Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38328/PP/M.VIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38328/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp 282.694.107,00; Menurut Terbanding : bahwa PT. YYY seharusnya mempunyai lokasi sendiri untuk keperluan tata niaganya, bukan diserahkan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding yang tidak mempunyai ijin tata niaga barang tersebut.); Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal 1 ayat 3 bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.282.699.107,00 yang berasal dari koreksi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dibagi dengan 12 bulan. Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebagai berikut: AcetoneRp 2.543.100.252,00DrumRp 817.300.000,00Penghasilan KomisiRp 128.755.000,00Selisih Rekapitulasi FakturDan pembatalan koreksiRp 31.929.035,00Penjualan aktiva (Rp 5.000.000,00)Koreksi peredaran usahaatas selisih rekapitulasi Faktur(Rp 33.183.565,00)JumlahRp 3.482.900.632,00sehingga rincian koreksi DPP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai berikut : BulanKoreksiKoreksi Yang dibatalkanSebelum PembahasanSetelah PembahasanJanFebMarAprMeiJunJulAgustSepOktNopDes282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107411.449.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107277.694.107282.694.107249.510.452411.449.107000000005.000.000033.183.6550 3.521.084.2873.482.900.63238.183.656bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan acetone sebesar Rp2.543.100.252,00 dihitung berdasarkan kartu stock persediaan awal sebesar Rp191.580.620,00, pembelian sebesar Rp 2.588.777.884,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 237.258.252,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan acetone tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT YYY yang dititipkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT YYY yang berdomisili di Jakarta; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian Acetone dari PT YYY berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GB Wordtrade PTE Ltd Singapore; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan dan hasil penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti penitipan, kontrak sewa dan sejenisnya yang berkaitan dengan penjelasan Pemohon Banding tentang penitipan acetone antara Pemohon Banding dengan PT YYY; bahwa berdasarkan persetujuan Impor Prekusor Non Pharmasi PT YYY dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, salah satunya disebutkan ketentuan sebagai berikut berikut :“Wajib mendistribusikan secara langsung tanpa melalui perantara prekusor yang diimpor kepada pengguna akhir”; bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Banding di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Banding; bahwa dengan menyimpan, membukukan, menerima order pembelian, mengirimkan acetone dengan membuat surat jalan pengiriman walaupun dengan kop surat PT YYY kepada Konsumen tanpa mendapat imbalan baik fee atas penjualan maupun sewa atas pemakaian tangki sebagai tempat penyimpanan acetone tersebut, maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa acetone tersebut adalah barang titipan atau bukan milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 karena terdapat selisih dalam pelaporan penjualan drum dalam SPT dengan buku pengembalian drum sebesar 8.173 drum; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut : Pembelian drum43.126 buahPengembalian drum10.220 buahPenerimaan barang afkir13.390 buahJumlah66.730 buahbahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 5217 drum diambil kembali oleh supplier dan 8173 buah drum dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan dengan bukti pernyataan dari kepala gudang; bahwa berdasarkan KKP Terbanding diketahui jumlah penerimaan drum adalah 66.736 buah, hal ini sesuai dengan jumlah penerimaan drum menurut Pemohon Banding; bahwa dalam sidang banding, menurut Pemohon Banding Penjualan 8173 buah drum sebenarnya adalah barang afkir yang dititipkan oleh penjual drum, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa drum yang dijual tersebut adalah barang titipan; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penjualan 8.173 buah drum tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan drum tersebut bukan milik Pemohon Banding mengingat jumlah tersebut termasuk dalam kartu stock drum; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi :Penghasilan komisi sebesar Rp 128.755.000,00,rekapitulasi Faktur sebesar Rp 31.929.035,00;pembatalan koreksi negative penjualan aktiva sebesar (Rp 5.000.000,00)Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur sebesar Rp 33.929.035,00) Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti-bukti, sehingga Majelis berpendapat DPP PPN dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.482.900.632,00 telah benar seperti yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp 282.694.107,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1649/WPJ.24/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor : 00076/207/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009 atas nama : PT XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34346/PP/M.VI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34346/PP/M.VI/16/2011 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pajak yang terutang sebesar Rp437.203.793,00; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 007/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, ditandatangani oleh Sdri. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 007/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-996/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00013/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 007/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 18 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp437.203.793,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp218.601.896,50 yang telah dibayar 26,4%nya oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Kredit Pajak Masukan sebesar Rp115.811.804,00, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2010 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa Sdri. ABC, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 007/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-996/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00013/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34345/PP/M.VI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34345/PP/M.VI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pajak yang terutang sebesar Rp355.245.001,00; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 006/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, ditandatangani oleh Sdri. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 006/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-992/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00012/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 006/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 18 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp355.245.001,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp177.622.500,50 yang telah dibayar 14,9%nya oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Kredit Pajak Masukan sebesar Rp53.133.483,00, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2010 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa Sdri. ABC, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 006/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-992/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00012/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34344/PP/M.VI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34344/PP/M.VI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pajak yang terutang sebesar Rp433.614.400,00; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 005/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, ditandatangani oleh Sdri. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 005/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 005/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-991/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00011/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 005/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 005/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 18 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 005/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp433.614.400,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp216.807.200,00 yang telah dibayar 11,6%nya oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Kredit Pajak Masukan sebesar Rp50.600.957,00, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 005/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2010 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa Sdri. ABC, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 005/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan penandatangan surat banding tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-991/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00011/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38327/PP/M.VIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38327/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 282.694.107,00 Menurut Terbanding : bahwa PT. YYY seharusnya mempunyai lokasi sendiri untuk keperluan tata niaganya, bukan diserahkan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding yang tidak mempunyai ijin tata niaga barang tersebut.); Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal 1 ayat 3 bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.282.699.107,00 yang berasal dari koreksi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2008 dibagi dengan 12 bulan. Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebagai berikut : AcetoneRp 2.543.100.252,00DrumRp 817.300.000,00Penghasilan KomisiRp 128.755.000,00Selisih Rekapitulasi FakturDan pembatalan koreksiRp 31.929.035,00Penjualan aktiva (Rp 5.000.000,00)Koreksi peredaran usahaatas selisih rekapitulasi Faktur(Rp 33.183.565,00)JumlahRp 3.482.900.632,00sehingga rincian koreksi DPP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai berikut : BulanKoreksiKoreksi Yang dibatalkanSebelum PembahasanSetelah PembahasanJanFebMarAprMeiJunJulAgustSepOktNopDes282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107411.449.