Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38326/PP/M.VIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38326/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 282.694.107,00; Menurut Terbanding : bahwa PT. YYY seharusnya mempunyai lokasi sendiri untuk keperluan tata niaganya, bukan diserahkan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding yang tidak mempunyai ijin tata niaga barang tersebut.); Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal 1 ayat 3 bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 282.699.107,00 yang berasal dari koreksi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dibagi dengan 12 bulan. Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebagai berikut: AcetoneRp 2.543.100.252,00DrumRp 817.300.000,00Penghasilan KomisiRp 128.755.000,00Selisih Rekapitulasi FakturDan pembatalan koreksiRp 31.929.035,00Penjualan aktiva (Rp 5.000.000,00)Koreksi peredaran usahaatas selisih rekapitulasi Faktur(Rp 33.183.565,00)JumlahRp 3.482.900.632,00sehingga rincian koreksi DPP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai berikut : BulanKoreksiKoreksi Yang dibatalkanSebelum PembahasanSetelah PembahasanJanFebMarAprMeiJunJulAgustSepOktNopDes282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107411.449.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107277.694.107282.694.107249.510.452411.449.107000000005.000.000033.183.6550 3.521.084.2873.482.900.63238.183.656bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan acetone sebesar Rp.2.543.100.252,00 dihitung berdasarkan kartu stock persediaan awal sebesar Rp.191.580.620,00, pembelian sebesar Rp 2.588.777.884,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 237.258.252,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan acetone tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT YYY yang dititipkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT YYY yang berdomisili di Jakarta; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian Acetone dari PT YYY berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GB Wordtrade PTE Ltd Singapore; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan dan hasil penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti penitipan, kontrak sewa dan sejenisnya yang berkaitan dengan penjelasan Pemohon Banding tentang penitipan acetone antara Pemohon Banding dengan PT YYY; bahwa berdasarkan persetujuan Impor Prekursor Non Pharmasi PT YYY dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, salah satunya disebutkan ketentuan sebagai berikut berikut :“Wajib mendistribusikan secara langsung tanpa melalui perantara prekursor yang diimpor kepada pengguna akhir”; bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Banding di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Banding; bahwa dengan menyimpan, membukukan, menerima order pembelian, mengirimkan acetone dengan membuat surat jalan pengiriman walaupun dengan kop surat PT YYY kepada Konsumen tanpa mendapat imbalan baik fee atas penjualan maupun sewa atas pemakaian tangki sebagai tempat penyimpanan acetone tersebut, maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa acetone tersebut adalah barang titipan atau bukan milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 karena terdapat selisih dalam pelaporan penjualan drum dalam SPT dengan buku pengembalian drum sebesar 8.173 drum; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut : Pembelian drum43.126 buahPengembalian drum10.220 buahPenerimaan barang afkir13.390 buahJumlah66.730 buahbahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 5217 drum diambil kembali oleh supplier dan 8173 buah drum dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan dengan bukti pernyataan dari kepala gudang; bahwa berdasarkan KKP Terbanding diketahui jumlah penerimaan drum adalah 66.736 buah, hal ini sesuai dengan jumlah penerimaan drum menurut Pemohon Banding; bahwa dalam sidang banding, menurut Pemohon Banding Penjualan 8173 buah drum sebenarnya adalah barang afkir yang dititipkan oleh penjual drum, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa drum yang dijual tersebut adalah barang titipan; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penjualan 8.173 buah drum tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan drum tersebut bukan milik Pemohon Banding mengingat jumlah tersebut termasuk dalam kartu stock drum; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi :Penghasilan komisi sebesar Rp 128.755.000,00,rekapitulasi Faktur sebesar Rp 31.929.035,00;pembatalan koreksi negative penjualan aktiva sebesar (Rp 5.000.000,00)Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur sebesar Rp 33.929.035,00) Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti-bukti, sehingga Majelis berpendapat DPP PPN dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.482.900.632,00 telah benar seperti yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 282.694.107,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1634/WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00078/207/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009 