Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36706/PP/M.I/13/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp.850.887.863,00;