Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32454/PP/M.VI/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32454/PP/M.VI/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan;       Tahun Pajak : 2007;       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-1847/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00011/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010;             Menurut Majelis    : bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 karena Penggugat tidak melaporkan peredaran usaha di SPT Masa PPN dari Masa Pajak September 2007 dan dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 (4) karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan yang merupakan obyek PPN selama Masa Pajak September Februari 2007; bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1847/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang dibebankan kepada Penggugat sebesar Rp 48.095.158,00; bahwa Penggugat menyatakan, STP PPN Masa Pajak September 2007 Nomor: 00011/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010, berawal dari adanya ketetapan pajak atas pokok pajak (SKPKB) yang mana atas SKPKB tersebut sudah diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp 48.095.158,00 merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat tidak melaporkan peredaran usahanya di SPT Masa PPN dari Masa Pajak September 2007 dan tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan komputer yang merupakan obyek PPN untuk Masa Pajak September 2007; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan,”Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”; bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan,”Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan “Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”; bahwa STP PPN Masa Pajak September 2007 Nomor: 00011/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010 dimaksud terkait langsung dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor 00015/207/07/512/10, tanggal 05 April 2010; bahwa Penggugat di dalam persidangan menyatakan, gugatan Penggugat atas STP untuk Masa Pajak September 2007 sebagai hasil permeriksaan yang juga menghasilkan SKPKB yang oleh Penggugat telah diajukan keberatan dan saat ini masih dalam proses di Kanwil; bahwa oleh karena atas pokok pajak (SKPKB) yang mendasari terbitnya STP PPN Masa Pajak September 2007 Nomor: 00011/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010, yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh Penggugat telah diajukan keberatan, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Penggugat tidak boleh mengajukan permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak September 2007 Nomor: 00011/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1847/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00011/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010, dinyatakan ditolak untuk dipertimbangkan lebih lanjut;       Memperhatikan  : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat    : 1.  Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;       Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1847/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00011/107/07/512/10 tanggal 05 April 2010;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36927/PP/M.VI/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36927/PP/M.VI/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : Koreksi Positif Peredaran Usaha – penjualan lokal parts sebesar Rp.15.578.463.249,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa penjualan parts dibukukan sebagai pengurang akun Material Expense Waste/Scrap-HPP (akun 405250) sebesar Rp.1.204.939.176,00 (dokumen Nomor 1420002175 dan 1420002176 tanggal 27 Nopember 2007) dan pengakuan harga pokoknya dibukukan sebagai penambah akun Material Expense Waste/Scrap sebesar Rp.15.578.465.249,00 (dokumen Nomor 120655443 tanggal 30 Nopember 2007);     Menurut Pemohon : bahwa penyerahan kepada Dubai yang kemudian diredeterminasi oleh Terbanding menjadi sebesar Rp 15.578.465.249,00 sama sekali tidak berdasar, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menerimanya dan memohon kepada Majelis agar dibatalkan seluruhnya;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding diketahui bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 15.578.465.249,00 disebabkan Pemohon Banding tidak melaporkan hasil penjualan komponen/partnya sebagai penghasilan dalam perhitungan laba ruginya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui memang terjadi penjualan komponen/part kendaraan ke Dubai, namun nilai penjualan tersebut tidak sebesar Rp15.578.465.249,00 melainkan hanya sebesar Rp 1.204.939.176,00; bahwa Majelis berpendapat, pengakuan hasil penjualan yang paling tepat adalah dengan membukukan sebagai penghasilan yang kemudian menjadi bagian peredaran usaha Pemohon Banding, bukan dengan langsung menjadikan unsur pengurang Harga Pokok Penjualan, meskipun pada akhirnya akan dihasilkan angka yang sama; bahwa dengan demikian Majelis sependapat dengan Terbanding untuk memperhitungkan penghasilan yang diperoleh dari penjualan komponen kendaraan sebagai bagian dari Peredaran Usaha Pemohon Banding; bahwa mengenai nilai penjualan komponen yang dihitung oleh Terbanding sebesar nilai bukunya, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan: (1)Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterimabahwa penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan: “Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penghitungan harga perolehan atas barang dagangan Pemohon Banding harus dihitung berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan (bagi pembeli) atau diterima (bagi penjual), sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima; bahwa mengingat antara Pemohon Banding dengan pembeli komponen, tidak terdapat hubungan istimewa seharusnya Terbanding menghitung harga perolehan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya diterima oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian penentuan harga perolehan oleh Terbanding yang menggunakan nilai buku sebagai nilai perolehan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan; bahwa Majelis selanjutnya memeriksa berapa jumlah yang sesungguhnya diterima oleh Pemohon Banding atas penjualan komponen tersebut; bahwa berdasarkan bukti berupa bukti pembayaran dan faktur penjualan, diketahui bahwa jumlah yang sebenarnya diterima oleh Pemohon Banding atas penjualan komponen adalah sebesar Eur 89.894 atau ekuivalen Rp.1.204.939.176,00; bahwa dengan demikian yang menjadi harga jual komponen kendaraan dan juga merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.204.939.176,00; bahwa mengingat jumlah penghasilan Pemohon Banding atas penjualan komponen terbukti hanya sebesar Rp 1.204.933.176,00 maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut: Koreksi Penjualan komponen cfm TerbandingRp 15.578.465.249,00Nilai penjualan berdasarkan persidanganRp   1.204.939.176,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 14.373.526.073,00bahwa mengingat jumlah penjualan komponen sebesar Rp 1.204.933.176,00 semula diperhitungkan sebagai pengurang material expense due to waste scrap dalam Harga Pokok Penjualan, maka dengan dikembalikannya jumlah sebesar Rp1.204.933.176,00 ke Peredaran Usaha, akun material expense dalam Harga Pokok Penjualan juga harus ditambah sebesar Rp.1.204.933.176,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan, terbukti Terbanding sudah menambahkan penjualan komponen sebesar Rp 1.204.933.176,00 ke akun material expense due to waste scrap dalam Harga Pokok Penjualan sebagai berikut: Material Exp due to waste scrap cfm SPTRp 30.959.345.307,00Penyesuaian karena koreksi di peredaran usahaRp   1.204.939.176,00Material Exp due to waste scrap cfm TerbandingRp 32.164.284.483,00 bahwa mengingat dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan cfm Terbanding yang juga sudah disetujui Pemohon Banding, sudah diperhitungkan penyesuaian sebesar harga jual komponen, maka Majelis tidak perlu melakukan penyesuaian lagi terhadap Harga Pokok Penjualan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;     Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak kuat untuk dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan perincian: Koreksi yang dapat dipertahankanRp   1.204.939.176,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 14.373.526.073,00JumlahRp 15.578.465.249,00     Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis menghitung kembali Pajak Penghasilan Netto untuk Tahun Pajak 2007 sebagai berikut: Penghasilan Neto menurut TerbandingRp (  91.901.268.991,00)Koreksi tidak dapat dipertahankanRp (  14.373.526.073,00)Penghasilan neto menurut MajelisRp (106.274.795.064,00)PPh terutangRp                            0,00Kredit PajakRp     10.175.136.056,00PPh kurang/(lebih) dibayarRp (  10.175.136.056,00)     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-440/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00039/406/07/092/09 tanggal 25 Juni 2009 atas nama: XXX dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan neto(Rp 106.274.795.064,00)PPh terutangRp                           0,00Kredit PajakRp     10.175.136.056,00PPh kurang/(lebih) dibayar(Rp    10.175.136.056,00)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36835/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36835/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 5.190.398.634,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan pemeriksa sebagaimana tersebut di atas sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi tersebut sudah tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan koreksi tersebut tetap dipertahankan sebesar Rp5.190.398.634,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Pemeriksa dan Peneliti Keberatan yang tidak memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan Perusahaan dalam menentukan DPP PPN karena tidak dicantumkan dalam faktur pajak adalah tidak tepat karena pada dasarnya pos penyesuaian harga dalam pembukuan Perusahaan adalah hanya semata-mata untuk kepentingan kontrol dan laporan internal Perusahaan. Lebih lanjut, pengenaan PPN oleh pihak Fiskus berdasarkan base price saja adalah tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya yang tertera dalam dokumen penjualan (peijanjian, purchase order, invoice, faktur pajak); bahwa sebagai tambahan, Terbanding mengakui pos penyesuaian harga tersebut sebagai pengurang penjualan dan tidak melakukan koreksi fiskal atas peredaran usaha Pemohon Banding dalam pemeriksaan atas kewajiban Pajak Penghasilan Badan;     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dasar dilakukannya koreksi adalah berdasarkan Pasal 4 Undang.Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000, yaitu koreksi berupa discount penjualan yang tidak dicantumkan dalam faktur pajak; bahwa menurut Pemohon Banding harga yang dibayarkan customer adalah harga kesepakatan kedua belah pihak (Pemohon Banding dan Customer) sebagaimana terdapat dalam invoice dan faktur pajak, namun terdapat harga yang disebut sebagai floor price yang di input didalam system pembukuan Pemohon Banding. Namun atas pertimbangan-pertimbangan tertentu harga dapat disesuaikan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Customer, selama harga tersebut memang masih dalam batasan yang telah ditentukan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding bahwa berkaitan dengan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan permintaan data, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan data dan memberikan keterangan yang diminta surat permintaan data tersebut, sehingga dengan tidak dipinjamkan data/dokumen tersebut maka tim penelaah : a.tidak bisa meyakini apakah seluruh harga jual yang tercantum dalam faktur pajak merupakan harga yang sudah disesuaikan ataukah merupakan harga yang berlaku umum, karena Wajib Pajak tidak menyerahkan dokumen berupa daftar harga yang berlaku umum serta invoice-nya.b.tidak bisa meyakini kebenaran apakah harga yang tercantum dalam faktur pajak merupakan harga yang telah disepakati antara Wajib Pajak dan customer, karena Wajib Pajak tidak menyerahkan dokumen berupa kontrak penjualan atau perjanjian diantara kedua belah pihak tersebut.c.tidak bisa meyakini kebenaran bahwa customer membayar sejumlah yang sama dengan yang tertera dalam invoice atau faktur pajak, karena Wajib Pajak tidak menyerahkan dokumen terkait hal tersebut, yaitu rekening Koran;bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya menyatakan walaupun dalam sistim pembukuan terdapat harga yang disebut sebagai base price yang merupakan acuan bagi tim penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen, harga yang tertera dalam invoice dan faktur pajak adalah tetap berdasarkan harga jual yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan customer, base price hanya digunakan dalam sistim pembukuan sebagai bagian dari internal control dan kebijakan akuntansi perusahaan; bahwa dalam persidangan Terbanding mengatakan koreksi berasal dari equalisasi omzet PPh Badan dengan DPP PPN, ada penjualan yang menurut Pemohon Banding adalah discount tetapi dalam DPP PPN dan Faktur Pajak tidak tercantum keterangan discount, sehingga Terbanding mengambil DPP PPN sesuai dengan angka penjualan yang ada di SPT PPh Badan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengatakan kejadiannya yang sebenarnya adalah pada saat penjualan adalah ada harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli, harga itulah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak, namun dalam sistim ada base price, selisih yang lebih tinggi antara base harga dengan harga yang disepakati diakui sebagai diskon di PPh Badan, dimana akunting treatmentnya penjualan sebesar base price, sedangkan selisihnya sebagai discount pengurang penjualan, namun Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan adalah sebesar harga yang disepakati, pencatatan base harga ini adalah untuk kepentingan management; bahwa Terbanding mengatakan apabila hanya control managemant seharusnya selisih angka tersebut tidak dicantumkan di Laporan Keuangan; bahwa Pemohon Banding mengatakan secara sistim atau teknik pembukuan kenyataannya seperti itu, tetapi faktanya yang ditagih kepada pembeli adalah sejumlah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak yaitu sebesar harga yang telah disepakati; bahwa Majelis menanyakan Pemohon Banding bagaimana akunting treatment dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mengatakan apabila base sales 100, harga yang disepakati adalah 95, maka selisihnya sebesar 5 dicatat sebagai dengan jurnal; AR95SalesDiscount100    5bahwa nilai tercantum dalam invoice dan faktur pajak adalah 95 dan itulah yang merupakan piutang; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding adalah sebesar 10% dari jumlah yang sebenarnya yang tertera dalam invoice dan faktur pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 5.190.398.634,- tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 1.011.650.193,00, dapat dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;     Menimbang : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;     Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;     Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-940/WPJ.07/2011 tanggal 20 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00205/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010, atas nama Pemohon Banding,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32230/PP/M.X/25/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32230/PP/M.X/25/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4       Tahun Pajak   : 2001       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi  pokok  sengketa dalam banding ini adalah koreksi  Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp 749.648.785,00;             Menurut Terbanding : bahwa untuk memproses keberatan tersebut Terbanding meminta data atau dokumen pendukung dengan surat nomor : S- 314/WPJ.08/BD.0603/2009 tanggal 27 Maret 2009, Pemohon Banding memberikan data berupa copy Laporan Keuangan, soft copy General Ledger dan daftar nasabah deposito Desember 2000 yang jatuh tempo  31 Januari 2001 tanpa disertai bukti atau dokumen yang mendukung kebenaran daftar nasabah deposito tersebut sehingga Terbanding mengirimkan Permintaan penjelasan dan pembuktian kedua dengan Nomor: S- 403/WPJ.08/BD.0603/2009 tanggal  28 April 2009 dan Permintaan penjelasan dan pembuktian tambahan dengan Nomor: S-449/WPJ.08/BD.0603/2009 tanggal 19 Mei 2009 tetapi tidak ada respon lebih lanjut dari Pemohon Banding sehingga Terbanding memproses sesuai dengan data yang tersedia dan memberikan atau mengirimkan hasil penelitian untuk dilakukan pembahasan akhir bersama Pemohon Banding dengan surat Nomor : PHP-68/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal Juni 2009 tetapi Pemohon Banding tidak hadir dan tidak ada tanggapan apapun sehingga Terbanding menetapkan hasil penelitian tersebut dengan pertimbangan :–  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Pasal 2 huruf a adalah sebagai berikut: dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.” –  Ketentuan diatas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/Keputusan Menteri Keuangan.04/2001 Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi:“(1) Terhadap Deposito dan Tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen).” bahwa berdasarkan ketentuan diatas, untuk Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 20% (dua puluh persen) dikecualikan deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atsu diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% ( lima belas persen); bahwa terhadap ketentuan diatas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 14.992.975.694,00 adalah tabungan atau deposito yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atau diskontonya paling lambat 31 Januari 2001 karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang mendukung data  nasabah yang diberikan dan tidak memberikan respon atas permintaan maupun undangan Pembahasan sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan diatas;       Menurut Pemohon Banding : Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak Penghasilan 4 ayat (2) Tahun Pajak 2001 adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Dikurangkan(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 14.992.975.694,00 0,00 14.992.975.694,00 PPh Terutang 2.998.595.139,00 48.603.757,00 2.949.991.382,00 Kredit Pajak 2.248.946.354,00 (664.592.212,00) 2.913.538.566,00 PPh Kurang (Lebih) Dibayar 749.648.785,00 713.195.969,00 36.452.816,00 Sanksi Administrasi  359.831.417,00 342.334.065,00 17.497.352,00 Jumlah yang masih harus dibayar 1.109.480.202,00 1.055.530.034,00 53.950.168,00       Menurut Majelis : bahwa dari Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang ada dan sanggahan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding meliputi pembayaran bunga dan Deposito bulan Januari 2001; bahwa setelah dilakukan penelitian atas data yang disampaikan berupa dokumen diatas dapat diketahui kronologi sengketa dan penyelesaian sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas total jumlah pajak dan sanksi administrasi yang masih harus dibayar karena Pemeriksa menghitung Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang menggunakan tarif pemotongan sebesar 20% sedangkan menurut Pemohon Banding sesuai Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 adalah 15 %; bahwa Pemeriksa menganggap atas pembayaran bunga yang dibayarkan pada Tahun 2001 terdapat Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final yang kurang dipotong dan dilaporkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000; bahwa untuk memproses keberatan tersebut Terbanding meminta data atau dokumen pendukung dengan surat nomor : S- 314/WPJ.08/BD.0603/2009 tanggal 27 Maret 2009, Pemohon Banding memberikan data berupa copy Laporan Keuangan, soft copy General Ledger dan daftar nasabah deposito Desember 2000 yang jatuh tempo 31 Januari 2001 tanpa disertai bukti atau dokumen yang mendukung kebenaran daftar nasabah deposito tersebut sehingga Terbanding mengirimkan Permintaan penjelasan dan pembuktian kedua dengan Nomor: S- 403/WPJ.08/BD.0603/2009 tanggal 28 April 2009 dan Permintaan penjelasan dan pembuktian tambahan dengan Nomor: S-449/WPJ.08/BD.0603/2009 tanggal 19 Mei 2009 tetapi tidak ada respon lebih lanjut dari Pemohon Banding sehingga Terbanding memproses sesuai dengan data yang tersedia dan memberikan atau mengirimkan hasil penelitian untuk dilakukan pembahasan akhir bersama Pemohon Banding dengan surat Nomor : PHP-68/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal Juni 2009 tetapi Pemohon Banding tidak hadir dan tidak ada tanggapan apapun sehingga Terbanding menetapkan hasil penelitian tersebut dengan pertimbangan : –  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Pasal 2 huruf a adalah sebagai berikut:dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.” –  Ketentuan diatas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/Keputusan Menteri Keuangan.04/2001 Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi:“(1) Terhadap Deposito dan Tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen).” bahwa berdasarkan ketentuan diatas, untuk Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 20% (dua puluh persen) dikecualikan deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atsu diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% ( lima belas persen); bahwa terhadap ketentuan diatas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 14.992.975.694,00 adalah tabungan atau deposito yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atau diskontonya paling lambat 31 Januari 2001 karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang mendukung data 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36834/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36834/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 3.759.356.858,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Rp.3.759.356.858         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan data dan memberikan keterangan yang diminta surat permintaan data tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini argumentasi Wajib Pajak dalam surat keberatan karena tidak didukung dengan data-data/dokumen yang mendasari Pemohon Banding dalam alasan keberatannya. Karena tidak dipinjamkan data/dokumen tersebut maka penelaah tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding tidak dapat mempertimbangkan keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan pemeriksa sebagaimana tersebut di atas sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi tersebut sudah tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;     Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan mempertimbangkan fakta sebagaimana disebut diatas dimana jumlah uang yang diterima Pemohon Banding hanya sebesar jumlah yang tertera dalam invoice bukan sebesar jumlah yang tercatat sebagai penjualan sebelum dikurangi penyesuaian harga adalah tidak adil apabila Pemohon Banding diharuskan untuk membayar keseluruhan jumlah nilai penjualan sebelum dikurangi penyesuaian harga;     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dasar dilakukannya koreksi adalah berdasarkan Pasal 4 Undang.Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000, yaitu koreksi berupa discount penjualan yang tidak dicantumkan dalam faktur pajak; bahwa menurut Pemohon Banding harga yang dibayarkan customer adalah harga kesepakatan kedua belah pihak (Pemohon Banding dan Customer) sebagaimana terdapat dalam invoice dan faktur pajak, namun terdapat harga yang disebut sebagai floor price yang di input didalam system pembukuan Pemohon Banding. Namun atas pertimbangan-pertimbangan tertentu harga dapat disesuaikan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Customer, selama harga tersebut memang masih dalam batasan yang telah ditentukan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding bahwa berkaitan dengan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan permintaan data, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan data dan memberikan keterangan yang diminta surat permintaan data tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini argumentasi Wajib Pajak dalam surat keberatan karena tidak didukung dengan data-data/dokumen yang mendasari Pemohon Banding dalam alasan keberatannya; bahwa dalam persidangan Terbanding mengatakan koreksi berasal dari equalisasi omzet PPh Badan dengan DPP PPN, ada penjualan yang menurut Pemohon Banding adalah discount tetapi dalam DPP PPN dan Faktur Pajak tidak tercantum keterangan discount, sehingga Terbanding mengambil DPP PPN sesuai dengan angka penjualan yang ada di SPT PPh Badan; bahwa menurut Pemohon Banding walaupun dalam sistim pembukuan terdapat harga yang disebut sebagai base price yang merupakan acuan bagi tim penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen, harga yang tertera dalam invoice dan faktur pajak adalah tetap berdasarkan harga jual yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan customer, base price hanya digunakan dalam sistim pembukuan sebagai bagian dari internal control dan kebijakan akuntansi perusahaan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengatakan kejadiannya yang sebenarnya adalah pada saat penjualan adalah ada harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli, harga itulah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak, namun dalam sistim ada base price, selisih yang lebih tinggi antara base harga dengan harga yang disepakati diakui sebagai diskon di PPh Badan, dimana akunting treatmentnya penjualan sebesar base price, sedangkan selisihnya sebagai discount pengurang penjualan, namun Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan adalah sebesar harga yang disepakati, pencatatan base harga ini adalah untuk kepentingan management; bahwa Terbanding mengatakan apabila hanya control managemant seharusnya selisih angka tersebut tidak dicantumkan di Laporan Keuangan; bahwa Pemohon Banding mengatakan secara sistim atau teknik pembukuan kenyataannya seperti itu, tetapi faktanya yang ditagih kepada pembeli adalah sejumlah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak yaitu sebesar harga yang telah disepakati; bahwa Majelis menanyakan Pemohon Banding bagaimana akunting treatment dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mengatakan apabila base sales 100, harga yang disepakati adalah 95, maka selisihnya sebesar 5 dicatat sebagai dengan jurnal; AR95SalesDiscount100    5bahwa nilai tercantum dalam invoice dan faktur pajak adalah 95 dan itulah yang merupakan piutang; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding adalah sebesar 10% dari jumlah yang sebenarnya yang tertera dalam invoice dan faktur pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 3.759.356.858,- tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 751.871.372,00, dapat dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;     Menimbang : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;     Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-613/WPJ.07/2011 tanggal 18 Maret 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00208/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebagai berikut: DPP PPNRp. 37.645.720.120Pajak KeluaranRp.   3.764.572.012Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp. ( 5.971.509.524)PPN yang kurang dibayarRp. ( 2.206.937.512)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp.   2.206.937.512PPN yang kurang dibayarRp.                       0Sanksi Administrasi Bunga KUPRp.                       0Jumlah yang masih harus dibayarRp.                       0

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32204/PP/M.IX/15/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32204/PP/M.IX/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan;       Tahun Pajak : 2004;       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3736/WPJ.05/KP.0410/ 2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00035/ 206/04/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Tahun Pajak 2004;             Menurut Terbanding : bahwa Surat Terbanding Nomor: S-3736/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dari KPP Jakarta Tamansari Dua Nomor: S-3736/WP1.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 atas Surat Keberatan Nomor: 09/HIR/11/2009 tanggal 22 Februari 2010 yang Pemohon Banding ajukan untuk menanggapi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00035/206/04/037/09 sebesar Rp 82.297.006,00 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua pada tanggal 10 Desember 2009 untuk Tahun Pajak 2004;       Menurut Majelis  : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 02/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 02/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 02/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding nomor S-3736/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00035/206/04/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Tahun Pajak 2004; bahwa Surat Banding Nomor: 02/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 31 Mei 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 02/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 02/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 02/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding nomor S-3735/WPJ.05/ KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor: 00035/206/04/037/09 Tahun Pajak 2004 diterbitkan tanggal 10 Desember 2009 dengan jumlah pajak terutang sebesar Rp 82.302.200,00 bahwa Pemohon Banding mempunyai Kredit Pajak sebesar Rp 26.696.115,00 melakukan pembayaran dengan SSP tanggal 3 Mei 2010 sebesar Rp 27.803.043,00 sehingga sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa oleh Sdr ABC, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 02/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 sesuai akta Nomor : 7 tanggal 5 Maret Desember terbukti jabatan sebagai Direktur Utama sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding nomor 02/HIR/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; 2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 09/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00035/206/04/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Tahun Pajak 2004 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa penandatangan Surat Keberatan Nomor: 09/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 adalah Sdr ABC  jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Keberatan Nomor: 09/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. bahwa Surat Keberatan Nomor : 09/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00035/206/04/037/09 tanggal 10 Desember 2009 Tahun Pajak 2004; bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut diatas Terbanding dengan Keputusan Nomor:  S-3736/WPJ.05/KP.0410/2010 tanggal 2 Maret 2010 menyatakan Surat Keberatan Nomor : 09/HIR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010, Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; bahwa menurut Terbanding permohonan Keberatan Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan sebagai mana dimaksud dalam ketentuan Pasal Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 karena tanpa disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai Surat Keberatan; bahwa atas keputusan Terbanding tersebut diatas yang menyatakan Surat Keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan, pihak Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak melakukan perbaikan atas Surat Keberatannya dengan alasan pada saat penyerahan Surat Keberatan di loket sudah di cap lengkap, sehingga tidak perlu lagi melakukan perbaikan Surat Keberatan; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:  bahwa Pemohon Banding lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu tidak