Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36647/PP/M.I/16/2012


Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36647/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.170.817.353,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding

NoJenis Sengketa Kredit Pajak Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa
(Rp)1Koreksi positip Kredit Pajak Masukan170.817.353,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding170.817.353,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan karena pengeluaran tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
  
Menurut Pemohon Banding:biaya-biaya tersebut adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut seharusnya dapat dikreditkan;
  
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan karena pengeluaran tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa rincian koreksi pajak masukan tersebut adalah sebagai berikut :

No.KeteranganPPN1.Sewa kendaraan beserta jasa driver167.345.635,002.IPOD Nano 2 GB396.718,003.Coffe Maker Machine2.900.000,004.Penyediaan Petugas Keamanan175.000,00Total170.817.353,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena biaya-biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan-kegiatan pemasaran dan/atau manajemen, dengan rincian sebagai berikut :

-sewa kendaraan dan drivernya adalah untuk keperluan kegiatan pemasaran dan operasi perusahaan.-Pembelian coffee maker dan Ipod Nano untuk keperluan kegiatan promosi/sponsorship.-Biaya satpam untuk keperluan pengamanan.
bahwa menurut penelitian Majelis terhadap dokumen-dokumen banding seperti laporan pemeriksaan pajak dan surat uraian banding, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah (UU PPN). Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN berbunyi, “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”. Penggunaan KMK 296/KMK.04/1994 oleh Terbanding dimaksudkan untuk memberi penjelasan mengenai pengertian “pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha”. Sehingga menurut pendapat Majelis, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan, sudah tepat karena ketentuannya masih berlaku;

bahwa dalam persidangan diketahui usaha Pemohon Banding adalah manufaktur besi baja dengan hasil produksi berupa baja lapisan;

bahwa terhadap materi koreksi Majelis berpendapat, atas sewa kendaraan beserta jasa driver digunakan untuk kegiatan pemasaran dan operasi perusahaan, sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, oleh karenanya Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa pengeluaran untuk Ipod Nano 2 GB dan Cofee Maker Machine, tidak terbukti bahwa pengeluaran tersebut untuk kegiatan promosi/sponsorship, sehingga Majelis berpendapat pengeluaran tersebut tidak memenuhi unsur kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, oleh karenanya Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

bahwa sedangkan pengeluaran untuk penyediaan petugas keamanan untuk menjaga rumah, tidak terbukti keterkaitan antara jasa pengaman tersebut dengan usaha Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat pengeluaran tersebut tidak memenuhi unsur kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, karenanya Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat dari koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 170.817.353,00, koreksi sebesar Rp.167.345.635,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp.3.471.718,00 tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar dan yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp.252.809.683,00 dapat dikabulkan sebesar Rp.242.999.516,00 oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-116/WPJ.07/2010 tanggal 25 Januari 2010 mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2006 Nomor: 00293/207/06/055/09 tanggal 03 Agustus 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak-     EksporRp.   10.414.961.579,00-     Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp. 521.495.476.375,00-     Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp.        142.337.970,00-     JumlahRp. 532.052.775.924,00Pajak Keluaran seluruhnyaRp    51.123.323.793,00Dikurangi : Pajak Masukan yg dpt diperhitungkanRp    46.145.681.093,00Dikurangi : PPN yg dibayar dengan NPWP sendiriRp      4.854.163.875,00Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp.        123.478.825,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp.            9.733.383,00Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp.       133.212.208,00Sanksi Administrasi-     Pasal 13 ayat (2) KUPRp.         59.269.836,00-     Pasal 13 ayat (3) KUPRp.           9.733.383,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.        202.215.427,00