Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42566/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-42566/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3652/KPU.01/2011 tanggal 21 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015035/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 31 Mei 2011;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3652/KPU.01/2011 tanggal 21 Juli 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 189389 tanggal 25 Mei 2011 berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF SGD 45,494.40;       Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, purchase order dan sales contract; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO088-13042011 tanggal 13 April 2011, mengajukan pembelian atas Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts, kepada YZCG Trading; bahwa Pemohon Banding dan Supplier YZCG Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO088/VII/I2011 tanggal 21 April 2011; bahwa YZCG Trading Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011; bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 143186216874 tanggal 04 Juli 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011 adalah “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts dari YZCG Trading dengan total harga sebesar C&F SGD 35,558.00; bahwa barang impor “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts dengan Invoice Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011 telah diasuransikan didalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: C04.084.2011.00011/0000304 tanggal 29 April 2011 sebesar SGD 35,558.00 yang diterbitkan oleh PT BBE; bahwa barang “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts dari YZCG Trading dengan Bill of Lading Nomor: 143186216874 tanggal 04 Juli 2011 dan Invoice Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 189389 tanggal 25 Mei 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 35,558.00; bahwa nilai pabean atas impor barang “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts dari YZCG Trading dengan PIB Nomor: 189389 tanggal 25 Mei 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 45,494.40; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 189389 tanggal 25 Mei 2011 adalah Impor “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts dari YZCG Trading, dengan total harga CIF SGD 35,558.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO088-13042011 tanggal 13 April 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO088/VII/I2011 tanggal 21 April 2011 dan Invoice Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 27 Mei 2011 sebesar SGD 35,602.45 (SGD 35,558.00+ Provisi SGD 44.45), Rekening Koran periode 30 April 2011 31 Mei 2011 serta dalam Buku Bank bulan Mei 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YZCG Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 27 Mei 2011 sebesar SGD 35,602.45 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011034YZ tanggal 29 April 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 189389 tanggal 25 Mei 2011 sebesar CIF SGD 35,558.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts sebesar CIF SGD 35,558.00 sesuai PIB Nomor: 189389 tanggal 25 Mei 2011;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3652/KPU.01/2011 tanggal 21 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015035/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 31 Mei 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Sewing Machine Spare Parts (2 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 189389 tanggal 25 Mei 2011 sebesar CIF SGD 35,558.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42563/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-42563/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5186/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023450/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Agustus 2011;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5186/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 301093 tanggal 09 Agustus 2011 berupa Head Industrial Sewing Machine tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF SGD 23,748.25;       Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, purchase order dan sales contract; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;       Menurut Majelis      : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO122-07072011 tanggal 07 Juli 2011, mengajukan pembelian atas Head Industrial Sewing Machine, kepada YZCG Trading; bahwa Pemohon Banding dan Supplier YZCG Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO122/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011; bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011; bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 143186306971 tanggal 21 Juli 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011 adalah “Head Industrial Sewing Machine dari YZCG Trading dengan total harga sebesar C&F SGD 20,132.05; bahwa barang impor “Head Industrial Sewing Machine dengan Invoice Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: