permasalahan administratif imternal di lingkungan unit kerja Terbanding dan sama sekali tidak seharusnya merugikan kepentingan atau mengurangi hak Pemohon Banding. bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mempunyai hak untuk mengkreditkan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp. 540.724.833,00 terhadap Pajak Penghasilan Badan terutang Tahun Pajak 2002 dan oleh karenanya untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding.