Previous slide Next slide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38326/PP/M.VIII/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Tanggal Putusan : 30/12/2016 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM faiq taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 282.694.107,00; Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs PrevPrevious Post Next PostNext