C04-084-2011-00011/002119 tanggal 21 Juli 2011 sebesar SGD 20,132.05 yang diterbitkan oleh PT AS; bahwa barang “Head Industrial Sewing Machine dari YZCG Trading dengan Bill of Lading Nomor: 143186306971 tanggal 21 Juli 2011dan Invoice Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 301093 tanggal 09 Agustus 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 20,132.05; bahwa nilai pabean atas impor barang “Head Industrial Sewing Machine dari YZCG Trading dengan PIB Nomor: 301093 tanggal 09 Agustus 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 23,748.25; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 301093 tanggal 09 Agustus 2011 adalah Impor “Head Industrial Sewing Machine dari YZCG Trading, dengan total harga CIF SGD 20,132.05 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO122-07072011 tanggal 07 Juli 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO122/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 dan Invoice Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 16 Agustus 2011 sebesar SGD 20,157.22 (SGD 20,132.05+ Provisi SGD 25.17), Rekening Koran dan dalam Buku Bank periode 31 Juli 2011 – 31 Agustus 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YZCG Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer KCU Kelapa Gading tanggal 16 Agustus 2011 sebesar 20,157.22 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011063YZ tanggal 21 Juli 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 301093 tanggal 09 Agustus 2011 sebesar CIF SGD 20,132.05, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Head Industrial Sewing Machine sebesar CIF SGD 20,132.05 sesuai PIB Nomor: 301093 tanggal 09 Agustus 2011;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5186/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023450/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Agustus 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Head Industrial Sewing Machine (7 Jenis barang) sesuai PIB Nomor: 301093 tanggal 09 Agustus 2011 sebesar CIF SGD 20,132.05, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42562/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-42562/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5248/KPU.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023683/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Agustus 2011;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5248/KPU.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 311858 tanggal 16 Agustus 2011 berupa Head Industrial Sewing Machine tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF SGD 47,452.73;       Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, purchase order dan sales contract; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO124-22072011 tanggal 22 Juli 2011, mengajukan pembelian atas Head Industrial Sewing Machine, kepada YZCG Trading; bahwa Pemohon Banding dan Supplier YZCG Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO124/VII/2011 tanggal 30 Juli 2011; bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0011061YZ tanggal 05 Agustus 2011; bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 0011061YZ tanggal 05 Agustus 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCNBO327196 tanggal 05 Agustus 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011061YZ tanggal 05 Agustus 2011 adalah “Head Industrial Sewing Machine” dari YZCG Trading dengan total harga sebesar C&F SGD 36,584.00; bahwa barang impor “Head Industrial Sewing Machine” dengan Invoice Nomor: 0011061YZ tanggal 05 Agustus 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: C04.084.2011.00011/002137 tanggal 05 Agustus 2011 sebesar SGD 36,584.00 yang diterbitkan oleh PT AS; bahwa barang “Head Industrial Sewing Machine” dari YZCG Trading dengan Bill of Lading Nomor: KMTCNBO327196 tanggal 05 Agustus 2011 dan Invoice Nomor: 0011061YZ tanggal 05 Agustus 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 311858 tanggal 16 Agustus 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 36,584.00; bahwa nilai pabean atas impor barang “Head Industrial Sewing Machine” dari YZCG Trading dengan PIB Nomor: 311858 tanggal 16 Agustus 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 47,452.73; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 311858 tanggal 16 Agustus 2011 adalah Impor “Head Industrial Sewing Machine” dari YZCG Trading, dengan total harga CIF SGD 36,584.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO124-22072011 tanggal 22 Juli 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO124/VII/2011 tanggal 30 Juli 2011 dan Invoice Nomor: 0011061YZ tanggal 05 Agustus 2011;            bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 16 Agustus 2011 sebesar SGD 36,629.73 (SGD 36,584.00+ Provisi SGD 45.73), Rekening Koran dan dalam Buku Bank periode 31 Juli 2011 – 31 Agustus 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YZCG Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer KCU Kelapa Gading tanggal 16 Agustus 2011 sebesar 36,629.73 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011061YZ tanggal 05 Agustus 2011;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011061YZ tanggal 05 Agustus 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 311858 tanggal 16 Agustus 2011 sebesar CIF SGD 36,584.