| Jenis Pajak | : | Bea Masuk; |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2010; |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah perbedaan Tarif Bea Masuk dikarenakan tidak diakuinya fasilitas AC-FTA atas impor Plywood 1220 x 2440 mm negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 171890 tanggal 29 Mei 2010 sehingga dari semula Pos Tarif 4412.39.0000 dengan Bea Masuk 10% Bebas 100% (AC-FTA) menjadi Pos Tarif 4412.39.0000 dengan Bea Masuk 10% (BAYAR) yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa mengingat terdapat indikasi penggunaan Third Party Invoicing terhadap Plywood 1220 x 2440 mm yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 171890 tanggal 29 Mei 2010 dengan pos tarif 4412.39.0000 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dilakukan penetapan tarif bea masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 10% (BAYAR); |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dalam Surat Tanggapan atas Surat Nota Penelitian dan Pendapat Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan Third Party Invoicing karena semua dokumen import Pemohon Banding berupa Sales Contract, Invoice, dan Packing List atas nama eksportir Pemohon Banding yaitu ABC Import & Export Co., Ltd., China dan pembayaran yang Pemohon Banding lakukan juga ditujukan ke rekening ABC Import & Export Co., Ltd., China;
bahwa untuk importasi jenis Plywood dengan eksportir yang sama ABC Import & Export Co. Ltd. sebelumnya Pemohon Banding sudah pernah melakukan importasi dengan ABC Import & Export Co. Ltd. untuk memperoleh fasilitas bebas bea masuk Pemohon Banding menggunakan Form E, Form E tersebut diterbitkan atas nama DEF Industry Ltd. China O/B ABC Import & Export Co. Ltd., dan tidak dikenai tambah bayar (Notul);
bahwa menurut Pemohon Banding Form E tidak berlaku karena adanya surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-287/BC.1/2010 tanggal 02 Juni 2010 perihal penegasan mengenai SE-05/BC/2010 terkait tanggal penerbitan SKA, pada butir 4 disampaikan bahwa untuk impor yang menggunakan SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan (B/L), maka SKA tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga Form E dinyatakan gugur;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 perihal perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan penelitian dalam Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka Skema Free Trade Agreement;
bahwa pada butir ke 1: berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 936/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 09 Juli 2010, Menteri Perdagangan meminta kepada Menteri Keuangan agar dapat menunda sebagian ketentuan dalam SE-05/BC/2010;
bahwa butir 2 huruf bahwa angka 2 pengertian “at the time exportation” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L diatur bahwa untuk importasi yang PIB-nya mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L SKA dapat diterima dan dapat diberikan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan peraturan tersebut, Form E yang Pemohon Banding gunakan untuk mendapatkan fasilitas bebas bea masuk seharusnya dapat digunakan, sehingga bea masuknya dibebaskan; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas importasi barang berupa Plywood 1220 x 2440 mm dengan pos tarif 4412.39.0000 dengan pembebanan bea masuk 10% (BAYAR) tidak diberlakukan fasilitas ACFTA, karena pada PIB Nomor 171890 tanggal 29 Mei 2010, nama pemasok adalah ABC Import & Export Co. Ltd., sedangkan pada Form E diketahui bahwa nama pemasok adalah DEF Industry Ltd. China O/B ABC Import & Export Co. Ltd., sehingga terdapat perbedaan dan diketahui bahwa transaksi Pemohon Banding adalah Third Party Invoicing;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian Pendapat;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan PIB Nomor: 171890 tanggal 29 Mei 2010, Form E Nomor: E10470ZC19954014 tanggal 11 Mei 2010, dan Surat Tanggapan atas Surat Nota Penelitian dan Pendapat;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi dengan mekanisme Third Party Invoicing;
bahwa mekanisme transaksi Third Party Invoicing yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membeli barang kepada ABC Import & Export Co. Ltd., sedangkan barang dipasok oleh DEF Industry Ltd., langsung ke Pemohon Banding di Indonesia;
bahwa Third Party Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA;
bahwa dalam skema AC-FTA tidak di atur tentang transaksi dengan mekanisme Third Party Invoicing, sehingga mengenai aturan transaksi Third Party Invocing tersebut di atur sendiri oleh masing-masing negara dan di Indonesia belum ada aturan pelaksanaan tentang transaksi dengan mekanisme Third Party Invoicing tersebut;
bahwa di dalam OCP (Operational Certification Procedures) yang mengatur tentang tatalaksana AC-FTA tidak diatur mengenai tatacara impor atas importasi barang yang menggunakan mekanisme Third Party Invoicing;
bahwa oleh karena di dalam OCP tidak diatur tatacara mengenai impor atas importasi barang yang menggunakan mekanisme Third Party Invoicing maka Majelis berpendapat bahwa atas fasilitas yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian AC-FTA tidak dapat diberikan kepada importir yang melakukan importasi dengan mekanisme Third Party Invoicing;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat fasilitas sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian AC-FTA tidak dapat diberikan sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas pengenaan tarif atas importasi barang Plywood 1220 x 2440 mm dengan pos tarif 4412.39.0000 sebesar 10% (BAYAR), telah benar dan tetap dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini |
| | | |
| Memutuskan | | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8576/KPU.01/2010 tanggal 12 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-019186/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juni 2010, dan menetapkan Klasifikasi barang Plywood 1220 x 2440 mm negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 171890 tanggal 29 Mei 2010 dalam Pos Tarif 4412.39.0000 dengan Bea Masuk 10% (BAYAR). |