Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36706/PP/M.I/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36706/PP/M.I/13/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 26     Tahun Pajak : 2004   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp.850.887.863,00;         Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp.850.887.863,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan tahun 2004, perhitungan menurut metode akrual, Pemohon Banding menghasilkan laba;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas sebagian koreksi Pajak Penghasilan Badan tahun 2004 yang telah dilakukan Pemeriksa yang menyebabkan penghasilan neto sebesar Rp.1.190.554.063,00 dan Pemohon Banding juga telah mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-316/WPJ.07/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00014/206/04/081/09 tanggal 26 Juni 2009 Tahun Pajak 2004, dimana menurut Pemohon Banding, perhitungan Pajak Penghasilan Badan adalah rugi;     Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa koreksi positif atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp.850.887.863,00 ini terkait dengan koreksi Pemeriksa atas Pajak Penghasilan Badan tahun 2004; bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya, menyatakan : “Penghasilan Kena ajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia ikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut itanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan; bahwa Penjelasan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya, menyatakan :”Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen); Contoh :Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di IndonesiaPajak Penghasilan :10% x Rp 50.000.000,0015% x Rp 50.000.000,0030% x Rp 17.400.000.000,00Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak Rp 12.267.500.000,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang20% X 12.267.500.000 = Rp2.453.500.000,00 namun apabila penghasilan setelah dikurangi pajak sebesar Rp 12.267.500.000,00 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak”;       bahwa dengan Surat Nomor : INA05.01/HANR2/13707 tanggal 1 Juni 2010, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-316/WPJ.07/2010 tanggal 9 Maret 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00014/206/04/081/09 tanggal 26 Juni 2009 Tahun Pajak 2004; bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put.36692/PP/M.I/15/2012 yang diucapkan tanggal 15 Pebruari 2012 telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian koreksi Terbanding, dengan perhitungan sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak(Rp. 2.245.479.634,00)Pajak TerutangRp.                        0,00DPP PPh Pasal 26 ayat (4) menurut MajelisRp                         0,00bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan atas sengketa Pajak Penghasilan Badan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 menurut Majelis adalah sebesar Rp 0,00; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp.850.887.863,00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai tarif pajak;     Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% karena pada saat pemeriksaan/pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti COD terkait;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% karena dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda, tarif pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) adalah 10%; Pendapat Majelis : bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan atas sengketa Pajak Penghasilan Badan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 menurut Majelis adalah sebesar Rp 0,00; bahwa Majelis tidak membahas mengenai sengketa tarif karena sesuai hasil pemeriksaan atas sengketa Pajak Penghasilan Badan, tidak ada Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang harus dibayar oleh Pemohon Banding; Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-315/WPJ.07/2010 tanggal 9 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor: 00001/245/04/081/09 tanggal 26 Juni 2009, atas nama: BUT XXX sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 0,00PPh TerutangRp 0,00Kredit PajakRp 0,00Kompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak SebelumnyaRp 0,00PPh Kurang(Lebih) BayarRp 0,00Sanksi AdministrasiRp 0,00Jumlah PPh ymh (lebih) dibayarRp 0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36704/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36704/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2007 sebesar Rp1.012.490.004,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran usaha terkait penjualan lokal ke afiliasi sebesar Rp. 12.149.880.051,00. Koreksi tersebut merupakan hasil penghitungan ulang atas nilai penjualan karena adanya indikasi transfer pricing dalam penentuan harga jual pada related party sehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU No.17 Tahun 2000, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP lainnya dengan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;     Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas harga jual Pemohon Banding tanpa melakukan koreksi atas