Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36704/PP/M.I/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2007 sebesar Rp1.012.490.004,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran usaha terkait penjualan lokal ke afiliasi sebesar Rp. 12.149.880.051,00. Koreksi tersebut merupakan hasil penghitungan ulang atas nilai penjualan karena adanya indikasi transfer pricing dalam penentuan harga jual pada related party sehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU No.17 Tahun 2000, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP lainnya dengan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas harga jual Pemohon Banding tanpa melakukan koreksi atas harga beli PT YYY tidak sesuai dengan prinsip Taxability – Deductibility, dimana penghasilan yang dipajaki di satu pihak seharusnya menjadi biaya yang dapat mengurangi pajak di pihak lainnya. Koreksi Terbanding mengakibatkan ketimpangan atau mismatch antara pembelian dan penjualan dari dua Wajib Pajak dalam negeri; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding prinsip kewajaran (arm’s length principle) yang dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sebagaimana dijelaskan dalam S-153/PJ.4/2010 adalah sebuah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi transaksi independen yang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaan transaksi afiliasi tersebut harus sama dengan harga dan keberadaan transaksi independen yang menjadi pembanding; bahwa berdasarkan penelitian laporan keuangan dan manufacturing agreement diketahui harga jual produk dari Pemohon Banding kepada PT YYY ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related party) sehingga penetapan harga jual tersebut tidak dapat dikatakan mencerminkan prinsip kewajaran transaksi sebagaimana halnya transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa; bahwa menurut Terbanding berdasarkan kondisi tersebut maka Terbanding menghitung ulang penjualan kepada PT YYY dengan margin sesuai dengan margin PT YYY pada main distributor yaitu 25%; bahwa menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.149.880.051,00 dipertahankan, maka atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.149.880.051,00 tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dimana harga jual dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding penetapan kembali harga wajar atas transaksi dalam hubungan istimewa yang dilakukan Terbanding dengan margin 25% tidak dapat diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut: Koreksi Terbanding tidak dilakukan dengan metode yang tepat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; Transaksi yang dijadikan sebagai pembanding oleh Terbanding bukanlah transaksi yang sebanding dengan transaksi yang dikoreksi; bahwa Majelis dalam persidangan menanyakan dasar Terbanding menyatakan bahwa PT YYY memiliki fungsi yang sama dengan Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan margin Pemohon Banding sama dengan PT Technopia Lever yaitu 25%; bahwa menurut Terbanding berdasarkan analisa biaya yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding dalam unsur biaya tersebut terdapat biaya pemasaran/promosi, biaya forwarding, biaya komisi, dan pembayaran lisensi, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi yang sama dengan fungsi PT YYY; bahwa Pemohon Banding menjelaskan penjualan Pemohon Banding sebagian besar penjualan lokal ke PT YYY dimana seluruh biaya promosi/lisensi ditanggung oleh PT YYY, sedangkan pengeluaran Pemohon Banding yang ada di Laporan Keuangan berupa biaya pemasaran/promosi, biaya forwarding dan biaya komisi adalah terkait dengan produk yang dijual ke pihak ke-3 atau ekspor dan tidak ada hubungannya dengan penjualan lokal, dan pembayaran lisensi berhubungan dengan pembayaran perijinan ke Departemen Pertanian dan biaya uji toxin ke Institut Pertanian Bogor; bahwa Majelis menanyakan Terbanding apakah melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen; bahwa Terbanding mengatakan tidak sampai sejauh itu, Terbanding hanya melakukan analisa fungsi dengan membandingkan fungsi PT YYY dengan Pemohon Banding; bahwa Majelis menanyakan Terbanding mengenai dasar hukum ketentuan perpajakan yang digunakan sehingga Terbanding menyimpulkan PT YYY dan Pemohon Banding memiliki fungsi yang sama; bahwa