Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38828/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38828/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.904.356.859,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.904.356.859,00. Ekspor-menurut Pemohon BandingRp.  904.356.859,00-menurut TerbandingRp.                    0,00Koreksi Negatif(Rp. 904.356.859,00)Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai-menurut Pemohon BandingRp.                  0,00-menurut TerbandingRp.904.356.859,00Koreksi PositifRp.904.356.859,00Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.904.356.859,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.904.356.859,00         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan sengketa adalah tahun 2008, Undang-undang yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pada Pasal 4 memang tidak terdapat ekspor atas jasa, pembayaran atas penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai.     Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sejak awal Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat ekspor jasa, ekspor barang dan jasa adalah ekspor barang dengan Pajak Pertambahan Nilai 0%.     Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp.904.356.859,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.904.356.859,00. bahwa Terbanding menyatakan, penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan. bahwa Terbanding menyatakan, kegiatan penyerahan berupa ekspor yang dimaksud dalam Undang-undang adalah penyerahan berupa barang, sedangkan penyerahan berupa ekspor jasa tidak ada. bahwa menurut Terbanding, tarif 0% atas penyerahan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanyalah atas ekspor barang dan tidak ada ekspor jasa. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%). bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, agar daya saing setiap barang atau jasa yang dikonsumsi dapat terjaga, maka atas produk impor akan dikenakan pajak yang sama dengan produk lokal, sedangkan atas produk ekspor agar mempunyai daya saing maka tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi dengan tarif 0% (nol persen). bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-77/WPJ.11/KP.1100/KFIII/2010 tanggal 14 April 2010, dapat diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pemeliharaan gas turbin yaitu melakukan reparasi dan perawatan gas turbin. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa servis atas turbin yang dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean Indonesia). bahwa jumlah penyerahan yang direklas oleh Terbanding yakni dari penyerahan ekspor sebesar Rp.904.356.859,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.904.356.859,00 merupakan penyerahan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis menyatakan bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran yuridis fiskal antara Terbanding dengan Pemohon Banding terhadap penyerahanan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia), dimana menurut Terbanding merupakan penyerahan atas jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan ekspor atas jasa dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa terhadap objek sengketa yakni penyerahan jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.904.356.859,00 Terbanding di dalam persidangan tidak mengungkapkan perihal ketidaksetujuan terhadap validitas dan kebenaran dokumen transaksi penyerahan atas jasa dimaksud, oleh karenanya Majelis berpendapat validitas dan kebenaran dokumen transaksi dimaksud sudah dianggap benar dan tidak menjadi sengketa. bahwa Majelis akan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa ini dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”. bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”. bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen),(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen),(3)Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)”.bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38827/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38827/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 berupa Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.1.276.604.429,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.276.604.429,00. Ekspor-menurut Pemohon BandingRp. 1.276.604.429,00-menurut TerbandingRp.                       0,00Koreksi Negatif(Rp.1.276.604.429,00)Penyerahan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai-menurut Pemohon BandingRp.                      0,00-menurut TerbandingRp. 1.276.604.429,00Koreksi PositifRp. 1.276.604.429,00Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.1.276.604.429,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.276.604.429,00         Menurut Terbanding : bahwa penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam daerah pabean, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan.     Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sejak awal Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat ekspor jasa, ekspor barang dan jasa adalah ekspor barang dengan Pajak Pertambahan Nilai 0%.     Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 berupa reklas penyerahan ekspor sebesar Rp.1.276.604.429,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.276.604.429,00: bahwa Terbanding menyatakan, penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada memori penjelasan. bahwa Terbanding menyatakan, kegiatan penyerahan berupa ekspor yang dimaksud dalam Undang-undang adalah penyerahan berupa barang, sedangkan penyerahan berupa ekspor jasa tidak ada. bahwa menurut Terbanding, tarif 0% atas penyerahan ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanyalah atas ekspor barang dan tidak ada ekspor jasa. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, penyerahan jasa kepada pelanggan luar negeri merupakan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding menyatakan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk kegiatan usaha yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A, namun karena penjualan Pemohon Banding adalah ke pelanggan luar negeri, maka Pajak Pertambahan Nilai-nya terutang tarif nol persen (0%). bahwa Pemohon Banding menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, agar daya saing setiap barang atau jasa yang dikonsumsi dapat terjaga, maka atas produk impor akan dikenakan pajak yang sama dengan produk lokal, sedangkan atas produk ekspor agar mempunyai daya saing maka tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tetapi dengan tarif 0% (nol persen). bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-77/WPJ.11/KP.1100/KFIII/2010 tanggal 14 April 2010, dapat diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pemeliharaan gas turbin yaitu melakukan reparasi dan perawatan gas turbin. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan jasa servis atas turbin yang dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean Indonesia). bahwa jumlah penyerahan yang direklas oleh Terbanding yakni dari penyerahan ekspor sebesar Rp.1.276.604.429,00 menjadi penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.276.604.429,00 merupakan penyerahan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia). bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis menyatakan bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan penafsiran yuridis fiskal antara Terbanding dengan Pemohon Banding terhadap penyerahanan atas jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia), dimana menurut Terbanding merupakan penyerahan atas jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan ekspor atas jasa dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa terhadap objek sengketa yakni penyerahan jasa kepada customer/pelanggan Pemohon Banding di luar negeri (di luar Daerah Pabean Indonesia) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.276.604.429,00 Terbanding di dalam persidangan tidak mengungkapkan perihal ketidaksetujuan terhadap validitas dan kebenaran dokumen transaksi penyerahan atas jasa dimaksud, oleh karenanya Majelis berpendapat validitas dan kebenaran dokumen transaksi dimaksud sudah dianggap benar dan tidak menjadi sengketa. bahwa Majelis akan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa ini dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”; bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”; bahwa Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).(3)Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)”;bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38794/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38794/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPh Badan     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 5.522.852.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi PPh Pasal 26 atas laba setelah pajak berasal dari koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding atas kekurangan pengakuan pendapatan dividen dari KTB tersebut seharusnya diakui sebagai penghasilan Pemohon Banding di tahun 2008 dimana koreksi PPh Badan tersebut sebesar Rp 7.918.360.000,00. Maka jelas, koreksi PPh Pasal 26 atas laba setelah pajak akan berhubungan erat dengan koreksi PPh Badan Pemohon Banding;     Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi fiskal sebesar Rp 9.655.729.295,00 disebabkan adanya koreksi fiskal atas peredaran usaha di PPh Badan. Atas koreksi di PPh Badan tersebut menyebabkan jumlah laba setelah pajak bagi Pemohon Banding menjadi terkoreksi fiskal pula dan hal inilah yang merupakan pokok koreksi fiskal objek PPh Pasal 26; bahwa sehingga perlakuan pokok koreksi fiskal objek PPh Pasal 26 tergantung pada perlakuan koreksi peredaran usaha di PPh Badan. Koreksi peredaran usaha di PPh Badan tersebut merupakan koreksi atas pendapatan dividen dari KTB, pendapatan royalty dari KTB dan IGP. Pada dasamya, Pemohon Banding mengajukan keberatan di PPh Badan atas koreksi Terbanding sehubungan dengan pendapatan dividen dari KTB sebesar Rp 7.918.360.000,00;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa PPh Badan diketahui bahwa : UraianCfm. Pemeriksa (Rp)Penghasilan Kena PajakPPh TerutangDPP PPh Pasal 26 ayat (4)21.882.222.9996.547.166.60015.355.056.399bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, data dan fakta dalam persidangan maka Majelis berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) menurut Majelis sebesar Rp. 15.355.056.399, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 5.522.852.000,00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp 15.197.380,00, dapat dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;     Memperhatikan : bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding, dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;     Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;     Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1673/WPJ.07/2011 tanggal 19 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/204/08/053/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 atas nama BUT. XXX, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 yang terhutang sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakRp. 15.355.056.399,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangRp.   