| Pemohon Banding | : | PT. ABC |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 1999 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 1999 atas Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp. 2.165.111.706,00. |
| | | |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan mengajukan banding karena transaksi dalam hubungan afiliasi dengan PT. DEF sesuai dengan Surat Pengakuan Hutang telah diperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 23-nya, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor Perpajakan yang petikannya berbunyi sebagai berikut : “ Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak Dalam Negeri,…. Kepada Wajib Pajak Dalam Negari atau Badan Usaha Tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan 15% dari jumlah bruto….
bahwa demikian juga hutang kepada GHI dimana pihak Wajib Pajak memang tidak ada bayar dan terutang atas bunganya, sehingga sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-undang Perpajakan hutang tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan.
bahwa hutang kepada pemegang saham tidak dikenakan beban bunga dan Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atau pencatatan hutang atas bunga tersebut, dengan demikian tidak ada obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas transaksi hutang tersebut. |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 017/SHE-HO/ACC/IX/05 tanggal 7 September 2005, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 2.165.111.706,00.
bahwa dalam pemeriksaan Pemohon Banding belum melaporkan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa bunga atas hutang kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp. 2.165.111.706,00.
bahwa tidak terdapat dokumen/bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor : KEP-481/WPJ.04/2006 tanggal 13 September 2006 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 1999 Nomor : 00282/203/99/011/05 tanggal 8 Agustus 2005. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemeriksa menghitung biaya bunga atas hutang affiliasi dalam neraca dengan menerapkan tingkat unga wajar berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu sebesar 20% dengan penghitungan koreksi sebagai berikut :
– Bunga Hutang Afiliasi menurut PB Rp. 741.831.806,00 – Bunga Hutang Afiliasi menurut Terbanding Rp. 2.906.943.512,00 – Koreksi positif Rp. 2.165.111.706,00 bahwa dalam Audit Report Tahun 1999 diketahui bahwa atas pinjaman kepada PT. DEF telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 741.831.807,00 dan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15%.
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diperoleh petunjuk, bahwa Terbanding telah melakukan perhitungan bunga wajar untuk tahun 1999 dengan tingkat bunga sebesar 20% atas hutang kepada PT. DEF.
bahwa Majelis berpendapat, perhitungan koreksi positif Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa bunga atas hutang kepada PT. DEF dan hutang kepada GHI sebesar Rp. 2.165.111.706,00 yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan taksiran dan tanpa didukung bukti.
bahwa lebih lanjut Majelis berkesimpulan, bahwa dasar yang digunakan Terbanding yaitu Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dalam menghitung kembali bunga hutang yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yakni PT. DEF dan hutang kepada Antoni Salim tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 1999 atas bunga hutang afiliasi sebesar Rp. 2.165.111.706,00 yang dihitung dengan cara menetapkan bunga wajar untuk tahun 1999 sebesar 20% tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan. |