Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31605/PP/M.III/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31605/PP/M.III/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-679/WPJ.07/2010 tanggal 21 Juli 2010 yang menyebabkan keberatan Pemohon Banding ditolak dan dihitung kembali, sehingga karenanya Pemohon Banding mengajukan Banding; Menurut Terbanding : bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan 5 pada putusan ini; Menurut Pemohon : bahwa bahwa penjelasan Pemohon Banding sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan 5 pada putusan ini; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, ditandatangani oleh Sdr. ABC, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-679/WPJ.07/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00288/207/07/052/09 tanggal 02 November 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 28 Juli 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-679/WPJ.07/2010 tanggal 21 Juli 2010 sebesar Rp.452.985.987,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.226.492.993,50, yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut:– Kredit Pajak sebesar Rp. 1.137.137.773,00 Dikurangi : – Kelebihan Pajak yg Sudah Dikompensasikan sebesar Rp. 782.216.880,00 Total sebesar Rp. 354.920.893,00sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 Juli 2010, sehingga pengajuan banding melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa atas hal tersebut Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai Bukti Pengiriman Surat Keputusan Terbanding a quo oleh Terbanding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyampaikan bukti pengiriman surat Keputusan Terbanding a quo dari Kantor Pos Jakarta Mampang 12700; bahwa dari bukti pengiriman surat a quo diketahui hal-hal sebagai berikut;– Penerima : PT. DEF KEP 679; – Alamat : Bekasi 17510; – Pengirim : DJP Kanwil Jkt Khusus; – Alamat : Jl XXX Ry No. 9 Jakarta Mampang 12700; – Diposkan : 21-07-2010 jam 14:57;bahwa berdasar bukti pengiriman surat a quo diketahui bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Terbanding a quo pada tanggal 21 Juli 2010; bahwa Pasal 1 butir ke-12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan atau putusan diterima secara langsung”; bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding a quo diketahui dikirimkan pada tanggal 21 Juli 2010, sehingga pengajuan banding diketahui tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-679/WPJ.07/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret Tahun Pajak 2007 Nomor: 00288/207/07/052/09 tanggal 02 November tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36506/PP/M.XVI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36506/PP/M.XVI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.270.659.270,00; Menurut Terbanding : bahwa mengingat alasan-alasan banding Pemohon Banding terhadap pokok sengketa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.270.659.270,00 berdasarkan pengujian arus piutang dagang tahun 2007 tidak dapat dibuktikan, maka Terbanding berpendapat bahwa penghitungan pengujian arus piutang oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi positif Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa sengketa ini hanyalah permasalahan ekualisasi saja, ada perbedaan pengakuan DPP menurut PPh Badan dengan PPN, untuk nilai dengan kurs mata uang asing, maka PPN didasarkan pada kurs menteri keuangan, sedangkan untuk PPh Badan maka menggunakan kurs yang berlaku bagi perusahaan, sehingga saat ekualisasi pasti terdapat perbedaan; Menurut Majelis : bahwa koreksi DPP sebesar Rp.270.299.842,00 menambah besarnya jumlah DPP sebagaimana yang telah dilaporkan Pemohon Banding semula dalam SPM sebesar Rp.15.756.849.812,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan hasil ekualisasi antara DPP yang telah dilaporkan dibandingkan dengan jumlah pembebanan yang dikurangkan dari penghasilan pada perhitungan PPh Badan yang terutang PPh; bahwa alasan pokok dari koreksi yang dilakukan Terbanding adalah karena tidak diyakininya karena alat bukti yang kurang memadai dan tidak adanya penjelasan dari Pemohon Banding tentang adanya selisih tersebut, maka selisih tersebut dianggap sebagai unsur yang menambah DPP sebagai akibat koreksi penjualan yang dianggapbelum dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun 2007 sebagai Peredaran Usaha; bahwa menurut Majelis sesuai dengan bukti hasil analisis yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah tidak benar, karena tidak seluruhnya arus uang yang dicatat dalam perkiraan piutang dagang sebagai uang masuk merupakan penerimaan usaha, melainkan diantaranya ada penerimaan yang bukan dari piutang dagang seperi sebagai berikut: selisih kurs yang bukan dari piutang dagangRp. 