Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 11442/PP/M.VII/15/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 11442/PP/M.VII/15/2007

Pemohon Banding:PT.ABC Indonesia 
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2002
   
Pokok Sengketa:Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp.15.246.388.170,00
   
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan karena Pemeriksa belum memperhitungkan item-item berikut dalam perhitungan arus kas :
Credit A/R bukan pelunasan (credit nota)
Adjusment A/R (debit A/R atau credit A/R)
Pelunasan piutang (debit A/R)
Client deposit
Penjualan yang dicatat di perkiraan “other revenue”
Pajak reklame

Bahwa perbedaan sebesar Rp.20.904.872,00 merupakan pembulatan dari beberapa transaksi mengingat jumlah transaksi yang sangat banyak.
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi tersebut timbul karena adanya perbedaan angka pada movement sredit pada A/Rdi perhitungan arus piutang cfm. Pemeriksa dengan cfm Pemohon Banding dimana pada reverse journal (debit A/R) di perhitungan arus piutang Pemeriksa adalah sebesar Rp.7.419.884.330,00 sedangkan cfm Pemohon Banding adalah sebesar Rp.370.369.344,00 dan Rp.23.546.613,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.16.748.031.627,00.

Bahwa selisih debit A/R sebesar Rp.16.748.031.627,00 terjadi karena terdapat adjustment uang muka di voucher 2d0012 pada bulan April 2002 namun kemudian terjadi pelunasan pada bulan Juni 2002 sebesar Rp.10.047.184.350,00 dan Agustus 2002 Rp.6.700.847.277,00 sehingga Pemeriksa berpendapat jumlah tersebut sebagai sales.

Bahwa dalam kasus ini Pemohon Banding bertransaksi dengan PT. DEF Pemohon Banding mencatat pelunasan (settlement) A/R pada bulan Februari 2002 dengan mengurangkan klien deposit, namun PT.DEF belum setuju untuk melunasi transaksi dengan total nilai  Rp.16.748.031.627,00 sehingga Pemohon Banding terpaksa melakukan adjustment (pembatalan settlement A/R) pada bulan April 2002, dimana akhirnya settlement A/R tersebut dilakukan pada bulan Juni 2002 sebesar Rp.10.047.184.350,00 dan Agustus 2002 Rp.6.700.847.277,00.

Bahwa pemohon Bnading pada proses keberatan diminta memberikan penjelasan dn bukti dokumen apakah atas transaksi yang dibatalkan (pembatalan A/R settlement) dan sudah diterbitkan invoice tersebut telah diterbitkan faktur pajak, dan apabila sudah sempat diterbitkan faktur pajak telah dilakukan pembatalan dan pembetulan SPT PPN, namun sampai dengan uraian penelaahan keberatan dibuat Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau penjelasan apapun.

Bahwa kepada Pemohon Banding juga telah diminta bukti pendukung ekstern berupa surat/dokumen penolakan atau ketidaksetujuan PT. DEF atas pelunasan A/R dengan menggunakan client deposit yang menjadi dasar pembatalan A/R settlement, namun sampai dengan uraian penelaahan keberatan dibuat Pemohon Banding tidak bias memberikan bukti atau penjelasan atas hal tersebut.
   
Menurut Majelis :bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.15.246.388.170,00 tersebut timbul karena adanya perbedaan angka pada movement credit pada A/R di perhitungan arus piutang cfm Pemeriksa dengan cfm Pemohon Banding dimana pada reverse journal (debit A/R) di perhitungan arus piutang Pemeriksa adalah sebesar Rp.7.419.884.330,00 sedangkan cfm Pemohon Banding adalah sebesar Rp.370.369.344,00 dan Rp.23.797.546.613,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.16.748.031.627,00.

Bahwa selisih debit A/R sebesar Rp.16.748.031.627,00 terjadi karena terdapat adjustment uang muka di voucher 2d0012 pada bulan April 2002 namun kemudian terjadi pelunasan pada bulan Juni 2002 sebesar Rp.10.047.184.350,00 dan Agustus 2002 Rp.6.700.847.277,00 sehingga Pemeriksa berpendapat jumlah tersebut sebagai sales.

Bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti-bukti pendukung yang dapat mendukung permohonan bandingnya.

Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti pendukungnya berupa :
1. Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2002. 2. Faktur Pajak 3. Invoice. 4. Journal Memorial atas Client Deposit (MM 2B/06) 5. Jurnal Memorial atas koreksi jurnal MM 2b/06 6. Kronologis adanya MM 2D12.
Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan rekonsiliasi data atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa setelah Terbanding melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2002 Formulir 1195 A1, atas Client Deposit sebesar Rp.10.047.184.350,00 dan sebesar Rp.6.753.657.052,00 sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari 2002.

Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa jumlah sebesar Rp.16.748.031.807,00 tersebut merupakan jurnal pembalikan Client Deposit yang telah disetorkan oleh PT.DEF Indonesia dan jurnal tersebut sifatnya  internal dan tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan.

Bahwa atas selisih sebesar Rp.20.904.872,00 tersebut dapat diakui oleh Pemohon Banding.

Bahwa setelah uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.15.246.388.170,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan sebesar Rp.20.904.872,00 sedangkan sisa koreksi sebesar Rp.15.225.483.298,00 tidak dapat dipertahankan.