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Head Industrial Sewing Machine sebesar CIF SGD 36,584.00 sesuai PIB Nomor: 311858 tanggal 16 Agustus 2011;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5248/KPU.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023683/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Agustus 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Head of Industrial Sewing Machine and Accessories (2 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 311858 tanggal 16 Agustus 2011 sebesar CIF SGD 36,584.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42561/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-42561/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4582/KPU.01/2011 tanggal 15 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-020312/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 Juli 2011;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4582/KPU.01/2011 tanggal 15 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 259737 tanggal 13 Juli 2011 berupa Head Industrial Sewing Machine tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF SGD 56,895.00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, purchase order dan sales contract; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO108-09062011 tanggal 09 Juni 2011, mengajukan pembelian atas Head Industrial Sewing Machine, kepada YZCG Trading; bahwa Pemohon Banding dan Supplier YZCG Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO108/VI/2011 tanggal 17 Juni 2011; bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0011054YZ tanggal 23 Juni 2011; bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 0011054YZ tanggal 23 Juni 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: NJEA13123700 tanggal 24 Juni 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011054YZ tanggal 23 Juni 2011 adalah “Head Industrial Sewing Machine dari YZCG Trading dengan total harga sebesar C&F SGD 46,091.20; bahwa barang impor “Head Industrial Sewing Machine dengan Invoice Nomor: 0011054YZ tanggal 23 Juni 2011 telah diasuransikan didalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: 000768 tanggal 24 Juni 2011 sebesar SGD 46,091.20 yang diterbitkan oleh PT AS; bahwa barang “Head Industrial Sewing Machine dari YZCG Trading dengan Bill of Lading Nomor: NJEA13123700 tanggal 24 Juni 2011 dan Invoice Nomor: 0011054YZ tanggal 23 Juni 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 259737 tanggal 13 Juli 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 46,091.20; bahwa nilai pabean atas impor barang “Head Industrial Sewing Machine dari YZCG Trading dengan PIB Nomor: 259737 tanggal 13 Juli 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 56,895.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 259737 tanggal 13 Juli 2011 adalah Impor “Head Industrial Sewing Machine dari YZCG Trading, dengan total harga CIF SGD 46,091.20 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO108-09062011 tanggal 09 Juni 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO108/VI/2011 tanggal 17 Juni 2011 dan Invoice Nomor: 0011054YZ tanggal 23 Juni 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 19 Juli 2011 sebesar SGD 46,148.81 (SGD 46,091.20+ Provisi SGD 57.61), Rekening Koran dan dalam Buku Bank periode 30 Juni 2011 – 31 Juli 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YZCG Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer KCU Kelapa Gading tanggal 19 Juli 2011 sebesar SGD 46,148.81 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011054YZ tanggal 23 Juni 2011;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011054YZ tanggal 23 Juni 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 259737 tanggal 13 Juli 2011 sebesar CIF SGD 46,091.20, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Head Industrial Sewing Machine sebesar CIF SGD 46,091.20 sesuai PIB Nomor: 259737 tanggal 13 Juli 2011;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4582/KPU.01/2011 tanggal 15 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-020312/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 Juli 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Head Industrial Sewing Machine (6 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 259737 tanggal 13 Juli 2011 sebesar CIF SGD 46,091.20, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42559/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-42559/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Masa/Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3827/KPU.01/2011 tanggal 03 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013367/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 12 Mei 2011;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3827/KPU.01/2011 tanggal 03 Agustus 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa atas 2 jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 dikenakan tarif bea masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 30.384.