9.056.189,00selisih karena exchange rate yang nyata-nyata (realized)Rp. 1.362.836,00selisih exchange rate saldo piutang akhir 2007Rp. 92.162.485,00selisih karena salah pencatatanRp.167.718.332,00jumlahRp.270.299.842,00bahwa adapun penyebab terjadinya selisih tersebut diatas adalah sebagai berikut: a.akibat kesalahan Terbanding menghitung penerimaan yang bukan dari piutang sebesar Rp.9.056.189,00 berasal dari penerimaan BOT account 055149, Mizuho AC 3102760301, AC 3102760201;b.akibat tidak diperhitungkannya perkiraaan akun exchange rate atas transaksi dalam mata uang asing, kurs saat penerimaan dibandingkan dengan kurs pada saat pelunasan sebesar Rp.1.362.836,00c.akibat tidak diperhitungkannya perkiraan selisih kurs atas transaksi dalam mata uang asing yaitu kurs saat dilakukan pencatatan piutang dibandingkan dengan kurs pada saat akhir tahun buku sebesar Rp.92.162.485,00;d.akibat terjadi kesalahan pencatatan pada saat penerimaan piutang Niigata Power dan Niigata Singapura sebesar Rp.169.718.332,00 yang seharusnya merupakan penerimaan hutang dagang dan telah dilakukan koreksi tanggal 30 Nopember 2007;bahwa dengan demikian koreksi DPP yang bersumber dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.270.299.842,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti dan peraturan perpajakan yang berlaku; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebagai berikut: Koreksi DPP PPN menurut TerbandingRp. 270.659.270,00Koreksi yang Dibatalkan MajelisRp. 270.659.270,00Koreksi DPP PPN yang Dipertahankan MajelisRp. 0,00bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-199/WPJ.07/2010 tanggal 15 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00238/207/07/055/09 tanggal 15 Mei 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: UraianMajelisDasar Pengenaan Pajak – Ekspor 4.836.981.115- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.392.292.749- Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut360.817.812- Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN2.166.758.136Jumlah Seluruh Penyerahan15.756.849.812Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri839.229.275Dikurangi : – Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan768.965.801PPN Kurang Bayar70.263.474Sanksi Administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUP22.484.311Jumlah PPN yang masih harus dibayar92.747.785
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31596/PP/M.III/12/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31596/PP/M.III/12/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.612.704.270,00, dengan pokok sengketa adalah:1. Koreksi Positif Jasa Profesi Rp. 1.444.093.484,002. Koreksi Positif Jasa Maklon Rp. 168.610.786,00 Rp. 1.612.704.270,00; 1. Koreksi Positif Jasa Profesi Rp.1.444.093.484,00 Menurut Terbanding : bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis di halaman 26 sampai dengan 27 pada putusan ini; Menurut Pemohon : bahwa penjelasan Pemohon Banding sesuai dengan yang tertulis di halaman 27 sampai dengan 29 pada putusan ini; Menurut Majelis : bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Badan Nomor: LAP-397/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 24 Juni 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp. 5.701.634.242,- dengan rincian sebagai berikut:Sewa Rp. 2.664.714.086,- Jasa Profesi Rp. 1.444.093.484,- dengan alasan hasil equalisasi dengan biaya di SPT PPh Badan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: LAP-785/WPJ.07/BD.0503/2009 tanggal 02 Juli 2009 diketahui bahwa: atas koreksi obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 2.664.714.086,- Penelaah mengusulkan untuk membatalkan koreksi Pemeriksa karena Pemohon Banding telah melaporkan obyek PPh Pasal 