| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 diketahui angsuran PPh pasal 25 Penggugat untuk Tahun Pajak 2009 adalah sebesar Rp 2.058.958.642,00;
bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut diketahui Penggugat tidak mempunyai Kredit Pajak Dalam Negeri dan Kredit Pajak Luar Negeri sehingga perhitungan PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Penggugat adalah sebesar 1/12 X Rp 24.707.503.700 = Rp 2.058.958.642,00;
bahwa menurut Tergugat berdasarkan penelitian administrasi diketahui sampai dengan tanggal 2 Oktober 2009 diketahui bahwa Penggugat belum membayar angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2009 sehingga dibuat Lembar Perhitungan PPh Pasal 25 Badan dengan keterlambatan pembayaran selama 1 (satu) bulan sesuai Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar Rp 41.179.172,00;
bahwa berdasarkan Laporan Perhitungan tersebut diterbitkan STP sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP dengan Nomor 00044/106/09/218/09 tanggal 2 Oktober 2009 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 2.100.137.814,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti penerimaan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 diketahui bahwa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 diterima tanggal 29 Januari 2010 dengan Pajak Penghasilan yang Kurang Dibayar sebesar Rp 1.132.510,00 dan tidak memasukkan pokok pajak atas STP Masa Pajak Agustus 2009 ke dalam SPT Tahunan tersebut;
bahwa kepada Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00044/106/09/218/09 tanggal 02 Oktober 2009 sebesar Rp 2.100.137.814,00 karena belum membayar angsuran Masa Pajak Agustus 2009;
bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00044/106/09/218/09 tanggal 02 Oktober 2009 tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2009 yang semula Rp 2.058.958.642,00 menjadi NIHIL melalui surat Nomor: 002/WJT-PJK/XI/09 tanggal 3 November 2009;
bahwa atas surat permohonan Penggugat tersebut dijawab oleh Tergugat melalui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00031/PPH-25/WPJ.02/KP.1003/2009 tanggal 24 November 2009 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2009 yang menolak permohonan Penggugat dan menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari semula sebesar Rp 2.058.958.642,00 menjadi Rp 2.058.958.642,00 setiap bulan untuk angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Oktober s.d. Desember 2009 dan angsuran ini harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan, setelah akhir masa pajak;
bahwa Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan / Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25 dengan surat Nomor: 004/WJT-PJK/XI/09 tanggal 30 November 2009 perihal: Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Juli s.d. September 2009 menjadi Rp 11.768.627,00 per Bulan;
bahwa atas permohonan Penggugat tersebut di jawab oleh Tergugat dengan Surat Nomor: S-277/WPJ.02/KP.1006/2009 tanggal 17 Desember 2009 hal: Permohonan Kelengkapan Formal Surat Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan dalam Hal-hal Tertentu, ada beberapa hal yang perlu Tergugat sampaikan sebagai berikut: …..dst.. Adapun syarat formal yang disebutkan di dalam Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi: Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan, belum dipenuhi karena di dalam surat permohonan yang diajukan untuk masa Juli s.d. September 2009 bukan untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan; bahwa berdasarkan uraian di atas, diminta kepada Penggugat untuk secepatnya melakukan perbaikan atas surat permohonan pengurangan angsuran tersebut supaya memenuhi formal dan dapat segera Tergugat proses sebagaimana yang ditetapkan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 537/PJ/2000;
bahwa Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan/Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25 dengan surat Nomor: 001/WJT-PJK/XII/09 tanggal 08 Desember 2009 perihal: Permohonan Kembali Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 bulan November s.d. Desember 2009 menjadi Rp 17.652.952,00 per bulan;
bahwa atas permohonan Penggugat tersebut dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00001/PPH-25/WPJ.02/KP.1003/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2009 yang memutuskan mengabulkan untuk sebagian permohonan Penggugat dan menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari semula Rp 2.058.958.642,00 menjadi Rp 511.041.380,00 setiap bulan;
bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Nomor: 00044/106/09/218/09 tanggal 02 Oktober 2009 dengan surat Nomor: 002/WJT-PJK/I/10 tanggal 27 Januari 2010;
bahwa atas permohonan Penggugat tersebut dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-493/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 06 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan (STP) Pajak Penghasilan yang memutuskan menolak permohonan Penggugat dalam suratnya Nomor: 002/WJT-PJK/I/10 tanggal 27 Januari 2010 dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Nomor: 00044/106/09/218/09 tanggal 02 Oktober 2009 Masa Pajak Agustus 2009;
bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-493/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 06 Juli 2010 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan permohonan Penggugat hanya karena sedang mengalami kesulitan likuidasi yang disebabkan oleh penjualan yang menurun, pada tahun 2009 situasi harga CPO dan produk turunannya menurun sangat drastis baik di pasar lokal maupun internasional;
bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar”;
bahwa Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak”;
bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi, “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”;
bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, berbunyi “Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak”; bahwa Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, bahwa “PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”;
bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan hanya karena faktor kekhilafan dan bukan kesengajaan Penggugat karena sedang mengalami kesulitan likuidasi yang disebabkan oleh penjualan yang menurun, pada tahun 2009 situasi harga CPO dan produk turunannya menurun sangat drastis baik di pasar lokal maupun internasional, dimana hal tersebut tidak relevan dan tidak menunjukkan adanya ketidakbenaran atas penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Nomor: 00044/106/09/218/09 tanggal 02 Oktober 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa atas STP PPh Nomor: 00044/106/09/218/09 untuk Masa Pajak Agustus 2009 diterbitkan tanggal 02 Oktober 2009 dan atas penerbitan STP tersebut pernah diajukan permohonan pengurangan oleh Penggugat dan telah dijawab oleh Tergugat dengan penolakan, dan berarti atas STP Masa Pajak Agustus 2009 tersebut telah diterbitkan dengan benar pada saat penerbitannya;
bahwa ternyata SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009 oleh Penggugat telah dimasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru tanggal 29 Januari 2009 dengan status Pajak Penghasilan yang Kurang Dibayar sebesar Rp 1.132.510,00 dan kredit pajak yang dilaporkannya tidak termasuk pokok pajak dari STP Masa Agustus 2009;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas karena STP diterbitkan lebih dahulu daripada penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009, maka STP tersebut penerbitannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Penggugat dan Tergugat di dalam persidangan demikian pula dalam analisis/penelitian data-data dimaksud, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Nomor: 00044/106/09/218/09 tanggal 02 Oktober 2009 untuk menagih PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2009 yang tidak atau kurang dibayar oleh Penggugat berikut sanksi administrasi berupa bunga telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga Majelis berketetapan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat ;
Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-493/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 06 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Nomor: 00044/106/09/218/09 tanggal 02 Oktober 2009 Masa Pajak Agustus 2009, atas nama: PT PB , |