harga beli PT YYY tidak sesuai dengan prinsip Taxability – Deductibility, dimana penghasilan yang dipajaki di satu pihak seharusnya menjadi biaya yang dapat mengurangi pajak di pihak lainnya. Koreksi Terbanding mengakibatkan ketimpangan atau mismatch antara pembelian dan penjualan dari dua Wajib Pajak dalam negeri;     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding prinsip kewajaran (arm’s length principle) yang dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sebagaimana dijelaskan dalam S-153/PJ.4/2010 adalah sebuah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi transaksi independen yang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaan transaksi afiliasi tersebut harus sama dengan harga dan keberadaan transaksi independen yang menjadi pembanding; bahwa berdasarkan penelitian laporan keuangan dan manufacturing agreement diketahui harga jual produk dari Pemohon Banding kepada PT YYY ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related party) sehingga penetapan harga jual tersebut tidak dapat dikatakan mencerminkan prinsip kewajaran transaksi sebagaimana halnya transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa; bahwa menurut Terbanding berdasarkan kondisi tersebut maka Terbanding menghitung ulang penjualan kepada PT YYY dengan margin sesuai dengan margin PT YYY pada main distributor yaitu 25%; bahwa menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.149.880.051,00 dipertahankan, maka atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.149.880.051,00 tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dimana harga jual dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding penetapan kembali harga wajar atas transaksi dalam hubungan istimewa yang dilakukan Terbanding dengan margin 25% tidak dapat diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut:Koreksi Terbanding tidak dilakukan dengan metode yang tepat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;Transaksi yang dijadikan sebagai pembanding oleh Terbanding bukanlah transaksi yang sebanding dengan transaksi yang dikoreksi; bahwa Majelis dalam persidangan menanyakan dasar Terbanding menyatakan bahwa PT YYY memiliki fungsi yang sama dengan Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan margin Pemohon Banding sama dengan PT Technopia Lever yaitu 25%; bahwa menurut Terbanding berdasarkan analisa biaya yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding dalam unsur biaya tersebut terdapat biaya pemasaran/promosi, biaya forwarding, biaya komisi, dan pembayaran lisensi, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi yang sama dengan fungsi PT YYY; bahwa Pemohon Banding menjelaskan penjualan Pemohon Banding sebagian besar penjualan lokal ke PT YYY dimana seluruh biaya promosi/lisensi ditanggung oleh PT YYY, sedangkan pengeluaran Pemohon Banding yang ada di Laporan Keuangan berupa biaya pemasaran/promosi, biaya forwarding dan biaya komisi adalah terkait dengan produk yang dijual ke pihak ke-3 atau ekspor dan tidak ada hubungannya dengan penjualan lokal, dan pembayaran lisensi berhubungan dengan pembayaran perijinan ke Departemen Pertanian dan biaya uji toxin ke Institut Pertanian Bogor; bahwa Majelis menanyakan Terbanding apakah melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen; bahwa Terbanding mengatakan tidak sampai sejauh itu, Terbanding hanya melakukan analisa fungsi dengan membandingkan fungsi PT YYY dengan Pemohon Banding; bahwa Majelis menanyakan Terbanding mengenai dasar hukum ketentuan perpajakan yang digunakan sehingga Terbanding menyimpulkan PT YYY dan Pemohon Banding memiliki fungsi yang sama; bahwa Terbanding mengatakan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak disebutkan aturan yang dirujuk Terbanding adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, SE-04/PJ.07/1993 tentang petunjuk penanganan Transfer Pricing dan UU PPh Pasal 18 dengan metode yang digunakan adalah metode cost plus dengan melihat berapa margin profit atau mark up didasarkan atas fungsi yang sama antara PT YYY dan PT ZZZ; bahwa Pemohon Banding mengatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 jelas mengatur prosedur apa yang harus dibuat Terbanding kaitannya dengan hubungan istimewa, namun Terbanding tidak melakukan penilaian atas pengujian kewajaran dan belum melakukan analisa fungsi sebagaimana diamanatkan dalam KEP-01/PJ.01/1993, metode cost plus hanya kepada produsen yang memproduksi barang setengah jadi; bahwa Terbanding mengatakan berdasaran Pasal 18 (3) UU PPh DJP berwenang menentukan nilai wajar, memang Terbanding tidak membandingkan Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya, namun dalam sengketa ini harga telah ditetapkan di agreement dalam schedule 2 mengenai pricing formula jelas ada pembagian laba, margin kotor harga sudah ditetapkan lebih dulu di awal periode, pihak manufacture mengambil resiko yang lebih besar dibandingkan distributor; bahwa Terbanding mengatakan metode cost plus untuk menguji hubungan istimewa juga bisa digunakan untuk barang jadi; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi adalah wajar, maksud penentuan harga di awal dikarenakan pricing ditentukan