Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 33767/PP/M.X/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 33767/PP/M.X/16/2011  Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-415/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00248/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula Ditambah/ (Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Pajak yang kurang (lebih) dibayar  0,00 – 0,00 Sanksi Administrasi:     –   1. Sanksi Bunga 14 (3) KUP 21.000,00 –  21.000,00 2.Sanksi Bunga 14 (4) KUP 17.960.478,00 – 17.960.478,00 Jumlah yang masih harus dibayar 17.981.478,00 – 17.981.478,00             Menurut Terbanding : Terbanding tidak mengirimkan Surat Uraian Banding       Menurut Pemohon Banding : bahwa atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai  Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00248/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009, Pemohon Banding mengajukan permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 30 September 2010; bahwa atas permohonan Pemohon Banding tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-415/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00248/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 yang isinya menolak permohonan Pemohon Banding atas Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 30 September 2010;       Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 ditandatangani oleh Sdr. Ir. ABC, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-415/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00248/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, diajukan atas 1 (satu) keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, telah memuat alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-415/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, namun apabila dihitung dari tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-415/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-415/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 adalah sebesar Rp.17.981.478,00 sehingga 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.8.990.739,00. Dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas 50% dari pajak yang terutang sebesar Rp.8.990.739,00 tersebut; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas 50% dari pajak yang terutang sebesar Rp.8.990.739,00, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2011 (diantar) sedang tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding atas atas keberatan Pemohon Banding adalah 1 Maret 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, dengan demikian Surat Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Notaris DEF, SH, Nomor 09 tanggal 04 Maret 2008 terbukti bahwa Sdr. Ir. ABC menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berwenang untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, dengan demikian pengajuan Permohonan Banding tersebut memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, keterangan dan bukti yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 37 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dengan surat Nomor: 03/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian didalam persidangan;       Mengingat :  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-415/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 000248/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009,  atas nama :            PT. XXXX tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37799/PP/M.XVI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37799/PP/M.XVI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah terdiri dari 2 pokok sengketa, yaitu : 1.Sengketa nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Yang PPNNya Harus Dipungut (DPP-PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut) Rp.78.863.436.401,00;2.Sengketa Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.128.795.728,00;Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Yang PPNNya Harus Dipungut (DPP-PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut) Masa Januari–November 2006 sebesar Rp.78.863.436.401,00         Menurut Terbanding : bahwa terdapat koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut (DPP PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut) sebesar Rp.78.863.436.401,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa ekspor sebesar Rp.78.827.143.244,00 adalah penyerahan yang dilakukan di Luar Negeri sehingga tidak dikenakan PPN di Indonesia;       Menurut Majelis : bahwa menurut pendapat Terbanding dasar koreksi yang dilakukan atas pembayaran imbalan Jasa Maklon sebesar Rp.78.827.143.244,00 yang diterima Pemohon adalah merupakan objek Pajak PPN yang harus dipungut PPN, karena menurut ketentuan Pasal 4 A UU PPN : ”… Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1994 tentang jenis jasa yang tidak terutang PPN dalam Pasal 9, 10, 21 yang ditegaskan dalam memori penjelasan Undang-Undang, yang tidak termasuk jenis jasa sesuai negative list yang tidak dikenakan PPN; bahwa dalil Terbanding karena jasa maklon dimaksud menurut ketentuan perpajakan sebagaimana tersebut di atas tidak termasuk dalam daftar negative list jenis jasa yang tidak terhutang PPN atau merupakan objek pajak atas jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, hal ini diartikan oleh Terbanding atas penerimaan pembayaran jasa maklon yang diterima oleh Pemohon tersebut termasuk jasa yang terutang PPN; bahwa dalam hal tempat terjadinya penyerahan jasa yang dilakukan Pemohon di luar daerah Pabean tidak diakui oleh Terbanding sebagai penyerahan ekspor, menurut pendapat Terbanding, karena secara normatif yuridis yang berlaku tidak dikenal istilah penyerahan jasa ekspor. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN Tahun1984 hanya dikenal penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dengan demikian Terbanding berkesimpulan bahwa penyerahan jasa maklon yang dilakukan Pemohon adalah penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean sesuai ketentuan tersebut di atas harus dikenakan PPN dan atas transaksi jasa maklon tersebut wajib dipungut PPN oleh Pemohon sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa dengan demikian atas penyerahan ekspor jasa maklon tersebut dikoreksi menjadi penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang harus dipungut PPN; bahwa dalil Terbanding sebagaimana diuraikan tersebut di atas, menurut Majelis tidak benar karena menurut fakta atau bukti terdapat transaksi pembayaran imbalan jasa maklon sebesar Rp.78.827.143.244,00 yang merupakan pembayaran atas jasa pembuatan garment sesuai perjanjian yang dibayarkan oleh YYY INT’L CORP yang berdomisili di Seoul (Korea) (di luar Daerah Pabean), hal ini berarti telah terbukti secara nyata-nyata ada transaksi ekspor atau penyerahan yang terjadi di luar Daerah Pabean; bahwa menurut Majelis, sesuai bukti dokumen ekspor, Realisasi ekspor tahun 2006, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, Kontrak Jasa Maklon, Rekening Koran Penerimaan Uang Muka, hal ini membuktikan bahwa secara nyata-nyata ada jasa maklon pembuatan pakaian jadi (garment) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pemohon sebagaimana dipesan oleh pemesan yang berada di luar Daerah Pabean; bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan terbukti ada penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan yang terjadi di luar Daerah Pabean, sehingga menurut dalil Terbanding penyerahan jasa maklon dimaksud adalah penyerahan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa kewajiban tanggung jawab Pemohon Banding belum berakhir saat pengerjaan pesanan, yaitu jasa CMT. Pelaksanaan CMT tidak sama dengan penyerahan jasa. Kewajiban dan tanggung jawab Pemohon Banding untuk memenuhi pesanan baru selesai setelah barang yang dipesan dikirim dan diterima pembeli di luar negeri (diekspor); bahwa menurut dalil Terbanding tentang pengertian jasa maklon yang dilakukan Pemohon telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN 1984 sebagai pembayaran Jasa Kena Pajak, sehingga atas penerimaan pembayaran yang diterima oleh Pemohon dari YYY INT’L CORP, Korea adalah merupakan objek pajak yang harus dipungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Majelis pendapat Terbanding tidak benar karena sesuai dengan bukti-bukti dan normatif yuridis, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 UU PPN (UU Perubahan kedua UU PPN Tahun 1984) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Sehingga penerimaan pembayaran atas jasa maklon dimaksud tidak termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan berarti tidak ada kewajiban Pemohon untuk memungut PPN atas transaksi tersebut; bahwa dengan demikian, sesuai bukti dan ketentuan Yuridis yang berlaku, koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan Dalam Negeri sebesar Rp.78.827.143.244,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa terhadap koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.36.293.157,00 yang merupakan penerimaan karena penjualan sisa kain/scrap dalam persidangan disetujui oleh Pemohon sehingga Majelis menyimpulkan dari seluruh koreksi terdapat sebagian koreksi sebesar Rp.36.293.157,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp.78.827.143.244,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Masa Januari–November 2006 sebesar Rp.128.795.728,00     Menurut Terbanding : bahwa koreksi Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.128.795.728,00 adalah koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat dikreditkan dan Pajak Yang Dibayar dengan NPWP sendiri;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam surat keberatan, surat banding maupun bantahan atas Surat Uraian Banding dari Terbanding, Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan terhadap koreksi Terbanding atas Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan tersebut;       Menurut Majelis : bahwa mengingat Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan banding atas koreksi Terbanding terhadap Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan, dan Pemohon Banding juga tidak menyerahkan dokumen pendukung atas koreksi yang dilakukan Terbanding, maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai argumen dan bukti yang kuat terhadap koreksi Terbanding. Oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.128.795.728,00 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37788/PP/M.X/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37788/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/WPJ.16/BD.06/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00023/207/08/831/10 tanggal 27 April 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-129/WPJ.16/KP.0303/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dibetulkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-010/WPJ.16/KP.0303/2011 tanggal 10 Pebruari 2011;         Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar adalah sebesar Rp.18.917.469,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;         bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pencabutan atas Surat Banding Nomor: 013/MTM/PLU/0711 tanggal 26 Juli 2011, yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 29 Juli 2011 dengan Tanda Terima Surat Banding Nomor: TT-819/SP.31/2011 dan Nomor sengketa Pajak: 16-056874-2008;     