23 atas sewa sesuai dengan equalisasi dengan pembebanan biaya, terdapat selisih sebesar Rp. 15.414.525,- karena perbedaan penggunaan kurs; bahwa Penelaah mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi obyek PPh Pasal 23 atas jasa profesi sebesar Rp. 1.444.093.484,- dengan alasan dalam penyerahan jasa ini tidak terdapat unsur material/barang sehingga seluruh pembayaran jasa pengolahan keamanan dan keselamatan merupakan obyek PPh Pasal 23; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Penelaah karena Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 atas jasa profesi; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:Perjanjian antara PT ABC Indonesia dan PT DEF Service Transaction Slip dan Commercial Invoice PT DEF Service Surat DJP No. S-470/PJ.313/2003 Surat DJP No. S-141/PJ.43/2005 tanggal 2 Agustus 2006 bahwa hasil pengujian bukti-bukti adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding : bahwa terkait sengketa jasa profesi sebesar Rp. 1.080.570.507,- perjanjian hanya antar Pemohon Banding dan PT Interasia Services terkait dengan outsourcing tenaga keamanan, menurut Terbanding tetap merupakan obyek PPh Pasal 23 atas keseluruhan pembayaran karena semua pembayaran tersebut merupakan pembayaran jasa ( tidak ada unsur biaya barang/material dalam outsourcing tersebut). Faktur Pajak yang terkait dengan pembayaran atas jasa outsourcing ini juga atas keseluruhan jumlah pembayaran. bahwa dasar hukum Terbanding Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, Pasal 23 ayat (2) UU PPh, KEP-170/PJ./2002 tanggal 29 Maret 2002, PER-178/PJ/2006 tanggal 26 Desember 2006. Dengan demikian, atas sengketa jasa profesi sebesar Rp. 1.080.570.507,- Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini; bahwa terkait dengan sengketa obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 452.277.447,- bahwa menurut Terbanding tetap terutang Obyek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23; bahwa pada dasarnya terjadi pergeseran jenis obyek PPh Pasal 23 ( jenis jasa teknik) perincian terlampir. bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas handling fee sedangkan pengggantian upah tenaga kerja kepada karyawan bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 melainkan obyek PPh Pasal 21 yang merupakan tanggung jawab dari perusahaan penyedia tenaga kerja, yaitu PT Interasia Service. Hal ini telah sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-170/PJ/2002 dan surat DJP No. S-470/PJ.313/2003; bahwa hal ini dapat dibuktikan dalam invoice yang dikeluarkan oleh PT DEF kepada Pemohon Banding. Di dalam kontrak telah dipisahkan antara jasa dengan reimbursement gaji karyawan, sehingga koreksi Terbanding atas reimbursement gaji ke perusahaan outsourching yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.080.570.507; harus dibatalkan; bahwa terdapat biaya yang PPh Pasal 23-nya telah Pemohon Banding potong dan lampirkan pada masa April 2006- Maret 2007 dengan klarifikasi, “jasa teknik, Jasa Konstruksi, Jasa Manajemen, dan jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi” sebesar Rp. 452.277.447,- bahwa penjelasan atas sisa koreksi sesuai dengan perincian yang terlampir; Menurut Majelis : • Koreksi jasa profesi sebesar Rp. 1.080.570.507,- bahwa Majelis telah memeriksa perjanjian pengelolaan keamanan & keselamatan antara PT ABC Indonesia dengan PT DEF Services periode 01 Januari 2006 – 31 Dsesember 2006 nomor: 31/IAS-YI/SEC/I/2006 tanggal 02-Januari-2006; bahwa perjanjian a quo antara lain menyatakan:• Pasal 1 Defenisi: Pelaksana jasa adalah karyawan PT DEF Services yang diberi tugas sebagai anggota Satuan Pengamanan yang ditugaskan dan direkrut serta digaji oleh PIHAK KEDUA untuk ditempatkan di perusahaan PIHAK PERTAMA ( Pemohon Banding); • Pasal 6, Biaya dan Cara Pembayaran 6.1. Biaya pengelolaan keamanan terdiri dari penggantian biaya operasional, gaji, lembur, Jamsostek, AKDHK, Pajak, Tunjangan Hari Raya, tunjangan medical dan lain-lain out of pocket expenses dari Sat-Pam yang secara langsung bertugas di wilayah /kawasan pabrik PT. ABC Indonesia, yang disetujui oleh para pihak sebesar; (rincian terlampir dalam Lampiran Satu). 