Terbanding mengatakan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak disebutkan aturan yang dirujuk Terbanding adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, SE-04/PJ.07/1993 tentang petunjuk penanganan Transfer Pricing dan UU PPh Pasal 18 dengan metode yang digunakan adalah metode cost plus dengan melihat berapa margin profit atau mark up didasarkan atas fungsi yang sama antara PT YYY dan PT ZZZ; bahwa Pemohon Banding mengatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 jelas mengatur prosedur apa yang harus dibuat Terbanding kaitannya dengan hubungan istimewa, namun Terbanding tidak melakukan penilaian atas pengujian kewajaran dan belum melakukan analisa fungsi sebagaimana diamanatkan dalam KEP-01/PJ.01/1993, metode cost plus hanya kepada produsen yang memproduksi barang setengah jadi; bahwa Terbanding mengatakan berdasaran Pasal 18 (3) UU PPh DJP berwenang menentukan nilai wajar, memang Terbanding tidak membandingkan Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya, namun dalam sengketa ini harga telah ditetapkan di agreement dalam schedule 2 mengenai pricing formula jelas ada pembagian laba, margin kotor harga sudah ditetapkan lebih dulu di awal periode, pihak manufacture mengambil resiko yang lebih besar dibandingkan distributor; bahwa Terbanding mengatakan metode cost plus untuk menguji hubungan istimewa juga bisa digunakan untuk barang jadi; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi adalah wajar, maksud penentuan harga di awal dikarenakan pricing ditentukan beberapa bulan sebelum tahun berlanjut dan melihat harga yang bisa diserap oleh masyarakat, seperti diketahui bahwa obat nyamuk ini dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah, sedikit saja dinaikkan harganya akan sangat mempengaruhi jumlah permintaan di pasar; bahwa menurut Pemohon Banding untuk tahun 2009 sudah selesai diperiksa Terbanding, dengan materi yang sama setelah dipresentasikan di Kantor Pelayanan Pajak, Terbanding setuju dan tidak dilakukan lagi koreksi di tahun pajak tersebut; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Terbanding dalam menetapkan nilai wajar hubungan istimewa menggunakan dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dengan metode yang digunakan adalah metode cost plus; bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 dengan metode cost plus antara lain diterangkan : Metode ini umumnya digunakan pada usaha pabrikasi yang menjual produk kepada afiliasinya untuk diproses lebih lanjut. Perhitungan harga wajar dengan metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar kepada biaya produksi. Data persentase laba kotor wajar dapat diperoleh dari : -Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya,-Penjualan oleh pihak-pihak yang independen,-Komisi yang diterima oleh suatu agen pembelian dalam hal fungsi penjualan yang dilakukan oleh penjual adalah sama dengan fungsi penjualan yang dilakukan oleh agen pembelian tersebut,-Persentase laba kotor dari perusahaan sejenis; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Terbanding melakukan perhitungan kembali harga wajar menggunakan metode cost plus dengan menyamakan margin Pemohon Banding sama dengan margin PT YYY yaitu 25% tidak sesuai dengan ketentuan, dikarenakan Terbanding tidak melakukan analisa perbandingan cost dengan perusahaan sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, tetapi mengambil margin perusahaan yang tidak sebanding atau secara vertikal; bahwa untuk Tahun Pajak 2009 dengan materi yang sama, Terbanding melakukan pemeriksaan namun tidak melakukan koreksi lagi dan dapat menerima peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp. 12.149.880.051,- tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 202.498.000,00, dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1164/WPJ.07/2010 tanggal 5 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00361/207/07/052/09 tanggal 19 November 2009 Masa Pajak November 2007, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak November 2007 sebagai berikut: DPP PPNRp. 9.708.175.017,00Pajak KeluaranRp. 803.800.668,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.(1.213.836.788,00)PPN yang kurang dibayarRp. (410.036.120,00)Sanksi Administrasi Bunga KUPRp. 0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. (410.036.120,00) |