Menurut Majelis : bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”; bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: a.penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;b.putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding”;bahwa dalam persidangan Majelis menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, bahwa banding yang dicabut dengan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding; bahwa Majelis menyatakan, dalam memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis menanyakan persetujuan Terbanding mengenai permohonan pencabutan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimaksud; bahwa Pejabat yang hadir untuk mewakili Terbanding dalam sidang tanggal 30 Januari 2012 menyatakan tidak keberatan atas dicabutnya banding Pemohon Banding dan menyatakan persetujuannya kepada Majelis; bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding, oleh karenanya permohonan banding tidak diperiksa lebih lanjut dan dihapus dari daftar sengketa;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/WPJ.16/BD.06/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00023/207/08/831/10 tanggal 27 April 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-129/WPJ.16/KP.0303/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dibetulkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-010/WPJ.16/KP.0303/2011 tanggal 10 Pebruari 2011, atas nama: PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37722/PP/M XIV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37722/PP/M XIV/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-790/WPJ.20/2011, tanggal 16 September 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas PPN untuk Masa Pajak Tahun 2007;         Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding merasa Keberatan atas Keputusan Terbanding No.KEP-790/WPJ.20/2011, tanggal 16 September 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas PPN untuk Masa Pajak Tahun 2007 sebesar Rp.479.167.121,00 yang terdiri dari Kurang Bayar Rp.323.709.971,00 dan sanksi administrasi Rp. 155.457.150,00;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 800/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 800/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 800/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2011 (diantar), sedangkan Surat Ketetapan Terbanding diterbitkan pada tanggal 16 September 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 800/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-790/WPJ.20/2011 tanggal 16 September 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 800/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 800/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun apabila dihitung dari tanggal Surat Ketetapan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 16 September 2011 ke tanggal Surat Banding a quo, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 16 Desember 2011, masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 800/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-790/WPJ.20/2011 tanggal 16 September 2011 sebesar Rp.323.709.971,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.161.854.985,50, dan terdapat kredit pajak sebesar Rp.29.291.217,00, sehingga 50% pajak terutang yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp.132.563.768,50, dan pada berkas banding Pemohon Banding tidak terdapat bukti pembayaran pajak terutang; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan serta hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pemohon Banding hingga persidangan terakhir tanggal 25 Januari 2012, tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran berupa Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas 50% pajak terutang yang masih harus dibayar sebesar Rp.132.563.768,50, sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah sebagai berikut: Pasal 36 (1)… (2)… (3)… (4)Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);”bahwa oleh karenanya, atas Surat Banding Nomor: 800/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan Surat Banding dimaksud tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan terhadap pemenuhan ketentuan formal lainnya tidak dilakukan penelitian lebih lanjut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 800/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 terbukti tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sedangkan syarat-syarat formal pengajuan banding selain sebagaimana tersebut di atas tidak dilakukan penelitian lebih lanjut;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-790/WPJ.20/2011 tanggal 16 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, Nomor: 00053/207/07/008/10 tanggal 23 Agustus 2010, atas nama : Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 33766/PP/M.X/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 33766/PP/M.X/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-416/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00247/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah/ (Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Pajak yang kurang (lebih) dibayar  0,00  – 0,00  Sanksi Administrasi:    –   1. Sanksi Bunga 14 (3) KUP  4.200,00 – 4.200,00 2. Sanksi Bunga 14 (4) KUP   23.898.361,00 – 23.898.361,00 Jumlah yang masih harus dibayar 23.902.561,00 – 23.902.561,00             Menurut Terbanding : Terbanding tidak mengirimkan Surat Uraian Banding       Menurut Pemohon Banding : Pemohon Banding mengajukan permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 30 September 2010 yang ditolak oleh terbanding melalui Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-416/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011       Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 04/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 ditandatangani oleh Sdr. Ir. ABC, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 04/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 04/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-416/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00247/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 04/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, diajukan atas 1 (satu) keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 04/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, telah memuat alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-416/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, namun apabila dihitung dari tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 04/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-416/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-416/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 adalah sebesar  Rp.23.902.561,00 sehingga 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.11.951.280,50. Dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pembayaran atas 50% dari Pajak yang terutang sebesar Rp.11.951.280,50 tersebut; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas 50% dari pajak yang terutang sebesar Rp.11.951.280,50, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 04/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2011 (diantar) sedang tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding atas atas keberatan Pemohon Banding adalah 1 Maret 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 30 Mei 2011 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, dengan demikian Surat Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Notaris DEF, SH, Nomor 09 tanggal 04 Maret 2008 terbukti bahwa Sdr. Ir. ABC menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga yang bersangkutan berwenang untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 04/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011, dengan demikian pengajuan Permohonan Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, keterangan dan bukti yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 04/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 37 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dengan surat Nomor: 04/GP-PP/BND/V/2011 tanggal 23 Mei 2011  terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-416/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011 dinyatakan tidak dapat diterima;       Memperhatikan  : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian didalam persidangan;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-416/WPJ.11/2011 tanggal 1 Maret 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00247/107/08/631/09 tanggal 10 Desember 2009,  atas nama : PT. XXXX tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37720/PP/M XIV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37720/PP/M XIV/16/2012 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-787/WPJ.20/2011, tanggal 16 September 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas PPN untuk Masa Pajak Tahun 2006;         Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding merasa Keberatan atas Keputusan Terbanding No.KEP-787/WPJ.20/2011, tanggal 16 September 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas PPN untuk Masa Pajak Tahun 2006 sebesar Rp.224.635.949,00 yang terdiri dari Kurang Bayar Rp.151.781.047,00 dan sanksi administrasi Rp. 72.854.902,00;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2011 (diantar), sedangkan Surat Ketetapan Terbanding diterbitkan pada tanggal 16 September 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-787/WPJ.20/2011 tanggal 16 September 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun apabila dihitung dari tanggal Surat Ketetapan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 16 September 2011 ke tanggal Surat Banding a quo, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 16 Desember 2011, masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-787/WPJ.20/2011 tanggal 16 September 2011 sebesar Rp.151.781.047,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.75.890.523,50, dan terdapat kredit pajak sebesar Rp.29.291.217,00, sehingga 50% pajak terutang yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp.46.599.306,50, dan pada berkas banding Pemohon Banding tidak terdapat bukti pembayaran pajak terutang; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan serta hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pemohon Banding hingga persidangan terakhir tanggal 25 Januari 2012, tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran berupa Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas 50% pajak terutang yang masih harus dibayar sebesar Rp.46.599.306,50, sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah sebagai berikut: Pasal 36 (1)… (2)… (3)… (4)Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);”bahwa oleh karenanya, atas Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan Surat Banding dimaksud tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan terhadap pemenuhan ketentuan formal lainnya tidak dilakukan penelitian lebih lanjut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 796/MCN/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 terbukti tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-787/WPJ.20/2011 tanggal 16 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, Nomor: 00036/207/06/008/10 tanggal 23 Agustus 2010, atas nama : Pemohon Banding tidak dapat diterima;