1.535.505.640,00Kredit Pajak(Rp. 1.411.889.780,00)Pajak yang kurang (lebih) bayarRp.      121.615.860.00Sanksi AdministrasiRp.        38.917.075,00Jumlah yang masih harus(lebih) dibayarRp.      160.532.935,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38793/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38793/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 108.842.708,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa penyerahan jasa kepada PT YYY dan PT ZZZ merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. Atas denda keterlambatan yang dibayarkan oleh pelanggan terutang PPN mengingat pembayaran tersebut termasuk nilai penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penyerahan jasa penagihan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 UU PPN yang menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;     Menurut Pemohon Banding : bahwa hal – hal yang telah Pemohon Banding paparkan tersebut diatas adalah merupakan alasan yang bersifat teknis administratif, namun demikian perlu kami paparkan juga hal-hal yang menyangkut keadilan, hak dan pemerataan pendapatan yang dapat dipertimbangkan yang antara lain adalah : Pemohon Banding masih mengalami kerugian operasional sejak didirikan pada akhir tahun 2004 hingga tahun 2009. Nilai kerugian dan tahun ke tahun sudah dilaporkan secara jelas sebagai “Beaya yang ditahan”. dan hingga saat ini belum pernah bisa dikompensasikan;     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding untuk jasa ekspor sebesar Rp. 47.489.040 terutang PPN dikarenakan Penghasilan yang diterima dari kegiatan ekspor yang dimaksud adalah berupa komisi atas jasa menjualkan barang kepada pembeli di luar negeri (handling eksport) yang diterima oleh Wajib Pajak dari Wajib Pajak di dalam negeri sehingga sesuai ketentuan Pasal 7 UU PPN, atas komisi yang diterima dari penyerahan jasa tersebut terutang PPN sebesar 10%; bahwa menurut Pemohon Banding pendapatan ekspor tidak Pemohon Banding pungut PPN-nya karena Pemohon Banding menganggap bahwa seluruh perdagangan dari hasil ekspor dikenakan tarip PPN nol persen; bahwa menurut Terbanding pendapatan tersebut merupakan komisi ekspor yang terutang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana terdapat dalam PEB dan dokumen pendukung ekspor diketahui bahwa pemilik barang adalah pabrikan, Pemohon Banding mendapatkan fee dari pembeli di Luar Negeri sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang tersebut hal ini bisa dilihat dari aliran uang masuk di pembukuan Pemohon; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa pengenaan PPN atas penyerahan jasa berdasar perjanjian perdata sebagaimana yang berlaku untuk transaksi perdata domestik tidak dapat a priori diterapkan terhadap perjanjian perdata lintas batas negara (kecuali perjanjian perdata lintas batas negara yang menjadi dasar pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean Indonesia di dalam daerah pabean Indonesia, karena titik tolak pengenaan PPN adalah pada terjadinya konsumsi jasa di dalam daerah pabean Indonesia), dikarenakan perbedaan kedaulatan hukum perdata antara negara-negara, yang berimplikasi pada perbedaan-perbedaan ketentuan perdata tentang orang atau tentang benda atau tentang perikatan antara negara-negara tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa imbalan jasa yang diperoleh Pemohon dari Wajib Pajak di Luar Negeri sebesar Rp. 47.489.040 tidak terutang PPN; bahwa menurut Terbanding untuk jasa lainnya tetap terutang PPN karena penyerahan ke PT ZZZ merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN, atas denda keterlambatan yang dibayarkan oleh pelanggan terutang PPN mengingat pembayaran tersebut termasuk nilai penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penyerahan jasa penagihan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 UU PPN yang menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju untuk memungut PPN ke PT AJN Solusindo, namun kenyataannya PT ZZZ tidak mau dipungut PPN-nya, hal ini yang menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat memungut PPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku; bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju apabila denda keterlambatan yang dibayarkan oleh pelanggan yang menunggak pembayaran listrik terutang PPN dikarenakan Pemohon Banding tidak boleh memungut lebih dari jumlah denda; bahwa sesuai Pasal 1 ayat 19 UU PPN menyatakan Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak… bahwa jasa yang diterima Pemohon Banding tidak termasuk dalam negatif list sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan bahwa Majelis berpendapat bahwa pendapatan Pemohon Banding yang berasal dari jasa lainnya sebesar Rp. 61.353.668 terutang PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 47.489.040 atas jasa ekspor tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp. 61.353.668 atas jasa lainnya tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp 15.197.380,00, dapat dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;     Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;     Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;     Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1225/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 12 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: 00001/207/09/533/11 tanggal 28 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebagai berikut: DPP PPNRp. 415.641.741Pajak TerhutangRp.   41.564.174Kredit PajakRp. ( 29.356.030)PPh yang kurang dibayarRp.   12.208.144Kelebihan pajak sudah dikompensasikanRp.                   0OON yang kurang (lebih) dibayarRp.   12.208.144Sanksi Administrasi Bunga KUPRp.     4.839.308PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp.   17.047.452

