Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 12347/PP/M.VI/13/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 12347/PP/M.VI/13/2007

Pemohon Banding:PT. ABC Textile Industry
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
   
Tahun Pajak:2004
   
Pokok Sengketa:Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 1.846.864.680,00.
   
   
Menurut Pemohon:bahwa jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa telekomunikasi untuk umum, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.

bahwa pada lampiran III butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto menyebutkan bahwa Jasa Interkoneksi tersebut di atas merupakan salah satu jasa telekomunikasi yang kegiatan penyediaan pelayanan, sifat, bentuk dan peruntukkannya terbatas hanya pada kalangan tertentu saja dalam arti tidak melayani/digunakan untuk umum.

bahwa dalam hal ini berbeda dengan Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding dianggap telah memenuhi syarat sebagai mitra penjual layanan telekomunikasi PT. DEF Tbk, berupa penyedia pelayanan kepada masyarakat luas dengan cakupan layanan (coverage) nasional.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding berksimpulan bahwa Jasa Telekomunikasi yang Pemohon Banding lakukan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam arti bukan hanya dapat dimanfaatkan oleh kalangan tertentu saja.
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi dilakukan karena terdapat obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding yaitu Jasa Interkoneksi yang bukan untuk umum sebesar Rp. 1.846.864.680,00.

bahwa jasa layanan XXX-Phone dan penjualan Account globalsave yang diserahkan oleh PT. DEF kepada Pemohon Banding tidak termasuk kategori jasa telekomunikasi yang disediakan untuk umum karena transaksi tersebut dilakukan atas dasar kontrak dan penjualan jasa telekomunikasi oleh Pemohon Banding bukan kepada masyarakat umum, melainkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu dalam ikatan kontrak.

bahwa karena jasa telekomunikasi xxx-Phone dan penjualan Account Globalsave yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi kriteria jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum, maka atas jasa tersebut merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23.
   
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa telekomunikasi yang sifat, bentuk dan peruntukkannya digunakan/melayani kepentingan umum (masyarakat luas).

bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 termasuk dalam jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 91) huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum.

bahwa mengingat jasa telekomunikasi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan jasa telekomunikasi untuk umum, maka jasa telekomunikasi tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.