beberapa bulan sebelum tahun berlanjut dan melihat harga yang bisa diserap oleh masyarakat, seperti diketahui bahwa obat nyamuk ini dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah, sedikit saja dinaikkan harganya akan sangat mempengaruhi jumlah permintaan di pasar; bahwa menurut Pemohon Banding untuk tahun 2009 sudah selesai diperiksa Terbanding, dengan materi yang sama setelah dipresentasikan di Kantor Pelayanan Pajak, Terbanding setuju dan tidak dilakukan lagi koreksi di tahun pajak tersebut; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Terbanding dalam menetapkan nilai wajar hubungan istimewa menggunakan dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32162/PP/M.X/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32162/PP/M.X/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa/Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2007 sebesar Rp. 304.359.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan tempat/lokasi kegiatan kepada Wajib Pajak lainnya baik orang pribadi maupun badan yang menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 304.359.000,00; bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding telah melakukan review ulang terhadap buku besar dan jurnal serta laporan keuangan Tahun 2007 yang dipinjamkan Pemohon Banding terhadap akun-akun yang menjadi sumber sengketa dalam proses keberatan; bahwa sesuai surat keberatan dan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, diakui bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Taman Rekreasi XXXX, sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian setelah ada pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Timur untuk Tahun 2007 pada tahun 2009, setelahnya Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang; bahwa selama proses keberatan, tidak terdapat data, keterangan, maupun informasi baru yang diterima Terbanding dalam penyelesaikan keberatan pemohon banding, karena Pemohon Banding memberikan data, keterangan, dan informasi baik berupa hardcopy maupun softcopy yang sama sebagaimana telah diberikan kepada Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak, dan mengusulkan kepada Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak tahu bahwa Pemohon Banding seharusnya memungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga selama ini Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil kalau dikenakan pajak karena kesalahan semata-mata tidak pada Pemohon Banding yaitu Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati tidak menindak lanjuti surat Pemohon Banding Nomor : S-1141/WPJ.20/KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005 mengenai penjelasan selisih omzet Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, seandainya Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati cepat mengatasi masalah ini maka Pemohon Banding dapat segera menyelesaikannya;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan tempat/lokasi kegiatan kepada Wajib Pajak lainnya baik orang pribadi maupun badan yang menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 304.359.000,00; bahwa sesuai surat keberatan dan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, diakui bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Taman Rekreasi XXXX, sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian setelah ada pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Timur untuk Tahun 2007 pada tahun 2009, setelahnya Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang; bahwa menurut Pemohon Banding, hasil dari Taman Rekreasi XXXX digunakan untuk memelihara sarana pendidikan dan untuk membiayai tugas pendidikan Gerakan Pramuka, pembiayaan operasional baik gaji pegawai maupun untuk pemeliharaan Taman Rekreasi XXXX harus mencari sendiri dengan memanfaatkan fasilitas yang ada dan bahkan diwajibkan setor untuk membiayai kegiatan pendidikan Kwarnas Gerakan Pramuka, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengenai Jasa di bidang pendidikan merupakan jasa yang tidak dikenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa pada tahun 2005 Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati pernah mempertanyakan masalah Pajak Pertambahan Nilai sesuai suratnya Nomor : S-1141/WPJ.20/KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005, setelah Pemohon Banding sampaikan penjelasan kondisi Taman Rekreasi XXXX maka Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati tidak mempermasalahkan Pajak Pertambahan Nilai lagi; bahwa Pemohon Banding tidak tahu bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga selama ini Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil kalau dikenakan pajak karena kesalahan semata-mata tidak pada Pemohon Banding yaitu Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati tidak menindak lanjuti surat Pemohon Banding Nomor : S-1141/WPJ.20/KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005 mengenai penjelasan selisih omzet Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, seandainya Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati cepat mengatasi masalah ini maka Pemohon Banding dapat segera menyelesaikannya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju