Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38325/PP/M.VIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp 277.694.107,00;