atas nama : PT XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33790/PP/M.VI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33790/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2010; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah perbedaan Tarif Bea Masuk dikarenakan tidak diakuinya fasilitas AC-FTA atas impor Plywood 1220 x 2440 mm negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 171890 tanggal 29 Mei 2010 sehingga dari semula Pos Tarif 4412.39.0000 dengan Bea Masuk 10% Bebas 100% (AC-FTA) menjadi Pos Tarif 4412.39.0000 dengan Bea Masuk 10% (BAYAR) yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa mengingat terdapat indikasi penggunaan Third Party Invoicing terhadap Plywood 1220 x 2440 mm yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 171890 tanggal 29 Mei 2010 dengan pos tarif 4412.39.0000 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dilakukan penetapan tarif bea masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 10% (BAYAR); Menurut Pemohon : bahwa dalam Surat Tanggapan atas Surat Nota Penelitian dan Pendapat Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melakukan Third Party Invoicing karena semua dokumen import Pemohon Banding berupa Sales Contract, Invoice, dan Packing List atas nama eksportir Pemohon Banding yaitu ABC Import & Export Co., Ltd., China dan pembayaran yang Pemohon Banding lakukan juga ditujukan ke rekening ABC Import & Export Co., Ltd., China; bahwa untuk importasi jenis Plywood dengan eksportir yang sama ABC Import & Export Co. Ltd. sebelumnya Pemohon Banding sudah pernah melakukan importasi dengan ABC Import & Export Co. Ltd. untuk memperoleh fasilitas bebas bea masuk Pemohon Banding menggunakan Form E, Form E tersebut diterbitkan atas nama DEF Industry Ltd. China O/B ABC Import & Export Co. Ltd., dan tidak dikenai tambah bayar (Notul); bahwa menurut Pemohon Banding Form E tidak berlaku karena adanya surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-287/BC.1/2010 tanggal 02 Juni 2010 perihal penegasan mengenai SE-05/BC/2010 terkait tanggal penerbitan SKA, pada butir 4 disampaikan bahwa untuk impor yang menggunakan SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan (B/L), maka SKA tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga Form E dinyatakan gugur; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 perihal perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan penelitian dalam Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka Skema Free Trade Agreement; bahwa pada butir ke 1: berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 936/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 09 Juli 2010, Menteri Perdagangan meminta kepada Menteri Keuangan agar dapat menunda sebagian ketentuan dalam SE-05/BC/2010; bahwa butir 2 huruf bahwa angka 2 pengertian “at the time exportation” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L diatur bahwa untuk importasi yang PIB-nya mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L SKA dapat diterima dan dapat diberikan tarif preferensi; bahwa berdasarkan peraturan tersebut, Form E yang Pemohon Banding gunakan untuk mendapatkan fasilitas bebas bea masuk seharusnya dapat digunakan, sehingga bea masuknya dibebaskan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas importasi barang berupa Plywood 1220 x 2440 mm dengan pos tarif 4412.39.0000 dengan pembebanan bea masuk 10% (BAYAR) tidak diberlakukan fasilitas ACFTA, karena pada PIB Nomor 171890 tanggal 29 Mei 2010, nama pemasok adalah ABC Import & Export Co. Ltd., sedangkan pada Form E diketahui bahwa nama pemasok adalah DEF Industry Ltd. China O/B ABC Import & Export Co. Ltd., sehingga terdapat perbedaan dan diketahui bahwa transaksi Pemohon Banding adalah Third Party Invoicing; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian Pendapat; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan PIB Nomor: 171890 tanggal 29 Mei 2010, Form E Nomor: E10470ZC19954014 tanggal 11 Mei 2010, dan Surat Tanggapan atas Surat Nota Penelitian dan Pendapat; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi dengan mekanisme Third Party Invoicing; bahwa mekanisme transaksi Third Party Invoicing yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membeli barang kepada ABC Import & Export Co. Ltd., sedangkan barang dipasok oleh DEF Industry Ltd., langsung ke Pemohon Banding di Indonesia; bahwa Third Party Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA; bahwa dalam skema AC-FTA tidak di atur tentang transaksi dengan mekanisme Third Party Invoicing, sehingga mengenai aturan transaksi Third Party Invocing tersebut di atur sendiri oleh masing-masing negara dan di Indonesia belum ada aturan pelaksanaan tentang transaksi dengan mekanisme Third Party Invoicing tersebut; bahwa di dalam OCP (Operational Certification Procedures) yang mengatur tentang tatalaksana AC-FTA tidak diatur mengenai tatacara impor atas importasi barang yang menggunakan mekanisme Third Party Invoicing; bahwa oleh karena di dalam OCP