terhadap besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 304.359.000,00, namun karena ketidaktahuan serta ketidakmampuan Pemohon Banding untuk membayar pajak terutang yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan kembali penetapan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor : 00141/207/07/007/09 tanggal 16 Desember 2009; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-92/WPJ.20/BD.0603/2010 tanggal 1 Juli 2010, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Masa September 2007 yang belum dipungut Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut : DPP atas Akun Taman Rekreasi (sewa tempat) …………………  Rp   3.000.000,00 DPP atas Akun Sarana Olah Raga (sewa fasilitas olah raga) …. Rp.  4.709.250,00 DPP atas Akun Akomodasi Sewa Gedung (sewa fasilitas gedung pertemuan) …………………………………………………………..  Rp. 19.000.000,00 DPP atas Akun Sarana dan Prasarana (sewa sarana dan prasarana)…………………………………………. Rp. 41.744.500,00 DPP atas Akun Tempat Foto dan Shoting (sewa tempat  untuk foto dan shooting) ………………………………………….. Rp. 207.300.000,00 DPP atas Akun Kantin (sewa tempat untuk berjualan) ……….. Rp. 15.234.600,00 DPP atas Akun Fee (pendapatan komisi)…………………………  Rp. 13.370.650,00 Total koreksi DPP …………………………………………. Rp. 304.359.000,00bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: “angka 5 Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36647/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36647/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.170.817.353,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding NoJenis Sengketa Kredit Pajak Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa(Rp)1Koreksi positip Kredit Pajak Masukan170.817.353,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding170.817.353,00         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan karena pengeluaran tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;     Menurut Pemohon Banding : biaya-biaya tersebut adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut seharusnya dapat dikreditkan;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan karena pengeluaran tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN; bahwa rincian koreksi pajak masukan tersebut adalah sebagai berikut : No.KeteranganPPN1.Sewa kendaraan beserta jasa driver167.345.635,002.IPOD Nano 2 GB396.718,003.Coffe Maker Machine2.900.000,004.Penyediaan Petugas Keamanan175.000,00Total170.817.353,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena biaya-biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan-kegiatan pemasaran dan/atau manajemen, dengan rincian sebagai berikut : -sewa kendaraan dan drivernya adalah untuk keperluan kegiatan pemasaran dan operasi perusahaan.-Pembelian coffee maker dan Ipod Nano untuk keperluan kegiatan promosi/sponsorship.-Biaya satpam untuk keperluan pengamanan.bahwa menurut penelitian Majelis terhadap dokumen-dokumen banding seperti laporan pemeriksaan pajak dan surat uraian banding, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah (UU PPN). Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN berbunyi, “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”. Penggunaan KMK 296/KMK.04/1994 oleh Terbanding dimaksudkan untuk memberi penjelasan mengenai pengertian “pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha”. Sehingga menurut pendapat Majelis, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan, sudah tepat karena ketentuannya masih berlaku; bahwa dalam persidangan diketahui usaha Pemohon Banding adalah manufaktur besi baja dengan hasil produksi berupa baja lapisan; bahwa terhadap materi koreksi Majelis berpendapat, atas sewa kendaraan beserta jasa driver digunakan untuk kegiatan pemasaran dan operasi perusahaan, sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa pengeluaran untuk Ipod Nano 2 GB dan Cofee Maker Machine, tidak terbukti bahwa pengeluaran tersebut untuk kegiatan promosi/sponsorship, sehingga Majelis berpendapat pengeluaran tersebut tidak memenuhi unsur kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, oleh karenanya Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa sedangkan pengeluaran untuk penyediaan petugas keamanan untuk menjaga rumah, tidak terbukti keterkaitan antara jasa pengaman tersebut dengan usaha Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat pengeluaran tersebut tidak memenuhi unsur kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, karenanya Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat dari koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 170.817.353,00, koreksi sebesar Rp.167.345.635,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp.3.471.718,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar dan yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp.252.809.683,00 dapat dikabulkan sebesar Rp.242.999.516,00 oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;       Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-116/WPJ.07/2010 tanggal 25 Januari 2010 mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2006 Nomor: 00293/207/06/055/09 tanggal 03 Agustus 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak-     EksporRp.   