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38792/PP/M.I/25/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38792/PP/M.I/25/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat 2     Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp 15.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 beserta peraturan pelaksanaannya, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan dengan cara dipotong oleh pemohon banding selaku pihak yang diwajibkan melakukan pemotongan, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding memohon agar Dasar Hukum yang digunakan adalah Dasar Hukum yang relevan dengan materi yang sedang disengketakan kecuali bila pemeriksa mendapatkan Perjanjian Sewa antara Pemohon Banding dan PT. YYY, namun Pemohon Banding belum memungut PPh Pasal 4 ayat (2);     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas contribution operational cost yang besarnya tetap setiap bulan sebesar Rp1,250,000.00 kepada PT YYY dengan total Rp15,000,000.00 selama Tahun Pajak 2009, adalah termasuk sewa yang dalam pengertiannya termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang. Oleh karena itu, pembayaran yang dilakukan oleh pemohon banding sebagai timbal balik atas penggunaan ruang usaha tersebut termasuk dalam ruang lingkup pembayaran sewa; bahwa menurut Pemohon Banding biaya operasional yang dibuku sebagai contribution cost terdiri dari biaya listrik, telepon, air minum dan biaya petugas keamanan yang dikeluarkan oleh perusahaan YYY untuk membiayai operasional Pemohon Banding di lokasi kantor YYY; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju apabila sharing operating cost dianggap oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2), pada saat itu Pemohon Banding mendapatkan satu lokasi tempat untuk operasional penjualan rekening listrik atau PPUB, PT YYY juga merupakan pihak penyewa. PT YYY juga tidak mengatakan bahwa itu merupakan sewa karena tidak diizinkan untuk menyewa kembali tempat yang dihuninya; bahwa menurut Terbanding pembayaran sewa tidak selalu harus diikuti oleh perjanjian, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada YYY adalah termasuk sewa yang dalam pengertiannya termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan dalam proses keberatan Terbanding sudah membatalkan sebagian koreksi pemeriksa atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan mengeluarkan tagihan listrik dan air sebesar Rp. 14.714.032; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan biaya listrik dan air sebesar Rp. 14.714.032 yang dikeluarkan Terbanding sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut berasal dari lokasi lain, dimana Pemohon Banding memiliki 2 (dua) lokasi yaitu dalam bentuk rumah dan tempat di YYY; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat pembayaran sharing cost yang dibayarkan Pemohon Bnding kepada PT YYY dengan total Rp15,000,000.00 selama Tahun Pajak 2009 terkait dengan biaya listrik, telepon, air minum dan biaya petugas keamanan yang dikeluarkan lebih dahulu oleh YYY untuk membiayai operasional Pemohon Banding di lokasi kantor YYY, bagi Pemohon Banding adalah pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka memperoleh hak penggunaan ruang usaha pada bangunan yang dikuasai oleh PT YYY; bahwa oleh karena itu Majelis berpendirian pengeluaran dimaksud termasuk dalam lingkup pembayaran sewa dan karenanya merupakan penghasilan bagi PT YYY sehingga termasuk pengertian sewa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 15.000.000,- tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 4 ayat(2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp. 2.082.500,-, tidak ada yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;     Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;     Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,  2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,  3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;     Memutuskan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1224/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 12 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00003/240/09/533/11 tanggal 28 Februari 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 atas nama PT. XXX

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38451/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38451/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : 1.Equalisasi dengan Peredaran Usaha sebesar Rp. 18.829.953.008,002.Koreksi Penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp 590.000.000,00;         Menurut Terbanding : 1.bahwa berdasarkan koreksi Peredaran Usaha Wajib Pajak pada PPh Badan maka hal tersebut akan berkorelasi terhadap besarnya Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada SPT PPN, sehingga Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut adalah sebesar Rp. 23.503.246.953,002.bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki Penghasilan dari Luar Usaha berupa penjualan aktiva yang menurut tujaun semula tidak untuk diperjualbelikan yaitu penjualan kendaraan dan penjualan mesin sebesar Rp. 590.000.000,00 sehingga atas penyerahan ini Pemohon Banding harus memungut PPN-nya;     Menurut Pemohon Banding : 1.bahwa Pemohon Banding sangat menolak perhitungan peredaran usaha tahun 2005 sejumlah Rp.23.503.246.953 yang dihitung berdasarkan analisa dengan menjumlahkan seluruh jumlah kredit di rekening koran bank;2.bahwa bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Aktiva yang dijual oleh Pemohon Banding adalah kendaraan dan mesin; bahwa pada persidangan tanggal 1 Pebruari 2012 Pemohon Banding menyampaikan Matriks Sengketa Pajak (PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005;     Menurut Majelis : 1.bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.829.953.008,00 didasarkan pada ekualisasi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan;bahwa di Pajak Penghasilan Badan, Terbanding melakukan Koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp18.829.953.008,00 berdasarkan analisa arus piutang yang dihitung dari saldo mutasi kredit atas rekening koran Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak cukup memberikan bukti dan atau keterangan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila peredaran usaha tahun pajak 2005 ditetapkan oleh Terbanding sejumlah Rp. 23.503.246.953,00 berasal dari total aliran uang yang masuk di rekening koran bank, dan kemudian diajukan keberatan sampai dengan banding; bahwa dengan Surat Banding Nomor : 001/PP/PPh-05/LEO/VI/2011 tanggal 24 Juni 2011, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-428/WPJ.10/2011 tanggal 4 April 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1582/WPJ.10/2011 tanggal 13 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00032/206/05/509/10 tanggal 12 Januari 2010 Tahun Pajak 2005; bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put-38450/PP/M.I/15/2012 yang diucapkan tanggal 30 Mei 2012 telah memutuskan untuk membatalkan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp18.634.113.835,00, karena Pemohon Banding dapat merinci seluruh mutasi kredit yang ada di Rekening Koran berdasarkan jenis dan sumber penerimaan, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa jumlah uang masuk yang berhubungan dengan Peredaran Usaha adalah sebesar Rp. 5.670.119.349,00, sehingga perhitungan omzet Pemohon Banding adalah sebagai berikut : saldo awal piutangRp.    240.302.912,00mutasi kredit rekening koranRp. 5.670.119.349,00saldo akhir piutang(Rp.  184.243.774,00)penerimaanRp. 5.726.178.487,00PPN yang dibayar(Rp.  267.045.369,00)Penjualan aktiva tetap(Rp.  590.000.000,00)Peredaran UsahaRp. 4.869.133.118,00  bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp195.839.173,00 (Rp4.869.133.118,00-Rp4.673.293.945,00 omzet menurut surat banding) tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp.18.634.113.835,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa karena Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp18.829.953.008,00 yang menjadi dasar equalisasi bagi Terbanding untuk melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp18.829.953.008,00 telah dibatalkan sebesar Rp.18.634.113.835,00 oleh Majelis, dan Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju apabila hasil pemeriksaan atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp18.829.953.008,00 ini mengikuti hasil pemeriksaan atas Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp18.829.953.008,00, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp18.829.953.008,00, sebesar Rp195.839.173,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp.18.634.113.835,00 tidak dapat dipertahankan; 2.bahwa Terbanding melakukan koreksi karena dalam SPT Tahunan PPh Badan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki Penghasilan dari Luar Usaha berupa penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yaitu penjualan kendaraan dan penjualan mesin sebesar Rp590.000.000,00 sehingga atas penyerahan ini Pemohon Banding harus memungut PPN-nya;bahwa perincian penjualan aktiva tersebut adalah sebagai berikut: UraianJumlahPenjualan Kendaraan (sesuai harga jual)Rp 452,000,000Penjualan Mesin (sesuai harga jual)Rp 138,000,000TotalRp 590,000,000bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding adalah mobil pick up, dimana pada saat dijual status Pemohon Banding adalah PKP dan Pajak Masukan pada saat pembelian dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Aktiva yang dijual oleh Pemohon Banding adalah kendaraan dan mesin; bahwa pada persidangan tanggal 1 Pebruari 2012 Pemohon Banding menyampaikan Matriks Sengketa Pajak (PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Matriks Sengketa yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menyetujui Koreksi Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp590.000.000,00; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Penjualan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp 590.000.000,00 tetap dipertahankan     Menimbang : bahwa oleh karena atas PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 2.869.520.053,00, dapat dikabulkan sebagian maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;     Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;     Memutuskan : Mengabulkan Sebagian permohonan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-429/WPJ.10/2011 tanggal 4 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00047/207/05/509/10 tanggal 12 Januari 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sbb: Dasar Pengenaan PajakRp.5.459.133.120,00Pajak KeluaranRp.   549.913.312,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(Rp.  263.914.970,00)PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp.   281.998.342,00Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan keMasa pajak berikutnyaRp.                     0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp.   281.998.342,00Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 ayat (2)Rp    135.359.204,00Jumlah yang masih harus dibayarRp    417.357.546,00