tidak diatur tatacara mengenai impor atas importasi barang yang menggunakan mekanisme Third Party Invoicing maka Majelis berpendapat bahwa atas fasilitas yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian AC-FTA tidak dapat diberikan kepada importir yang melakukan importasi dengan mekanisme Third Party Invoicing; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat fasilitas sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian AC-FTA tidak dapat diberikan sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas pengenaan tarif atas importasi barang Plywood 1220 x 2440 mm dengan pos tarif 4412.39.0000 sebesar 10% (BAYAR), telah benar dan tetap dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8576/KPU.01/2010 tanggal 12 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-019186/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juni 2010, dan menetapkan Klasifikasi barang Plywood 1220 x 2440 mm negara asal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38325/PP/M.VIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38325/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp 277.694.107,00; Menurut Terbanding : bahwa PT. YYY seharusnya mempunyai lokasi sendiri untuk keperluan tata niaganya, bukan diserahkan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding yang tidak mempunyai ijin tata niaga barang tersebut.); Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal 1 ayat 3 bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp 282.699.107,00 yang berasal dari koreksi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dibagi dengan 12 bulan. Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebagai berikut: AcetoneRp 2.543.100.252,00DrumRp 817.300.000,00Penghasilan KomisiRp 128.755.000,00Selisih Rekapitulasi FakturDan pembatalan koreksiRp 31.929.035,00Koreksi Penjualan aktiva (Rp 5.000.000,00)Koreksi peredaran usahaatas selisih rekapitulasi Faktur(Rp 33.183.565,00)JumlahRp 3.482.900.632,00sehingga rincian koreksi DPP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai berikut : BulanKoreksiKoreksi Yang dibatalkanSebelum PembahasanSetelah PembahasanJanFebMarAprMeiJunJulAgustSepOktNopDes282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107411.449.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107277.694.107282.694.107249.510.452411.449.107000000005.000.000033.183.6550 3.521.084.2873.482.900.63238.183.656bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan acetone sebesar Rp2.543.100.252,00 dihitung berdasarkan kartu stock persediaan awal sebesar Rp191.580.620,00, pembelian sebesar Rp 2.588.777.884,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 237.258.252,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan acetone tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT YYY yang dititipkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak, SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT YYY yang berdomisili di Jakarta; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian Acetone dari PT YYY berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GB Wordtrade PTE Ltd Singapore; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan dan hasil penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti penitipan, kontrak sewa dan sejenisnya yang berkaitan dengan penjelasan Pemohon Banding tentang penitipan acetone antara Pemohon Banding dengan PT YYY; bahwa berdasarkan persetujuan Impor Prekusor Non Pharmasi PT YYY dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, salah satunya disebutkan ketentuan sebagai berikut berikut :“Wajib mendistribusikan secara langsung tanpa melalui perantara prekusor yang diimpor kepada pengguna akhir”; bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Banding di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Banding; bahwa dengan menyimpan, membukukan, menerima order pembelian, mengirimkan acetone dengan membuat surat jalan pengiriman walaupun dengan kop surat PT YYY kepada Konsumen tanpa mendapat imbalan baik fee atas penjualan maupun sewa atas pemakaian tangki sebagai tempat penyimpanan acetone tersebut, maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa acetone tersebut adalah barang titipan atau bukan milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 karena terdapat selisih dalam pelaporan penjualan drum dalam SPT dengan buku pengembalian drum sebesar 8.173 drum; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut : Pembelian drum43.126 buahPengembalian drum10.220 buahPenerimaan barang afkir13.390 buahJumlah66.730 buahbahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 5217 drum diambil kembali oleh supplier dan 8173 buah drum dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan dengan bukti pernyataan dari kepala gudang; bahwa berdasarkan KKP Terbanding diketahui jumlah penerimaan drum adalah 66.736 buah, hal ini sesuai dengan jumlah penerimaan drum menurut Pemohon Banding; bahwa dalam sidang banding, menurut Pemohon Banding Penjualan 8173 buah drum sebenarnya adalah barang afkir yang dititipkan oleh penjual