6.2 Pihak Pertama dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa biaya tersebut dalam ayat 1 di atas akan dilengkapi dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan dan dikurangi dengan Pajak Penghasilan (PPh 23) sebesar 6 % (enam persen) dari Jasa Pelaksanaan yang dilengkapi dengan bukti-bukti pemotongan;bahwa lampiran satu antara lain isinya sebagai berikut: Rincian Biaya Per Bulan dan Penyelenggaraan Security & Safety PT. ABC Indonesia; Biaya pelasanaan 53 Anggota X Rp. 1.339.462 = Rp. 70.991.486 Jasa pelaksanaan 20 % = Rp. 14.198.297 Uniform = Rp. 2.157.100 Jumlah = Rp. 87.346.883 Pajak Pertambahan Nilai 10% = Rp. 8.734.688 Jumlah setalah pajak = Rp. 96.081.571bahwa butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderak Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003 tanggal 13 Januari 2003 menyatakan: “atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36503/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36503/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1260/WPJ.07/2011 tanggal 6 Juni 2011, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00007/204/08/058/10 tanggal 27 Januari 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa selama proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, Tergugat telah mengundang Penggugat untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan surat nomor S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 yang dikirim ke alamat Penggugat atas undangan ini Penggugat hadir dengan diwakilkan oleh Sdr. AAA selaku Karyawan Penggugat dan memberikan tanggapan tertulis. Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 wakil penggugat tidak memenuhi syarat sebagai kuasa sehingga tidak dapat menandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-884/WPJ.07/BD.0501/2011 tanggal 25 April 2011. Menurut Penggugat : bahwa Tim Penelaah Keberatan tidak pernah menyampaikan konfirmasi mengenai hasil penelitian atau persetujuan terhadap hasil telaahan Penelaah Keberatan pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, apakah Penggugat selaku pihak yang mengajukon permohonan pengurangan atau pembatalan sudah memenuhi data yang diminta atau yang seharusnya diminta/diklarifikasikan oleh tim Penelaah Keberatan. Dengan demikian, Penggugat berkesimpulan bahwa penetapan hasil telaahan Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jakarta Khusus bersifat ex officio dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan meyakinkan. Itulah sebabnya Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan tersebut untuk memenuhi rasa keadilan Penggugat selaku Wajib Pajak; Menurut Majelis : bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00007/204/08/058/10 tanggal 27 Januari 2010; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan Surat Nomor : IHUB.001/Pjk/XI/10 tanggal 18 November 2010 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 9 Desember 2010; bahwa berdasarkan penelitian atas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor : IHUB.001/Pjk/XI/10 tanggal 18 November 2010, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1260/WPJ.07/2011 tanggal 6 Juni 2011 yang pada intinya menyatakan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut ditolak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, atas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut Tergugat mengirimkan undangan kepada Penggugat untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Nomor : S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 yang dikirim ke alamat Penggugat, atas undangan ini Penggugat hadir dengan diwakilkan oleh Sdr. AAA selaku Karyawan Penggugat dan memberikan tanggapan tertulis; bahwa menurut Tergugat dalam persidangan sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang persayaratan serta pelaksanaan Hak dan Kewajiban seorang kuasa, yang menyatakan : Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari :Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.bahwa Penggugat yang diwakili oleh Sdr AAA tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tersebut karena omzet Penggugat lebih dari 2.400.000.000,00, sehingga Sdr. AAA tidak memenuhi syarat sebagai kuasa dan tidak dapat menandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-884/WPJ.07/BD.0501/2011 tanggal 25 April 2011 namun penjelasan tertulis Penggugat