Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11776/PP/M.III/10/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11776/PP/M.III/10/2007

Pemohon Banding:PT. ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
   
Tahun Pajak:1999
   
Pokok Sengketa:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun  Pajak 1999 sebesar Rp. 119.707.125,00.
   
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan mengajukan banding karena seluruh obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajal 1999 (Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin dan Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi Satu), dan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp. 119.707.125,00 hanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi (Pusat), sedangkan yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin (Lokasi) belum diperhitungkan serta koreksi atas jasa notaris sebesar Rp. 110.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 telah disetor ke Kas Negara pada bulan Agustus 1999.
   
Menurut Terbanding:bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 018/SHE-HO/ACC/IX/05 tanggal 7 September 2005, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 119.707.125,00.

bahwa tidak terdapat dokumen/bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor : KEP-479/WPJ.04/2006 tanggal 13 September 2006 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 1999 Nomor : 00288/201/99/011/05 tanggal 8 Agustus 2005.
   
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Dua Nomor : LAP-190/WPJ.04/RP.01/2005 tanggal 27 Juli 2005 diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 119.707.125,00 karena terdapat obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding dalam perhitungannya menyatakan, bahwa jumlah penghasilan bruto karyawan kantor pusat adalah sebesar Rp. 291.936.124,00.

bahwa jumlah penghasilan pegawai tidak tetap sebesar Rp. 76.602.522,00 sebenarnya bukan merupakan penghasilan pegawai kantor pusat melainkan penghasilan pegawai untuk kantor cabang Banjarmasin yang sudah diperhitungkan dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 Banjarmasin, sedangkan untuk penghasilan karyawan tetap sebesar Rp. 215.333.602,00 sudah benar merupakan penghasilan karyawan kantor pusat.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Tahun 1999 diperoleh petunjuk dalam penghitungan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Banjarmasin sebesar Rp. 3.729.438.618,00, Pemohon Banding telah memperhitungkan jumlah penghasilan pegawai tidak tetap sebesar Rp. 76.602.522,00.

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Kantor Cabang Banjarmasin dan Surat Setoran Pajak diperoleh petunjuk bahwa jumlah obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 3.729.438.618,00 di atas telah dilaporkan dan disetor oleh Pemohon Banding di Banjarmasin.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Tahun 1999 diperoleh petunjuk, bahwa jumlah penghasilan pegawai tetap kantor pusat untuk tahun 1999 adalah sebesar Rp. 215.333.602,00.

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Kantor Pusat diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Kantor Pusat untuk Tahun Pajak 1999 sebesar Rp. 172.338.999,00.

bahwa  dari uraian tersebut di atas, maka terdapat selisih obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Kantor Pusat yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 43.104.603,00 (Rp. 215.443.602,00 – Rp. 172.338.999,00).

bahwa Majelis berpendapat, bahwa dari koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 119.707.125,00 yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp. 43.104.603,00, sedangkan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp. 76.602.522,00 (Rp. 119.707.125,00 – Rp. 43.104.603,00).