Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38324/PP/M.VIII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 282.694.107,00