diterima oleh Tergugat sebagai bahan pertimbangan; bahwa selanjutnya Tergugat mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir dengan surat Nomor : S-2810/WPJ.07/2011 tanggal 24 Mei 2011 yang dikirimkan ke alamat Penggugat, untuk melakukan pembahasan akhir atas hasil penelitian yang akan diadakan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2011 dan atas Undangan ini Penggugat tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis sehingga dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan memberikan Tanggapan Tertulis melalui Surat Nomor : BA-1086/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 6 Juni 2011; bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, Penggugat tidak menerima Surat Nomor : S-2810/WPJ.07/2011 tanggal 24 Mei 2011 untuk menandatangani Berita Acara Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir; bahwa dalam persidangan hari Selasa, tanggal 29 November 2011, Tergugat menyerahkan : -Bukti pengiriman Surat Nomor : S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011-Bukti pengiriman Surat Nomor : S-2810/WPJ.07/2011 tanggal 24 Mei 2011bahwa menurut Tergugat dalam persidangan, berdasarkan bukti terima kiriman Nomor : 11731995333 diketahui bahwa Surat Nomor : S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 dikirim tanggal 18 April 2011 dan bukti terima kiriman Nomor: 11735040928 diketahui bahwa Surat Nomor : S-2810/WPJ.07/2011 tanggal 24 Mei 2011 yang dikirim tanggal 24 Mei 2011; bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, dari bukti terima kiriman Nomor : 11731995333 dan 11735040928 diketahui dalam bukti kirim tersebut tidak mencantumkan dengan lengkap alamat Penggugat tetapi hanya Jakarta Selatan 12110; bahwa menurut Penggugat berdasarkan hasil konfirmasi dari Pos Indonesia melalui Lacak Kiriman Pos diketahui bahwa surat yang dikirim oleh Tergugat kembali pos (kempos) dan telah dikembalikan dan diterima oleh pegawai Tergugat, yaitu Surat Nomor: S-2810/WPJ.07/2011 tanggal 24 Mei 2011 dengan Nomor Resipos : 11735040928 tanggal 24 Mei 2011, kempos dan diterima kembali oleh Sdr. BBB tanggal 3 Juni 2011, bahwa dalam persidangan Penggugat mengakui menerima Surat Nomor : S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 yang dikirim dengan Nomor Resipos: 11731995333 namun tidak menerima Surat Nomor: S-2810/WPJ.07/2011 tanggal 24 Mei 2011 dengan Nomor Resipos : 11735040928; bahwa surat-surat Tergugat tersebut dikirimkan ke alamat Penggugat sedangkan Penggugat sudah melakukan pemberitahuan kepada pihak pengelola gedung Graha YYY bahwa untuk surat menyurat kepada Penggugat diserahkan ke PT ZZZ lantai Y, Graha YYY; bahwa menurut Tergugat, bukti terima kiriman dari kantor pos tidak mencantumkan alamat Penggugat secara lengkap, namun alamat surat yang tercantum dalam Surat Nomor : S-2810/WPJ.07/2011 tanggal 24 Mei 2011 telah sesuai dengan alamat Penggugat dan hal tersebut juga dilakukan pada pengiriman Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1260/WPJ.07/2011 tanggal 6 Juni 2011 dan keputusan tersebut diterima oleh Penggugat dengan alamat yang sama; bahwa Penggugat tidak melakukan pemberitahuan kepada Tergugat untuk perubahan data alamat Penggugat ke
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36122/PP/M.I/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36122/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp.1.624.158.900,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa terhadap koreksi pemberian tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi sebesar Rp.1.624.158.900,00 yang dijadikan koreksi oleh pemeriksa sebagai pembagian deviden; Menurut Pemohon Banding : Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran sejumlah Rp.1.624.158.900,00 tersebut bukan merupakan pembayaran dividen, tetapi merupakan pembayaran Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi kepada AAA dan BBB selaku Direktur dan Komisaris Pemohon Banding pada tahun 2006; Menurut Majelis : bahwa Terbanding mengemukakan koreksi dikenakan atas penghasilan yang dibebankan sebagai biaya yang menurut Terbanding tidak wajar sehingga dianggap sebagai dividen terselubung dan merupakan upaya penghindaran pajak; bahwa Terbanding mengemukakan memang tidak terdapat bukti pembagian dividen