Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11429/PP/M.XI/04/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11429/PP/M.XI/04/2007

Pemohon Banding:PT. ABC Taxi/Drs. H. DEF
   
Jenis Pajak:Pajak Daerah 
   
Masa Pajak:2006 sampai dengan 2006
   
Pokok Sengketa:Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor Masa Pajak 2005-2006 sebesar Rp. 18.200.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
   
  Menurut Terbanding Rp. 28.200.000,00 Menurut Pemohon Banding    Rp. 10.000.000,00 Jumlah koreksi Rp. 18.200.000,00
   
   
Menurut Pemohon:bahwa nilai jual kendaraan bermotor yang menjadi dasar pengenaan kendaraan bermotor sebesar Rp. 28.200.000,00 adalah jauh dari kenyataan.

bahwa Pemohon Banding mengusulkan nilai jual yang menjadi dasar pengenaan pajak sebesar Rp. 10.000.000,00 sehingga pajak kendaraan bermotor Tahun Pajak 2004 2005 menjadi 1% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 100.000,00.
   
Menurut Terbanding:bahwa penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dinyatakan bahwa :
“ Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan “.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 telah diundangkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

bahwa tarif pajak kendaraan bermotor umum ditetapkan sebesar 1 %, sehingga penghitungan DPP x Tarif Pajak = Rp. 28.200.000 x 1 % = Rp. 282.000,00.    
   
Menurut Majelis :bahwa Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dinyatakan bahwa :
“ Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan “.

bahwa ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa :
“ Memerintahkan kepada Gubernur untuk memberlakukan Peraturan ini sepenuhnya dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 60 (enam pulh) hari sejak ditetapkannya peraturan  ini “.

bahwa Pasal 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006, menyatakan bahwa :
“ Dasar Pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor “.

bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan :
“ Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (Lima Persen) “.

bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 yang kemudian diberlakukan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dalam Pasal 6 huruf b dinyatakan :
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Umum ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) “.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Masa Pajak 2005 2006 Nomjor : 08.326.01.121.04/2006 tanggal 17 Mei 2006 sebesar Rp. 282.000,00 ditambah denda tambahan sebesar Rp. 67.700,00 sudah benar.