10.414.961.579,00-     Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp. 521.495.476.375,00-     Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp.        142.337.970,00-     JumlahRp. 532.052.775.924,00Pajak Keluaran seluruhnyaRp    51.123.323.793,00Dikurangi : Pajak Masukan yg dpt diperhitungkanRp    46.145.681.093,00Dikurangi : PPN yg dibayar dengan NPWP sendiriRp      4.854.163.875,00Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp.        123.478.825,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp.            9.733.383,00Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp.       133.212.208,00Sanksi Administrasi-     Pasal 13 ayat (2) KUPRp.         59.269.836,00-     Pasal 13 ayat (3) KUPRp.           9.733.383,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.        202.215.427,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31712/PP/M.VIII/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.31712/PP/M.VIII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-493/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 06 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan;             Menurut Terbanding : bahwa angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Penggugat untuk setiap bulan (PPh Pasal 25) berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak Tahun Pajak 2008 adalah sebesar Rp 2.058.958.642,00;       Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penelitian, Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru menerbitkan STP PPh Pasal 25 Masa Agustus 2009 dengan Nomor STP 00044/106/09/218/09 tanggal 02 Oktober 2009 senilai Rp 2.100.137.814,00;       Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 diketahui angsuran PPh pasal 25 Penggugat untuk Tahun Pajak 2009 adalah sebesar Rp 2.058.958.642,00; bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut diketahui Penggugat tidak mempunyai Kredit Pajak Dalam Negeri dan Kredit Pajak Luar Negeri sehingga perhitungan PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Penggugat adalah sebesar 1/12 X Rp 24.707.503.700 = Rp 2.058.958.642,00; bahwa menurut Tergugat berdasarkan penelitian administrasi diketahui sampai dengan tanggal 2 Oktober 2009 diketahui bahwa Penggugat belum membayar angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2009 sehingga dibuat Lembar Perhitungan PPh Pasal 25 Badan dengan keterlambatan pembayaran selama 1 (satu) bulan sesuai Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar Rp 41.179.172,00; bahwa berdasarkan Laporan Perhitungan tersebut diterbitkan STP sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP dengan Nomor 00044/106/09/218/09 tanggal 2 Oktober 2009 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 2.100.137.814,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti penerimaan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 diketahui bahwa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 diterima tanggal 29 Januari 2010 dengan Pajak Penghasilan yang Kurang Dibayar sebesar Rp 1.132.510,00 dan tidak memasukkan pokok pajak atas STP Masa Pajak Agustus 2009 ke dalam SPT Tahunan tersebut; bahwa kepada Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00044/106/09/218/09 tanggal 02 Oktober 2009 sebesar Rp 2.100.137.814,00 karena belum membayar angsuran Masa Pajak Agustus 2009; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00044/106/09/218/09 tanggal 02 Oktober 2009 tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2009 yang semula Rp 2.058.958.642,00 menjadi NIHIL melalui surat Nomor: 002/WJT-PJK/XI/09 tanggal 3 November 2009; bahwa atas surat permohonan Penggugat tersebut dijawab oleh Tergugat melalui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00031/PPH-25/WPJ.02/KP.1003/2009 tanggal 24 November 2009 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2009 yang menolak permohonan Penggugat dan menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari semula sebesar Rp 2.058.958.642,00 menjadi Rp 2.058.958.642,00 setiap bulan untuk angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Oktober s.d. Desember 2009 dan angsuran ini harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan, setelah akhir masa pajak;   bahwa Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan / Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25 dengan surat Nomor: 004/WJT-PJK/XI/09 tanggal 30 November 2009 perihal: Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Juli s.d. September 2009 menjadi Rp 11.768.627,00 per Bulan; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut di jawab oleh Tergugat dengan Surat Nomor: S-277/WPJ.02/KP.1006/2009 tanggal 17 Desember 2009 hal: Permohonan Kelengkapan Formal Surat Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan dalam Hal-hal Tertentu, ada beberapa hal yang perlu Tergugat sampaikan sebagai berikut: …..dst.. Adapun syarat formal yang disebutkan di dalam Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi: Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan, belum dipenuhi karena di dalam surat permohonan yang diajukan untuk masa Juli