Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33788/PP/M.VI/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33788/PP/M.VI/19/2011 

Jenis Pajak:Bea Masuk;
   
Tahun Pajak:2010;
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pengenaan tarif atas impor 585’8 Hand Open Wooden Shank Umbrella… dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 166714 tanggal 25 Mei 2010 dengan pos tarif 6601.91.0000 dan 6601.99.0000 dengan pembebanan bea masuk 15% tidak diberlakukan fasilitas ACFTA;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa importasi yang menggunakan SKA From E dengan mekanisme Third Country Invoicing maupun Third Party Invoicing tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA;
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah melaksanakan semua prosedur impor dengan benar termasuk menyatakan nilai pabean (CIF) sesuai dengan Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract atas produk yang diimpor sebesar USD 15.348.21 sesuai yang disepakati dengan Suplier sehingga pembayaran yang seharusnya dibayar adalah sebesar :

Bea Masuk = Rp 21.452.000,00 PPN Impor  = Rp 16.447.000,00 PPh Pasal 22 Impor  = Rp   4.112.000,00 Denda Administrasi = Rp      100.000,00 Total   = Rp 42.111.000,00
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas importasi barang berupa 585’8 Hand Open Wooden Shank Umbrella … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan pos tarif 6601.91.0000 dan 6601.99.0000 dengan pembebanan masuk 15% tidak diberlakukan fasilitas ACFTA,  karena pada PIB Nomor 166714 tanggal 25 Mei 2010 alamat pemasok adalah DEF Indust Co., Ltd., sedangkan pada invoice diketahui bahwa penerbit adalah GHI (H.K.) umbrella limited Hongkong, sehingga terdapat perbedaan dan diketahui bahwa transaksi Pemohon Banding adalah Third Country Invoicing;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian Pendapat;

bahwa Pemohon Banding pada persidangan menyampaikan PIB Nomor: 166714 tanggal 25 Mei 2010, Form E Nomor: E103903021050005 tanggal 04 Mei 2010, dan Surat Nomor: 009/Tggp.NPP/IV/2010 perihal Tanggapan atas Nota Penelitian dan Pendapat atas Sengketa Pajak Nomor: 19-051494-2010;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi dengan mekanisme Third Country Invoicing;

bahwa mekanisme transaksi Third Country Invoicing yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membeli barang kepada GHI (H.K.) Umbrella Limited, sedangkan barang dipasok oleh DEF Co., Ltd., langsung ke Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA;

bahwa dalam skema AC-FTA tidak di atur tentang transaksi dengan mekanisme Third Country Invoicing, sehingga mengenai aturan transaksi Third Country Invocing tersebut di atur sendiri oleh masing-masing negara dan di Indonesia belum ada aturan pelaksanaan tentang transaksi dengan mekanisme Third Country Invoicing tersebut;

bahwa di dalam OCP (Operational Certification Procedures) yang mengatur tentang tatalaksana AC-FTA tidak diatur mengenai tatacara impor atas importasi barang yang menggunakan mekanisme Third Country Invoicing;

bahwa oleh karena di dalam OCP tidak diatur tatacara mengenai impor atas importasi barang yang menggunakan mekanisme Third Country Invoicing maka Majelis berpendapat bahwa atas fasilitas yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian AC-FTA tidak dapat diberikan kepada importir yang melakukan importasi dengan mekanisme Third Country Invoicing;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat fasilitas sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian AC-FTA tidak dapat diberikan sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas pengenaan tarif atas importasi barang 585’8 Hand Open Wooden Shank Umbrella … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan pos tarif 6601.91.0000 dan 6601.99.0000 sebesar 15%, telah benar dan tetap dipertahankan;

Menimbang atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
   
MemutuskanMenyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5866/KPU.01/2010 tanggal 27 Juli 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015611/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2010 tanggal 27 Mei 2010, dan menetapkan Klasifikasi barang 585’8 Hand Open Wooden Shank Umbrella … dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 166714 tanggal 25 Mei 2010 dalam Pos Tarif 6601.91.0000 dan 6601.99.0000 dengan Bea Masuk 15%..