karena RUPS yang memutuskannya, namun substansinya pada Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan Terbanding tidak melakukan koreksi atas gaji karena memang digunakan untuk pembayaran gaji direktur dan komisaris, namun yang ditekankan adalah adanya jumlah gratifikasi yang melebihi kewajaran berupa tantiem sejumlah kurang lebih 27% dari penghasilan bruto dan dikarenakan tidak terdapat pembayaran dividen karena perusahaan merugi tetapi terdapat pembayaran bonus yang tidak wajar; bahwa Pemohon Banding mengemukakan koreksi Terbanding terkait kewajaran pembayaran atas bonus namun Pemohon Banding berpendapat hal tersebut wajar karena merupakan imbal prestasi terhadap kinerja direktur; bahwa Terbanding mengemukakan bisakah dijelaskan parameter kuantitatifnya karena sepengetahuan Terbanding untuk dividen biasa merupakan hasil laba ditahan, namun di dalam sengketa ini mengapa perusahaan rugi tetapi tetap memberikan bonus. Jadi di sini Terbanding menekankan kewajaran terkait besarnya bonus yang diberikan; bahwa menurut Terbanding mungkin menjadi wajar bila pengurus perusahaan tidak merangkap pemegang saham atau perusahaan tidak menunjukkan performa merugi; bahwa menurut Pemohon Banding biaya gaji sebesar Rp.1.624.158.900,00 tersebut adalah benar-benar merupakan pembayaran gaji kepada BBB dan AAA selaku Direktur dan Komisaris dari Pemohon Banding, dimana mereka dalam kesehariannya bertanggung jawab dan melakukan kegiatan untuk menjalankan usaha dari Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran atas biaya gaji dan bonus kepada AAA sebesar Rp.1.624.158.900,00 tersebut dilakukan secara berkala setiap bulannya seperti halnya karyawan lainnya dalam menerima gaji maupun bonus dari Pemohon Banding. Sementara pembayaran kepada BBB selaku Komisaris adalah Rp.82.838.700,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan kepemilikan saham BBB dan AAA masing-masing 50%; bahwa menurut Majelis, status AAA selain pemegang saham juga sebagai pengurus dengan jabatan Diretur dan CCC jabatannya adalah sebagai Komisaris sehingga mereka berhak untuk mendapatkan gaji dan bonus dari perusahaan dan dalam persidangan Terbanding juga tidak dapat menjelaskan berapa pembayaran gaji dan bonus yang wajar menurut Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan serta keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp.1.624.158.900,00, tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena itu jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2006 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut: Pajak dan Sanksi AdministrasiVersiTerbanding(Rp.)Versi murni Pemohon Banding(Rp.)Jumlah yang disengketakan versi murni Pemohon Banding(Rp.)Jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis(Rp.)Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis (Rp.)1234 (2-3)5 (4-6)6 (= kolom 4 tabel di atas)Pajak terutang1.196.898.800,00709.651.100,00487.247.700,000,00487.247.700,00Kredit Pajak935.522.385,00935.522.385,000,000,000,00Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar261.376.415,00(225.871.285,00)487.247.700,000,00487.247.700,00Sanksi Administrasi :– Pasal 13 ayat (2) KUP88.867.981,000,000,000,000,00Jumlah yang kurang/lebih dibayar350.244.396,00(225.871.285,00)487.247.700,000,00487.247.700,00 Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-600/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 10 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00013/206/06/073/08 tanggal 5 Juni 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding, sebagai berikut: Penghasilan NetoRp. 2.423.837.166,00Kompensasi KerugianRp. 0,00Penghasilan Kena PajakRp. 2.423.837.166,00PPh TerutangRp. 709.651.100,00Kredit PajakRp. 935.522.385,00PPh kurang (lebih) dibayar(Rp. 225.871.285,00).