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah); bahwa berdasarkan penelitian, barang diekspor sesuai tanggal pengapalan pada Bill of Lading No. 565539043 tanggal 11 April 2011, sedangkan Form E No. E113800085690023 diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2011, artinya Form E diterbitkan 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pengapalan (ekspor) sehingga Form E tidak dapat diterima;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan bahwa ada salah pengetikan tanggal B/L pada PIB no. 140695 tanggal 19 April 2011 sesuai dengan surat Pemohon Banding no 005/S-R/V/11 tanggal 03 Mei 2011 yaitu ketik tanggal 11 April 2011 seharusnya tanggal B/L 27 Maret 2011 sesuai dengan manifest yang Pemohon Banding terima tanggal B/Lnya adalah 27 Maret 2011; bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A hanya berdasarkan tanggal yang tercantum di PIB, tidak meneliti tanggal pada B/L dan tanggal pada manifest;       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3827/KPU.01/2011 tanggal 03 Agustus 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa atas 2 jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 dikenakan tarif bea masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 30.384.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah); bahwa menurut Terbanding, mengingat Form E diterbitkan 14 (empat betas) hari sebelum tanggal pengapatan (ekspor) sehingga Form E tidak dapat diterima dan terhadap 2 jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pos Tarif BM (MFN) 1  Mustang Brush Cutter 8467.89.0000 5% (BAYAR) 2  Mustang Engine Spray 8424.81.3000 7.5% (BAYAR)bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberitahukan bahwa ada salah pengetikan tanggal B/L pada PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 sesuai dengan surat Pemohon Banding no 005/S-R/V/11 tanggal 03 Mei 2011 yaitu ketik tanggal 11 April 2011 seharusnya tanggal B/L 27 Maret 2011 sesuai dengan manifest yang Pemohon Banding terima tanggal B/Lnya adalah 27 Maret 2011, sehingga atas barang impor tersebut mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011, jenis barang Mustang Brush Cutter dan Mustang Engine Spray dengan HS 8467.89.0000 Bea Masuk 0% (AC-FTA) dan HS 8424.81.3000 Bea Masuk 0% (AC-FTA); bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk menjadi 5% dan 7,5% (MFN) dan menyatakan PIB tidak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA dengan alasan Form E Nomor: 113800085690023 tanggal 28 Maret 2011 diterbitkan sebelum tanggal pengapatan (Bill of Lading No. 565539043 tanggal 11 April 2011); bahwa Bill of Lading No. 565539043 tercantum tanggal penerbitan B/L 11 April 2011 dan tanggal dikapalkan (dimuat di atas kapal) 27 Maret 2011; bahwa Form E Nomor: 113800085690023 tanggal 28 Maret 2011 tercantum tanggal keberangkatan 27 Maret 2011; bahwa ketentuan Operational Certification Procedures for Rules of Origin of the Asean-China Trade Area-(ACFTA) mensyaratkan bahwa Form E dapat diterbitkan sebelum, pada saat, atau tidak lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan (the time of shipment), dimana ketentuan sebelumnya berlaku “at the time of exportation” dapat dibuktikan dengan dokumen pabean di Negara pengekspor; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas 2 jenis barang impor yaitu Mustang Brush Cutter dan Mustang Engine Spray dengan Klasifikasi Pos Tarif 8467.89.0000 dan 8424.81.3000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung pembebanan tarif bea masuk, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa impor Mustang Brush Cutter dan Mustang Engine Spray dengan Klasifikasi Tarif Bea Masuk 8467.89.0000 dan 8424.81.3000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA (Bea Masuk sebesar 0%) sesuai PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas pembebanan tarif Bea Masuk sesuai tarif MFN tidak dapat dipertahankan, sehingga atas impor Mustang Brush Cutter dan Mustang Engine Spray dengan Klasifikasi Tarif Bea Masuk 8467.89.0000 dan 8424.81.3000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 dikenakan tarif preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA (Bea Masuk sebesar 0%) sesuai PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3827/KPU.01/2011 tanggal 03 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013367/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 12 Mei 2011, atas nama: CV

