Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36706/PP/M.I/13/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2004 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp.850.887.863,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp.850.887.863,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan tahun 2004, perhitungan menurut metode akrual, Pemohon Banding menghasilkan laba; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas sebagian koreksi Pajak Penghasilan Badan tahun 2004 yang telah dilakukan Pemeriksa yang menyebabkan penghasilan neto sebesar Rp.1.190.554.063,00 dan Pemohon Banding juga telah mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-316/WPJ.07/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00014/206/04/081/09 tanggal 26 Juni 2009 Tahun Pajak 2004, dimana menurut Pemohon Banding, perhitungan Pajak Penghasilan Badan adalah rugi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa koreksi positif atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp.850.887.863,00 ini terkait dengan koreksi Pemeriksa atas Pajak Penghasilan Badan tahun 2004; bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya, menyatakan : “Penghasilan Kena ajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia ikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut itanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan; bahwa Penjelasan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya, menyatakan :”Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen); Contoh : Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia Pajak Penghasilan :10% x Rp 50.000.000,00 15% x Rp 50.000.000,00 30% x Rp 17.400.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak Rp 12.267.500.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang 20% X 12.267.500.000 = Rp2.453.500.000,00 namun apabila penghasilan setelah dikurangi pajak sebesar Rp 12.267.500.000,00 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak”; bahwa dengan Surat Nomor : INA05.01/HANR2/13707 tanggal 1 Juni 2010, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-316/WPJ.07/2010 tanggal 9 Maret 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00014/206/04/081/09 tanggal 26 Juni 2009 Tahun Pajak 2004; bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put.36692/PP/M.I/15/2012 yang diucapkan tanggal 15 Pebruari 2012 telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian koreksi Terbanding, dengan perhitungan sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak(Rp. 2.245.479.634,00)Pajak TerutangRp. 0,00DPP PPh Pasal 26 ayat (4) menurut MajelisRp 0,00 bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan atas sengketa Pajak Penghasilan Badan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 menurut Majelis adalah sebesar Rp 0,00; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp.850.887.863,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% karena pada saat pemeriksaan/pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti COD terkait; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% karena dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda, tarif pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) adalah 10%; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan atas sengketa Pajak Penghasilan Badan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 menurut Majelis adalah sebesar Rp 0,00; bahwa Majelis tidak membahas mengenai sengketa tarif karena sesuai hasil pemeriksaan atas sengketa Pajak Penghasilan Badan, tidak ada Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang harus dibayar oleh Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-315/WPJ.07/2010 tanggal 9 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor: 00001/245/04/081/09 tanggal 26 Juni 2009, atas nama: BUT XXX sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 0,00PPh TerutangRp 0,00Kredit PajakRp 0,00Kompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak SebelumnyaRp 0,00PPh Kurang(Lebih) BayarRp 0,00Sanksi AdministrasiRp 0,00Jumlah PPh ymh (lebih) dibayarRp 0,00 |