drum, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa drum yang dijual tersebut adalah barang titipan; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penjualan 8.173 buah drum tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan drum tersebut bukan milik Pemohon Banding mengingat jumlah tersebut termasuk dalam kartu stock drum; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi :Penghasilan komisi sebesar Rp 128.755.000,00,rekapitulasi Faktur sebesar Rp 31.929.035,00;pembatalan koreksi negative penjualan aktiva sebesar (Rp 5.000.000,00)Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur sebesar Rp 33.929.035,00) Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti-bukti, sehingga Majelis berpendapat DPP PPN dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.482.900.632,00 telah benar seperti yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp 282.694.107,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1635/WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor : 00079/207/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009 atas nama : PT XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38324/PP/M.VIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38324/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 282.694.107,00 Menurut Terbanding : bahwa karena pengawasan yang demikian ketat terhadap jenis barang ini , tidak seharusnya Pemohon Banding yang tidak mempunyai ijin untuk tata niaga Acetone menyimpan dan mendistribusikan barang tersebut; Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal 1 ayat 3 bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 282.699.107,00 yang berasal dari koreksi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dibagi dengan 12 bulan. Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebagai berikut: AcetoneRp 2.543.100.252,00DrumRp 817.300.000,00Penghasilan KomisiRp 128.755.000,00Selisih Rekapitulasi Faktur Dan pembatalan koreksiRp 31.929.035,00Penjualan aktiva (Rp 5.000.000,00)Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur(Rp 33.183.565,00)JumlahRp 3.482.900.632,00 sehingga rincian koreksi DPP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai berikut : BulanKoreksiKoreksi Yang dibatalkanSebelum PembahasanSetelah PembahasanJanFebMarAprMeiJunJulAgustSepOktNopDes282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107411.449.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107277.694.107282.694.107249.510.452411.449.107000000005.000.000033.183.6550 3.521.084.2873.482.900.63238.183.656bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan acetone sebesar Rp.2.543.100.252,00 dihitung berdasarkan kartu stock persediaan awal sebesar Rp.191.580.620,00, pembelian sebesar Rp 2.588.777.884,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 237.258.252,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan acetone tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT YYY yang dititipkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT YYY yang berdomisili di Jakarta; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian Acetone dari PT YYY berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GB Wordtrade PTE Ltd Singapore; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan dan hasil penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti penitipan, kontrak sewa dan sejenisnya yang berkaitan dengan penjelasan Pemohon Banding tentang penitipan acetone antara Pemohon Banding dengan PT YYY; bahwa berdasarkan persetujuan Impor Prekursor Non Pharmasi PT YYY dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, salah satunya disebutkan ketentuan sebagai berikut berikut : “Wajib mendistribusikan secara langsung tanpa melalui perantara prekursor yang diimpor kepada pengguna akhir”; bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Banding di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Banding; bahwa dengan menyimpan, membukukan, menerima order pembelian, mengirimkan acetone dengan membuat surat jalan pengiriman walaupun dengan kop surat PT YYY kepada Konsumen tanpa mendapat imbalan baik fee atas penjualan maupun sewa atas pemakaian tangki sebagai tempat penyimpanan acetone tersebut, maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa acetone tersebut adalah barang titipan atau bukan milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 karena terdapat selisih dalam pelaporan penjualan drum dalam SPT dengan buku pengembalian drum sebesar 8.173 drum; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut : Pembelian drum43.126 buahPengembalian drum10.220 buahPenerimaan barang afkir13.390 buahJumlah66.730 buahbahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 5217 drum diambil kembali oleh supplier dan 8173 buah drum dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan dengan bukti pernyataan dari kepala gudang; bahwa berdasarkan KKP Terbanding diketahui jumlah penerimaan drum adalah 66.736 buah, hal ini sesuai dengan jumlah penerimaan drum menurut Pemohon Banding; bahwa dalam sidang banding, menurut Pemohon Banding Penjualan 8173 buah drum sebenarnya adalah barang afkir yang dititipkan oleh penjual drum, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa drum yang dijual tersebut adalah barang titipan; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penjualan 8.173 buah drum tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan drum tersebut bukan milik Pemohon Banding mengingat jumlah tersebut termasuk dalam kartu stock drum; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi :Penghasilan komisi sebesar Rp 128.755.000,00,rekapitulasi Faktur sebesar Rp 31.929.035,00;pembatalan koreksi negative penjualan aktiva sebesar (Rp 5.000.000,00)Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur sebesar Rp 33.929.035,00)Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti-bukti, sehingga Majelis berpendapat DPP PPN dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.482.900.632,00 telah benar seperti yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 282.694.107,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1636/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00080/207/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009 atas nama : PT XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33788/PP/M.VI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33788/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2010; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pengenaan tarif atas impor 585’8 Hand Open Wooden Shank Umbrella… dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 166714 tanggal 25 Mei 2010 dengan pos tarif 6601.91.0000 dan 6601.99.0000 dengan pembebanan bea masuk 15% tidak diberlakukan fasilitas ACFTA; Menurut Terbanding : bahwa importasi yang menggunakan SKA From E dengan mekanisme Third Country Invoicing maupun Third Party Invoicing tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah melaksanakan semua prosedur impor dengan benar termasuk menyatakan nilai pabean (CIF) sesuai dengan Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract atas produk yang diimpor sebesar USD 15.348.21 sesuai yang disepakati dengan Suplier sehingga pembayaran yang seharusnya dibayar adalah sebesar : Bea Masuk = Rp 21.452.000,00 PPN Impor = Rp 16.447.000,00 PPh Pasal 22 Impor = Rp 4.112.000,00 Denda Administrasi = Rp 100.000,00 Total = Rp 42.111.000,00 Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas importasi barang berupa 585’8 Hand Open Wooden Shank Umbrella … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan pos tarif 6601.91.0000 dan 6601.99.0000 dengan pembebanan masuk 15% tidak diberlakukan fasilitas ACFTA, karena pada PIB Nomor 166714 tanggal 25 Mei 2010 alamat pemasok adalah DEF Indust Co., Ltd., sedangkan pada invoice diketahui bahwa penerbit adalah GHI (H.K.) umbrella limited Hongkong, sehingga terdapat perbedaan dan diketahui bahwa transaksi Pemohon Banding adalah Third Country Invoicing; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian Pendapat; bahwa Pemohon Banding pada persidangan menyampaikan PIB Nomor: 166714 tanggal 25 Mei 2010, Form E Nomor: E103903021050005 tanggal 04 Mei 2010, dan Surat Nomor: 009/Tggp.NPP/IV/2010 perihal Tanggapan atas Nota Penelitian dan Pendapat atas Sengketa Pajak Nomor: 19-051494-2010; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi dengan mekanisme Third Country Invoicing; bahwa mekanisme transaksi Third Country Invoicing yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membeli barang kepada GHI (H.K.) Umbrella Limited, sedangkan barang dipasok oleh DEF Co., Ltd., langsung ke Pemohon Banding di Indonesia; bahwa Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA; bahwa dalam skema AC-FTA tidak di atur tentang transaksi dengan mekanisme Third Country Invoicing, sehingga mengenai aturan transaksi Third Country Invocing tersebut di atur sendiri oleh masing-masing negara dan di Indonesia belum ada aturan pelaksanaan tentang transaksi dengan mekanisme Third Country Invoicing tersebut; bahwa di dalam OCP (Operational Certification Procedures) yang mengatur tentang tatalaksana AC-FTA tidak diatur mengenai tatacara impor atas importasi barang yang menggunakan mekanisme Third Country Invoicing; bahwa oleh karena di dalam OCP tidak diatur tatacara mengenai impor atas importasi barang yang menggunakan mekanisme Third Country Invoicing maka Majelis berpendapat bahwa atas fasilitas yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian AC-FTA tidak dapat diberikan kepada importir yang melakukan importasi dengan mekanisme Third Country Invoicing; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat fasilitas sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian AC-FTA tidak dapat diberikan sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas pengenaan tarif atas importasi barang 585’8 Hand Open Wooden Shank Umbrella … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan pos tarif 6601.91.0000 dan 6601.99.0000 sebesar 15%, telah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5866/KPU.01/2010 tanggal 27 Juli 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015611/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2010 tanggal 27 Mei 2010, dan menetapkan Klasifikasi barang 585’8 Hand Open Wooden Shank Umbrella … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 166714 tanggal 25 Mei 2010 dalam Pos Tarif 6601.91.0000 dan 6601.99.0000 dengan Bea Masuk 15%..