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42557/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-42557/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3086/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012355/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 04 Mei 2011;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3086/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga Amoxicilin Trihydrate Compacted dan Ampicilin Trihydrate Compacted (2 jenis barang), negara asal Cina yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 145441 tanggal 25 April 2011 sebesar CIF USD 184,795.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 272,645.00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor dengan PIB nomor 145441 tanggal 25 April 2011 adalah atas barang Amoxicilin Trihydrate Compacted dan Ampicilin Trihydrate Compacted (2 jenis barang), negara asal Cina yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 145441 tanggal 25 April 2011 sebesar CIF USD 184,795.00 adalah benar, tidak merendahkan harga impor;       Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Sales Contract Nomor: SRC/62/110301 tanggal 15 Maret 2011 (Revisi) sebesar USD 134,795.00 tercantum alamat pembayaran kepada ACD Ltd. Terf of Payment 90 days after B/L dan apabila terlambat dikenakan sanksi 1% x harga contract per minggu; bahwa Invoice Nomor: 181103029 tanggal 18 Maret 2011 dengan harga sebesar USD 184,795.00; bahwa Pemohon Banding telah melakukan 4 (empat) kali pembayaran (periode 15 Maret 2011 sampai dengan 29 Juli 2011 dengan total USD 184,795.00; bahwa ZUL Co., Ltd. melakukan kesepakatan dengan Pemohon Banding untuk pemesanan barang berdasarkan Revised Sales Contract Nomor: SRC/62/110301 tanggal 15 Maret 2011; bahwa berdasarkan Sales Contract tersebut di atas, Pemohon Banding dengan Revised Purchase Order Nomor: PO 1103002 tanggal 16 Maret 2011 mengajukan pembelian barang kepada Supplier “ZUL Co., Ltd.; bahwa ZUL Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 181103029 tanggal 18 Maret 2011; bahwa ZUL Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 3GFP00605-135 tanggal 03 Juni 2010; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: ZHJAC4300T tanggal 25 Maret 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 181103029 tanggal 18 Maret 2011 adalah Amoxicilin Trihydrate Compacted dan Ampicilin Trihydrate Compacted (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari ZUL Co., Ltd.. dengan harga sebesar CIF USD 184,795.00; bahwa barang impor Amoxicilin Trihydrate Compacted dan Ampicilin Trihydrate Compacted (2 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 145441 tanggal 25 April 2011 dengan Invoice Nomor: 181103029 tanggal 18 Maret 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Certificate of Insurance Nomor: 31A16423611 tanggal 20 Maret 2011 yang diterbitkan oleh IGI Company Limited dengan nilai pertanggungan USD 203,274.50 (110% x USD 184,795.00); bahwa barang impor Amoxicilin Trihydrate Compacted dan Ampicilin Trihydrate Compacted (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: ZHJAC4300T tanggal 25 Maret 2011 dan Invoice Nomor: 181103029 tanggal 18 Maret 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 145441 tanggal 25 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 184,795.00; bahwa nilai pabean atas impor Amoxicilin Trihydrate Compacted dan Ampicilin Trihydrate Compacted (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan PIB Nomor: 145441 tanggal 25 April 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 272,645.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 145441 tanggal 25 April 2011 adalah Amoxicilin Trihydrate Compacted dan Ampicilin Trihydrate Compacted (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari ZUL Co., Ltd.. dengan harga CIF USD 184,795.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 181103029 tanggal 18 Maret 2011 dan Bill of Lading Nomor: ZHJAC4300T tanggal 25 Maret 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Bank ABC KCU Kelapa Gading Jakarta sebanyak 4 (empat) kali pembayaran (periode 15 Maret 2011 sampai dengan 29 Juli 2011 dengan total USD 184,795.00 sebagai berikut: 1. Tanggal 15 Juli 2011 sebesar USD 50,000.00 ditambah biaya provisi sebesar USD 62.503 dan biaya today value Rp.80.000,00, 2. Tanggal 22 Juli 2011 sebesar USD 50,000.00 ditambah biaya provisi sebesar USD 62.503 dan biaya today value Rp.80.000,00, 3. Tanggal 29 Juli 2011 sebesar USD 50,000.00 ditambah biaya provisi sebesar USD 62.503 dan biaya today value Rp.80.000,00, 4. Tanggal 05 Agustus 2011 sebesar USD 34,795.00 (USD 30,795.00 dari rekening USD dan USD 4,000.00 dari rekening rupiah), Rekening Koran dan Buku Besar Bank ABC dan Bank Voucher, Buku Besar Kas periode Juli – Agusntus 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada ZUL Co., Ltd.. sebesar USD 184,795.00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa keempat Aplikasi Transfer melalui Bank ABC KCU Kelapa Gading Jakarta sebesar USD 184,795.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 181103029 tanggal 18 Maret 2011;        Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 181103029 tanggal 18 Maret 2011 sebesar CIF USD 184,795.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 145441 tanggal 25 April 2011 sebesar CIF USD 184,795.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Amoxicilin Trihydrate Compacted dan Ampicilin Trihydrate Compacted (2 jenis barang) sebesar CIF USD 184,795.00 sesuai PIB Nomor: 145441 tanggal 25 April 2011;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;