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31536/PP/M.III/15/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31536/PP/M.III/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00020/206/07/059/09 tanggal 05 November 2009 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan surat banding tersebut, Pemohon Banding menyatakan dalam hal pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, jumlah pajak yang harus dibayar adalah : Pajak terutang Rp 2.671.666.000 50% dari Rp2.671.666.000 Rp 1.335.833.000 Kredit Pajak Rp 383.436.547 Pajak yang harus dibayar Rp 952.396.453 Menurut Pemohon : bahwa maka Pajak yang harus dibayar menjadi Nihil bahkan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 383.436.547,00 dengan uraian sebagai berikut :Pajak terutang = Rp 0 50% x Rp 0 = Rp 0 Kredit Pajak = Rp 383.436.547 Pajak yang harus dibayar = (Rp 383.436.547) Menurut Majelis bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan pajak pada saat dilakukan pembahasan akhir pemeriksaan pajak; bahwa untuk mencari keadilan yang Hakiki Pemohon Banding mengajukan Banding agar Keadilan dapat ditegakkan dan mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Undang Undang No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa Pajak Terutang Pada Saat Pemeriksaan Pajak belum termasuk sebagai Utang Pajak sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) yang berbunyi : “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.” bahwa maka Pajak yang harus dibayar menjadi Nihil bahkan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 383.436.547,00 dengan uraian sebagai berikut :Pajak terutang = Rp 0 50% x Rp 0 = Rp 0 Kredit Pajak = Rp 383.436.547 Pajak yang harus dibayar = (Rp 383.436.547)bahwa sehingga surat banding telah memenuhi syarat formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;A) bahwa Surat Banding PT. ABC Kontruksi Indonesia NPWP. 02.XXX.XXX.4-059.000 berdasarkan produk hukum yang dikeluarkan tahun 2009 atau setelah Tahun Pajak 2007 sehingga seluruh Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengacu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Undang Undang No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan termasuk Ketentuan formal pengajuan yang diuraikan pada butir B.; bahwa hal ini diatur didalam Pasal II angka 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Undang Undang No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi : “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.“Dan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 diperjelas lagi dengan Pasal 36 ayat (2) bahwa hak dan kewajiban yang diajukan setelah Tahun 2007 mengunakan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengacu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Undang Undang No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut :penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang dan/atau penyelesaian permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang untuk permohonan yang diterima secara lengkap setelah tanggal 31 Desember 2007; penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang untuk permohonan yang diterima secara lengkap setelah tanggal 31 Desember 2007; pembetulan terhadap Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang untuk penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga setelah tanggal 31 Desember 2007; batas waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimma dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang untuk pengajuan permohonan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007; permohonan pembatalan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang untuk pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007; proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007; pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 36 ayat ( 4 ) Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa demikianlah Surat Penjelasan sekaligus Tanggapan dari Surat Terbanding No S-2721/PJ.07/2011, tertanggal 26 April 2011, Hal Tanggapan Tertulis atas Sidang Banding PT.ABC Kontruksi Indonesia NPWP. 02.XXX.XXX.4-059.000 atas Keputusan Terbanding No. KEP-1108/WPJ.07/2010, tanggal 02 November 2010. Kiranya Majelis Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding dapat dengan membatalkan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP 1108/WPJ.07/2010 tgl 02 November 2010 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB Pajak Penghasilan No. 00020/206/07/059/09, tanggal 5 November 2009; Pendapat Majelis : bahwa Pasal II Angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan : “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”. bahwa Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan