Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36563/PP/M.II/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Tanggal Putusan
: 29/12/2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1741/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36563/PP/M.II/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1741/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00074/207/08/059/10 tanggal 18 Mei 2010;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti berupa Bukti Terima Kiriman Surat Kilat Khusus dan dari bukti tersebut diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1741/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 dikirim dari Kantor Pos Jakarta Mampang pada tanggal 22 Juli 2011;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa Surat Kepala Kantor Kantor Pos Jakarta Mampang Nomor: 121/SDM JKTM/2/2012 tanggal 19 Januari 2012 mengenai Konfirmasi Pengiriman Atas Surat Berbarcode xxxx;
  
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, jabatan : Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1741/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00074/207/08/059/10 tanggal 18 Mei 2010;

bahwa Surat Banding Nomor : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 29 September 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa sesuai SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00074/207/08/059/10 tanggal 18 Mei 2010 jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan adalah Lebih Bayar sebesar Rp478.990.008,00 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2011 (Cap Harian Pos tanggal 24 Oktober 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2011 sehingga melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan menerima Keputusan Terbanding atas keberatan tersebut pada tanggal 29 September 2011;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti berupa Bukti Terima Kiriman Surat Kilat Khusus dan dari bukti tersebut diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1741/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 dikirim dari Kantor Pos Jakarta Mampang pada tanggal 22 Juli 2011;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan data tambahan berupa Surat PT ZZZ Indonesia Nomor: 121/SDM JKTM/2/2012 tanggal 19 Januari 2012 perihal Konfirmasi Pengiriman Atas Surat Berbarcode 11912204491 yang menyatakan bahwa surat dengan berbarcode xxxxx memuat beberapa informasi sebagai berikut :

a.Pengirim:DJP Kanwil Jakarta Khusus, Jakarta Mampangb.Penerima:PT XXXc.Barcode:11912204491d.Tanggal pengiriman:22 Juli 2011e.Kantor Kirim:Kantor Pos Jakarta Mampang 12700f.Kantor Terima:Kantor Pos Jakarta Mojokerto 61385g.Ongkos kirim:Rp 7.500,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1741/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 terbukti telah dikirim kepada Pemohon Banding melalui Kantor Pos Jakarta Mampang pada tanggal 22 Juli 2011;

bahwa oleh karena Surat Banding Nomor: : 006/X/DPS/2011 tanggal 24 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2011, maka dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menyatakan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1741/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00074/207/08/059/10 tanggal 18 Mei 2010, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.