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38304/PP/M XIV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38304/PP/M XIV/99/2012 Jenis Pajak : STP PPN Masa Pajak Desember 2008 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-147/WPJ.15/2011 tanggal 11 Mei 2011, tentang Pembatalan Ketetapan Yang Tidak Benar atas STP PPN Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00073/107/08/803/10 tanggal 22 Maret 2010 yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa terhadap PKP yang tidak membuat faktur pajak secara lengkap, jelas dan benar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, dan ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar tanggal 31 Oktober 2006, serta dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.52/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, angka 3 huruf g; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat ketentuan pengenaan sanksi sesuai Per-159/PJ/2006 di atas seharusnya tidak dapat dipergunakan karena bertentangan dan melampaui kewenangan yang diberikan oleh Pasal 14 ayat 4 Undang-undang KUP dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, mengingat bahwa pada ketentuan yang lebih tinggi hanya mengatur tentang komponen syarat minimal sebagai Faktur Pajak Standar dan sanksi jika syarat tersebut tidak diisi secara lengkap, dan bukan tentang tatacara administrasi pengisian Faktur Pajak Standar; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam persidangan diketahui bahwa detil Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00073/107/08/803/10 tanggal 22 Maret 2010 karena atas Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan Penggugat dinyatakan terdapat kesalahan pemberian nomor urut pada faktur pajak, yaitu tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 30 Oktober 2006, yang mengakibatkan faktur pajak cacat karena faktur pajak tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dinyatakan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun material, serta terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak secara lengkap, jelas, dan benar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat, menurut Penggugat pengenaan sanksi sesuai PER-159/PJ/2006 tidak seharusnya dikenakan karena bertentangan dan melampaui kewenangan yang diberikan oleh Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, mengingat bahwa pada ketentuan yang lebih tinggi hanya mengatur tentang komponen syarat minimal sebagai faktur pajak standard dan sanksi jika syarat tersebut tidak diisi secara lengkap, dan bukan tentang tatacara administrasi pengisian Faktur Pajak Standar; bahwa untuk mendukung dalilnya dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Surat Tagihan Pembayaran, Invoice, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008, serta Faktur Pajak Standar Nomor : 030.000-08.00000032, 030.000-08.00000033, 030.000-08.00000034, 030.000-08.00000035; bahwa berdasarkan Faktur Pajak Standar yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui pada Januari 2008 Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak dengan nomor urut 00000020, yang menurut Terbanding seharusnya nomor tersebut harus dimulai dengan nomor urut 1 sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006; bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000, menyebutkan: (5)Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak ditetapkan paling sedikit memuat: a.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;f.Kode, nomor seri dan tanggak pembuatan Faktur Pajak; dang.Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;bahwa Pasal 14 Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000, menyebutkan: (1)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :a.Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;b.Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;c.Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;d.Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;e.Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat faktur pajak;f.Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak;(2)Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak; (3)Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak; (4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti berupa Faktur Pajak yang diserahkan oleh Penggugat berserta bukti pendukungnya diketahui bahwa Penggugat telah melakukan pengisian Faktur Pajak secara lengkap sesuai dengan transaksi yang terjadi dan telah melaporkan dalam SPM PPN sebagaimana mestinya; bahwa dalil yang dikemukakan oleh Tergugat bahwa penomoran faktur pajak harus dimulai dengan angka 1 pada awal tahun tidak disebutkan didalam ketentuan Pasal Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan data yang diberikan oleh para pihak, Majelis menyimpulkan bahwa pengisian