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107282.694.107277.694.107282.694.107249.510.452411.449.107000000005.000.000033.183.6550 3.521.084.2873.482.900.63238.183.656bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan acetone sebesar Rp.2.543.100.252,00 dihitung berdasarkan kartu stock persediaan awal sebesar Rp.191.580.620,00, pembelian sebesar Rp 2.588.777.884,00 dan persediaan akhir sebesar Rp 237.258.252,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan acetone tersebut bukan milik Pemohon Banding melainkan milik PT YYY yang dititipkan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT YYY yang berdomisili di Jakarta; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian Acetone dari PT YYY berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GB Wordtrade PTE Ltd Singapore; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan dan hasil penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti penitipan , kontrak sewa dan sejenisnya yang berkaitan dengan penjelasan Pemohon Banding tentang penitipan acetone antara Pemohon Banding dengan PT YYY; bahwa berdasarkan persetujuan Impor Prekursor Non Pharmasi PT YYY dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, salah satunya disebutkan ketentuan sebagai berikut berikut :“ Wajib mendistribusikan secara langsung tanpa melalui perantara prekursor yang diimpor kepada pengguna akhir”; bahwa berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Banding di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Banding; bahwa dengan menyimpan, membukukan, menerima order pembelian, mengirimkan acetone dengan membuat surat jalan pengiriman walaupun dengan kop surat PT YYY kepada Konsumen tanpa mendapat imbalan baik fee atas penjualan maupun sewa atas pemakaian tangki sebagai tempat penyimpanan acetone tersebut, maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa acetone tersebut adalah barang titipan atau bukan milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan acetone sebesar Rp 2.543.100.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 karena terdapat selisih dalam pelaporan penjualan drum dalam SPT dengan buku pengembalian drum sebesar 8.173 drum; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menjelaskan struktur pemakaian dan pengembalian drum sebagai berikut : Pembelian drum43.126 buahPengembalian drum10.220 buahPenerimaan barang afkir13.390 buahJumlah66.730 buahbahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 5217 drum diambil kembali oleh supplier dan 8173 buah drum dijual oleh kepala gudang untuk kesejahteraan karyawan dengan bukti pernyataan dari kepala gudang; bahwa berdasarkan KKP Terbanding diketahui jumlah penerimaan drum adalah 66.736 buah, hal ini sesuai dengan jumlah penerimaan drum menurut Pemohon Banding; bahwa dalam sidang banding, menurut Pemohon Banding Penjualan 8173 buah drum sebenarnya adalah barang afkir yang dititipkan oleh penjual drum, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa drum yang dijual tersebut adalah barang titipan; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas penjualan 8.173 buah drum tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan drum tersebut bukan milik Pemohon Banding mengingat jumlah tersebut termasuk dalam kartu stock drum; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi penjualan drum sebesar Rp 817.300.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi :Penghasilan komisi sebesar Rp 128.755.000,00,rekapitulasi Faktur sebesar Rp 31.929.035,00;pembatalan koreksi negative penjualan aktiva sebesar (Rp 5.000.000,00)Koreksi peredaran usaha atas selisih rekapitulasi Faktur sebesar Rp 33.929.035,00) Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti-bukti, sehingga Majelis berpendapat DPP PPN dari Januari 2008 sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.482.900.632,00 telah benar seperti yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 282.694.107,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1633/WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00077/207/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009 atas nama : PT XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33869/PP/M.XVI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33869/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2003; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp 5.256.659.751,00; Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Terbanding adalah atas DPP PPN Keluaran Rp. 5.226.659.751,00 adalah berdasarkan hasil equalisasi Peredaran Usaha PPh Badan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, tahun 2003 merupakan tahun pertama Pemohon Banding melakukan produksi komersial dan Pemohon Banding telah melaporkan dengan sebenar-benarnya atas semua penjualan Crude Palm Oil (CPO) sepanjang tahun 2003, serta pembukuan Pemohon Banding telah melakukan pencatatan sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan dan diaudit oleh Akuntan Publik; Menurut Majelis : bahwa dasar koreksi Terbanding atas DPP PPN adalah berdasarkan hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha di PPh Badan; bahwa oleh karena koreksi DPP PPN sebesar Rp 5.226.659.751,00 merupakan hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha di PPh Badan, maka Majelis berpendapat pemeriksaan atas koreksi DPP PPN tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Majelis atas sengketa Peredaran Usaha di PPh Badan yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32662/PP/M.IX/15/2011; bahwa memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-32662/PP/MIX/15/2011, yang tetap mempertahankan koreksi Terbadning atas Peredaran Usaha sebesar Rp 5.226.659.751,00, hal tersebut berarti berakibat menambah DPP PPN terutang sebesar Rp 5.226.659.751,00 oleh karena hubungan antara penambahan jumlah Peredaran Usaha pada objek Pajak Penghasilan Badan penambahan jumlah Dasar Pengenaan Pajak pada objek PPN terutang merupakan hubungan sebab akibat (causal verband) maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbadning atas penambahan DPP PPN sebesar Rp 5.226.659.751,00 tetap dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menolak permohonan banding oleh Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-99/WPJ.06/2010 tanggal 25 Februari 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00003/207/03/073/09 tanggal 3 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003;