s.d. September 2009 bukan untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan; bahwa berdasarkan uraian di atas, diminta kepada Penggugat untuk secepatnya melakukan perbaikan atas surat permohonan pengurangan angsuran tersebut supaya memenuhi formal dan dapat segera Tergugat proses sebagaimana yang ditetapkan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 537/PJ/2000; bahwa Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan/Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25 dengan surat Nomor: 001/WJT-PJK/XII/09 tanggal 08 Desember 2009 perihal: Permohonan Kembali Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 bulan November s.d. Desember 2009 menjadi Rp 17.652.952,00 per bulan; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00001/PPH-25/WPJ.02/KP.1003/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2009 yang memutuskan mengabulkan untuk sebagian permohonan Penggugat dan menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari semula Rp 2.058.958.642,00 menjadi Rp 511.041.380,00 setiap bulan; bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Nomor: 00044/106/09/218/09 tanggal 02 Oktober 2009 dengan surat Nomor: 002/WJT-PJK/I/10 tanggal 27 Januari 2010;     bahwa atas permohonan Penggugat tersebut dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-493/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 06 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan (STP) Pajak Penghasilan yang memutuskan menolak permohonan Penggugat dalam suratnya Nomor: 002/WJT-PJK/I/10 tanggal 27 Januari 2010 dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Nomor: 00044/106/09/218/09 tanggal 02 Oktober 2009 Masa Pajak Agustus 2009;      bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-493/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 06 Juli 2010 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan permohonan Penggugat hanya karena sedang mengalami kesulitan likuidasi yang disebabkan oleh penjualan yang menurun, pada tahun 2009 situasi harga CPO dan produk turunannya menurun sangat drastis baik di pasar lokal maupun internasional; bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar”; bahwa Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36563/PP/M.II/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36563/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1741/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00074/207/08/059/10 tanggal 18 Mei 2010;         Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti berupa Bukti Terima Kiriman Surat Kilat Khusus dan dari bukti tersebut diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1741/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 dikirim dari Kantor Pos Jakarta Mampang pada tanggal 22 Juli 2011;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa Surat Kepala Kantor Kantor Pos Jakarta Mampang Nomor: 121/SDM JKTM/2/2012 tanggal 19 Januari 2012 mengenai Konfirmasi Pengiriman Atas Surat Berbarcode xxxx;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1741/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00074/207/08/059/10 tanggal 18 Mei 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 29 September 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa sesuai SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00074/207/08/059/10 tanggal 18 Mei 2010 jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan adalah Lebih Bayar sebesar Rp478.990.008,00 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2011 (Cap Harian Pos tanggal 24 Oktober 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2011 sehingga melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan menerima Keputusan Terbanding atas keberatan tersebut pada tanggal 29 September 2011; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti berupa Bukti Terima Kiriman Surat Kilat Khusus dan dari bukti tersebut diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1741/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 dikirim dari Kantor Pos Jakarta Mampang pada tanggal 22 Juli 2011; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan data tambahan berupa Surat PT ZZZ Indonesia Nomor: 121/SDM JKTM/2/2012 tanggal 19 Januari 2012 perihal Konfirmasi Pengiriman Atas Surat Berbarcode 11912204491 yang menyatakan bahwa surat dengan berbarcode xxxxx memuat beberapa informasi sebagai berikut : a.Pengirim:DJP Kanwil Jakarta Khusus, Jakarta Mampangb.Penerima:PT XXXc.Barcode:11912204491d.Tanggal pengiriman:22 Juli 2011e.Kantor Kirim:Kantor Pos Jakarta Mampang 12700f.Kantor Terima:Kantor Pos Jakarta Mojokerto 61385g.Ongkos kirim:Rp 7.500,00;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1741/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 terbukti telah dikirim kepada Pemohon Banding melalui Kantor Pos Jakarta Mampang pada tanggal 22 Juli 2011; bahwa oleh karena Surat Banding Nomor: : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2011, maka dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1741/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00074/207/08/059/10 tanggal 18 Mei 2010, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.